UMR

UMR Kudus 2026: UMK Kabupaten Kudus dan SK Penetapnya

Oleh Redaksi Karir Pintar7 Oktober 2026Terakhir diperbarui .Laporkan koreksi

Ilustrasi flat aula pabrik dengan deretan meja kerja, kardus produk, slip gaji, dan tumpukan koin

Upah minimum Kabupaten Kudus tahun 2026 adalah Rp2.818.585, tertulis pada baris nomor 19 Lampiran I Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang ditetapkan di Semarang pada 24 Desember 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2026. Angka itu naik Rp138.099,28 atau sekitar 5,15 persen dari UMK 2025 yang sebesar Rp2.680.485,72, dan menempatkan Kudus di urutan kelima tertinggi dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Selisih dan peringkat itu hitungan kami dari dua naskah keputusan gubernur.

Setiap awal tahun, angka upah minimum Kudus beredar lebih dulu lewat rekap media daripada lewat naskah keputusannya. Rekap itu sering benar, tetapi tidak bisa diperiksa pembaca, dan sesekali salah ketik satu digit tanpa ada yang tahu. Halaman ini menempuh jalan yang berbeda: angkanya kami baca langsung dari Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menetapkannya, lengkap dengan nomor baris tempat angka itu tercetak, sehingga kamu bisa membuka naskahnya sendiri dan mencocokkannya dalam waktu satu menit.

DATA RESMI Jawaban singkat. UMK Kabupaten Kudus tahun 2026 adalah Rp2.818.585, tertulis sebagai Rp2.818.585,00 pada baris nomor 19 Lampiran I Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026. Keputusan itu ditetapkan di Semarang pada 24 Desember 2025 oleh Gubernur Ahmad Luthfi, dan diktum KESEPULUH menyatakan berlaku mulai 1 Januari 2026. Naskahnya bisa diunduh dari JDIH Provinsi Jawa Tengah dan sudah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik.

UMR, UMP, atau UMK: istilah mana yang benar untuk Kudus

Istilah UMR sudah tidak dipakai lagi di dalam peraturan, tetapi masih hidup di percakapan sehari-hari dan di kolom pencarian. Yang berlaku di Kabupaten Kudus adalah upah minimum kabupaten, disingkat UMK, yang ditetapkan gubernur untuk satu daerah tertentu. Di atasnya ada upah minimum provinsi atau UMP, yaitu lantai upah untuk daerah di Jawa Tengah yang belum punya UMK sendiri. Ketika seseorang menanyakan UMR Kudus, yang dimaksud hampir selalu UMK Kabupaten Kudus.

Dasar kewenangannya ada di Pasal 30 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyatakan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota dengan syarat tertentu. Pasal 31 ayat (2) peraturan yang sama mewajibkan nilai UMK lebih tinggi daripada UMP. Kudus memenuhi syarat itu dengan selisih yang lebar, karena UMP Jawa Tengah 2026 hanya Rp2.327.386,07 menurut diktum KESATU huruf a Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504 Tahun 2025.

Naik 5,15 persen dari upah minimum tahun sebelumnya

Angka pembandingnya kami ambil dari naskah penetap tahun sebelumnya, bukan dari kolom pembanding yang kadang dicetak di dokumen baru. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 menempatkan Kabupaten Kudus pada baris nomor 19 Lampiran I dengan nilai Rp2.680.485,72. Keputusan itu sempat diubah oleh Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025 pada 10 Februari 2025, tetapi perubahannya hanya menyentuh angka 1 Lampiran II, yaitu upah minimum sektoral Kabupaten Jepara, sehingga nilai UMK Kudus 2025 tidak berubah.

Upah minimum Kabupaten Kudus 2025 dan 2026 beserta naskah penetapnya
TahunNilai di naskahKeputusan Gubernur Jawa TengahSifat angka
2025Rp2.680.485,72Nomor 561/45 Tahun 2024, Lampiran I baris 19Tertulis di naskah
2026Rp2.818.585,00Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025, Lampiran I baris 19Tertulis di naskah
SelisihRp138.099,28Tidak ada. Ini pengurangan dua baris di atasHitungan kami
KenaikanSekitar 5,15 persenTidak ada. Ini pembagian selisih dengan nilai 2025Hitungan kami

Perlu ditegaskan, dua baris terakhir tabel itu tidak tercetak di keputusan gubernur mana pun. Keduanya kami hitung sendiri dari dua nilai yang memang tertulis. Cara kami memperlakukan angka hasil hitungan dijelaskan di halaman metodologi.

