UMR Cikarang 2025 Rp5.558.515, Kini Digantikan Rp5.938.885
Oleh Redaksi Karir Pintar31 Agustus 2026Terakhir diperbarui

Yang disebut UMR Cikarang 2025 resminya UMK Kabupaten Bekasi 2025, sebesar Rp5.558.515,10 per bulan menurut Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Angka itu sudah bukan batas bawah upah hari ini. Sejak 1 Januari 2026 yang dibayarkan adalah Rp5.938.885 per bulan, dan kenaikannya justru yang paling besar di koridor industri Jawa Barat sehingga Kabupaten Bekasi menyalip Karawang ke peringkat kedua provinsi.
Daftar isi
- Angka UMR Cikarang 2025 dan angka yang menggantikannya
- Kabupaten Bekasi menyalip Karawang ke peringkat dua Jawa Barat
- Kenapa tidak ada baris Cikarang di keputusan gubernur
- Siapa yang wajib dibayar minimal angka ini
- Cara memeriksa sendiri angka Cikarang di naskah SK
- Angka 2025 masih berguna untuk tiga hal
Orang yang bekerja di Cikarang mencari angka upah minimumnya dengan nama Cikarang, tetapi tidak ada satu pun keputusan gubernur yang memuat baris bernama itu. Cikarang adalah kawasan kecamatan di dalam Kabupaten Bekasi, bukan kabupaten atau kota yang berdiri sendiri, sehingga batas bawah upahnya mengikuti UMK Kabupaten Bekasi. Masalah kedua, banyak halaman pencarian masih menayangkan angka 2025 seolah masih berlaku. Artikel ini menaruh angka 2025 dan angka penggantinya berdampingan, keduanya kami baca langsung dari naskah Keputusan Gubernur Jawa Barat, lalu menceritakan satu hal yang jarang dibahas: kenaikan kali ini membuat Kabupaten Bekasi menyalip Karawang.
Angka UMR Cikarang 2025 dan angka yang menggantikannya
Dua nominal di bawah ini berasal dari dua keputusan gubernur yang terbit setahun berselang. Pada naskah 2025, Kabupaten Bekasi tercatat di nomor urut 03 dari 27 daerah dengan ejaan DAERAH KABUPATEN BEKASI, lengkap dengan dua digit desimal. Pada naskah 2026 formatnya berubah: nomor urutnya 3, ejaannya Kabupaten Bekasi, dan nominalnya bulat tanpa desimal.
| Aspek | Tahun 2025 | Tahun 2026 |
|---|---|---|
| Nilai di naskah | Rp5.558.515,10 | Rp5.938.885 |
| Dasar penetapan | Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 | Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 |
| Ditetapkan di Bandung | 17 Desember 2024 | 24 Desember 2025 |
| Ditandatangani oleh | Pj. Gubernur Jawa Barat | Gubernur Jawa Barat |
| Mulai dibayarkan | 1 Januari 2025 | 1 Januari 2026 |
| Nomor urut di lampiran | 03 dari 27 daerah | 3 dari 27 daerah |
| Status sekarang | Sudah digantikan angka 2026 | Berlaku |
Selisih keduanya Rp380.369,90 per bulan, atau sekitar 6,84 persen. Persentase itu perlu diberi catatan yang sama seperti di artikel kami yang lain: keputusan gubernur Jawa Barat tidak memuat kolom persentase sama sekali, yang tertulis hanya nama daerah dan nominal rupiah. Setiap angka persen di halaman ini adalah hitungan turunan kami dari dua nominal di naskah, bukan kutipan dari dokumen. Cara kami memperlakukan angka hasil hitungan dijelaskan di halaman metodologi.
Kabupaten Bekasi menyalip Karawang ke peringkat dua Jawa Barat
Pada 2025, Kabupaten Bekasi ada di peringkat ketiga upah minimum Jawa Barat, tertinggal Rp41.078,11 dari Kabupaten Karawang di posisi kedua. Pada 2026 keadaannya berbalik: Kabupaten Bekasi naik ke peringkat kedua dan justru unggul Rp52.032 di atas Karawang. Dari Kota Bekasi yang masih memimpin provinsi, jaraknya tinggal Rp60.558 per bulan.
| Peringkat | Daerah dan nilai 2025 | Daerah dan nilai 2026 |
|---|---|---|
| 1 | Kota Bekasi, Rp5.690.752,95 | Kota Bekasi, Rp5.999.443 |
| 2 | Kabupaten Karawang, Rp5.599.593,21 | Kabupaten Bekasi, Rp5.938.885 |
| 3 | Kabupaten Bekasi, Rp5.558.515,10 | Kabupaten Karawang, Rp5.886.853 |
| 4 | Kota Depok, Rp5.195.721,78 | Kota Depok, Rp5.522.662 |
| 5 | Kota Bogor, Rp5.126.897,22 | Kota Bogor, Rp5.437.203 |
Pergeseran itu terjadi karena kenaikan Kabupaten Bekasi adalah yang terbesar di antara lima daerah koridor industri. Sementara Karawang hanya naik sekitar 5,13 persen, yang merupakan salah satu kenaikan terkecil di provinsi itu, Kabupaten Bekasi naik 6,84 persen, di atas rata-rata 27 daerah Jawa Barat yang sekitar 6,23 persen.
| Daerah | UMK 2025 | UMK 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|---|
| Kota Bekasi | Rp5.690.752,95 | Rp5.999.443 | Rp308.690,05 (5,42 persen) |
| Kabupaten Bekasi | Rp5.558.515,10 | Rp5.938.885 | Rp380.369,90 (6,84 persen) |
| Kabupaten Karawang | Rp5.599.593,21 | Rp5.886.853 | Rp287.259,79 (5,13 persen) |
| Kabupaten Purwakarta | Rp4.792.252,92 | Rp5.052.856 | Rp260.603,08 (5,44 persen) |
| Kabupaten Subang | Rp3.508.626,53 | Rp3.737.482 | Rp228.855,47 (6,52 persen) |
Untuk pekerja di Cikarang, tabel itu punya makna praktis. Kawasan kerja di sekitar Cikarang berbatasan dengan Kota Bekasi di sisi barat dan Karawang di sisi timur, dan tiga daerah itu memakai tiga angka berbeda. Dua pabrik yang hanya berjarak satu gerbang tol bisa punya batas bawah upah yang tidak sama, tergantung di kabupaten atau kota mana alamat resminya terdaftar. Saat membaca iklan lowongan yang hanya menyebut nama kawasan tanpa nama kabupaten, tanyakan alamat badan usahanya dulu. Sisi Karawang kami bahas di info loker Karawang.
Kenapa tidak ada baris Cikarang di keputusan gubernur
Upah minimum kabupaten dan kota hanya ditetapkan untuk daerah otonom, dan Cikarang bukan salah satunya. Nama Cikarang melekat pada beberapa kecamatan di Kabupaten Bekasi, jadi yang harus kamu cari di lampiran keputusan gubernur adalah baris KABUPATEN BEKASI, bukan kata Cikarang. Ini juga alasan kami menautkan semua angka di artikel ini ke halaman UMK Kabupaten Bekasi, bukan ke halaman bernama Cikarang.
Sebutan UMR sendiri sudah lama pensiun dari aturan pengupahan. Istilah resminya berganti menjadi Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota lewat Kepmenakertrans Nomor KEP-226/MEN/2000, bukan lewat PP 78/2015 seperti yang sering dikutip. Latar lengkap pergantian istilah itu kami uraikan di UMR Jakarta. Yang penting untuk Cikarang: kalau ada halaman yang menyebut UMR Cikarang dengan angka yang bukan angka Kabupaten Bekasi, halaman itu keliru daerah, bukan sekadar keliru istilah.
Siapa yang wajib dibayar minimal angka ini
Kedua naskah memakai rumusan cakupan yang sama. Diktum KETIGA menyatakan UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Turunannya begini:
- Masa kerja di bawah 1 tahun: UMK Kabupaten Bekasi adalah batas bawah upahmu. Diktum KEEMPAT menambahkan pekerja dengan kualifikasi tertentu yang disyaratkan jabatan dapat diberi upah lebih besar dari upah minimum.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih: acuanmu bukan lagi UMK, melainkan struktur dan skala upah yang menurut Diktum KELIMA wajib disusun dan diberlakukan pengusaha, dengan angka yang semestinya di atas UMK.
- Karyawan kontrak dan masa percobaan: tetap tercakup selama hubungan kerjanya formal dan masa kerja belum genap satu tahun.
- Pelaku usaha mikro dan kecil: dikecualikan secara eksplisit lewat Diktum KEENAM di kedua naskah.
Ada satu perbedaan redaksional antara dua naskah yang layak dicatat. Diktum KEENAM naskah 2025 menutup pengecualian usaha mikro dan kecil dengan frasa yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan, sedangkan naskah 2026 berhenti pada kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil tanpa frasa lanjutan. Kami mencatat perbedaannya apa adanya tanpa menyimpulkan akibat hukumnya. Kalau ini menyangkut posisimu, tanyakan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Perlindungan yang jarang dikutip ada di Diktum KETUJUH: pengusaha yang sudah membayar lebih tinggi dari UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Terbitnya angka baru tidak boleh dipakai sebagai alasan memotong gaji yang sudah berjalan di atas ketentuan.
Cara memeriksa sendiri angka Cikarang di naskah SK
- Buka portal dokumentasi hukum Provinsi Jawa Barat, lalu unduh naskah keputusan gubernurnya. Untuk upah 2025 nomornya 561.7/Kep.798-Kesra/2024, untuk upah 2026 nomornya 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Tahun pada nomor dokumen selalu satu tahun lebih awal dari tahun upahnya.
- Pastikan yang terbuka adalah dokumen UMK, bukan UMP. Keduanya terpisah dan bernomor berbeda, dan yang mengikat tempat kerja di Cikarang adalah dokumen UMK.
- Cari baris Kabupaten Bekasi: nomor urut 03 pada lampiran naskah 2025, nomor urut 3 pada Diktum KESATU naskah 2026. Jangan mencari kata Cikarang, karena tidak ada.
- Cocokkan nominal secara mendatar dari nama daerah ke kolom besaran. Alat salin tempel bisa menggeser urutan baris tabel, jadi jangan mengandalkan hasil salinan mentah.
- Kalau tidak ingin membuka PDF, pakai halaman UMK Kabupaten Bekasi atau daftar UMK Jawa Barat yang tiap angkanya kami tautkan ke naskah penetapannya.
Angka 2025 masih berguna untuk tiga hal
Sejak 1 Januari 2026, Rp5.558.515,10 tidak lagi sah dipakai sebagai batas bawah upah di Cikarang, walau masih mudah ditemukan di halaman yang belum diperbarui. Meski begitu, angka lama tetap punya kegunaan nyata.
- Menghitung rapel. Kalau sampai hari ini kamu masih dibayar persis angka 2025 padahal masa kerjamu belum genap setahun, ada selisih Rp380.369,90 per bulan yang seharusnya menjadi hakmu sejak Januari 2026. Untuk dua belas bulan penuh, nilainya Rp4.564.438,80. Kedua angka ini hitungan kami dari dua nominal di naskah.
- Menilai kenaikan gajimu sendiri. Kalau kenaikan gajimu tahun ini di bawah 6,84 persen, kenaikanmu tertinggal dari kenaikan batas bawah upah di daerahmu sendiri.
- Membaca ulang tawaran kerja lama. Iklan lowongan dan draf kontrak yang masih mengutip angka 2025 perlu diperbarui sebelum ditandatangani.
Ingat juga bahwa UMK adalah upah bulanan sebelum potongan, bukan uang yang masuk rekening. Dari Rp5.938.885 masih dikurangi iuran BPJS Kesehatan porsi pekerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan PPh 21 sesuai status tanggunganmu. Perkiraan bersihnya bisa dihitung lewat kalkulator gaji bersih, dan kalau kamu sudah berpengalaman di industri Cikarang, cara menyusun angka permintaan yang lebih tinggi dari batas bawah ada di gaji yang diharapkan.
Untuk siklus berikutnya, perlu diingat payung aturannya baru saja berganti: upah 2025 ditetapkan di bawah Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, sedangkan upah 2026 memakai PP Nomor 49 Tahun 2025. Polanya kemungkinan berulang, rekomendasi Dewan Pengupahan, penetapan UMP lebih dulu, lalu UMK, dan dibayarkan mulai 1 Januari. Tapi jangan mengunci ekspektasi kenaikan sebelum keputusan gubernurnya benar-benar terbit.
Baca juga
Sumber
Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 - JDIH Provinsi Jawa Barat, 17 Desember 2024
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 - JDIH Provinsi Jawa Barat, 24 Desember 2025
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum - JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, 25 Oktober 2000
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 - Database Peraturan BPK, 4 Desember 2024
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan - Database Peraturan BPK, 17 Desember 2025
FAQ
Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Berapa UMR Cikarang 2025?
Yang disebut UMR Cikarang resminya UMK Kabupaten Bekasi, karena Cikarang bagian dari Kabupaten Bekasi. Nilainya pada 2025 adalah Rp5.558.515,10 per bulan, ditetapkan lewat Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 dan mulai dibayarkan sejak 1 Januari 2025.
Apakah UMR Cikarang 2025 masih berlaku sekarang?
Tidak. Sejak 1 Januari 2026 yang wajib dibayarkan adalah Rp5.938.885 per bulan berdasarkan Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Angka 2025 sudah digantikan dan tidak bisa dipakai sebagai batas bawah upah.
UMK Cikarang naik berapa dari 2025 ke 2026?
Naik Rp380.369,90 per bulan, atau sekitar 6,84 persen. Persentase itu hitungan kami dari dua nominal di naskah keputusan gubernur, karena naskahnya tidak memuat kolom persentase.
Kenapa nama Cikarang tidak ada di keputusan gubernur?
Karena Cikarang bukan kabupaten atau kota otonom, melainkan kawasan kecamatan di Kabupaten Bekasi. Upah minimum hanya ditetapkan per kabupaten dan kota, jadi baris yang harus dicari di lampiran adalah Kabupaten Bekasi, nomor urut 03 pada naskah 2025 dan nomor urut 3 pada naskah 2026.
Lebih tinggi mana, UMK Kabupaten Bekasi atau Kota Bekasi?
Kota Bekasi. Pada 2025 selisihnya Rp132.237,85 (Rp5.690.752,95 berbanding Rp5.558.515,10), dan pada 2026 menyempit menjadi Rp60.558 (Rp5.999.443 berbanding Rp5.938.885). Kedua selisih itu hitungan kami dari nominal di naskah.
Apakah UMK Kabupaten Bekasi tertinggi kedua di Jawa Barat?
Pada 2026 ya. Kabupaten Bekasi naik 6,84 persen sehingga menyalip Kabupaten Karawang dan berada tepat di bawah Kota Bekasi. Pada 2025 posisinya masih ketiga, tertinggal Rp41.078,11 dari Karawang.
Artikel lain yang mungkin berguna
Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.
UMR Jakarta: Istilah Lama dan Angka yang Sebenarnya Berlaku
UMR Jakarta resminya UMP DKI Jakarta, kini Rp5.729.876 per bulan. Istilah UMR dihapus sejak Kepmenakertrans 226/MEN/2000. Cek angka dan dasar hukumnya.
Baca artikelUMR Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen: Angka Resmi dan Hitungannya
UMP DKI Jakarta 2026 resmi Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17 persen lewat Kepgub 1142/2025 dengan formula PP 49/2025. Cek hitungan alfa 0,75, UMSP, dan tabelnya.
Baca artikelUMR Jakarta 2025: Angka Resmi Rp5.396.761 dan Cara Membacanya
UMR Jakarta 2025 resminya UMP DKI Jakarta: Rp5.396.761 per bulan, naik 6,5 persen lewat Kepgub 829/2024. Cek dasar hukum, tabel kenaikan, dan hak pekerja.
Baca artikelMasih ada yang mengganjal soal umr?
Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.
Tanya via WhatsApp