Panduan Gaji

Cara Menghitung Upah Lembur: Rumus 1/173 dan Tabel Pengalinya

Oleh Redaksi Karir Pintar3 September 2026Terakhir diperbarui

Semua perhitungan upah lembur berangkat dari satu angka: upah sejam, yaitu 1/173 kali upah sebulan. Angka itu lalu dikalikan pengali yang berbeda menurut kapan lemburnya terjadi. Di hari kerja biasa, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan setiap jam berikutnya 2 kali upah sejam. Di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, pengalinya mulai dari 2 kali dan naik sampai 4 kali. Semuanya tertulis di Pasal 31 dan Pasal 32 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Kebanyakan orang keliru bukan di pengalinya, melainkan di angka yang dikalikan. Upah lembur tidak dihitung dari gaji yang masuk rekening, tidak dari gaji pokok saja, dan tidak dibagi jumlah hari kerja bulan itu. Aturannya memakai satu pembagi tetap, yaitu 173, dan memakai definisi upah yang sudah ditentukan sendiri di peraturannya. Artikel ini membongkar rumusnya pasal demi pasal, lengkap dengan tabel pengali dan contoh hitungan bertahap, semuanya dibaca langsung dari naskah resminya.

Jawaban singkat. Hitung dulu upah sejam: upah sebulan dibagi 173. Lalu kalikan dengan pengali sesuai waktunya. Hari kerja biasa: jam pertama 1,5 kali, jam berikutnya 2 kali. Hari istirahat mingguan atau libur resmi dengan pola 6 hari kerja: jam ke-1 sampai ke-7 dibayar 2 kali, jam ke-8 dibayar 3 kali, jam ke-9 sampai ke-11 dibayar 4 kali. Pola 5 hari kerja: jam ke-1 sampai ke-8 dibayar 2 kali, jam ke-9 dibayar 3 kali, jam ke-10 sampai ke-12 dibayar 4 kali. Dasar hukumnya Pasal 31 dan Pasal 32 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Rumus dasarnya cuma satu: upah sejam

Sebelum menyentuh pengali apa pun, kamu perlu satu angka, yaitu upah sejam. PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan bahwa perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan, bukan upah harian yang kamu terima dan bukan take home pay setelah tunjangan tidak tetap ikut dijumlahkan.

Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan. Cara menghitung Upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan.- Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021

Jadi kalau upah sebulan yang dipakai sebagai dasar adalah Rp5.000.000, upah sejammu adalah Rp5.000.000 dibagi 173, yaitu Rp28.901,73. Angka itulah yang nanti dikalikan 1,5, 2, 3, atau 4. Perhatikan bahwa pembaginya 173, bukan jumlah jam kerja riilmu bulan itu. Jumlah hari kerja tiap bulan berbeda-beda, tapi pembagi ini tetap.

Dari mana angka 173 datang. Naskah PP Nomor 35 Tahun 2021 hanya menulis angka 1/173 tanpa menjelaskan asalnya. Penjelasan yang lazim dipakai adalah hasil merata-ratakan jam kerja normal: 40 jam seminggu dikali 52 minggu setahun, lalu dibagi 12 bulan, hasilnya 173,33 jam per bulan. Perlu ditegaskan, hitungan itu adalah penalaran turunan, bukan kalimat yang tertulis dalam peraturannya. Yang mengikat secara hukum adalah angka 173 itu sendiri. Cara kami memperlakukan angka turunan seperti ini dijelaskan di halaman metodologi.

Pengali lembur di hari kerja biasa

Waktu kerja normal menurut Pasal 21 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola 5 hari kerja. Kerja yang melewati batas itu masuk hitungan lembur. Pengalinya diatur di Pasal 31 ayat (1), dan hanya ada dua tingkat.