Kudus adalah lantai upah kelima tertinggi di Jawa Tengah

Lampiran I keputusan gubernur memuat seluruh 35 kabupaten dan kota dalam satu daftar, jadi peringkat Kudus bisa ditelusuri tanpa sumber tambahan. Setelah nilainya kami urutkan dari yang tertinggi, Kudus berada di posisi kelima, di bawah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang, lalu di atas Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Jepara. Pengurutan itu hitungan kami, sedangkan nilai tiap barisnya tertulis di naskah.

Delapan upah minimum tertinggi di Jawa Tengah tahun 2026 menurut Lampiran I Kepgub Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025
UrutanKabupaten atau kotaUpah minimum 2026
1Kota SemarangRp3.701.709,00
2Kabupaten DemakRp3.122.805,00
3Kabupaten KendalRp2.992.994,00
4Kabupaten SemarangRp2.940.088,00
5Kabupaten KudusRp2.818.585,00
6Kabupaten CilacapRp2.773.184,00
7Kabupaten JeparaRp2.756.501,00
8Kabupaten BatangRp2.708.520,00

Sebagai pembanding di ujung yang lain, nilai terendah pada daftar yang sama adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.327.813,08. Artinya jarak antara upah minimum tertinggi dan terendah di dalam satu provinsi mencapai lebih dari Rp1,37 juta. Terhadap UMP Jawa Tengah 2026 yang sebesar Rp2.327.386,07, UMK Kudus lebih tinggi Rp491.198,93 atau sekitar 21,1 persen, dan dua angka pembanding itu juga hitungan kami. Konteks sebaran upah minimum antardaerah bisa kamu lihat di peta upah dan pada pembahasan UMR terendah di Indonesia.

Kudus tidak punya upah minimum sektoral pada 2026

Keputusan gubernur yang sama memuat Lampiran II berisi daftar upah minimum sektoral kabupaten dan kota. Pada tahun 2026, daftar itu hanya memuat lima daerah, yaitu Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, dan Kabupaten Tegal. Kabupaten Kudus tidak muncul sama sekali di lampiran itu. Konsekuensinya, seluruh sektor usaha di Kudus memakai satu angka yang sama, yaitu UMK Rp2.818.585, tanpa pengecualian sektoral.

Ketiadaan itu bukan kelalaian. Pasal 35F ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2025 memakai kata dapat, bukan wajib, ketika mengatur kewenangan gubernur menetapkan upah minimum sektoral kabupaten dan kota. Pasal 35I ayat (1) menambahkan bahwa penetapannya berangkat dari rekomendasi bupati atau wali kota yang diusulkan dewan pengupahan kabupaten atau kota. Tanpa usulan dan rekomendasi itu, tidak ada upah minimum sektoral yang ditetapkan. Kalau di kemudian hari Kudus mengusulkannya, Pasal 35H ayat (1) huruf a mensyaratkan nilainya harus lebih tinggi daripada UMK.

Apa yang sebenarnya dijamin angka Rp2.818.585 itu

Bagian diktum keputusan gubernur menjelaskan batas makna angka tersebut, dan bagian inilah yang paling sering dilewatkan padahal paling menentukan saat berselisih dengan pemberi kerja.

  • Ini upah bulanan terendah, terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok ditambah tunjangan tetap (diktum KEDUA). Tunjangan tidak tetap seperti uang makan dan transportasi harian tidak dihitung sebagai pemenuhnya.
  • Hanya untuk masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan (diktum KETIGA). Upah minimum adalah jaring pengaman bagi pekerja baru, bukan patokan upah untuk semua orang.
  • Untuk masa kerja 1 tahun atau lebih, upah di atas UMK ditetapkan tiap perusahaan berpedoman pada struktur dan skala upah (diktum KETUJUH). Pembahasannya ada di struktur dan skala upah.
  • Upah yang sudah lebih tinggi tidak boleh diturunkan untuk menyesuaikan dengan angka ini (diktum KEEMPAT).
  • Membayar di bawah upah minimum dilarang (diktum KELIMA) dan pengusaha yang tidak mematuhinya dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (diktum KEENAM).
  • Pengawasannya dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (diktum KEDELAPAN).

Angka Rp2.818.585 itu upah bruto, bukan uang yang diterima utuh. Potongan jaminan sosial dan pajak penghasilan masih berjalan di atasnya. Kalau ingin melihat selisih antara upah bruto dan upah yang benar-benar masuk rekening, pakai kalkulator gaji bersih.

Dari mana angka itu berasal: rumus di PP Nomor 49 Tahun 2025

Bagian Mengingat keputusan gubernur menyebut satu dasar perhitungan, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua. Peraturan pengubah itu ditetapkan pada 17 Desember 2025, hanya tujuh hari sebelum keputusan gubernurnya, dan bagian Menimbang-nya menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai salah satu pertimbangan. Pasal 26 hasil perubahan itulah yang memuat rumusnya.

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = (Inflasi + (PE x a)) x UM(t), dengan simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,50 sampai dengan 0,90.- Pasal 26 ayat (5) dan ayat (6) PP Nomor 36 Tahun 2021 hasil perubahan PP Nomor 49 Tahun 2025

Simbol PE adalah pertumbuhan ekonomi dan simbol a adalah indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Pasal 26 ayat (7) menyerahkan penentuan nilai a kepada dewan pengupahan provinsi atau kabupaten dan kota, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak. Pasal 26 ayat (10) mewajibkan datanya bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, sedangkan Pasal 34 mengatur bahwa penghitungan untuk kabupaten dan kota dilakukan dewan pengupahan setempat lalu direkomendasikan bupati atau wali kota kepada gubernur.

Yang tidak bisa kami tayangkan. Naskah keputusan gubernur hanya memuat hasil akhirnya, tidak memuat nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun indeks a yang dipakai untuk sampai ke Rp2.818.585. Karena itu kami tidak menayangkan rincian perhitungannya. Kenaikan 5,15 persen yang kami sebut di atas adalah hasil membandingkan dua nilai UMK yang sama-sama tertulis di naskah, bukan hasil merekonstruksi rumusnya. Perlakuan yang sama kami terapkan pada angka lain yang komponennya tidak dipublikasikan, sesuai kebijakan koreksi kami.

Cara memeriksa sendiri angka UMK Kudus tiap tahun

Nilai upah minimum berganti setiap awal tahun, dan yang paling cepat berubah justru bukan angkanya melainkan nomor keputusan gubernurnya. Lima langkah berikut membuatmu tidak bergantung pada rekap media mana pun.

  1. Buka JDIH Provinsi Jawa Tengah di jdih.jatengprov.go.id, lalu cari Keputusan Gubernur tentang upah minimum kabupaten/kota untuk tahun yang kamu butuhkan.
  2. Pastikan judulnya menyebut 35 kabupaten/kota dan tahun yang benar, karena keputusan tentang upah minimum provinsi diterbitkan terpisah dengan nomor yang berdekatan.
  3. Buka Lampiran I dan cari Kabupaten Kudus. Pada naskah tahun 2025 dan 2026 letaknya sama, yaitu baris nomor 19, jadi baris itu bisa dijadikan titik pengecekan cepat sambil tetap membaca nama daerahnya.
  4. Baca diktum terakhir untuk memastikan tanggal mulai berlakunya, dan baca diktum yang mencabut keputusan tahun sebelumnya untuk memastikan kamu tidak sedang memegang naskah yang sudah diganti.
  5. Cek Lampiran II untuk melihat apakah tahun itu Kudus memperoleh upah minimum sektoral. Kalau namanya tidak ada di sana, berarti seluruh sektor memakai UMK yang sama.
Yang perlu dipantau. Keputusan gubernur tentang upah minimum tahun berikutnya biasanya terbit pada paruh kedua Desember dan berlaku 1 Januari. Nomornya berubah tiap tahun, jadi jangan menyimpan tautan naskah lama sebagai rujukan tetap. Perhatikan juga kemungkinan keputusan perubahan di tengah tahun, seperti yang terjadi pada 10 Februari 2025 untuk upah minimum sektoral Kabupaten Jepara, karena keputusan semacam itu tidak selalu menyentuh seluruh daerah. Data upah minimum Jawa Tengah beserta naskah penetapnya kami rawat di halaman upah minimum Jawa Tengah.

Sumber

Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.

