Perbedaan PKWT dan PKWTT: Batas Waktu, Hak, dan Status Kerjamu
Oleh Redaksi Karir Pintar26 Agustus 2026
PKWT adalah perjanjian kerja yang dibatasi jangka waktu atau selesainya satu pekerjaan tertentu, wajib dibuat tertulis, tidak boleh memakai masa percobaan, dan berujung pada uang kompensasi saat kontrak berakhir. PKWTT adalah perjanjian kerja yang sifatnya tetap, boleh disepakati lisan asal ada surat pengangkatan, boleh memakai masa percobaan paling lama 3 bulan, dan berujung pada pesangon kalau terjadi pemutusan hubungan kerja. Sejak PP Nomor 35 Tahun 2021, jangka waktu PKWT beserta seluruh perpanjangannya paling lama 5 tahun.
Dua singkatan ini menentukan hal-hal yang paling menentukan dari sebuah pekerjaan: berapa lama kamu boleh bekerja di sana, apakah boleh ada masa percobaan, dan uang apa yang kamu terima saat hubungan kerja berakhir. Banyak penjelasan yang beredar masih memakai aturan sebelum Cipta Kerja, sehingga angkanya sudah tidak berlaku. Artikel ini membacanya langsung dari naskah resminya.
Definisi PKWT dan PKWTT menurut aturan yang berlaku
Definisi paling ringkas ada di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pasal 1 angka 10 menyebut PKWT sebagai perjanjian kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu, sedangkan angka 11 menyebut PKWTT sebagai perjanjian kerja untuk hubungan kerja yang bersifat tetap. Bedanya ada di ujung: yang satu punya titik berhenti yang disepakati sejak awal, yang satu tidak.
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sebagaimana diubah lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menegaskan bahwa perjanjian kerja hanya dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Istilah di lowongan seperti kontrak, harian lepas, probation, atau outsourcing bukan jenis perjanjian kerja baru, semuanya tetap bermuara ke salah satu dari dua bentuk itu.
PKWT juga tidak bisa dipakai untuk sembarang posisi. Pasal 59 ayat (1) membatasinya pada lima jenis pekerjaan, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru yang masih dalam percobaan atau penjajakan, serta pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Ayat (2) menutupnya dengan larangan tegas: PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Tabel perbandingan PKWT dan PKWTT
Tabel berikut merangkum perbedaannya, dengan pasal rujukan di kolom terakhir.
| Aspek | PKWT | PKWTT | Dasar hukum |
|---|---|---|---|
| Sifat hubungan kerja | Dibatasi jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu | Bersifat tetap, tanpa titik akhir yang disepakati di muka | Pasal 1 angka 10 dan 11 PP 35/2021 |
| Bentuk perjanjian | Wajib tertulis, bahasa Indonesia, huruf latin | Boleh lisan, tetapi pengusaha wajib membuat surat pengangkatan | Pasal 57 UU 13/2003 s.d.d. UU 6/2023, Pasal 63 UU 13/2003 |
| Masa percobaan | Dilarang, dan kalau tetap disyaratkan maka batal demi hukum sementara masa kerja tetap dihitung | Boleh, paling lama 3 bulan, dan upah selama masa itu tidak boleh di bawah upah minimum | Pasal 58 UU 13/2003 s.d.d. UU 6/2023, Pasal 60 UU 13/2003 |
| Batas waktu | Paling lama 5 tahun termasuk seluruh perpanjangan | Tidak ada batas waktu | Pasal 8 PP 35/2021 |
| Jenis pekerjaan | Hanya lima jenis pekerjaan tertentu, dilarang untuk pekerjaan yang bersifat tetap | Semua jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti perusahaan | Pasal 59 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 s.d.d. UU 6/2023 |
| Pencatatan ke pemerintah | Wajib dicatatkan daring paling lama 3 hari kerja sejak ditandatangani | Tidak diwajibkan pencatatan semacam itu | Pasal 14 PP 35/2021 |
| Uang saat hubungan kerja berakhir | Uang kompensasi, dihitung dari masa kerja | Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak jika terjadi pemutusan hubungan kerja | Pasal 15 dan 16 PP 35/2021, Pasal 40 PP 35/2021 |
Batas PKWT sekarang 5 tahun, bukan 2 tahun ditambah 1 tahun
Ini bagian yang paling banyak salah dikutip. Aturan lama di Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003 memang menyebut PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali paling lama 1 tahun, ditambah kemungkinan pembaruan satu kali paling lama 2 tahun setelah masa tenggang 30 hari di ayat (6). Ketentuan itu sudah tidak berlaku karena Pasal 59 diubah seluruhnya oleh Cipta Kerja, dan rincian jangka waktunya dipindahkan ke peraturan pemerintah.
Yang berlaku sekarang ada di Pasal 8 PP Nomor 35 Tahun 2021. Ayat (1) menyatakan PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun. Ayat (2) memperbolehkan perpanjangan kalau pekerjaannya belum selesai, dengan syarat jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun. Tidak ada lagi pembatasan berapa kali boleh diperpanjang, yang dibatasi adalah totalnya.
Untuk PKWT yang didasarkan pada selesainya pekerjaan tertentu, patokannya bukan kalender melainkan lingkup pekerjaan. Pasal 9 PP 35/2021 mewajibkan perjanjian memuat ruang lingkup dan batasan kapan pekerjaan dinyatakan selesai. Kalau rampung lebih cepat, PKWT putus demi hukum saat itu juga.
Uang kompensasi PKWT: siapa yang berhak dan berapa besarnya
Uang kompensasi adalah hak yang hanya dimiliki pekerja PKWT dan tidak punya padanan di PKWTT. Dasarnya Pasal 61A UU 13/2003 yang disisipkan oleh Cipta Kerja, lalu dirinci di Pasal 15 sampai Pasal 17 PP 35/2021. Pasal 15 menyebut pengusaha wajib memberikannya pada saat PKWT berakhir, dan hak itu muncul bagi pekerja yang sudah punya masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus. Satu pengecualian yang disebut tegas: ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing.
Besarannya diatur Pasal 16 ayat (1) dengan tiga skenario. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus mendapat 1 bulan upah. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan dihitung proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah. PKWT lebih dari 12 bulan memakai rumus proporsional yang sama. Upah yang dipakai sebagai dasar hitung adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
| Masa kerja PKWT | Upah pokok dan tunjangan tetap | Perhitungan | Uang kompensasi |
|---|---|---|---|
| 6 bulan | Rp 4.000.000 | 6 dibagi 12 dikali Rp 4.000.000 | Rp 2.000.000 |
| 12 bulan | Rp 4.000.000 | 1 bulan upah | Rp 4.000.000 |
| 30 bulan | Rp 5.000.000 | 30 dibagi 12 dikali Rp 5.000.000 | Rp 12.500.000 |
Dua ketentuan tambahan jarang dibahas. Pasal 16 ayat (6) mengecualikan usaha mikro dan usaha kecil, yang besaran kompensasinya ditentukan lewat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Lalu Pasal 17 menegaskan, kalau salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT habis, pengusaha tetap wajib membayar kompensasi sesuai jangka waktu yang sudah dijalani. Terpisah dari itu, Pasal 62 UU 13/2003 yang tidak ikut diubah Cipta Kerja mengatur ganti rugi bagi pihak yang memutus kontrak lebih awal, sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya perjanjian.
Kapan PKWT berubah menjadi PKWTT demi hukum
Perubahan status ini terjadi otomatis menurut hukum, tanpa perlu surat baru dari perusahaan. Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023 menyatakan PKWT yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi PKWTT. Artinya, kontrak yang dipakai untuk pekerjaan bersifat tetap atau untuk jenis pekerjaan di luar lima kategori itu memang tidak sah sebagai PKWT.
Satu pemicu lain yang sangat konkret ada di Pasal 10 PP 35/2021, yang mengatur PKWT untuk pekerjaan yang berubah-ubah waktu dan volumenya. Bentuknya perjanjian kerja harian, dan syaratnya pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Kalau pekerja ternyata bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, ayat (4) menyatakan perjanjian kerja harian itu menjadi tidak berlaku dan hubungan kerjanya demi hukum berubah menjadi PKWTT.
Masa percobaan punya konsekuensi berbeda. Pasal 12 PP 35/2021 dan Pasal 58 UU 13/2003 menyatakan masa percobaan yang tetap disyaratkan di dalam PKWT batal demi hukum, sementara masa kerja tetap dihitung. Jadi kalau kontrak PKWT memuat klausul probation, klausul itulah yang gugur, bukan hubungan kerjanya.
Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.- Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023
Cara memeriksa status kontrakmu sendiri
Pasal 13 PP 35/2021 menetapkan sembilan hal yang paling sedikit harus tercantum dalam PKWT, dan sebagian besar bisa kamu periksa sendiri dalam beberapa menit.
- Cari kalimat yang menyebut mulai dan jangka waktu berlakunya kontrak. Kalau tidak ada, dokumen itu belum memenuhi Pasal 13 huruf g PP 35/2021.
- Hitung total jangka waktu kontrak awal ditambah semua perpanjangan. Kalau melewati 5 tahun, itu melampaui batas Pasal 8 PP 35/2021.
- Periksa apakah ada klausul masa percobaan. Dalam PKWT, klausul itu batal demi hukum menurut Pasal 12 PP 35/2021.
- Bandingkan jabatanmu dengan lima jenis pekerjaan di Pasal 59 ayat (1). Kalau pekerjaanmu bersifat tetap dan inti bagi perusahaan, statusnya patut dipertanyakan.
- Pastikan kontrak dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin sesuai Pasal 57 ayat (1). Kalau ada versi bahasa asing, versi bahasa Indonesia yang berlaku bila tafsirnya berbeda.
- Tanyakan bukti pencatatan PKWT ke kementerian ketenagakerjaan. Pasal 14 PP 35/2021 memberi tenggat 3 hari kerja secara daring sejak penandatanganan.
- Simpan salinan kontrak, slip gaji, dan catatan kehadiran sebagai bukti masa kerja saat menghitung uang kompensasi.
Status PKWT juga bukan alasan menerima paket di bawah ketentuan minimum. Selama masa kontrak kamu tetap pekerja penuh dengan hak upah, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya. Bandingkan tawaranmu dengan upah minimum di daerahmu dan acuan gaji per profesi sebelum tanda tangan.
Baca juga
Sumber
Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (naskah batang tubuh, memuat Pasal 1, 2, 4, 5, 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15, 16, 17, dan 40) - Database Peraturan JDIHN, peraturan.go.id, 2 Februari 2021
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (lampiran klaster ketenagakerjaan, memuat perubahan Pasal 56, 57, 58, 59, 61, dan penyisipan Pasal 61A UU 13/2003) - Database Peraturan JDIHN, peraturan.go.id, 31 Maret 2023
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (naskah asli, memuat Pasal 59 ayat (4) dan (6) yang sudah diubah, serta Pasal 60, 62, dan 63 yang masih berlaku) - JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, 25 Maret 2003
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (naskah dan riwayat perubahan) - Database Peraturan JDIHN, peraturan.go.id, 25 Maret 2003
- Halaman peraturan PP Nomor 35 Tahun 2021 (status, abstrak, LN 2021 Nomor 45, TLN Nomor 6647) - Database Peraturan BPK, 2 Februari 2021
FAQ
Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Berapa lama maksimal seseorang boleh berstatus PKWT?
Pasal 8 PP 35/2021 membatasi jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya paling lama 5 tahun. Aturan lama yang menyebut 2 tahun ditambah perpanjangan 1 tahun berasal dari Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003 dan sudah tidak berlaku setelah pasal itu diubah Cipta Kerja.
Apakah karyawan PKWT dapat pesangon saat kontraknya habis?
Tidak. Yang diterima adalah uang kompensasi menurut Pasal 15 dan 16 PP 35/2021, dihitung dari masa kerja. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang diatur Pasal 40 PP 35/2021 berlaku dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja.
Bolehkah perusahaan menerapkan masa percobaan pada karyawan kontrak?
Tidak boleh. Pasal 58 UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023 dan Pasal 12 PP 35/2021 menyatakan klausul masa percobaan dalam PKWT batal demi hukum, dan masa kerja tetap dihitung. Masa percobaan paling lama 3 bulan hanya berlaku untuk PKWTT menurut Pasal 60 UU 13/2003.
Kapan PKWT otomatis berubah menjadi PKWTT?
Menurut Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023, PKWT untuk pekerjaan bersifat tetap atau di luar lima jenis pekerjaan pada ayat (1) demi hukum menjadi PKWTT. Pasal 10 ayat (4) PP 35/2021 menambah satu pemicu khusus perjanjian kerja harian, yaitu bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut.
Apakah PKWTT harus dibuat tertulis?
Tidak wajib. Pasal 2 ayat (2) PP 35/2021 membolehkan perjanjian kerja dibuat tertulis atau lisan, dan kewajiban tertulis di Pasal 57 hanya dibebankan pada PKWT. Namun jika PKWTT dibuat lisan, Pasal 63 UU 13/2003 mewajibkan pengusaha membuat surat pengangkatan yang memuat nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah.
Apakah uang kompensasi berlaku untuk semua pekerja PKWT?
Hampir semua, dengan dua catatan di PP 35/2021. Pasal 15 ayat (3) mensyaratkan masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus, dan ayat (5) mengecualikan tenaga kerja asing. Untuk usaha mikro dan usaha kecil, Pasal 16 ayat (6) menyerahkan besarannya pada kesepakatan.
Artikel lain yang mungkin berguna
Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.
Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan dan Cara Membuatnya
Contoh surat lamaran kerja tulis tangan untuk pabrik, satpam, dan posisi operasional. Lengkap format baku 10 bagian, kalimat pembuka-penutup, dan tips menulis rapi.
Baca artikelCV ATS: Cara Membuat CV yang Lolos Screening Otomatis
CV ATS adalah CV berformat khusus agar terbaca software rekrutmen. Simak cara kerja ATS, format aman, kesalahan umum, dan strategi kata kunci yang tepat.
Baca artikelMagang Kemnaker: Ragam Program, Dasar Hukum, dan Cara Mendaftarnya
Magang Kemnaker mencakup tiga jalur resmi: pemagangan dalam negeri, Program Pemagangan Nasional MagangHub, dan pemagangan luar negeri IM Japan. Ini bedanya dan cara daftarnya.
Baca artikelMasih ada yang mengganjal soal hukum ketenagakerjaan?
Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.
Tanya via WhatsApp