Kalkulator THR: hitung Tunjangan Hari Raya proporsional
THR dihitung dari masa kerja: 12 bulan atau lebih mendapat 1 kali upah sebulan, sedangkan 1 sampai kurang dari 12 bulan dihitung proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali upah sebulan. Masukkan upah sebulan dan masa kerja Anda di kalkulator bawah ini, dan besaran THR langsung terhitung. Dasar hukumnya adalah Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Pekerja dengan masa kerja di bawah 1 bulan terus menerus belum berhak THR. Kami menampilkan rumusnya secara terbuka supaya Anda bisa memastikan angkanya, bukan sekadar menerima hasil.
Perkiraan THR yang diterima
Rp 0
THR penuh, 1x upah sebulan (masa kerja 12 bulan atau lebih)
1 x Rp 0 = Rp 0Ini estimasi berdasarkan rumus dalam peraturan. Angka final mengikuti perhitungan pemberi kerja, termasuk penetapan komponen upah yang dijadikan dasar THR dan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang berlaku.
Tiga hal yang menentukan besaran THR Anda
Semua ketentuan di bawah ini mengacu ke Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Masa kerja 12 bulan atau lebih
Berhak THR penuh, yaitu 1 kali upah sebulan.
Masa kerja 1 sampai < 12 bulan
Berhak THR proporsional: masa kerja dibagi 12, dikali upah sebulan.
Masa kerja di bawah 1 bulan
Belum berhak THR menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 2.
Lengkapi hitungan penghasilan Anda
Kalkulator gaji bersih
Hitung take-home pay bulanan setelah PPh21 dan iuran BPJS pekerja.
Hitung gaji bersihButuh acuan besaran upah? Lihat UMR provinsi 2026 dan data gaji per profesi, keduanya memakai angka resmi Kemnaker dan BPS lengkap dengan sumbernya.
FAQ kalkulator THR
Jawaban singkat, dengan dasar aturan.
Bagaimana cara menghitung THR proporsional?
THR proporsional dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12, dikalikan satu bulan upah. Contohnya, pekerja dengan masa kerja 6 bulan dan upah Rp 4.000.000 mendapat THR sebesar (6 dibagi 12) dikali Rp 4.000.000, yaitu Rp 2.000.000. Rumus ini diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3.
Berapa THR untuk masa kerja di bawah 1 tahun?
Pekerja dengan masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan tetap berhak THR, tetapi dihitung proporsional sesuai lama masa kerjanya, bukan satu bulan upah penuh. Pekerja dengan masa kerja di bawah 1 bulan terus menerus belum berhak THR menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 2.
Apa dasar upah yang dipakai untuk menghitung THR?
Dasar THR adalah upah tanpa tunjangan (upah bersih), atau upah pokok ditambah tunjangan tetap jika perusahaan menerapkan komponen upah pokok dan tunjangan tetap. Ini diatur di Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2. Tunjangan tidak tetap tidak masuk dasar perhitungan THR.
Apakah pekerja kontrak juga berhak THR?
Pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun waktu tidak tertentu (PKWTT) berhak atas THR sepanjang sudah punya masa kerja minimal 1 bulan terus menerus. Ketentuan ini ada di Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Kapan THR wajib dibayarkan?
Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran sebelum tenggat itu diperbolehkan dan justru dianjurkan.
THR Anda terasa tidak sesuai hitungan?
Kirim rincian upah dan masa kerja Anda. Kami bantu bandingkan dengan rumus resmi Permenaker 6/2016 supaya Anda tahu angka yang seharusnya.
Konsultasi THR via WhatsApp