Gaji Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu di Indonesia 2026
Honorarium Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu berkisar Rp 1.000.000 sampai Rp 2.500.000 per bulan menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berlaku sejak 5 Agustus 2022. Angka terendah adalah honorarium Pantarlih, angka tertinggi adalah honorarium ketua PPK.
Yang perlu digarisbawahi: itu honorarium menurut peraturan, belum termasuk tunjangan. Honorarium per bulan untuk Pemilu dan Pemilihan 2024: Pantarlih Rp1.000.000, anggota KPPS Rp1.100.000, ketua KPPS Rp1.200.000, anggota PPS Rp1.300.000, ketua PPS Rp1.500.000, anggota PPK Rp2.200.000, ketua PPK Rp2.500.000. Dibayar selama masa tugas badan ad hoc saja, bukan penghasilan tetap, dan belum dipotong pajak. Jadi penghasilan yang benar benar diterima biasanya lebih besar dari angka di atas, dan besarannya bergantung pada instansi serta jenis tunjangan yang melekat.
Petugas badan ad hoc pemilu (Pantarlih, KPPS, PPS, dan PPK) yang direkrut sementara untuk memutakhirkan data pemilih dan menyelenggarakan pemungutan serta rekapitulasi suara.
Terakhir diperbarui
| Profesi | Kelompok acuan BPS | Upah per bulan | Status |
|---|---|---|---|
| Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu | Rata-rata upah nasional (semua level) | Rp 3.290.000 | Data resmi BPS |
Berapa acuan upah Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu menurut data resmi?
DATA RESMISumber: BPS, Berita Resmi Statistik No. 49/05/Th. XXIX: Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2026. Data per 1 Februari 2026. Lihat sumber. Metodologi: angka adalah rata-rata upah kelompok "Rata-rata upah nasional (semua level)", bukan agregat iklan lowongan Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu. UMP bersumber dari Kemnaker (PP 49/2025), data per 5 Januari 2026.
Berapa rentang honorarium Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu menurut peraturan?
DATA RESMISumber: Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, diumumkan KPU. Berlaku sejak 5 Agustus 2022. Lihat peraturan resmi.
Cara membaca label data kami
Berapa gaji bersih Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu setelah potongan?
Contoh hitungan memakai tarif resmi yang berlaku, diterapkan ke angka acuan BPS di atas. Asumsi: pegawai tetap, status pajak TK/0.
Tarif BPJS: Perpres 64 Tahun 2020 (BPJS Kesehatan); BPJS Ketenagakerjaan, halaman resmi Iuran peserta Penerima Upah (dasar hukum PP 46 Tahun 2015 jo. PP 60 Tahun 2015); PP 45 Tahun 2015 (persentase iuran); batas upah per Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/1226/022026, dikutip dari pemberitaan karena naskahnya tidak diterbitkan di web BPJS. Batas atas upah JP Rp 11.086.300 dan BPJS Kesehatan Rp 12.000.000. Tarif PPh21: PMK 168 Tahun 2023 (Direktorat Jenderal Pajak), lihat PMK 168/2023. Data per 29 Desember 2023.
Hitung take-home pay Anda sendiri
Angka di samping memakai acuan BPS. Kalau Anda sudah punya angka tawaran gaji sendiri, masukkan ke kalkulator untuk melihat potongan dan gaji bersihnya.
Hitung gaji bersih Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc PemiluKalkulator terbuka dengan nilai awal Rp 3.290.000 (acuan resmi), dan bisa Anda ubah.
Bagaimana acuan gaji Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu dibandingkan dengan UMP 2026?
Upah minimum provinsi adalah batas bawah legal, bukan target gaji. Bandingkan acuan di atas dengan UMP daerah tempat Anda melamar.
Lima UMP tertinggi 2026
DATA RESMISumber: Kemnaker (PP 49/2025), data per 5 Januari 2026. Ini UMP provinsi, bukan UMK kabupaten atau kota. Banyak kota punya UMK lebih tinggi dari UMP provinsinya.
Acuan upah Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu (Rp 3.290.000) berada di bawah UMP tertinggi nasional, yaitu DKI Jakarta (Rp 5.729.876), tetapi di atas UMP terendah, Jawa Barat (Rp 2.317.601). Artinya lokasi kerja sangat menentukan. Tawaran yang terasa besar di satu provinsi bisa jadi biasa saja di provinsi lain.
Apa langkah berikutnya setelah mengetahui gaji Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu?
Sudah tahu acuan gajinya. Sekarang cari lowongannya dan siapkan lamarannya.
Lowongan kerja Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu
Cari loker terbaru per kota. Setiap lowongan diverifikasi dari situs perusahaan atau portal karir resmi sebelum tayang.
Cari lokerSiapkan CV yang lolos ATS
Sebagian besar lamaran disaring mesin sebelum dibaca manusia. Pastikan format CV Anda terbaca.
Panduan CVSurat lamaran kerja
Contoh dan template surat lamaran yang bisa langsung Anda sesuaikan dengan posisi yang dilamar.
Lihat contoh surat lamaranBaca slip gaji Anda
Pahami tiap baris di slip gaji: gaji pokok, tunjangan, BPJS, dan PPh21.
Buka kalkulator gaji bersihProfesi lain di bidang Pemerintahan
Apa yang sering ditanyakan tentang gaji Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu?
Jawaban singkat, dengan sumber.
Berapa gaji Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu di Indonesia?
Honorarium Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu berkisar Rp 1.000.000 sampai Rp 2.500.000 per bulan menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, diumumkan KPU, berlaku sejak 5 Agustus 2022. Angka terendah adalah honorarium Pantarlih, angka tertinggi adalah honorarium ketua PPK. Ini honorarium menurut peraturan dan belum termasuk tunjangan, jadi penghasilan yang diterima biasanya lebih besar.
Berapa gaji bersih Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu setelah potongan?
Dengan gaji bruto Rp 3.290.000 (acuan BPS), potongan wajib yang ditanggung pekerja adalah BPJS Kesehatan Rp 32.900, JHT Rp 65.800, Jaminan Pensiun Rp 32.900, dan PPh21 Rp 0 (tarif TER 0%). Total potongan Rp 131.600, sehingga gaji bersih sekitar Rp 3.158.400 per bulan. Asumsi: pegawai tetap, status pajak TK/0.
Apa saja potongan gaji yang wajib dibayar Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu?
Ada empat potongan wajib yang ditanggung pekerja: BPJS Kesehatan 1 persen dari upah (batas atas upah Rp 12.000.000), JHT 2 persen (tanpa batas atas upah), Jaminan Pensiun 1 persen (dengan batas atas upah yang disesuaikan setiap tahun), dan PPh Pasal 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK 168 Tahun 2023. Besaran PPh21 tergantung penghasilan bruto dan status PTKP Anda.
Apakah acuan gaji Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu sudah di atas UMP?
Acuan resmi Rp 3.290.000 per bulan berada di bawah UMP tertinggi nasional 2026, yaitu DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876. Perlu diingat, UMP adalah batas bawah legal per provinsi, bukan target gaji, dan banyak kabupaten atau kota menetapkan UMK yang lebih tinggi dari UMP provinsinya.
Apakah angka gaji Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu ini sudah termasuk tunjangan?
Belum. Angka yang kami tayangkan adalah honorarium sesuai peraturan. Honorarium per bulan untuk Pemilu dan Pemilihan 2024: Pantarlih Rp1.000.000, anggota KPPS Rp1.100.000, ketua KPPS Rp1.200.000, anggota PPS Rp1.300.000, ketua PPS Rp1.500.000, anggota PPK Rp2.200.000, ketua PPK Rp2.500.000. Dibayar selama masa tugas badan ad hoc saja, bukan penghasilan tetap, dan belum dipotong pajak. Kami sengaja tidak menjumlahkan tunjangan ke dalam rentang, karena besaran tunjangan berbeda antar instansi dan tidak semuanya punya dasar angka yang bisa kami rujuk dengan link resmi.
Dapat tawaran sebagai Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu? Cek dulu kewajarannya.
Kirim angka tawarannya. Kami bantu bandingkan dengan acuan upah resmi BPS dan UMP daerah Anda, lalu hitung gaji bersih setelah BPJS dan PPh21.
Konsultasi gaji Petugas KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu