Pemerintahan

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Indonesia 2026

Penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa berkisar Rp 2.184.000 sampai Rp 2.620.800 per bulan menurut PP Nomor 16 Tahun 2026, berlaku sejak 27 Maret 2026. Angka terendah adalah siltap perangkat desa lainnya, angka tertinggi adalah siltap kepala desa, keduanya menurut rumus PP 16/2026.

Yang perlu digarisbawahi: itu penghasilan tetap (siltap) menurut peraturan, belum termasuk tunjangan. Penghasilan tetap per bulan menurut Pasal 90 ayat (2) PP 16/2026: kepala desa 120 persen, sekretaris desa 110 persen, dan perangkat desa lainnya 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun. Dengan gaji pokok II/a masa kerja 0 tahun Rp2.184.000 (PP 5/2024), hasilnya kepala desa Rp2.620.800, sekretaris desa Rp2.402.400, perangkat desa lainnya Rp2.184.000. Besaran pastinya ditetapkan peraturan bupati atau wali kota, boleh lebih rendah kalau ADD dan sumber lain di APB Desa tidak mencukupi (Pasal 90 ayat 5), dan siltap lama tetap berlaku paling lama 2 tahun sejak PP ini berlaku (Pasal 184). Belum termasuk tunjangan dan penerimaan lain yang sah. Jadi penghasilan yang benar benar diterima biasanya lebih besar dari angka di atas, dan besarannya bergantung pada instansi serta jenis tunjangan yang melekat.

Kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya (kepala urusan, kepala seksi, kepala dusun) yang menjalankan pemerintahan desa.

Terakhir diperbarui .

Pembanding saja: rata-rata upah semua pekerja Indonesia (BPS), bukan gaji jabatan ini. Sumber BPS, Berita Resmi Statistik No. 49/05/Th. XXIX: Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2026, data per 1 Februari 2026.
ProfesiKelompok acuan BPSUpah per bulanStatus
Semua pekerja Indonesia (pembanding)Rata-rata upah nasional (semua level)Rp 3.290.000Data resmi BPS, bukan gaji jabatan ini

Pembanding: berapa rata-rata upah semua pekerja Indonesia?

DATA RESMI
Rp 3.290.000per bulan (bruto), rata-rata upah semua pekerja Indonesia (BPS), bukan gaji jabatan ini

Angka ini bukan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa. Penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa menurut peraturan adalah Rp 2.184.000 sampai Rp 2.620.800 per bulan. Rata-rata BPS ditampilkan hanya sebagai pembanding dengan pasar kerja umum.

Rata-rata semua pekerja (BPS)Rp 3,29 jt
UMP DKI JakartaRp 5,73 jt
UMP Jawa BaratRp 2,32 jt

Sumber: BPS, Berita Resmi Statistik No. 49/05/Th. XXIX: Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2026. Data per 1 Februari 2026. Lihat sumber. Metodologi: angka adalah rata-rata upah kelompok "Rata-rata upah nasional (semua level)", bukan agregat iklan lowongan Kepala Desa dan Perangkat Desa. UMP bersumber dari Kemnaker (PP 49/2025), data per 5 Januari 2026.

Berapa rentang penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa menurut peraturan?

