Cara Menghitung Upah Lembur: Rumus 1/173 dan Tabel Pengalinya
Oleh Redaksi Karir Pintar3 September 2026Terakhir diperbarui
Semua perhitungan upah lembur berangkat dari satu angka: upah sejam, yaitu 1/173 kali upah sebulan. Angka itu lalu dikalikan pengali yang berbeda menurut kapan lemburnya terjadi. Di hari kerja biasa, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan setiap jam berikutnya 2 kali upah sejam. Di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, pengalinya mulai dari 2 kali dan naik sampai 4 kali. Semuanya tertulis di Pasal 31 dan Pasal 32 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Daftar isi
- Rumus dasarnya cuma satu: upah sejam
- Pengali lembur di hari kerja biasa
- Pengali lembur di hari libur dan istirahat mingguan
- Contoh perhitungan bertahap
- Upah mana yang dipakai, 100 persen atau 75 persen
- Kalau upahmu dibayar harian atau borongan
- Syarat lain yang membuat lembur itu sah
- Kalau upah lembur tidak dibayar
Kebanyakan orang keliru bukan di pengalinya, melainkan di angka yang dikalikan. Upah lembur tidak dihitung dari gaji yang masuk rekening, tidak dari gaji pokok saja, dan tidak dibagi jumlah hari kerja bulan itu. Aturannya memakai satu pembagi tetap, yaitu 173, dan memakai definisi upah yang sudah ditentukan sendiri di peraturannya. Artikel ini membongkar rumusnya pasal demi pasal, lengkap dengan tabel pengali dan contoh hitungan bertahap, semuanya dibaca langsung dari naskah resminya.
Rumus dasarnya cuma satu: upah sejam
Sebelum menyentuh pengali apa pun, kamu perlu satu angka, yaitu upah sejam. PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan bahwa perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan, bukan upah harian yang kamu terima dan bukan take home pay setelah tunjangan tidak tetap ikut dijumlahkan.
Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan. Cara menghitung Upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan.- Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021
Jadi kalau upah sebulan yang dipakai sebagai dasar adalah Rp5.000.000, upah sejammu adalah Rp5.000.000 dibagi 173, yaitu Rp28.901,73. Angka itulah yang nanti dikalikan 1,5, 2, 3, atau 4. Perhatikan bahwa pembaginya 173, bukan jumlah jam kerja riilmu bulan itu. Jumlah hari kerja tiap bulan berbeda-beda, tapi pembagi ini tetap.
Pengali lembur di hari kerja biasa
Waktu kerja normal menurut Pasal 21 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola 5 hari kerja. Kerja yang melewati batas itu masuk hitungan lembur. Pengalinya diatur di Pasal 31 ayat (1), dan hanya ada dua tingkat.
| Jam lembur ke- | Pengali upah sejam | Nilai jika upah sejam Rp28.901,73 (contoh) |
|---|---|---|
| Jam ke-1 | 1,5 kali | Rp43.352,60 |
| Jam ke-2 | 2 kali | Rp57.803,47 |
| Jam ke-3 | 2 kali | Rp57.803,47 |
| Jam ke-4 | 2 kali | Rp57.803,47 |
Tabel berhenti di jam keempat bukan karena kehabisan tempat, melainkan karena Pasal 26 ayat (1) membatasi waktu kerja lembur paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Batas yang sama juga tertulis di Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan versi perubahan UU Nomor 6 Tahun 2023. Sebelum UU Cipta Kerja, batasnya lebih ketat, yaitu 3 jam sehari dan 14 jam seminggu.
Pengali lembur di hari libur dan istirahat mingguan
Di sinilah hitungannya bercabang, dan di sini pula paling banyak orang salah ambil angka. Pasal 31 ayat (2) mengatur lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk pola 6 hari kerja, sedangkan ayat (3) mengatur pola 5 hari kerja. Ayat (2) huruf b menambah satu skenario khusus, yaitu ketika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek. Tabel berikut menyatukan ketiganya supaya bisa dibandingkan berdampingan.
| Jam lembur ke- | Pola 6 hari kerja | Pola 6 hari kerja, libur jatuh di hari kerja terpendek | Pola 5 hari kerja |
|---|---|---|---|
| Jam ke-1 | 2 kali | 2 kali | 2 kali |
| Jam ke-2 | 2 kali | 2 kali | 2 kali |
| Jam ke-3 | 2 kali | 2 kali | 2 kali |
| Jam ke-4 | 2 kali | 2 kali | 2 kali |
| Jam ke-5 | 2 kali | 2 kali | 2 kali |
| Jam ke-6 | 2 kali | 3 kali | 2 kali |
| Jam ke-7 | 2 kali | 4 kali | 2 kali |
| Jam ke-8 | 3 kali | 4 kali | 2 kali |
| Jam ke-9 | 4 kali | 4 kali | 3 kali |
| Jam ke-10 | 4 kali | Tidak diatur | 4 kali |
| Jam ke-11 | 4 kali | Tidak diatur | 4 kali |
| Jam ke-12 | Tidak diatur | Tidak diatur | 4 kali |
Tiga hal yang perlu digarisbawahi dari tabel ini. Pertama, tidak ada pengali 1,5 sama sekali di hari libur, karena jam pertamanya sudah langsung dihargai 2 kali upah sejam. Kedua, pola 5 hari kerja menanggung delapan jam penuh di tarif 2 kali sebelum naik ke 3 kali, sedangkan pola 6 hari kerja sudah naik ke 3 kali di jam kedelapan. Ketiga, keterangan Tidak diatur di tabel berarti naskah pasalnya memang berhenti di jam tersebut, bukan berarti jam lebihnya boleh tidak dibayar.
Contoh perhitungan bertahap
Angka upah di bawah ini adalah contoh untuk mendemonstrasikan rumus, bukan data upah siapa pun dan bukan acuan besaran gaji. Ganti dengan angka upahmu sendiri. Yang mengikat dari bagian ini hanyalah urutan langkah dan pengalinya, bukan nominalnya.
Contoh pertama: lembur 3 jam pada hari kerja biasa. Karena terjadi di hari kerja, pengalinya mengikuti Pasal 31 ayat (1), yaitu 1,5 kali untuk jam pertama lalu 2 kali untuk jam kedua dan ketiga.
| Langkah | Hitungan | Hasil |
|---|---|---|
| 1. Upah sejam | Rp5.000.000 dibagi 173 | Rp28.901,73 |
| 2. Jam lembur ke-1 | 1,5 x Rp28.901,73 | Rp43.352,60 |
| 3. Jam lembur ke-2 | 2 x Rp28.901,73 | Rp57.803,47 |
| 4. Jam lembur ke-3 | 2 x Rp28.901,73 | Rp57.803,47 |
| 5. Total upah lembur | Setara 5,5 x upah sejam | Rp158.960 |
Contoh kedua: lembur 10 jam pada hari libur resmi, pola 5 hari kerja. Sekarang pengalinya mengikuti Pasal 31 ayat (3). Delapan jam pertama dibayar 2 kali, jam kesembilan dibayar 3 kali, dan jam kesepuluh dibayar 4 kali.
| Kelompok jam | Pengali | Setara upah sejam | Hasil |
|---|---|---|---|
| Jam ke-1 sampai ke-8 | 2 kali per jam | 16 kali | Rp462.428 |
| Jam ke-9 | 3 kali | 3 kali | Rp86.705 |
| Jam ke-10 | 4 kali | 4 kali | Rp115.607 |
| Total upah lembur | 23 kali | Rp664.740 |
Bandingkan keduanya. Tiga jam di hari kerja menghasilkan setara 5,5 kali upah sejam, sementara sepuluh jam di hari libur menghasilkan setara 23 kali upah sejam. Selisihnya bukan cuma soal jumlah jam, tapi karena struktur pengali di hari libur memang dirancang jauh lebih mahal bagi perusahaan.
Upah mana yang dipakai, 100 persen atau 75 persen
Ini bagian yang paling sering dipangkas dalam penjelasan singkat, padahal justru di sinilah nominal akhirnya bisa berubah jauh. Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) menentukan berapa bagian dari upahmu yang boleh dijadikan dasar perhitungan, dan jawabannya bergantung pada komposisi komponen upahmu.
| Komposisi upah | Dasar perhitungan |
|---|---|
| Upah pokok dan tunjangan tetap | 100 persen dari upah |
| Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, di mana upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen keseluruhan upah | 75 persen dari keseluruhan upah |
Contohnya begini, sekali lagi dengan angka karangan untuk demonstrasi. Misalkan total upahmu Rp5.000.000, terdiri dari upah pokok Rp3.000.000, tunjangan tetap Rp500.000, dan tunjangan tidak tetap Rp1.500.000. Upah pokok ditambah tunjangan tetap adalah Rp3.500.000, atau 70 persen dari keseluruhan. Karena angka itu di bawah 75 persen, dasar perhitungannya menjadi 75 persen dari Rp5.000.000, yaitu Rp3.750.000. Upah sejam yang dipakai bukan lagi Rp28.901,73 melainkan Rp21.676,30, terpaut Rp7.225,43 per jam dari skenario 100 persen.
Karena itu, langkah pertama sebelum menghitung apa pun adalah membuka slip gajimu dan memisahkan mana yang upah pokok, mana tunjangan tetap, dan mana tunjangan tidak tetap. Kalau slipmu tidak memerinci komponen itu, mintalah rinciannya ke HRD. Komponen apa saja yang semestinya muncul di sebuah slip gaji kami uraikan di halaman contoh slip gaji.
Kalau upahmu dibayar harian atau borongan
Pasal 33 mengatur cara mengubah upah non-bulanan menjadi upah sebulan lebih dahulu, karena rumus 1/173 memang hanya bekerja di atas angka bulanan.
- Upah harian, pola 6 hari kerja: upah sehari dikalikan 25 untuk mendapat upah sebulan.
- Upah harian, pola 5 hari kerja: upah sehari dikalikan 21 untuk mendapat upah sebulan.
- Upah satuan hasil atau borongan: upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
- Kalau rata-rata satuan hasil itu di bawah upah minimum: Pasal 33 ayat (3) menyatakan yang dipakai sebagai dasar adalah upah minimum yang berlaku di wilayah tempatmu bekerja, bukan angka rata-rata yang lebih rendah itu. Perhatikan bahwa ketentuan ini secara tegas menunjuk kasus upah satuan hasil pada ayat (2), bukan seluruh skema pengupahan. Angka upah minimum tiap daerah bisa kamu cek di halaman UMR per provinsi dan kota.
Syarat lain yang membuat lembur itu sah
Membayar dengan pengali yang benar belum cukup. PP Nomor 35 Tahun 2021 melekatkan beberapa kewajiban lain yang sering dilewati, dan sebagian pelanggarannya berkonsekuensi sanksi administratif.
- Harus ada perintah dan persetujuan. Pasal 28 ayat (1) mewajibkan adanya perintah dari pengusaha dan persetujuan pekerja secara tertulis dan/atau melalui media digital. Persetujuan lisan di lorong kantor tidak memenuhi syarat ini.
- Harus ada daftar pelaksanaan lembur. Pasal 28 ayat (3) mewajibkan pengusaha membuat daftar yang memuat nama pekerja yang lembur beserta lamanya waktu kerja lembur. Daftar ini yang nanti jadi bukti kalau ada sengketa.
- Kesempatan istirahat secukupnya. Diwajibkan oleh Pasal 29 ayat (1) huruf b.
- Makanan dan minuman minimal 1.400 kilo kalori. Wajib diberikan kalau kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih, menurut Pasal 29 ayat (1) huruf c. Ayat (2) menegaskan pemberian ini tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
- Ada golongan jabatan yang dikecualikan. Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) mengecualikan pekerja pada golongan jabatan tertentu, yaitu mereka yang bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan menerima upah lebih tinggi.
Kalau upah lembur tidak dibayar
Tidak membayar upah kerja lembur bukan sekadar pelanggaran kontrak. Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan versi perubahan UU Nomor 6 Tahun 2023 mewajibkan pengusaha membayarnya, dan Pasal 187 ayat (1) undang-undang yang sama mengancam pelanggarnya dengan pidana kurungan 1 sampai 12 bulan dan/atau denda Rp10.000.000 sampai Rp100.000.000. Pasal 187 ayat (2) menggolongkannya sebagai tindak pidana pelanggaran.
- Kumpulkan buktinya lebih dulu: slip gaji, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, catatan absensi, serta perintah lembur dan persetujuanmu, termasuk yang berupa pesan digital.
- Hitung selisihnya sendiri dengan rumus di artikel ini, per tanggal lembur, supaya kamu punya angka yang bisa dipertanggungjawabkan dan bukan sekadar merasa kurang.
- Periksa komposisi upahmu dulu, karena kalau dasarnya semestinya 75 persen dan bukan 100 persen, hitunganmu bisa terlalu besar dan justru melemahkan posisimu.
- Sampaikan keberatan tertulis ke HRD dengan menyebut pasal dan angkanya, bukan sekadar keluhan umum.
- Kalau tidak ada perubahan, minta bantuan serikat pekerja, lalu adukan ke dinas tenaga kerja di kabupaten atau kota tempat perusahaan berada.
- Kanal daring tersedia lewat layanan bantuan Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.
Satu catatan agar kamu tidak salah menaruh harapan. Daftar sanksi administratif di Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 mencakup pelanggaran Pasal 21 ayat (1) tentang waktu kerja, Pasal 22 tentang istirahat mingguan, serta Pasal 29 ayat (1) huruf b dan huruf c tentang istirahat dan makanan minuman. Pasal soal pembayaran upah lemburnya sendiri tidak ada di daftar itu. Jalur yang tersedia untuk upah yang tidak dibayar adalah jalur pidana lewat Pasal 187 UU Ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bukan sanksi administratif PP ini.
Terakhir, ingat bahwa upah lembur adalah pendapatan bruto. Ia masih akan dikurangi iuran BPJS dan PPh 21 sebelum masuk rekening. Untuk memperkirakan berapa yang benar-benar kamu terima, pakai kalkulator gaji bersih. Dan kalau lembur di tempatmu sudah menjadi kebiasaan tetap, bukan pengecualian, pertimbangkan untuk membicarakannya sebagai bagian dari nilai kompensasi saat negosiasi berikutnya, dengan pendekatan yang kami bahas di gaji yang diharapkan.
Baca juga
Sumber
Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (naskah lengkap, memuat Pasal 21, 26, 27, 28, 29, 31, 32, 33, dan 61) - JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, 2 Februari 2021
- Halaman katalog Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, memuat tanggal penetapan dan pengundangan 2 Februari 2021 - JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, 2 Februari 2021
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (memuat perubahan Pasal 78 dan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan) - Database Peraturan JDIHN, Kementerian Hukum, 31 Maret 2023
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (naskah asli, memuat Pasal 77 ayat (2) tentang waktu kerja serta Pasal 78 dan Pasal 187 sebelum diubah) - Database Peraturan JDIHN, Kementerian Hukum, 25 Maret 2003
- Halaman katalog PP Nomor 35 Tahun 2021 di portal Peraturan JDIHN - Database Peraturan JDIHN, Kementerian Hukum, 2 Februari 2021
FAQ
Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Bagaimana rumus menghitung upah lembur?
Hitung upah sejam lebih dulu dengan membagi upah sebulan dengan 173, sesuai Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Lalu kalikan upah sejam itu dengan pengali sesuai waktunya: 1,5 kali untuk jam lembur pertama di hari kerja, 2 kali untuk jam berikutnya, dan 2 sampai 4 kali kalau lembur dilakukan di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Kenapa upah sebulan dibagi 173 dan bukan jumlah jam kerja sebenarnya?
Karena angka 173 ditetapkan langsung di Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai pembagi tetap, tanpa dikaitkan dengan jumlah hari kerja bulan berjalan. Penjelasan yang lazim adalah 40 jam seminggu dikali 52 minggu lalu dibagi 12 bulan, yaitu 173,33 jam, tapi penalaran itu tidak tertulis dalam naskah peraturannya.
Berapa maksimal jam lembur dalam sehari?
Paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu, menurut Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan versi perubahan UU Nomor 6 Tahun 2023. Batas itu tidak berlaku untuk lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Apakah tunjangan ikut dihitung dalam upah lembur?
Bergantung jenisnya. Kalau upahmu terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dasarnya 100 persen dari upah. Kalau ada tunjangan tidak tetap dan upah pokok ditambah tunjangan tetap ternyata kurang dari 75 persen keseluruhan upah, dasarnya menjadi 75 persen dari keseluruhan upah. Ketentuannya di Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Apakah semua karyawan berhak atas upah lembur?
Tidak. Pasal 27 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengecualikan pekerja pada golongan jabatan tertentu, yaitu yang bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan upah lebih tinggi. Tapi pengecualian itu wajib diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Kalau tidak diatur, pengusaha tetap wajib membayar upah lembur.
Apa sanksinya kalau perusahaan tidak membayar upah lembur?
Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan versi perubahan UU Nomor 6 Tahun 2023 mengancam pelanggaran Pasal 78 ayat (2), yaitu kewajiban membayar upah kerja lembur, dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.
Artikel lain yang mungkin berguna
Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.
Gaji yang Diharapkan: Cara Menjawab dan Strategi Negosiasi Gaji
Cara menjawab pertanyaan gaji yang diharapkan saat interview: sebut rentang berbasis riset pasar, bukan angka mati. Lengkap dengan contoh kalimat negosiasi.
Baca artikelCV Adalah: Arti, Asal Istilah, dan Bedanya dengan Resume
CV adalah dokumen berisi riwayat pendidikan, pengalaman, dan keterampilan untuk melamar kerja. Ini arti istilahnya, isinya, dan bedanya dengan resume.
Baca artikelUMR Surabaya 2025: Angka Lama dan Apa yang Berlaku Sekarang
UMR Surabaya 2025 sudah tidak berlaku. Yang mengikat kini UMK 2026 lewat Kepgub Jawa Timur, dengan UMP Jatim 2026 Rp2.446.880 sebagai angka dasarnya.
Baca artikelMasih ada yang mengganjal soal panduan gaji?
Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.
Tanya via WhatsApp