Jam Kerja Karyawan: Aturan 40 Jam Seminggu dan Batas Lemburnya
Oleh Redaksi Karir Pintar20 Agustus 2026
Jam kerja karyawan di Indonesia dibatasi 40 jam dalam satu minggu, dan hanya ada dua pola yang diakui undang-undang: 7 jam sehari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja. Jam di luar batas itu terhitung lembur, paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, dan wajib dibayar dengan upah lembur. Aturannya ada di Pasal 77 dan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan rincian teknis di PP Nomor 35 Tahun 2021.
Banyak orang baru memeriksa aturan jam kerja setelah merasa ada yang tidak beres: pulang selalu lewat jam sembilan malam, diminta masuk di hari libur tanpa tambahan apa pun, atau menerima kontrak yang menulis jam kerja dengan kalimat yang sengaja kabur. Kabar baiknya, batas jam kerja karyawan di Indonesia bukan soal kebiasaan kantor, melainkan angka yang tertulis di undang-undang dan bisa kamu buka sendiri. Halaman ini merangkum angka-angka itu langsung dari naskah peraturannya, bukan dari rekap yang saling menyalin.
Dua pola jam kerja yang diakui undang-undang
Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, dalam rumusan terbarunya menurut UU Nomor 6 Tahun 2023, hanya mengenal dua susunan waktu kerja. Keduanya berhenti di angka yang sama, yaitu 40 jam seminggu. Yang membedakan hanya cara membagi jam itu ke dalam hari.
| Aspek | Pola 6 hari kerja | Pola 5 hari kerja |
|---|---|---|
| Jam kerja per hari | 7 jam | 8 jam |
| Jam kerja per minggu | 40 jam | 40 jam |
| Istirahat mingguan | 1 hari | 2 hari |
| Dasar hukum waktu kerja | Pasal 77 ayat (2) huruf a | Pasal 77 ayat (2) huruf b |
| Dasar hukum istirahat mingguan | Pasal 22 huruf a PP 35/2021 | Pasal 22 huruf b PP 35/2021 |
Ada satu detail yang sering terlewat pada pola 6 hari kerja. Kalau semua enam hari diisi penuh 7 jam, totalnya 42 jam, dua jam di atas batas mingguan. Artinya salah satu hari harus dipendekkan supaya tetap berhenti di 40 jam. Peraturan pemerintahnya sendiri mengakui keberadaan hari itu dengan menyebut istilah hari kerja terpendek, dan memperlakukannya sebagai hari 5 jam saat menghitung upah lembur pada hari libur resmi. Lima hari berisi 7 jam ditambah satu hari berisi 5 jam memang pas 40 jam. Perlu ditegaskan, hitungan penjumlahan itu kesimpulan kami dari kedua angka tersebut, bukan kalimat yang tertulis di dalam peraturannya. Cara kami memperlakukan angka turunan seperti ini dijelaskan di halaman metodologi.
Perlu dicatat juga bahwa jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja. Jadi kalau kamu masuk jam 08.00 dan pulang jam 17.00 dengan istirahat satu jam, jam kerjamu adalah 8 jam, bukan 9 jam. Perhitungan ini yang membuat pola lima hari kerja terlihat berakhir sore, padahal isinya tetap 8 jam.
Istirahat, hari libur, dan cuti yang wajib diberikan
Jam kerja tidak bisa dibaca terpisah dari waktu istirahat, karena keduanya diatur dalam pasal yang berdampingan dan sanksinya sama. Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, dalam rumusan UU Nomor 6 Tahun 2023, mewajibkan pengusaha memberi hal-hal berikut sebagai batas paling sedikit, bukan sebagai kemurahan hati.
- Istirahat di antara jam kerja: paling sedikit setengah jam setelah bekerja 4 jam terus-menerus, dan waktu itu tidak termasuk jam kerja.
- Istirahat mingguan: 1 hari untuk pola 6 hari kerja. PP 35/2021 menambahkan bahwa pola 5 hari kerja mendapat 2 hari istirahat mingguan.
- Cuti tahunan: paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus.
- Istirahat panjang: tidak lagi wajib untuk semua perusahaan. Rumusan sekarang menyebut perusahaan tertentu dapat memberikannya, dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Upah tetap penuh: saat kamu memakai hak istirahat mingguan, cuti tahunan, atau istirahat panjang, upahmu tidak boleh dipotong. Ini ditegaskan Pasal 84.
Untuk hari libur resmi, Pasal 85 menyatakan pekerja tidak wajib bekerja. Perusahaan tetap boleh memintamu masuk bila jenis dan sifat pekerjaannya memang harus berjalan terus-menerus atau berdasarkan kesepakatan, tetapi ayat (3) pasal yang sama mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur untuk hari itu. Jadi masuk di hari libur nasional bukan hal yang bisa diminta secara cuma-cuma.
Batas lembur: 4 jam sehari dan 18 jam seminggu
Sebelum UU Cipta Kerja, batas lembur adalah 3 jam sehari dan 14 jam seminggu. Rumusan yang berlaku sekarang, hasil perubahan Pasal 78 lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 dan diulang di Pasal 26 PP 35/2021, menaikkannya menjadi paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Banyak artikel lama masih memuat angka 3 dan 14, jadi periksa tahun dokumen yang kamu baca.
Lembur juga tidak boleh sekadar diperintahkan. Ada tiga syarat administratif yang harus dipenuhi perusahaan sebelum jam tambahanmu sah:
- Ada perintah dari pengusaha, bukan inisiatif sepihak atasan langsung.
- Ada persetujuan darimu secara tertulis dan/atau lewat media digital. Persetujuan lewat pesan digital sudah diakui secara eksplisit.
- Perusahaan membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja dan lamanya waktu lembur.
Satu hal yang sering disalahpahami: batas 18 jam seminggu itu tidak mencakup lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. Pasal 26 ayat (2) PP 35/2021 mengecualikan keduanya dari perhitungan. Konsekuensinya, kerja di hari Minggu atau hari libur nasional dihitung dan dibayar dengan skema tersendiri, bukan menumpang kuota 18 jam.
Cara menghitung upah lembur
Dasar perhitungannya adalah upah bulanan. Pasal 32 PP 35/2021 menetapkan cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 kali upah sebulan. Kalau komponen upahmu terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dasarnya 100 persen dari upah. Kalau ada tunjangan tidak tetap dan gabungan upah pokok dengan tunjangan tetap ternyata kurang dari 75 persen dari keseluruhan upah, dasar perhitungannya menjadi 75 persen dari keseluruhan upah.
| Kapan lembur dilakukan | Jam ke- | Dibayar |
|---|---|---|
| Hari kerja biasa | Jam ke-1 | 1,5 kali upah sejam |
| Hari kerja biasa | Jam ke-2 dan seterusnya | 2 kali upah sejam |
| Libur mingguan atau libur resmi, pola 6 hari | Jam ke-1 sampai ke-7 | 2 kali upah sejam |
| Libur mingguan atau libur resmi, pola 6 hari | Jam ke-8 | 3 kali upah sejam |
| Libur mingguan atau libur resmi, pola 6 hari | Jam ke-9 sampai ke-11 | 4 kali upah sejam |
| Libur resmi di hari kerja terpendek | Jam ke-1 sampai ke-5 | 2 kali upah sejam |
| Libur resmi di hari kerja terpendek | Jam ke-6 | 3 kali upah sejam |
| Libur resmi di hari kerja terpendek | Jam ke-7 sampai ke-9 | 4 kali upah sejam |
| Libur mingguan atau libur resmi, pola 5 hari | Jam ke-1 sampai ke-8 | 2 kali upah sejam |
| Libur mingguan atau libur resmi, pola 5 hari | Jam ke-9 | 3 kali upah sejam |
| Libur mingguan atau libur resmi, pola 5 hari | Jam ke-10 sampai ke-12 | 4 kali upah sejam |
Supaya rumus itu terasa nyata, berikut contoh dengan angka bulat. Anggap upah sebulanmu Rp5.000.000 dan seluruhnya berupa upah pokok, sehingga dasar perhitungannya 100 persen. Upah sejammu adalah 1/173 dikali Rp5.000.000, yaitu Rp28.901,73.
| Situasi | Perhitungan | Upah lembur |
|---|---|---|
| Upah sejam | Rp5.000.000 dibagi 173 | Rp28.901,73 |
| Lembur 1 jam di hari kerja | 1,5 kali Rp28.901,73 | Rp43.352,60 |
| Lembur 2 jam di hari kerja | Jam pertama 1,5 kali ditambah jam kedua 2 kali | Rp101.156,07 |
| Lembur 8 jam di hari istirahat mingguan, pola 5 hari kerja | 8 jam pertama masing-masing 2 kali | Rp462.427,75 |
Kalau upahmu dibayar harian, Pasal 33 mengatur cara mengubahnya menjadi upah sebulan lebih dulu: upah sehari dikali 25 untuk pekerja 6 hari kerja, atau dikali 21 untuk pekerja 5 hari kerja. Untuk upah satuan hasil, upah sebulan disamakan dengan penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir, dan bila hasilnya lebih rendah dari upah minimum, yang dipakai sebagai dasar adalah upah minimum daerah tempat kamu bekerja. Angka upah minimum tiap daerah bisa kamu cek di halaman UMR per daerah.
Siapa yang tidak terikat jam kerja normal
Batas 40 jam tidak berlaku universal. Ada tiga kelompok pengecualian, dan penting membedakan ketiganya karena hanya satu yang benar-benar menghapus hak upah lembur.
- Sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Pasal 77 ayat (3) mengecualikan sektor tertentu, dan Pasal 23 PP 35/2021 merinci karakteristiknya: penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu, waktu kerja fleksibel, atau pekerjaan yang dapat dilakukan di luar lokasi kerja. Untuk sektor yang justru butuh jam lebih panjang, waktu kerjanya mengikuti ketetapan Menteri.
- Golongan jabatan tertentu. Pasal 27 PP 35/2021 mengecualikan kewajiban membayar upah lembur bagi pekerja yang bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan upah yang lebih tinggi.
- Bukan hubungan kerja formal. Pekerja lepas dan mitra aplikasi tidak otomatis tercakup ketentuan waktu kerja ini karena hubungan hukumnya berbeda. Perbedaan statusnya kami bahas di freelance dan part time.
Pengecualian golongan jabatan tertentu adalah yang paling sering disalahgunakan, jadi baca syaratnya baik-baik. Pasal 27 ayat (4) mewajibkan golongan jabatan itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ayat (5) menutup celahnya: apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur di salah satu dokumen tersebut, pengusaha tetap wajib membayar upah kerja lembur. Jadi klaim lisan bahwa posisimu staf kantoran sehingga tidak berhak lembur tidak cukup, harus ada dasarnya di dokumen.
Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha wajib membayar Upah Kerja Lembur.- Pasal 27 ayat (5) PP Nomor 35 Tahun 2021
Kalau jam kerja di tempatmu melebihi aturan
Melanggar ketentuan jam kerja bukan sekadar pelanggaran administratif. Pasal 187 UU Ketenagakerjaan, dalam rumusan UU Nomor 6 Tahun 2023, mengancam pelanggaran atas Pasal 78 ayat (2) soal kewajiban membayar upah lembur, Pasal 79 soal istirahat dan cuti, serta Pasal 85 ayat (3) soal upah lembur di hari libur resmi, dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.
Sebelum sampai ke jalur itu, ada langkah-langkah yang lebih dulu perlu kamu tempuh dan hampir selalu lebih cepat menyelesaikan masalah:
- Baca ulang perjanjian kerja dan peraturan perusahaanmu. Cari pasal soal waktu kerja, golongan jabatan, dan tata cara lembur, lalu bandingkan dengan angka di halaman ini.
- Catat jam kerjamu sendiri setiap hari: jam masuk, jam pulang, dan jam istirahat. Catatan harian yang konsisten jauh lebih kuat daripada ingatan.
- Kumpulkan bukti tertulis: perintah lembur lewat pesan digital, slip gaji, dan rekapan absensi. Cara membaca komponen di slip gaji ada di halaman slip gaji.
- Sampaikan keberatan tertulis ke HRD atau atasan, sebutkan pasalnya secara spesifik, bukan sekadar merasa jam kerjanya terlalu panjang.
- Kalau tidak ada perubahan, minta bantuan serikat pekerja, lalu adukan ke dinas tenaga kerja di kabupaten atau kota tempat perusahaan berada.
- Kanal daring tersedia lewat layanan bantuan Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.
Terakhir, ingat bahwa aturan jam kerja adalah batas maksimal, bukan target yang harus dipenuhi. Perusahaan boleh menetapkan jam kerja lebih pendek dari 40 jam seminggu, dan sejumlah sektor memang sudah berjalan begitu, terutama yang pekerjaannya bisa diselesaikan di luar lokasi kerja. Kalau kamu sedang menimbang bentuk kerja yang lebih lentur, baca dulu kerja remote supaya paham bedanya fleksibilitas jam dan hilangnya batas jam. Kalau ada angka atau pasal di halaman ini yang menurutmu keliru, kami memang ingin dikoreksi, caranya ada di kebijakan koreksi.
Baca juga
Sumber
Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (naskah asli Pasal 77 sampai Pasal 85) - Database Peraturan JDIH BPK RI, 25 Maret 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan Pasal 77, 78, 79, 84, dan 187 UU Ketenagakerjaan) - Database Peraturan JDIH BPK RI, 31 Maret 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (naskah lengkap) - JDIH Sekretariat Kabinet, peraturan.go.id, 2 Februari 2021
- Halaman katalog PP Nomor 35 Tahun 2021 di Database Peraturan JDIH BPK RI - Database Peraturan JDIH BPK RI, 2 Februari 2021
FAQ
Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Berapa jam kerja karyawan dalam seminggu menurut undang-undang?
Paling banyak 40 jam dalam satu minggu. Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, dalam rumusan UU Nomor 6 Tahun 2023, mengakui dua pola: 7 jam sehari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja. Keduanya berhenti di 40 jam seminggu.
Apakah jam istirahat dihitung sebagai jam kerja?
Tidak. Pasal 79 ayat (2) huruf a menyatakan istirahat paling sedikit setengah jam setelah bekerja 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Jadi masuk jam 08.00 dan pulang jam 17.00 dengan istirahat satu jam berarti 8 jam kerja.
Berapa jam maksimal lembur dalam sehari?
Paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu, menurut Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan hasil perubahan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 26 PP 35/2021. Batas 18 jam itu tidak mencakup lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Bagaimana cara menghitung upah lembur per jam?
Upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan (Pasal 32 PP 35/2021). Pada hari kerja biasa, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan setiap jam berikutnya 2 kali upah sejam. Pada hari istirahat mingguan atau libur resmi, pengalinya mulai dari 2 kali dan naik sampai 4 kali.
Apakah semua karyawan berhak atas upah lembur?
Tidak semua. Pasal 27 PP 35/2021 mengecualikan pekerja dalam golongan jabatan tertentu yang bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan upah lebih tinggi. Namun pengecualian itu wajib diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kalau tidak diatur di sana, pengusaha tetap wajib membayar upah lembur.
Apakah karyawan wajib masuk pada hari libur nasional?
Tidak wajib. Pasal 85 ayat (1) menyatakan pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Perusahaan boleh mempekerjakan pekerja pada hari itu bila sifat pekerjaannya harus berjalan terus-menerus atau berdasarkan kesepakatan, dan bila itu terjadi pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.
Artikel lain yang mungkin berguna
Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.
Interview Online: Cara Persiapan, Etika, dan Mengatasi Kendala Teknis
Interview online adalah wawancara kerja lewat video call atau rekaman. Panduan persiapan alat, etika di depan kamera, dan cara menangani kendala teknis.
Baca artikelInterview Adalah: Pengertian, Jenis, dan Tahapannya di Dunia Kerja
Interview adalah tahap seleksi kerja untuk menilai kecocokan kandidat dengan posisi. Kenali pengertian, jenis, tahapan, dan tips lolos interview di sini.
Baca artikelInterview Bahasa Inggris: 30 Pertanyaan dan Contoh Jawabannya
30 pertanyaan interview bahasa Inggris yang paling sering ditanyakan beserta contoh jawabannya, dari perkenalan diri sampai pertanyaan soal gaji.
Baca artikelMasih ada yang mengganjal soal panduan kerja?
Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.
Tanya via WhatsApp