DATA RESMI
Rp 2.184.000 sampai Rp 2.620.800penghasilan tetap (siltap) per bulan menurut peraturan
CakupanPenghasilan tetap per bulan menurut Pasal 90 ayat (2) PP 16/2026: kepala desa 120 persen, sekretaris desa 110 persen, dan perangkat desa lainnya 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun. Dengan gaji pokok II/a masa kerja 0 tahun Rp2.184.000 (PP 5/2024), hasilnya kepala desa Rp2.620.800, sekretaris desa Rp2.402.400, perangkat desa lainnya Rp2.184.000. Besaran pastinya ditetapkan peraturan bupati atau wali kota, boleh lebih rendah kalau ADD dan sumber lain di APB Desa tidak mencukupi (Pasal 90 ayat 5), dan siltap lama tetap berlaku paling lama 2 tahun sejak PP ini berlaku (Pasal 184). Belum termasuk tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
MetodologiPersentase dibaca langsung dari Pasal 90 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2026 (PDF resmi peraturan.go.id, ditetapkan dan diundangkan 27 Maret 2026, mencabut PP 43/2014 jo. PP 11/2019 lewat Pasal 187). Gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun Rp2.184.000 dibaca langsung dari tabel Daftar Gaji Pokok PNS di Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024 (PDF resmi https://peraturan.go.id/files/pp-no-5-tahun-2024.pdf, halaman 5, kolom Golongan II huruf a, baris MKG 0), dicek ulang 3 Oktober 2026. Rentang adalah hasil penerapan persentase itu, bukan agregat iklan lowongan.

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan gaji pokok PNS golongan II/a menurut PP Nomor 5 Tahun 2024. Berlaku sejak 27 Maret 2026. Lihat peraturan resmi.

Cara membaca label data kami

DATA RESMIBPS, Kemnaker, DJP. Ada link sumber.
ESTIMASI PASARAgregat pasar. Wajib bawa metodologi.
Belum tersediaTidak diisi angka karangan.
Komponen gaji

Berapa gaji bersih Kepala Desa dan Perangkat Desa setelah potongan?

Contoh hitungan memakai tarif resmi yang berlaku, diterapkan ke rata-rata upah semua pekerja Indonesia (BPS), bukan gaji jabatan ini. Untuk menghitung dari penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa, masukkan angkanya sendiri ke kalkulator. Asumsi: pegawai tetap, status pajak TK/0.

Rp 3.158.400perkiraan gaji bersih per bulan
Gaji bruto (rata-rata semua pekerja, BPS)Rp 3.290.000
BPJS Kesehatan (1% pekerja)- Rp 32.900
JHT (2% pekerja)- Rp 65.800
Jaminan Pensiun (1% pekerja)- Rp 32.900
PPh21 (TER kategori A, 0%)- Rp 0
Gaji bersih (take-home pay)Rp 3.158.400

Tarif BPJS: Perpres 64 Tahun 2020 (BPJS Kesehatan); BPJS Ketenagakerjaan, halaman resmi Iuran peserta Penerima Upah (dasar hukum PP 46 Tahun 2015 jo. PP 60 Tahun 2015); PP 45 Tahun 2015 (persentase iuran); batas upah per Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/1226/022026, dikutip dari pemberitaan karena naskahnya tidak diterbitkan di web BPJS. Batas atas upah JP Rp 11.086.300 dan BPJS Kesehatan Rp 12.000.000. Tarif PPh21: PMK 168 Tahun 2023 (Direktorat Jenderal Pajak), lihat PMK 168/2023. Data per 29 Desember 2023.

Hitung take-home pay Anda sendiri

Angka di samping memakai rata-rata upah semua pekerja Indonesia (BPS), bukan gaji jabatan ini. Kalau Anda sudah punya angka tawaran gaji sendiri, masukkan ke kalkulator untuk melihat potongan dan gaji bersihnya.

Hitung gaji bersih Kepala Desa dan Perangkat Desa

Kalkulator terbuka dengan nilai awal Rp 3.290.000 (rata-rata semua pekerja, BPS), dan bisa Anda ubah.

Data resmi. Sumber: BPS, Berita Resmi Statistik No. 49/05/Th. XXIX: Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2026, data per 1 Februari 2026.

Catatan penting PPh21. TER bulanan hanya metode PEMOTONGAN masa Januari-November. Pada Masa Pajak Desember, PPh21 setahun dihitung ulang memakai tarif Pasal 17 (bruto setahun - biaya jabatan - iuran pensiun - PTKP), lalu dikurangi yang sudah dipotong. Kalkulator wajib menyatakan ini.
Batas upah JP berubah tiap tahun. Persentase 1% pekerja dan 2% pemberi kerja tercetak persis di halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah), dicek 2026-09-11. Batas upah TIDAK tercetak di situ: halaman resmi itu masih memuat angka 2025 Rp10.547.400, sedangkan angka 2026 Rp11.086.300 berasal dari Surat Edaran No. B/1226/022026 yang naskahnya tidak dipublikasikan BPJS di web dan hanya terjangkau lewat pemberitaan. Penelusuran 2026-09-11 ke bpjsketenagakerjaan.go.id (halaman penerima-upah, berita, dan seluruh 525 URL di sitemap) tidak menemukan angka Rp11.086.300. Batas ini disesuaikan tiap Maret, WAJIB dicek ulang.
Perbandingan daerah

Bagaimana acuan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa dibandingkan dengan UMP 2026?

Upah minimum provinsi adalah batas bawah legal, bukan target gaji. Bandingkan acuan di atas dengan UMP daerah tempat Anda melamar.

Lima UMP tertinggi 2026

DATA RESMI
DKI JakartaRp 5,73 jt
Papua PegununganRp 4,51 jt
PapuaRp 4,44 jt
Papua TengahRp 4,29 jt
Kepulauan Bangka BelitungRp 4,04 jt

Sumber: Kemnaker (PP 49/2025), data per 5 Januari 2026. Ini UMP provinsi, bukan UMK kabupaten atau kota. Banyak kota punya UMK lebih tinggi dari UMP provinsinya.

Rata-rata upah semua pekerja Indonesia menurut BPS (Rp 3.290.000) berada di bawah UMP tertinggi nasional, yaitu DKI Jakarta (Rp 5.729.876), tetapi di atas UMP terendah, Jawa Barat (Rp 2.317.601). Artinya lokasi kerja sangat menentukan. Tawaran yang terasa besar di satu provinsi bisa jadi biasa saja di provinsi lain.

Terkait

Apa langkah berikutnya setelah mengetahui gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa?

Sudah tahu acuan gajinya. Sekarang cari lowongannya dan siapkan lamarannya.

Lowongan kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa

Cari loker terbaru per kota. Setiap lowongan diverifikasi dari situs perusahaan atau portal karir resmi sebelum tayang.

Cari loker
Kota populer: Jakarta, Bandung, Surabaya

Siapkan CV yang lolos ATS

Sebagian besar lamaran disaring mesin sebelum dibaca manusia. Pastikan format CV Anda terbaca.

Panduan CV
CV, CV ATS, contoh CV

Surat lamaran kerja

Contoh dan template surat lamaran yang bisa langsung Anda sesuaikan dengan posisi yang dilamar.

Lihat contoh surat lamaran
Surat lamaran kerja

Baca slip gaji Anda

Pahami tiap baris di slip gaji: gaji pokok, tunjangan, BPJS, dan PPh21.

Buka kalkulator gaji bersih
Slip gaji, potongan gaji

Profesi lain di bidang Pemerintahan

Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil)Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)Gaji PolisiGaji TNI
Jelajahi

Data terkait gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa

Pertanyaan umum

Apa yang sering ditanyakan tentang gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa?

Jawaban singkat, dengan sumber.

Berapa gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Indonesia?

Penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa berkisar Rp 2.184.000 sampai Rp 2.620.800 per bulan menurut PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan gaji pokok PNS golongan II/a menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, berlaku sejak 27 Maret 2026. Angka terendah adalah siltap perangkat desa lainnya, angka tertinggi adalah siltap kepala desa, keduanya menurut rumus PP 16/2026. Ini penghasilan tetap (siltap) menurut peraturan dan belum termasuk tunjangan, jadi penghasilan yang diterima biasanya lebih besar.

Data resmi. Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan gaji pokok PNS golongan II/a menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, berlaku sejak 27 Maret 2026.

Berapa gaji bersih Kepala Desa dan Perangkat Desa setelah potongan?

Contoh hitungan dari penghasilan tetap (siltap) perangkat desa lainnya Rp 2.184.000 per bulan (PP 16/2026). PPh 21 dipotong dengan tarif efektif rata-rata (TER) PMK 168/2023; dengan asumsi status TK/0, tarifnya 0% untuk angka ini, jadi PPh 21 Rp 0. Potongan yang ditanggung sendiri adalah iuran BPJS Kesehatan 1% (Perpres 64/2020), yaitu Rp 21.840, sehingga penghasilan tetap (siltap) bersih sekitar Rp 2.162.160 per bulan. Untuk kepala desa (Rp 2.620.800) hasilnya sekitar Rp 2.594.592. Angka ini belum termasuk tunjangan. Kalau desa Anda juga mendaftarkan perangkatnya ke program JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, ada potongan peserta 2 persen dan 1 persen lagi. Besaran siltap pastinya mengikuti peraturan bupati atau wali kota setempat.

Hitungan kami dari data resmi. Sumber: PP 16/2026, PMK 168/2023, dan Perpres 64/2020, berlaku sejak 27 Maret 2026.

Apa saja potongan gaji yang wajib dibayar Kepala Desa dan Perangkat Desa?

Ada empat potongan wajib yang ditanggung pekerja: BPJS Kesehatan 1 persen dari upah (batas atas upah Rp 12.000.000), JHT 2 persen (tanpa batas atas upah), Jaminan Pensiun 1 persen (dengan batas atas upah yang disesuaikan setiap tahun), dan PPh Pasal 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK 168 Tahun 2023. Besaran PPh21 tergantung penghasilan bruto dan status PTKP Anda.

Data resmi. Sumber: Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Pasal 32 ayat (1) (naskah PDF JDIH BPK), ditetapkan 5 Mei 2020.

Apakah acuan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah di atas UMP?

Rata-rata upah semua pekerja Indonesia menurut BPS (bukan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa) Rp 3.290.000 per bulan berada di bawah UMP tertinggi nasional 2026, yaitu DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876. Perlu diingat, UMP adalah batas bawah legal per provinsi, bukan target gaji, dan banyak kabupaten atau kota menetapkan UMK yang lebih tinggi dari UMP provinsinya.

Hitungan kami dari data resmi. Sumber: BPS, Berita Resmi Statistik No. 49/05/Th. XXIX: Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2026, dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta (Kemnaker, data per 5 Januari 2026), data per 1 Februari 2026.

Apakah angka gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa ini sudah termasuk tunjangan?

Belum. Angka yang kami tayangkan adalah penghasilan tetap (siltap) sesuai peraturan. Penghasilan tetap per bulan menurut Pasal 90 ayat (2) PP 16/2026: kepala desa 120 persen, sekretaris desa 110 persen, dan perangkat desa lainnya 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun. Dengan gaji pokok II/a masa kerja 0 tahun Rp2.184.000 (PP 5/2024), hasilnya kepala desa Rp2.620.800, sekretaris desa Rp2.402.400, perangkat desa lainnya Rp2.184.000. Besaran pastinya ditetapkan peraturan bupati atau wali kota, boleh lebih rendah kalau ADD dan sumber lain di APB Desa tidak mencukupi (Pasal 90 ayat 5), dan siltap lama tetap berlaku paling lama 2 tahun sejak PP ini berlaku (Pasal 184). Belum termasuk tunjangan dan penerimaan lain yang sah. Kami sengaja tidak menjumlahkan tunjangan ke dalam rentang, karena besaran tunjangan berbeda antar instansi dan tidak semuanya punya dasar angka yang bisa kami rujuk dengan link resmi.

Butuh second opinion?

Dapat tawaran sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa? Cek dulu kewajarannya.

Kirim angka tawarannya. Kami bantu bandingkan dengan acuan upah resmi BPS dan UMP daerah Anda, lalu hitung gaji bersih setelah BPJS dan PPh21.

Konsultasi gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa