Cara Menghitung Pesangon: Rumus, Tabel, dan Contoh Hitungannya
Oleh Redaksi Karir Pintar6 September 2026Terakhir diperbarui
Pesangon bukan satu angka, melainkan tiga komponen: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Rumus uang pesangonnya pengali alasan PHK x jumlah bulan upah menurut masa kerja x upah sebulan. Jumlah bulan upahnya 1 sampai 9 bulan menurut masa kerja, upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, dan pengalinya berbeda-beda antara 0,5 sampai 2 kali tergantung alasan PHK. Semua tabelnya ada di Pasal 40 sampai Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Daftar isi
Kesalahan paling sering saat menghitung pesangon bukan salah kali, melainkan salah tabel. Orang mengambil jumlah bulan upah dari tabel masa kerja lalu berhenti di situ, padahal itu baru setengah jalan. Ada pengali berbeda untuk tiap alasan PHK, ada komponen kedua dengan tabel yang lain, dan ada definisi upah yang lebih kecil dari gaji yang masuk rekening.
Tiga komponen yang membentuk pesangon
Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Sehari-hari ketiganya diringkas jadi satu kata, padahal cara hitungnya berbeda-beda.
- Uang pesangon (UP): komponen terbesar. Jumlah bulan upahnya naik dari 1 sampai 9 bulan mengikuti masa kerja, lalu dikalikan pengali alasan PHK.
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK): baru muncul pada masa kerja 3 tahun atau lebih. Besarnya 2 sampai 10 bulan upah, dengan pengali hampir selalu 1 kali.
- Uang penggantian hak (UPH): bukan kelipatan upah. Isinya cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat ia diterima bekerja, plus hal lain yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pada kasus tertentu muncul komponen keempat, yaitu uang pisah. Uang pisah tidak punya tabel nasional. Besarannya diatur di dokumen internal perusahaan, jadi hanya bisa dicek di sana.
Tabel uang pesangon menurut masa kerja
Tabel berikut adalah isi Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, sama persis dengan Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 versi UU 6/2023. Angkanya belum final, karena masih harus dikalikan pengali alasan PHK.
| Masa kerja | Jumlah bulan upah |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun atau lebih, kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun atau lebih, kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun atau lebih, kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun atau lebih, kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih, kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun atau lebih, kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Bekerja 9 tahun dan 20 tahun sama-sama menghasilkan 9 bulan upah di sini. Sisa bulan juga tidak dibulatkan ke atas: masa kerja 7 tahun 11 bulan tetap masuk baris 7 tahun. Karena satu bulan bisa menggeser satu baris, pastikan tanggal mulai bekerjamu.
Tabel uang penghargaan masa kerja
Komponen kedua punya logika berbeda. Tangganya naik tiap 3 tahun, dan barisnya baru dimulai pada masa kerja 3 tahun. Pekerja dengan masa kerja di bawah itu tidak mendapat komponen ini sama sekali, sekalipun ia berhak atas uang pesangon.
| Masa kerja | Jumlah bulan upah |
|---|---|
| Kurang dari 3 tahun | Tidak ada |
| 3 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih, kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun atau lebih, kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun atau lebih, kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun atau lebih, kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun atau lebih, kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun atau lebih, kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Ada lompatan yang mudah terlewat di baris terakhir. Tangganya naik satu bulan tiap tiga tahun sampai baris 21 tahun, lalu melompat dari 8 bulan ke 10 bulan. Baris 9 bulan memang tidak ada di naskahnya.
Pengali berbeda untuk tiap alasan PHK
Di sinilah kebanyakan kalkulator daring keliru, karena menyamaratakan semua PHK dengan pengali 1 kali. Pasal 41 sampai Pasal 57 PP 35/2021 memberi pengali sendiri untuk tiap alasan, dari 0,5 sampai 2 kali. Pada masa kerja dan upah yang sama, hasilnya bisa berbeda empat kali lipat.
| Alasan PHK | Dasar | Uang pesangon | Uang penghargaan masa kerja |
|---|---|---|---|
| Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan | Pasal 41 | 1 kali | 1 kali |
| Pengambilalihan perusahaan | Pasal 42 ayat (1) | 1 kali | 1 kali |
| Pengambilalihan yang mengubah syarat kerja | Pasal 42 ayat (2) | 0,5 kali | 1 kali |
| Efisiensi karena perusahaan merugi | Pasal 43 ayat (1) | 0,5 kali | 1 kali |
| Efisiensi untuk mencegah kerugian | Pasal 43 ayat (2) | 1 kali | 1 kali |
| Perusahaan tutup karena merugi 2 tahun | Pasal 44 ayat (1) | 0,5 kali | 1 kali |
| Perusahaan tutup bukan karena merugi | Pasal 44 ayat (2) | 1 kali | 1 kali |
| Perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure) | Pasal 45 ayat (1) | 0,5 kali | 1 kali |
| Keadaan memaksa tanpa penutupan perusahaan | Pasal 45 ayat (2) | 0,75 kali | 1 kali |
| Penundaan kewajiban pembayaran utang karena merugi | Pasal 46 ayat (1) | 0,5 kali | 1 kali |
| Penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena merugi | Pasal 46 ayat (2) | 1 kali | 1 kali |
| Perusahaan pailit | Pasal 47 | 0,5 kali | 1 kali |
| Pekerja mengajukan PHK atas perbuatan pengusaha (Pasal 36 huruf g) | Pasal 48 | 1 kali | 1 kali |
| Pelanggaran perjanjian kerja setelah surat peringatan ketiga | Pasal 52 ayat (1) | 0,5 kali | 1 kali |
| Sakit berkepanjangan atau cacat kerja lewat 12 bulan | Pasal 55 | 2 kali | 1 kali |
| Memasuki usia pensiun | Pasal 56 | 1,75 kali | 1 kali |
| Pekerja meninggal dunia | Pasal 57 | 2 kali | 1 kali |
Untuk semua baris di atas, uang penggantian hak tetap diberikan sesuai Pasal 40 ayat (4). Ada juga alasan PHK yang tidak melahirkan uang pesangon sama sekali, dan yang diterima hanya uang penggantian hak ditambah uang pisah:
- Mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan syarat Pasal 36 huruf i: permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal itu (Pasal 50).
- Mangkir 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis dengan bukti sah, setelah dipanggil dua kali secara patut (Pasal 51).
- Pelanggaran bersifat mendesak yang diatur di dokumen internal perusahaan (Pasal 52 ayat (2)).
- Putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan pada Pasal 36 huruf g (Pasal 49).
Contoh perhitungan pesangon langkah demi langkah
Anggap seorang pekerja tetap dengan masa kerja 7 tahun 4 bulan, upah pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 per bulan, terkena PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian (Pasal 43 ayat (2), pengali 1 kali).
- Tentukan upah sebulan. Rp 5.000.000 ditambah Rp 1.000.000 sama dengan Rp 6.000.000. Uang makan dan transpor harian tidak masuk.
- Baca tabel uang pesangon. Masa kerja 7 tahun 4 bulan berarti 8 bulan upah, yaitu Rp 48.000.000.
- Kalikan pengali alasan PHK. Pengali Pasal 43 ayat (2) adalah 1 kali, jadi uang pesangonnya Rp 48.000.000.
- Baca tabel uang penghargaan masa kerja. Masa kerja 7 tahun berarti 3 bulan upah, yaitu Rp 18.000.000, dan dengan pengali 1 kali hasilnya tetap Rp 18.000.000.
- Jumlahkan, lalu tambahkan uang penggantian hak. Rp 48.000.000 ditambah Rp 18.000.000 sama dengan Rp 66.000.000, plus sisa cuti yang belum gugur dan ongkos pulang.
| Alasan PHK | Pengali | Uang pesangon | Uang penghargaan masa kerja | Subtotal |
|---|---|---|---|---|
| Efisiensi untuk mencegah kerugian (Pasal 43 ayat (2)) | 1 kali | Rp 48.000.000 | Rp 18.000.000 | Rp 66.000.000 |
| Efisiensi karena perusahaan merugi (Pasal 43 ayat (1)) | 0,5 kali | Rp 24.000.000 | Rp 18.000.000 | Rp 42.000.000 |
| Memasuki usia pensiun (Pasal 56) | 1,75 kali | Rp 84.000.000 | Rp 18.000.000 | Rp 102.000.000 |
Orang yang sama, masa kerja sama, upah sama, tetapi hasilnya bergerak dari Rp 42.000.000 sampai Rp 102.000.000. Selisih antara dua jenis efisiensi saja sudah Rp 24.000.000. Karena itu alasan PHK di surat pemberitahuan adalah hal pertama yang perlu kamu baca.
Upah mana yang dipakai sebagai dasar hitung
Pasal 157 ayat (1) UU 13/2003 versi UU 6/2023 menyebut hanya dua komponen sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja: upah pokok dan tunjangan tetap. Angka ini biasanya lebih kecil dari total penghasilan bulananmu.
- Masuk hitungan: upah pokok dan tunjangan tetap, yaitu tunjangan yang nilainya tidak bergantung pada kehadiran atau capaian.
- Tidak masuk: tunjangan tidak tetap seperti uang makan dan transpor harian, bonus, dan lembur.
- Upah harian: Pasal 157 ayat (2) menetapkan upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.
- Upah satuan hasil: Pasal 157 ayat (3) memakai penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah dari Upah minimum, Upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah Upah minimum yang berlaku di wilayah domisili Perusahaan.- Pasal 157 ayat (4) UU 13/2003 sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023
Kalimat itu memasang lantai bagi pekerja borongan dan pekerja satuan hasil. Angka upah minimum di daerah perusahaanmu bisa dicek di UMR per daerah atau peta upah, dan untuk melihat berapa yang benar-benar masuk rekening dari sebuah angka upah, pakai kalkulator gaji bersih.
Lima hal yang membuat hitungan pesangon sering meleset
- Menganggap tabelnya angka mati. Lewat Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa pada Pasal 156 ayat (2) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai paling sedikit. Tabel itu batas bawah, dan perusahaan boleh membayar lebih.
- Masih memakai komponen 15 persen. Rujukan lama memasukkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 persen ke uang penggantian hak. Komponen itu tidak ada lagi di Pasal 156 ayat (4) versi UU 6/2023 maupun Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, dan permohonan untuk mengembalikannya dinyatakan tidak dapat diterima.
- Melupakan iuran dana pensiun. Pasal 58 PP 35/2021 memungkinkan iuran program pensiun yang dibayar pengusaha diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban itu. Kalau manfaatnya lebih kecil, selisihnya tetap wajib dibayar pengusaha.
- Menyamakan usaha mikro dan kecil dengan perusahaan besar. Pasal 59 tetap mewajibkan pesangon, tetapi besarannya lewat kesepakatan pengusaha dan pekerja, bukan tabel di atas.
- Menghitung sebelum PHK-nya sah. Pasal 37 ayat (3) mewajibkan surat pemberitahuan disampaikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK, dan 7 hari kerja pada masa percobaan. Dalam putusan yang sama, Mahkamah menyatakan bila perundingan bipartit gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.
Satu catatan penutup. Kalau kamu menimbang berhenti atas kemauan sendiri, ingat bahwa jalur itu tidak melahirkan uang pesangon, hanya uang penggantian hak dan uang pisah. Cara menjelaskannya di rekrutmen berikutnya ada di alasan resign, dan cara menyusun permintaan gaji ada di gaji yang diharapkan.
Baca juga
Sumber
Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (naskah lengkap, memuat Pasal 36, Pasal 37, Pasal 40 ayat (2), (3), dan (4), serta Pasal 41 sampai Pasal 59) - JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, 2 Februari 2021
- Halaman katalog Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (tanggal penetapan dan status berlaku) - JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, 2 Februari 2021
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 81 angka 47 dan angka 48 yang mengubah Pasal 156 dan Pasal 157 UU 13/2003) - JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, 31 Maret 2023
- Naskah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 di portal peraturan.go.id - Portal Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, 31 Maret 2023
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (amar angka 22 soal pemaknaan paling sedikit pada Pasal 156 ayat (2), amar angka 24 soal Pasal 156 ayat (4), serta amar angka 20 dan 21 soal syarat sahnya PHK) - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 31 Oktober 2024
- Halaman katalog Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 di portal peraturan.go.id - Portal Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, 2 Februari 2021
FAQ
Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Bagaimana rumus menghitung pesangon?
Uang pesangon sama dengan pengali alasan PHK dikali jumlah bulan upah menurut masa kerja dikali upah sebulan. Jumlah bulan upahnya ada di Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, yaitu 1 bulan untuk masa kerja di bawah 1 tahun sampai 9 bulan untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Hasilnya masih ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Upah mana yang dipakai sebagai dasar perhitungan pesangon?
Upah pokok ditambah tunjangan tetap, sesuai Pasal 157 ayat (1) UU 13/2003 versi UU Nomor 6 Tahun 2023. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan dan transpor harian, bonus, dan lembur tidak masuk hitungan. Untuk upah harian, upah sebulan sama dengan 30 kali upah sehari.
Apakah karyawan yang mengundurkan diri mendapat pesangon?
Tidak. Pasal 50 PP 35/2021 menyatakan pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat Pasal 36 huruf i berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah, tanpa uang pesangon dan tanpa uang penghargaan masa kerja. Besaran uang pisahnya diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Berapa pesangon PHK karena efisiensi?
Tergantung jenis efisiensinya. Pasal 43 ayat (1) memberi uang pesangon 0,5 kali ketentuan tabel kalau efisiensi dilakukan karena perusahaan mengalami kerugian, sedangkan Pasal 43 ayat (2) memberi 1 kali kalau efisiensi dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian. Keduanya sama-sama mendapat uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak.
Berapa pesangon karyawan yang pensiun?
Pasal 56 PP 35/2021 memberi uang pesangon 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), ditambah uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak. Kalau perusahaan mengikutsertakanmu dalam program pensiun, Pasal 58 memungkinkan iuran yang dibayar pengusaha diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban itu, dan selisihnya tetap wajib dibayar bila manfaatnya lebih kecil.
Apakah perusahaan boleh membayar pesangon lebih besar dari tabel?
Boleh. Melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa pada Pasal 156 ayat (2) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai paling sedikit. Tabel itu batas bawah, bukan angka maksimum.
Artikel lain yang mungkin berguna
Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.
Cara Menghitung Upah Lembur: Rumus 1/173 dan Tabel Pengalinya
Upah lembur dihitung dari upah sejam, yaitu 1/173 kali upah sebulan, lalu dikali 1,5 sampai 4 sesuai Pasal 31 PP 35/2021. Lengkap dengan tabel dan contohnya.
Baca artikelGaji yang Diharapkan: Cara Menjawab dan Strategi Negosiasi Gaji
Cara menjawab pertanyaan gaji yang diharapkan saat interview: sebut rentang berbasis riset pasar, bukan angka mati. Lengkap dengan contoh kalimat negosiasi.
Baca artikelLoker Cirebon: Cara Mencari Lowongan Kerja yang Terverifikasi
Cari loker Cirebon lewat portal resmi Cerbon Menggawe milik Disnaker Kota Cirebon dan Karirhub Kemnaker, lengkap ciri loker palsu dan UMK Cirebon 2026.
Baca artikelMasih ada yang mengganjal soal panduan gaji?
Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.
Tanya via WhatsApp