Panduan Kerja

Paklaring: Isi, Cara Meminta, dan Kapan Benar-benar Dibutuhkan

Oleh Redaksi Karir Pintar15 September 2026Terakhir diperbarui

Paklaring adalah surat keterangan dari perusahaan tempat kamu pernah bekerja, yang menyatakan kamu memang bekerja di sana, pada jabatan apa, dan sejak kapan sampai kapan. Gunanya dua: jadi bukti pengalaman kerja saat melamar ke tempat berikutnya, dan jadi salah satu dokumen klaim Jaminan Hari Tua kalau kamu berhenti karena mengundurkan diri. Kata paklaring sendiri tidak muncul di satu pun peraturan ketenagakerjaan yang kami periksa. Nama yang dipakai aturan adalah keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Paklaring sering disebut sekalian dengan CV dan surat lamaran, padahal posisinya berbeda. CV dan surat lamaran kamu tulis sendiri. Paklaring diterbitkan pihak lain, yaitu perusahaan yang sudah kamu tinggalkan, jadi urusannya sering rumit persis pada saat kamu paling membutuhkannya. Artikel ini disusun dari naskah peraturan dan halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari daftar syarat yang saling menyalin di internet.

Jawaban singkat. Paklaring adalah surat keterangan dari perusahaan lama yang membuktikan kamu pernah bekerja di sana pada periode tertentu. Ia tidak diwajibkan oleh undang-undang ketenagakerjaan mana pun. Ia menjadi syarat resmi hanya pada satu titik, yaitu klaim Jaminan Hari Tua bagi peserta yang mengundurkan diri, sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Untuk klaim setelah PHK, saat pensiun, atau untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dokumen yang diminta bukan paklaring.

Apa itu paklaring dan apa yang harus ada di dalamnya

Paklaring adalah nama percakapan untuk surat keterangan kerja yang diterbitkan perusahaan saat hubungan kerja berakhir. Fungsinya menjadi bukti dari pihak ketiga bahwa pengalaman kerja yang kamu tulis di CV memang benar. Karena tidak ada format baku yang ditetapkan pemerintah, isinya berbeda-beda antarperusahaan. Yang membuatnya berguna adalah keberadaan enam keterangan berikut.

  • Identitas perusahaan penerbit: nama badan usaha lengkap, alamat, dan kop surat resmi. Tanpa kop, nilainya sebagai bukti hampir hilang.
  • Identitas kamu: nama lengkap sesuai KTP, dan kalau ada nomor induk karyawan. Nama harus sama persis dengan nama di kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP, karena ini yang paling sering bikin klaim ditolak.
  • Jabatan terakhir dan unit kerja: sebutkan jabatan resmi, bukan sebutan internal yang hanya dimengerti orang dalam.
  • Periode kerja: tanggal mulai dan tanggal berakhir, ditulis lengkap sampai tanggalnya. Menulis tahun saja membuat surat itu tidak berguna untuk menghitung masa kerja.
  • Alasan berakhirnya hubungan kerja: mengundurkan diri, kontrak habis, atau pemutusan hubungan kerja. Bagian ini yang membedakan jalur klaim jaminan sosialmu nanti.
  • Tanda tangan pejabat berwenang, tanggal, dan stempel: biasanya HR atau pimpinan unit. Tanpa itu, surat mudah dipertanyakan.

Perlu dibedakan dari surat referensi kerja. Paklaring menerangkan fakta administratif, yaitu kamu bekerja di sini, di posisi ini, selama ini. Surat referensi menambahkan penilaian, misalnya kualitas kerja atau rekomendasi untuk posisi tertentu, dan sifatnya sukarela. Untuk keperluan jaminan sosial, yang dipakai adalah yang pertama. Untuk melamar kerja, keduanya berguna, tapi yang benar-benar menjual dirimu tetap CV lamaran kerja dan surat lamaran kerja yang kamu susun sendiri. Paklaring hanya menguatkan, bukan menggantikan.

Tidak ada satu pasal pun yang menyebut kata paklaring

Banyak halaman web menyatakan bahwa perusahaan wajib menerbitkan paklaring berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami mengunduh naskah resminya dan menelusuri kata demi kata. Klaim itu tidak terbukti. Tidak ada kewajiban menerbitkan surat keterangan kerja bagi pekerja yang berhenti di UU Nomor 13 Tahun 2003, di UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubahnya, maupun di PP Nomor 35 Tahun 2021 yang khusus mengatur pemutusan hubungan kerja.

Hasil penelusuran kata di naskah PDF resmi tiap peraturan
NaskahKata paklaringKewajiban menerbitkan surat keterangan kerja
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan0 kemunculanTidak ada. Kata keterangan muncul 13 kali, semuanya soal keterangan dokter, keterangan palsu, atau keterangan dalam penyidikan.
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)0 kemunculanTidak ada di bagian ketenagakerjaan.
PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, dan PHK0 kemunculanTidak ada. Kata keterangan muncul 3 kali, soal mangkir tanpa keterangan tertulis dan keterangan palsu.
PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan0 kemunculanTidak ada.
Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manfaat JHT0 kemunculanAda, tapi dengan nama lain: keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Halaman prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan0 kemunculanAda, memakai nama yang sama dengan Permenaker di atas.

Yang benar-benar diwajibkan aturan adalah dokumen lain, yaitu surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja. PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 37 mengatur bahwa kalau PHK tidak bisa dihindari, maksud dan alasannya harus diberitahukan pengusaha kepada pekerja, dan pemberitahuan itu berbentuk surat.

Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.- Pasal 37 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021
DATA RESMI Kenapa ini penting untuk kamu. Kalau kamu terkena PHK, surat pemberitahuan itu adalah dokumen yang punya dasar hukum jelas dan bisa kamu tuntut, sementara paklaring tidak. Kabar baiknya, surat pemberitahuan PHK justru termasuk bukti yang diterima BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim JHT. Jadi kamu tidak buntu hanya karena paklaring tidak keluar. Naskah lengkapnya ada di PP Nomor 35 Tahun 2021.

Untuk apa paklaring benar-benar dipakai

Di sinilah kebanyakan artikel keliru. Paklaring sering digambarkan sebagai kunci semua urusan setelah resign, padahal syarat resminya jauh lebih sempit. Tabel berikut memisahkannya, dengan dasar dari peraturan dan halaman klaim resmi.

Kapan paklaring diminta, menurut Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, PP Nomor 37 Tahun 2021, dan halaman prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan
KeperluanPaklaring diminta?Dasar
Klaim JHT setelah mengundurkan diriYaPermenaker 4/2022 Pasal 9 huruf c meminta keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Klaim JHT setelah terkena PHKTidakPermenaker 4/2022 Pasal 11 huruf c meminta bukti PHK, bukan paklaring.
Klaim JHT karena usia pensiun atau kontrak PKWT berakhirTidakPermenaker 4/2022 Pasal 7 hanya meminta kartu peserta dan KTP.
Klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)TidakPP 37/2021 Pasal 20 ayat (3) meminta bukti PHK. Pasal 20 ayat (1) bahkan mengecualikan yang mengundurkan diri dari JKP.
Melamar kerja ke perusahaan berikutnyaTergantung perusahaanTidak diatur peraturan mana pun. Ini kebijakan tiap perekrut.
Pengajuan kredit atau KPRTergantung bankTidak kami temukan ketentuan pemerintah yang mewajibkannya. Daftar dokumen ditetapkan masing-masing bank.

Satu hal perlu diluruskan tentang kredit. Paklaring membuktikan pekerjaan yang sudah kamu tinggalkan, sedangkan bank menilai kemampuan bayarmu sekarang. Jadi kalau kamu sedang bekerja dan mengajukan kredit, yang diminta hampir selalu surat keterangan karyawan aktif plus slip gaji, bukan paklaring dari kantor lama.

Masa tunggu JHT dihitung dari tanggal suratnya. Permenaker 4/2022 Pasal 8 menyatakan manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dibayarkan setelah masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak diterbitkannya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Artinya kalau perusahaan menunda suratnya dua bulan, hitungan satu bulan itu belum mulai berjalan sama sekali. Untuk peserta yang terkena PHK berbeda: Pasal 10 menghitung masa tunggu sejak tanggal PHK, bukan sejak tanggal surat.

Contoh isi paklaring yang bisa disalin

Karena tidak ada format baku dari pemerintah, banyak perusahaan kecil bingung harus menulis apa, dan permintaanmu tertahan di situ. Menyodorkan draf yang tinggal diisi sering mempercepat prosesnya. Ganti semua bagian dalam kurung siku dengan data sebenarnya, lalu cetak di atas kop surat perusahaan.

  • SURAT KETERANGAN KERJA
  • Nomor: [nomor surat sesuai penomoran perusahaan]
  • Yang bertanda tangan di bawah ini:
  • Nama: [nama pejabat yang menandatangani]
  • Jabatan: [jabatan pejabat, misalnya HR Manager]
  • Perusahaan: [nama badan usaha lengkap]
  • dengan ini menerangkan bahwa:
  • Nama: [nama lengkap sesuai KTP]
  • Nomor Induk Karyawan: [nomor induk karyawan, kosongkan bila tidak ada]
  • Nomor Induk Kependudukan: [NIK pada KTP]
  • Jabatan terakhir: [jabatan resmi]
  • Unit kerja: [departemen atau divisi]
  • benar telah bekerja di [nama badan usaha lengkap] terhitung sejak [tanggal, bulan, tahun mulai bekerja] sampai dengan [tanggal, bulan, tahun berakhir], dan berakhir hubungan kerjanya karena [pilih salah satu: pengunduran diri atas permohonan sendiri, berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu, atau pemutusan hubungan kerja].
  • Selama bekerja, yang bersangkutan melaksanakan tugas dengan baik dan tidak memiliki kewajiban yang belum diselesaikan kepada perusahaan.
  • Surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • [nama kota], [tanggal surat dibuat]
  • [nama pejabat], [jabatan]
  • [tanda tangan dan stempel perusahaan]
Periksa tiga hal sebelum suratnya kamu terima. Pertama, ejaan namamu harus sama persis dengan KTP dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk gelar dan tanda baca. Kedua, tanggal berakhir kerja harus cocok dengan tanggal kamu dinonaktifkan dari kepesertaan. Ketiga, minta versi PDF hasil pindaian sekaligus lembar aslinya, lalu simpan keduanya. Salah satu huruf saja bisa memaksa kamu kembali ke kantor lama berbulan-bulan kemudian.

Cara meminta paklaring supaya tidak menggantung

Waktu terbaik meminta paklaring adalah saat kamu masih punya hubungan baik dan masih ada orang yang mengenalmu di sana. Semakin lama ditunda, semakin besar kemungkinan atasanmu sudah pindah dan tidak ada yang berani menandatangani surat tentang orang yang tidak mereka kenal.

  1. Ajukan permintaan tertulis pada saat proses keluar, bukan setelahnya. Selipkan dalam surat pengunduran diri atau saat serah terima pekerjaan, ketika berkasmu masih terbuka di meja HR.
  2. Kirim lewat kanal resmi, yaitu email kantor ke HR dengan tembusan ke atasan langsung. Percakapan aplikasi pesan pribadi tidak meninggalkan jejak yang bisa kamu tunjukkan nanti.
  3. Sebutkan keperluannya secara spesifik. Kalimat seperti untuk kelengkapan klaim Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih cepat diproses daripada permintaan tanpa alasan.
  4. Lampirkan draf isinya. Pakai contoh di atas supaya HR tinggal menyunting, bukan menyusun dari nol.
  5. Minta tenggat yang wajar dan sebutkan tanggalnya. Misalnya paling lambat pada hari terakhir kerja atau tujuh hari setelahnya.
  6. Simpan seluruh jejaknya: email permintaan, balasan, dan bukti pengiriman. Ini modal utama kalau nanti perlu ditagih ulang.
  7. Sebelum pergi, pastikan juga dokumen lain sudah di tangan: surat pemberitahuan PHK bila kasusmu PHK, salinan perjanjian kerja, dan slip gaji terakhir.

Kalau perusahaan menolak menerbitkannya

Karena tidak ada pasal yang mewajibkan paklaring, kamu tidak bisa memaksa lewat jalur pidana ketenagakerjaan hanya karena surat itu tidak keluar. Tapi bukan berarti kamu buntu. Urutannya dari yang paling ringan, dan sebagian besar kasus selesai di dua langkah pertama.

  1. Cek dulu apakah kamu benar-benar membutuhkannya. Kalau tujuanmu klaim JHT karena usia pensiun atau karena kontrak PKWT habis, Permenaker 4/2022 Pasal 7 hanya meminta kartu peserta dan KTP. Halaman klaim BPJS Ketenagakerjaan menambahkan NPWP untuk peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian. Paklaring tidak ada di daftar mana pun. Banyak orang mengejar surat yang sebenarnya tidak diminta.
  2. Kalau kamu terkena PHK, pakai bukti PHK. Pasal 11 Permenaker 4/2022 menerima salah satu dari: tanda terima laporan PHK dari instansi ketenagakerjaan, surat laporan PHK dari pemberi kerja ke instansi itu, pemberitahuan PHK dari pemberi kerja disertai pernyataan kamu tidak menolak PHK, perjanjian bersama yang ditandatangani kedua pihak, atau petikan putusan pengadilan hubungan industrial. Paklaring tidak ada di daftar itu.
  3. Kalau kamu mengundurkan diri, tanyakan status kepesertaanmu. Halaman prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan menyebut keterangan pengunduran diri dapat berupa informasi nonaktif peserta pada sistem aplikasi berdasarkan laporan pemberi kerja. Jadi kalau perusahaan sudah menonaktifkan kepesertaanmu, sebagian jalur klaim bisa terbuka tanpa surat fisik. Pastikan langsung ke kantor cabang, jangan berasumsi.
  4. Tagih lagi secara tertulis dan berjenjang. Kirim ulang ke HR dengan tembusan pimpinan unit, lampirkan email permintaan pertama, dan sebutkan tenggat baru. Surat yang terlihat terdokumentasi rapi lebih sulit diabaikan.
  5. Tempuh perundingan bipartit. Ajak berunding secara resmi dan buat catatan hasilnya. Kalau ada serikat pekerja di perusahaan itu, mintalah mereka mendampingi.
  6. Bawa ke dinas tenaga kerja setempat. Pengawasan ketenagakerjaan dijalankan unit kerja tersendiri di pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota, sesuai Pasal 176 dan Pasal 178 UU Nomor 13 Tahun 2003. Datang ke dinas tenaga kerja di wilayah tempat perusahaan berada, bawa seluruh jejak permintaanmu.
  7. Pakai kanal daring Kemnaker. Pengaduan dan pertanyaan bisa disampaikan lewat layanan bantuan Kemnaker.

Satu catatan penutup. Kalau paklaring benar-benar tidak bisa kamu dapatkan, jangan menjadikannya alasan berhenti melamar. Perekrut punya cara lain memverifikasi pengalaman, dari kontak referensi, salinan perjanjian kerja, slip gaji, sampai portofolio hasil kerja. Yang tidak bisa ditawar adalah kejujuran soal periode dan jabatan. Susun riwayatmu dengan jujur di CV lamaran kerja, siapkan alasan resign yang bisa kamu pertanggungjawabkan, lalu mulai lagi dari halaman lowongan kerja.

Pertanyaan umum

FAQ

Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apa itu paklaring?

Paklaring adalah surat keterangan dari perusahaan tempat seseorang pernah bekerja, yang menerangkan nama, jabatan terakhir, periode kerja, dan alasan berakhirnya hubungan kerja. Istilah ini tidak dipakai dalam peraturan. Nama resmi yang dipakai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 adalah keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Apakah perusahaan wajib memberikan paklaring?

Kami tidak menemukan pasal yang mewajibkannya, baik di UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 6 Tahun 2023, maupun PP Nomor 35 Tahun 2021. Yang diwajibkan aturan adalah surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, sesuai Pasal 37 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021, yang harus disampaikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.

Apakah klaim JHT bisa tanpa paklaring?

Bisa, tergantung alasan berhentinya. Untuk usia pensiun atau berakhirnya kontrak PKWT, Permenaker 4/2022 Pasal 7 hanya meminta kartu peserta dan KTP. Untuk PHK, Pasal 11 meminta bukti PHK, bukan paklaring. Yang benar-benar meminta surat dari perusahaan hanyalah klaim setelah mengundurkan diri, sesuai Pasal 9 huruf c.

Apakah paklaring dibutuhkan untuk klaim JKP?

Tidak. PP Nomor 37 Tahun 2021 Pasal 20 ayat (3) meminta bukti pemutusan hubungan kerja, yaitu bukti diterimanya PHK disertai tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan, perjanjian bersama yang terdaftar di pengadilan hubungan industrial, atau petikan putusan pengadilan hubungan industrial. Pasal 20 ayat (1) juga mengecualikan pekerja yang mengundurkan diri dari manfaat JKP.

Berapa lama masa tunggu pencairan JHT setelah resign?

Satu bulan, tapi hitungannya dimulai sejak keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja diterbitkan, bukan sejak hari terakhir kerja, sesuai Permenaker 4/2022 Pasal 8. Karena itu menunda meminta surat berarti menunda pencairan.

Apa bedanya paklaring dengan surat referensi kerja?

Paklaring menerangkan fakta administratif seperti jabatan dan periode kerja, sedangkan surat referensi menambahkan penilaian atas kualitas kerja dan rekomendasi. Untuk urusan jaminan sosial yang dipakai adalah paklaring. Untuk melamar kerja, keduanya sekadar pendukung CV dan surat lamaran.

Terkait

Artikel lain yang mungkin berguna

Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.

Jam Kerja Karyawan: Aturan 40 Jam Seminggu dan Batas Lemburnya

Jam kerja karyawan dibatasi 40 jam seminggu: 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam untuk 5 hari. Lebih dari itu lembur, maksimal 4 jam sehari.

Baca artikel
Panduan Kerja

Interview Online: Cara Persiapan, Etika, dan Mengatasi Kendala Teknis

Interview online adalah wawancara kerja lewat video call atau rekaman. Panduan persiapan alat, etika di depan kamera, dan cara menangani kendala teknis.

Baca artikel
Panduan Kerja

Interview Adalah: Pengertian, Jenis, dan Tahapannya di Dunia Kerja

Interview adalah tahap seleksi kerja untuk menilai kecocokan kandidat dengan posisi. Kenali pengertian, jenis, tahapan, dan tips lolos interview di sini.

Baca artikel
Panduan Kerja
Butuh bantuan lebih lanjut?

Masih ada yang mengganjal soal panduan kerja?

Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.

Tanya via WhatsApp
← Kembali ke semua artikel