Pengali upah lembur pada hari kerja biasa, menurut Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021
Jam lembur ke-Pengali upah sejamNilai jika upah sejam Rp28.901,73 (contoh)
Jam ke-11,5 kaliRp43.352,60
Jam ke-22 kaliRp57.803,47
Jam ke-32 kaliRp57.803,47
Jam ke-42 kaliRp57.803,47

Tabel berhenti di jam keempat bukan karena kehabisan tempat, melainkan karena Pasal 26 ayat (1) membatasi waktu kerja lembur paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Batas yang sama juga tertulis di Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan versi perubahan UU Nomor 6 Tahun 2023. Sebelum UU Cipta Kerja, batasnya lebih ketat, yaitu 3 jam sehari dan 14 jam seminggu.

Pengali lembur di hari libur dan istirahat mingguan

Di sinilah hitungannya bercabang, dan di sini pula paling banyak orang salah ambil angka. Pasal 31 ayat (2) mengatur lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk pola 6 hari kerja, sedangkan ayat (3) mengatur pola 5 hari kerja. Ayat (2) huruf b menambah satu skenario khusus, yaitu ketika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek. Tabel berikut menyatukan ketiganya supaya bisa dibandingkan berdampingan.

Pengali upah lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi, menurut Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021
Jam lembur ke-Pola 6 hari kerjaPola 6 hari kerja, libur jatuh di hari kerja terpendekPola 5 hari kerja
Jam ke-12 kali2 kali2 kali
Jam ke-22 kali2 kali2 kali
Jam ke-32 kali2 kali2 kali
Jam ke-42 kali2 kali2 kali
Jam ke-52 kali2 kali2 kali
Jam ke-62 kali3 kali2 kali
Jam ke-72 kali4 kali2 kali
Jam ke-83 kali4 kali2 kali
Jam ke-94 kali4 kali3 kali
Jam ke-104 kaliTidak diatur4 kali
Jam ke-114 kaliTidak diatur4 kali
Jam ke-12Tidak diaturTidak diatur4 kali

Tiga hal yang perlu digarisbawahi dari tabel ini. Pertama, tidak ada pengali 1,5 sama sekali di hari libur, karena jam pertamanya sudah langsung dihargai 2 kali upah sejam. Kedua, pola 5 hari kerja menanggung delapan jam penuh di tarif 2 kali sebelum naik ke 3 kali, sedangkan pola 6 hari kerja sudah naik ke 3 kali di jam kedelapan. Ketiga, keterangan Tidak diatur di tabel berarti naskah pasalnya memang berhenti di jam tersebut, bukan berarti jam lebihnya boleh tidak dibayar.

DATA RESMI Batas 4 jam tidak berlaku untuk hari libur. Pasal 26 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa batas lembur 4 jam sehari dan 18 jam seminggu tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Itulah sebabnya tabel hari libur di atas bisa memuat jam ke-11 dan ke-12, sementara tabel hari kerja biasa berhenti di jam keempat.

Contoh perhitungan bertahap

Angka upah di bawah ini adalah contoh untuk mendemonstrasikan rumus, bukan data upah siapa pun dan bukan acuan besaran gaji. Ganti dengan angka upahmu sendiri. Yang mengikat dari bagian ini hanyalah urutan langkah dan pengalinya, bukan nominalnya.

ESTIMASI PASAR Angka yang dipakai dalam contoh. Misalkan upah sebulan yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp5.000.000 dan seluruhnya terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap, sehingga dasarnya 100 persen dari upah. Upah sejamnya adalah Rp5.000.000 dibagi 173, yaitu Rp28.901,73. Semua nominal berikut adalah hasil perkalian dari angka contoh itu, dibulatkan ke rupiah terdekat pada barisan totalnya.

Contoh pertama: lembur 3 jam pada hari kerja biasa. Karena terjadi di hari kerja, pengalinya mengikuti Pasal 31 ayat (1), yaitu 1,5 kali untuk jam pertama lalu 2 kali untuk jam kedua dan ketiga.

Contoh lembur 3 jam di hari kerja, dasar upah sebulan Rp5.000.000 (angka contoh)
LangkahHitunganHasil
1. Upah sejamRp5.000.000 dibagi 173Rp28.901,73
2. Jam lembur ke-11,5 x Rp28.901,73Rp43.352,60
3. Jam lembur ke-22 x Rp28.901,73Rp57.803,47
4. Jam lembur ke-32 x Rp28.901,73Rp57.803,47
5. Total upah lemburSetara 5,5 x upah sejamRp158.960

Contoh kedua: lembur 10 jam pada hari libur resmi, pola 5 hari kerja. Sekarang pengalinya mengikuti Pasal 31 ayat (3). Delapan jam pertama dibayar 2 kali, jam kesembilan dibayar 3 kali, dan jam kesepuluh dibayar 4 kali.

Contoh lembur 10 jam di hari libur resmi pada pola 5 hari kerja, dasar upah sebulan Rp5.000.000 (angka contoh)
Kelompok jamPengaliSetara upah sejamHasil
Jam ke-1 sampai ke-82 kali per jam16 kaliRp462.428
Jam ke-93 kali3 kaliRp86.705
Jam ke-104 kali4 kaliRp115.607
Total upah lembur23 kaliRp664.740

Bandingkan keduanya. Tiga jam di hari kerja menghasilkan setara 5,5 kali upah sejam, sementara sepuluh jam di hari libur menghasilkan setara 23 kali upah sejam. Selisihnya bukan cuma soal jumlah jam, tapi karena struktur pengali di hari libur memang dirancang jauh lebih mahal bagi perusahaan.

Upah mana yang dipakai, 100 persen atau 75 persen

Ini bagian yang paling sering dipangkas dalam penjelasan singkat, padahal justru di sinilah nominal akhirnya bisa berubah jauh. Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) menentukan berapa bagian dari upahmu yang boleh dijadikan dasar perhitungan, dan jawabannya bergantung pada komposisi komponen upahmu.

Dasar perhitungan upah lembur menurut komposisi upah, Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021
Komposisi upahDasar perhitungan
Upah pokok dan tunjangan tetap100 persen dari upah
Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, di mana upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen keseluruhan upah75 persen dari keseluruhan upah

Contohnya begini, sekali lagi dengan angka karangan untuk demonstrasi. Misalkan total upahmu Rp5.000.000, terdiri dari upah pokok Rp3.000.000, tunjangan tetap Rp500.000, dan tunjangan tidak tetap Rp1.500.000. Upah pokok ditambah tunjangan tetap adalah Rp3.500.000, atau 70 persen dari keseluruhan. Karena angka itu di bawah 75 persen, dasar perhitungannya menjadi 75 persen dari Rp5.000.000, yaitu Rp3.750.000. Upah sejam yang dipakai bukan lagi Rp28.901,73 melainkan Rp21.676,30, terpaut Rp7.225,43 per jam dari skenario 100 persen.

Karena itu, langkah pertama sebelum menghitung apa pun adalah membuka slip gajimu dan memisahkan mana yang upah pokok, mana tunjangan tetap, dan mana tunjangan tidak tetap. Kalau slipmu tidak memerinci komponen itu, mintalah rinciannya ke HRD. Komponen apa saja yang semestinya muncul di sebuah slip gaji kami uraikan di halaman contoh slip gaji.

Kalau upahmu dibayar harian atau borongan

Pasal 33 mengatur cara mengubah upah non-bulanan menjadi upah sebulan lebih dahulu, karena rumus 1/173 memang hanya bekerja di atas angka bulanan.

  • Upah harian, pola 6 hari kerja: upah sehari dikalikan 25 untuk mendapat upah sebulan.
  • Upah harian, pola 5 hari kerja: upah sehari dikalikan 21 untuk mendapat upah sebulan.
  • Upah satuan hasil atau borongan: upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
  • Kalau rata-rata satuan hasil itu di bawah upah minimum: Pasal 33 ayat (3) menyatakan yang dipakai sebagai dasar adalah upah minimum yang berlaku di wilayah tempatmu bekerja, bukan angka rata-rata yang lebih rendah itu. Perhatikan bahwa ketentuan ini secara tegas menunjuk kasus upah satuan hasil pada ayat (2), bukan seluruh skema pengupahan. Angka upah minimum tiap daerah bisa kamu cek di halaman UMR per provinsi dan kota.

Syarat lain yang membuat lembur itu sah

Membayar dengan pengali yang benar belum cukup. PP Nomor 35 Tahun 2021 melekatkan beberapa kewajiban lain yang sering dilewati, dan sebagian pelanggarannya berkonsekuensi sanksi administratif.

  • Harus ada perintah dan persetujuan. Pasal 28 ayat (1) mewajibkan adanya perintah dari pengusaha dan persetujuan pekerja secara tertulis dan/atau melalui media digital. Persetujuan lisan di lorong kantor tidak memenuhi syarat ini.
  • Harus ada daftar pelaksanaan lembur. Pasal 28 ayat (3) mewajibkan pengusaha membuat daftar yang memuat nama pekerja yang lembur beserta lamanya waktu kerja lembur. Daftar ini yang nanti jadi bukti kalau ada sengketa.
  • Kesempatan istirahat secukupnya. Diwajibkan oleh Pasal 29 ayat (1) huruf b.
  • Makanan dan minuman minimal 1.400 kilo kalori. Wajib diberikan kalau kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih, menurut Pasal 29 ayat (1) huruf c. Ayat (2) menegaskan pemberian ini tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
  • Ada golongan jabatan yang dikecualikan. Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) mengecualikan pekerja pada golongan jabatan tertentu, yaitu mereka yang bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan menerima upah lebih tinggi.
Pengecualian jabatan wajib tertulis. Pasal 27 ayat (4) dan ayat (5) menutup celah yang sering dipakai untuk menolak membayar lembur. Golongan jabatan tertentu itu harus diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Kalau tidak diatur di salah satu dokumen itu, pengusaha tetap wajib membayar upah kerja lembur. Jadi sebelum menerima alasan jabatanmu dikecualikan, minta ditunjukkan pasalnya di dokumen yang mana.

Kalau upah lembur tidak dibayar

Tidak membayar upah kerja lembur bukan sekadar pelanggaran kontrak. Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan versi perubahan UU Nomor 6 Tahun 2023 mewajibkan pengusaha membayarnya, dan Pasal 187 ayat (1) undang-undang yang sama mengancam pelanggarnya dengan pidana kurungan 1 sampai 12 bulan dan/atau denda Rp10.000.000 sampai Rp100.000.000. Pasal 187 ayat (2) menggolongkannya sebagai tindak pidana pelanggaran.

  1. Kumpulkan buktinya lebih dulu: slip gaji, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, catatan absensi, serta perintah lembur dan persetujuanmu, termasuk yang berupa pesan digital.
  2. Hitung selisihnya sendiri dengan rumus di artikel ini, per tanggal lembur, supaya kamu punya angka yang bisa dipertanggungjawabkan dan bukan sekadar merasa kurang.
  3. Periksa komposisi upahmu dulu, karena kalau dasarnya semestinya 75 persen dan bukan 100 persen, hitunganmu bisa terlalu besar dan justru melemahkan posisimu.
  4. Sampaikan keberatan tertulis ke HRD dengan menyebut pasal dan angkanya, bukan sekadar keluhan umum.
  5. Kalau tidak ada perubahan, minta bantuan serikat pekerja, lalu adukan ke dinas tenaga kerja di kabupaten atau kota tempat perusahaan berada.
  6. Kanal daring tersedia lewat layanan bantuan Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.

Satu catatan agar kamu tidak salah menaruh harapan. Daftar sanksi administratif di Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 mencakup pelanggaran Pasal 21 ayat (1) tentang waktu kerja, Pasal 22 tentang istirahat mingguan, serta Pasal 29 ayat (1) huruf b dan huruf c tentang istirahat dan makanan minuman. Pasal soal pembayaran upah lemburnya sendiri tidak ada di daftar itu. Jalur yang tersedia untuk upah yang tidak dibayar adalah jalur pidana lewat Pasal 187 UU Ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bukan sanksi administratif PP ini.

Terakhir, ingat bahwa upah lembur adalah pendapatan bruto. Ia masih akan dikurangi iuran BPJS dan PPh 21 sebelum masuk rekening. Untuk memperkirakan berapa yang benar-benar kamu terima, pakai kalkulator gaji bersih. Dan kalau lembur di tempatmu sudah menjadi kebiasaan tetap, bukan pengecualian, pertimbangkan untuk membicarakannya sebagai bagian dari nilai kompensasi saat negosiasi berikutnya, dengan pendekatan yang kami bahas di gaji yang diharapkan.

Pertanyaan umum

FAQ

Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Bagaimana rumus menghitung upah lembur?

Hitung upah sejam lebih dulu dengan membagi upah sebulan dengan 173, sesuai Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Lalu kalikan upah sejam itu dengan pengali sesuai waktunya: 1,5 kali untuk jam lembur pertama di hari kerja, 2 kali untuk jam berikutnya, dan 2 sampai 4 kali kalau lembur dilakukan di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Kenapa upah sebulan dibagi 173 dan bukan jumlah jam kerja sebenarnya?

Karena angka 173 ditetapkan langsung di Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai pembagi tetap, tanpa dikaitkan dengan jumlah hari kerja bulan berjalan. Penjelasan yang lazim adalah 40 jam seminggu dikali 52 minggu lalu dibagi 12 bulan, yaitu 173,33 jam, tapi penalaran itu tidak tertulis dalam naskah peraturannya.

Berapa maksimal jam lembur dalam sehari?

Paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu, menurut Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan versi perubahan UU Nomor 6 Tahun 2023. Batas itu tidak berlaku untuk lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Apakah tunjangan ikut dihitung dalam upah lembur?

Bergantung jenisnya. Kalau upahmu terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dasarnya 100 persen dari upah. Kalau ada tunjangan tidak tetap dan upah pokok ditambah tunjangan tetap ternyata kurang dari 75 persen keseluruhan upah, dasarnya menjadi 75 persen dari keseluruhan upah. Ketentuannya di Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Apakah semua karyawan berhak atas upah lembur?

Tidak. Pasal 27 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengecualikan pekerja pada golongan jabatan tertentu, yaitu yang bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan upah lebih tinggi. Tapi pengecualian itu wajib diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Kalau tidak diatur, pengusaha tetap wajib membayar upah lembur.

Apa sanksinya kalau perusahaan tidak membayar upah lembur?

Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan versi perubahan UU Nomor 6 Tahun 2023 mengancam pelanggaran Pasal 78 ayat (2), yaitu kewajiban membayar upah kerja lembur, dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Terkait

Artikel lain yang mungkin berguna

Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.

Gaji yang Diharapkan: Cara Menjawab dan Strategi Negosiasi Gaji

Cara menjawab pertanyaan gaji yang diharapkan saat interview: sebut rentang berbasis riset pasar, bukan angka mati. Lengkap dengan contoh kalimat negosiasi.

Baca artikel
Panduan Gaji

CV Adalah: Arti, Asal Istilah, dan Bedanya dengan Resume

CV adalah dokumen berisi riwayat pendidikan, pengalaman, dan keterampilan untuk melamar kerja. Ini arti istilahnya, isinya, dan bedanya dengan resume.

Baca artikel
CV

UMR Surabaya 2025: Angka Lama dan Apa yang Berlaku Sekarang

UMR Surabaya 2025 sudah tidak berlaku. Yang mengikat kini UMK 2026 lewat Kepgub Jawa Timur, dengan UMP Jatim 2026 Rp2.446.880 sebagai angka dasarnya.

Baca artikel
UMR
Butuh bantuan lebih lanjut?

Masih ada yang mengganjal soal panduan gaji?

Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.

Tanya via WhatsApp
← Kembali ke semua artikel