Lowongan Kerja: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Cara Membacanya dengan Kritis
Oleh Redaksi Karir Pintar29 Agustus 2026Terakhir diperbarui

Lowongan kerja adalah informasi resmi dari pemberi kerja tentang posisi yang sedang dibutuhkan, lengkap dengan jabatan, syarat, dan kompensasinya. Menurut Perpres Nomor 57 Tahun 2023, setiap lowongan yang dilaporkan wajib memuat identitas pemberi kerja, nama jabatan, masa berlaku, serta rincian jabatan seperti usia, pendidikan, pengalaman, dan upah. Kemnaker mencatat 631.018 lowongan dari 89.853 perusahaan sepanjang Januari sampai Agustus 2025, dengan kebutuhan 786.628 tenaga kerja. Ada lima jenis lowongan yang paling sering kamu temui, yaitu penuh waktu, kontrak, paruh waktu, lepas, dan remote, masing-masing dengan hak dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Daftar isi
- Pengertian lowongan kerja menurut aturan resmi
- Jenis-jenis lowongan kerja berdasarkan status hubungan kerja
- Informasi yang wajib dicantumkan dalam lowongan kerja resmi
- Hak pekerja dalam proses rekrutmen dan lowongan kerja
- Cara membaca deskripsi lowongan kerja dengan kritis
- Ke mana mencari lowongan kerja yang bisa dipercaya
Pengertian lowongan kerja menurut aturan resmi
Lowongan kerja adalah informasi yang diterbitkan pemberi kerja (perusahaan, instansi, atau organisasi) tentang posisi yang sedang mereka butuhkan, lengkap dengan nama jabatan, jumlah kebutuhan, syarat, dan kompensasi yang ditawarkan. Istilah ini bukan sekadar kebiasaan bahasa sehari-hari. Pemerintah memakai istilah resmi "lowongan pekerjaan" dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, yang mewajibkan setiap pemberi kerja melaporkan lowongannya kepada Menteri Ketenagakerjaan lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan begitu ada posisi yang dibuka.
Kewajiban lapor ini tidak dipungut biaya dan hasil laporannya diverifikasi oleh Pengantar Kerja atau petugas antarkerja sebelum dianggap sah. Artinya, lowongan kerja bukan cuma iklan bebas yang siapa saja boleh tulis apa saja. Ada kerangka aturan di baliknya, meskipun dalam praktiknya banyak lowongan yang beredar di media sosial atau grup chat tidak melalui jalur pelaporan resmi ini sama sekali.
Perlu dibedakan juga antara lowongan kerja dan loker. Loker adalah singkatan sehari-hari yang lebih menunjuk pada aktivitas mencari dan melamar kerja, termasuk cara menghindari penipuan berkedok rekrutmen. Lowongan kerja adalah objeknya sendiri, yaitu isi informasi posisi yang dibuka. Kalau kamu sedang fokus ke strategi mencari kerja dan mengenali ciri-ciri penipuan, bacaannya ada di panduan loker. Artikel ini fokus ke sisi yang lebih jarang dibahas tuntas: apa isi lowongan kerja yang seharusnya ada, jenis-jenisnya, dan hakmu sebagai pelamar.
Jenis-jenis lowongan kerja berdasarkan status hubungan kerja
Judul lowongan sering memakai istilah yang membingungkan seperti "full time", "kontrak", "freelance", atau "remote", padahal secara hukum ketenagakerjaan Indonesia hanya mengenal dua bentuk perjanjian kerja utama. Menurut Pasal 56 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Istilah lain yang sering muncul di lowongan (paruh waktu, lepas, remote) sebenarnya menjelaskan pola kerja atau statusnya, bukan jenis perjanjian kerja baru. Berikut rangkumannya.
| Jenis lowongan | Status hukum | Ciri utama | Hak dasar |
|---|---|---|---|
| Penuh waktu (PKWTT) | Perjanjian kerja waktu tidak tertentu | Tidak ada batas waktu berakhirnya hubungan kerja | Upah rutin, THR, jaminan sosial, pesangon sesuai aturan |
| Kontrak (PKWT) | Perjanjian kerja waktu tertentu | Dibatasi jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, tanpa masa percobaan | Upah rutin, THR, jaminan sosial selama masa kontrak |
| Paruh waktu (part-time) | Pola waktu kerja, bisa PKWT atau PKWTT | Kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu | Upah per jam sesuai formula, jaminan sosial mengikuti status kepesertaan |
| Lepas (freelance) | Bukan hubungan kerja, umumnya perjanjian jasa | Tidak ada unsur perintah kerja, dibayar per proyek atau per hasil | Bayaran sesuai kesepakatan, tanpa THR atau pesangon bawaan |
| Remote | Cara pelaksanaan kerja, bukan status hukum tersendiri | Lokasi kerja bebas, bisa berstatus PKWT, PKWTT, atau lepas | Mengikuti status hubungan kerjanya (karyawan atau bukan) |
Untuk lowongan kontrak (PKWT), ada dua batasan yang wajib kamu tahu. Pertama, Pasal 58 UU Ketenagakerjaan menegaskan perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja, dan kalau tetap disyaratkan, masa percobaan itu batal demi hukum. Kedua, menurut Pasal 6 PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan tidak terlalu lama dilaksanakan paling lama 5 tahun. Kalau ada lowongan kontrak yang mensyaratkan tes masa percobaan tiga bulan, itu bertentangan dengan aturan ini.
Untuk lowongan lepas (freelance), garis pembedanya bukan istilah di judul lowongan, melainkan tiga unsur dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan: pekerjaan, upah, dan perintah. Kalau ada pihak yang mengatur apa yang kamu kerjakan, kapan, dan bagaimana caranya, itu hubungan kerja meskipun kontraknya diberi nama "freelance". Kalau kamu hanya terikat pada hasil yang dipesan tanpa unsur perintah, itu lebih dekat ke perjanjian jasa. Penjelasan lebih lengkap soal skema dan konsekuensi pajaknya ada di Freelance Adalah.

Untuk lowongan remote, jangan tertukar dengan status hukum. Remote menjelaskan di mana kamu bekerja, bukan apa statusmu. Kamu bisa menjadi karyawan PKWTT yang bekerja remote, karyawan PKWT yang bekerja remote, atau pekerja lepas yang kebetulan tidak pernah datang ke kantor klien. Pembahasan lengkap soal model remote, cara membedakannya dari WFH dan hybrid, sampai risiko yang jarang dibahas, ada di Kerja Remote Adalah.
Informasi yang wajib dicantumkan dalam lowongan kerja resmi
Ini bagian yang paling jarang diketahui pencari kerja: pemerintah sudah menetapkan daftar isi minimum yang harus ada saat pemberi kerja melaporkan lowongannya. Pasal 5 ayat (1) Perpres Nomor 57 Tahun 2023 merinci apa saja yang wajib dimuat dalam pelaporan lowongan pekerjaan.
| Kategori | Rincian yang wajib dimuat |
|---|---|
| Identitas pemberi kerja | Nama dan keterangan perusahaan atau organisasi yang membuka lowongan |
| Jabatan dan kebutuhan | Nama jabatan serta jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan |
| Masa berlaku | Rentang waktu lowongan tersebut masih dibuka |
| Usia | Batas usia yang disyaratkan untuk jabatan tersebut |
| Jenis kelamin | Kalau memang disyaratkan untuk jabatan tersebut |
| Pendidikan | Jenjang atau bidang pendidikan minimum |
| Keterampilan atau kompetensi | Keahlian teknis maupun non-teknis yang dibutuhkan |
| Pengalaman kerja | Lama dan jenis pengalaman yang disyaratkan |
| Upah atau gaji | Besaran kompensasi yang ditawarkan untuk jabatan tersebut |
| Domisili wilayah kerja | Lokasi tempat pekerjaan akan dilaksanakan |
Perlu jujur soal batasannya: kewajiban ini mengikat pemberi kerja untuk melapor ke Sistem Informasi Ketenagakerjaan, bukan mewajibkan setiap platform lowongan di internet menampilkan semua sepuluh poin itu secara identik di iklannya. Tapi karena inilah standar yang ditetapkan negara untuk lowongan yang sah, kamu bisa memakainya sebagai daftar periksa. Semakin lengkap sebuah lowongan mencantumkan poin-poin ini, terutama nama jabatan yang spesifik, masa berlaku yang jelas, dan kisaran upah, semakin besar kemungkinan lowongan itu ditulis dengan serius.
Kewajiban pemberi kerja tidak berhenti saat lowongan diterbitkan. Pasal 6 Perpres 57/2023 juga mewajibkan pemberi kerja melaporkan kembali kalau lowongan tersebut sudah terisi. Pemerintah daerah, lewat Pasal 13 Perpres 57/2023, diberi tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring, termasuk memberi sanksi kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
Hak pekerja dalam proses rekrutmen dan lowongan kerja
Hak yang paling mendasar dalam proses lowongan kerja adalah bebas dari diskriminasi. Ini bukan slogan, melainkan bunyi undang-undang. Pasal 5 UU Ketenagakerjaan menyatakan setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, dan Pasal 6 menyatakan setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Cara membaca aturan ini secara praktis: batas usia boleh dicantumkan kalau memang ada alasan nyata yang terkait langsung dengan kemampuan menjalankan pekerjaan tersebut, misalnya standar keselamatan pada pekerjaan lapangan tertentu. Batas usia yang dicantumkan tanpa kaitan jelas dengan sifat pekerjaan, semata karena preferensi pemberi kerja, berpotensi bertentangan dengan prinsip non diskriminasi yang ditegaskan Kemnaker.
Hak lain yang melekat tergantung jenis lowongan yang kamu lamar. Kalau posisinya PKWTT atau PKWT, hakmu begitu diterima mengikuti aturan upah minimum, jaminan sosial, dan THR sebagaimana pekerja pada umumnya. Kalau posisinya lepas atau freelance, hak semacam itu tidak melekat otomatis karena hubungannya bukan hubungan kerja, jadi negosiasikan secara eksplisit di kontrak kerja sama. Untuk memperkirakan angka yang wajar sebelum bernegosiasi, kamu bisa memeriksa acuan gaji per profesi dan menyiapkan jawabanmu lewat panduan gaji yang diharapkan.

Cara membaca deskripsi lowongan kerja dengan kritis
Karena aturan sudah menetapkan standar isi minimum sebuah lowongan, kamu bisa memakai standar itu sebagai alat penyaring, bukan hanya membaca lowongan berdasarkan kesan pertama judulnya. Berikut yang perlu diperiksa sebelum kamu memutuskan melamar atau tidak.
- Identitas pemberi kerja jelas. Nama perusahaan, alamat, atau tautan resmi yang bisa ditelusuri, bukan cuma nama akun media sosial tanpa jejak digital yang jelas.
- Nama jabatan spesifik, bukan generik. Waspadai lowongan yang menyebut "banyak posisi" atau "staf admin" tanpa uraian tugas yang jelas, karena Perpres 57/2023 mensyaratkan nama jabatan yang jelas, bukan sekadar kategori luas.
- Masa berlaku dicantumkan. Lowongan yang sama terus menerus muncul tanpa tanggal atau batas waktu yang jelas patut ditanyakan lebih lanjut ke perusahaannya.
- Syarat usia, pendidikan, dan pengalaman relevan dengan pekerjaannya. Kalau syaratnya terasa tidak berhubungan dengan tugas yang dijelaskan, itu sinyal untuk membaca lebih teliti, bukan otomatis dilamar.
- Kisaran upah atau gaji dicantumkan atau bisa ditanyakan di awal. Lowongan yang menyembunyikan angka sampai tahap akhir wawancara bukan selalu tanda buruk, tapi transparansi upah sejak awal adalah bagian dari standar yang ditetapkan Perpres 57/2023.
- Domisili wilayah kerja jelas. Kalau lokasi kerja tidak disebutkan sama sekali padahal bukan lowongan remote, tanyakan sebelum melangkah ke proses berikutnya.
Poin-poin di atas membantumu menilai kualitas dan kelengkapan sebuah lowongan. Untuk ciri-ciri spesifik penipuan berkedok lowongan kerja, termasuk pola modus dan langkah verifikasi ke kanal resmi, panduan lengkapnya ada di artikel loker yang membahas topik itu secara khusus.

Ke mana mencari lowongan kerja yang bisa dipercaya
Kanal resmi pemerintah untuk lowongan kerja adalah Sistem Informasi Ketenagakerjaan, yang secara teknis diakses lewat layanan SIAPkerja dan Karirhub milik Kemnaker. Karena pemberi kerja yang melapor ke sana melalui proses verifikasi oleh Pengantar Kerja, lowongan yang tercatat di kanal ini punya lapisan pemeriksaan yang tidak dimiliki lowongan yang hanya beredar di grup chat atau flyer digital tanpa sumber jelas.
Selain kanal pemerintah, sumber yang layak dipercaya lainnya adalah halaman karier resmi perusahaan itu sendiri, dan portal lowongan yang sudah punya rekam jejak jelas. Kamu bisa mulai menelusuri daftar lowongan kerja terbaru di Karir Pintar, lalu siapkan berkas lamaranmu lebih dulu lewat pembuat CV supaya kamu bisa langsung melamar begitu menemukan posisi yang cocok.
Terlepas dari kanal mana pun yang kamu pakai, kebiasaan yang sama tetap berlaku: baca isi lowongannya sampai habis, cocokkan dengan sepuluh poin standar yang sudah dibahas di atas, dan jangan ragu bertanya langsung ke perusahaan kalau ada informasi penting yang belum jelas. Kalau kamu butuh teman diskusi untuk menimbang satu tawaran tertentu, kamu bisa konsultasi karir bersama tim kami.
Baca juga
Sumber
Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (Pasal 4, 5, 6, 13) - Sekretariat Negara RI, dihimpun Peraturan BPK, 25 September 2023
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 1, 5, 6, 56, 58) - JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI, 25 Maret 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK (Pasal 6) - JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI, 2 Februari 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 16, formula upah per jam pekerja paruh waktu) - JDIH Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 2 Februari 2021
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja - Kementerian Ketenagakerjaan RI, 28 Mei 2025
- Pasar Kerja Nasional Menguat, Kemnaker Ajak Masyarakat Jemput Peluang (data lowongan Januari-Agustus 2025) - Kementerian Ketenagakerjaan RI, 8 September 2025
FAQ
Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Apa itu lowongan kerja?
Lowongan kerja adalah informasi resmi dari pemberi kerja tentang posisi yang sedang dibutuhkan, meliputi nama jabatan, syarat, dan kompensasi yang ditawarkan. Sejak 2023, Perpres Nomor 57 Tahun 2023 mewajibkan pemberi kerja melaporkan lowongannya ke Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Apa beda lowongan kerja dan loker?
Lowongan kerja adalah objek informasinya, yaitu isi dan syarat posisi yang dibuka. Loker adalah istilah sehari-hari yang lebih menunjuk pada aktivitas mencari dan melamar kerja, termasuk cara mengenali dan menghindari penipuan berkedok rekrutmen. Pembahasan khusus soal itu ada di artikel loker.
Apa saja jenis-jenis lowongan kerja?
Lima jenis yang paling umum adalah penuh waktu (PKWTT), kontrak (PKWT), paruh waktu, lepas atau freelance, dan remote. Secara hukum, perjanjian kerja hanya terbagi jadi waktu tertentu dan waktu tidak tertentu menurut Pasal 56 UU Ketenagakerjaan, sementara paruh waktu, lepas, dan remote menjelaskan pola atau status kerja, bukan jenis perjanjian baru.
Apakah lowongan kerja wajib mencantumkan gaji?
Dalam pelaporan resmi ke Sistem Informasi Ketenagakerjaan, ya. Pasal 5 ayat (1) Perpres 57/2023 mewajibkan pemberi kerja mencantumkan informasi upah atau gaji sebagai bagian dari data lowongan yang dilaporkan. Namun aturan ini mengikat pelaporan ke pemerintah, bukan mewajibkan setiap platform lowongan menampilkannya secara identik di iklan publik.
Apakah lowongan kerja boleh mensyaratkan batas usia tertentu?
Boleh, tapi terbatas. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, persyaratan usia hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan yang sifat atau karakteristiknya secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang melaksanakan pekerjaan, dan tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan.
Berapa lama batas waktu kontrak kerja (PKWT)?
Untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya tidak terlalu lama, Pasal 6 PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan batas paling lama 5 tahun. Perjanjian kerja waktu tertentu juga tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja sesuai Pasal 58 UU Ketenagakerjaan.
Bagaimana cara memastikan sebuah lowongan kerja itu asli?
Periksa apakah lowongan itu mencantumkan identitas pemberi kerja yang jelas, nama jabatan spesifik, masa berlaku, syarat yang relevan dengan pekerjaannya, dan domisili wilayah kerja, karena itulah standar minimum menurut Perpres 57/2023. Untuk ciri-ciri modus penipuan yang lebih spesifik dan langkah verifikasinya, baca panduan loker.
Artikel lain yang mungkin berguna
Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.
Info Loker Karawang: Cara Cari Lowongan Kerja yang Aman dari Penipuan
Info loker Karawang akurat lewat InfoLoker Karawang, Karirhub Kemnaker, dan portal resmi kawasan industri, lengkap ciri loker palsu dan cara melapor.
Baca artikelMagang Berdampak: Pengertian, Syarat, dan Cara Daftar
Magang Berdampak adalah nama resmi program magang satu semester dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), bukan sekadar.
Baca artikelPerbedaan PKWT dan PKWTT: Batas Waktu, Hak, dan Status Kerjamu
PKWT dibatasi waktu, wajib tertulis, tanpa masa percobaan, dan dapat uang kompensasi. PKWTT bersifat tetap dan dapat pesangon. Batas PKWT kini 5 tahun.
Baca artikelMasih ada yang mengganjal soal lowongan kerja?
Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.
Tanya via WhatsApp