  1. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 (Lampiran I baris 19 memuat Kabupaten Kudus Rp2.818.585,00) - JDIH Provinsi Jawa Tengah, 24 Desember 2025
  2. Halaman katalog Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 - JDIH Provinsi Jawa Tengah, 24 Desember 2025
  3. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 (Lampiran I baris 19 memuat Kabupaten Kudus Rp2.680.485,72) - JDIH Provinsi Jawa Tengah, 18 Desember 2024
  4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 561/45 Tahun 2024 (hanya mengubah angka 1 Lampiran II, yaitu upah minimum sektoral Kabupaten Jepara) - JDIH Provinsi Jawa Tengah, 10 Februari 2025
  5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 (diktum KESATU huruf a memuat UMP Rp2.327.386,07) - JDIH Provinsi Jawa Tengah, 24 Desember 2025
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 30 ayat (1) tentang kewenangan menetapkan UMK dan Pasal 31 ayat (2) tentang syarat lebih tinggi dari UMP) - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 2 Februari 2021
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 26, Pasal 34, dan Pasal 35F sampai Pasal 35I) - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 17 Desember 2025
  8. Halaman status Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 17 Desember 2025
Pertanyaan umum

FAQ

Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Berapa UMR Kudus 2026?

Rp2.818.585 per bulan. Angka itu tertulis sebagai Rp2.818.585,00 pada baris nomor 19 Lampiran I Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025, yang ditetapkan di Semarang pada 24 Desember 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2026. Istilah resminya upah minimum kabupaten atau UMK, bukan UMR.

Berapa UMK Kudus 2025 dan berapa kenaikannya ke 2026?

UMK Kudus 2025 adalah Rp2.680.485,72 menurut baris nomor 19 Lampiran I Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Selisihnya dengan angka 2026 adalah Rp138.099,28 atau sekitar 5,15 persen. Selisih dan persentasenya adalah hitungan kami dari dua nilai yang tertulis di naskah, bukan angka yang tercetak di keputusan gubernur.

Kudus termasuk daerah dengan upah minimum tinggi di Jawa Tengah?

Ya. Dari 35 kabupaten dan kota pada Lampiran I keputusan gubernur, Kudus berada di urutan kelima tertinggi, di bawah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang. Peringkat itu hitungan kami setelah mengurutkan seluruh nilai pada lampiran yang sama.

Berapa selisih UMK Kudus dengan UMP Jawa Tengah?

UMP Jawa Tengah 2026 adalah Rp2.327.386,07 menurut diktum KESATU huruf a Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504 Tahun 2025. Dibandingkan dengan UMK Kudus, selisihnya Rp491.198,93 atau sekitar 21,1 persen lebih tinggi. Selisih dan persentasenya hitungan kami.

Apakah Kudus punya upah minimum sektoral?

Tidak untuk tahun 2026. Lampiran II Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 hanya memuat lima daerah, yaitu Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, dan Kabupaten Tegal. Karena Pasal 35F ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2025 memakai kata dapat dan penetapannya berangkat dari rekomendasi bupati, ketiadaan itu berarti tidak ada usulan yang ditetapkan, bukan ada aturan yang dilanggar.

Apakah semua pekerja di Kudus berhak menerima Rp2.818.585?

Angka itu adalah upah bulanan terendah untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan, sesuai diktum KEDUA dan KETIGA keputusan gubernurnya. Untuk masa kerja 1 tahun atau lebih, diktum KETUJUH mengarahkan penetapan upah ke struktur dan skala upah masing-masing perusahaan, yang seharusnya berada di atas upah minimum.

Apakah UMK sudah termasuk tunjangan?

Diktum KEDUA menyatakan upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi harian tidak bisa dipakai untuk menutup kekurangan terhadap upah minimum.

Peraturan mana yang menjadi dasar penetapan UMK Kudus 2026?

Bagian Mengingat keputusan gubernurnya menyebut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua, yang ditetapkan 17 Desember 2025. Rumus penyesuaiannya ada di Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5), sedangkan kewenangan gubernur menetapkan UMK ada di Pasal 30 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.

Terkait

Artikel lain yang mungkin berguna

Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.

UMR Cilegon 2026: Upah Minimum Tertinggi di Banten

UMK Kota Cilegon 2026 Rp5.469.922,59, tertinggi di Banten dan naik 6,67 persen, menurut Lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025.

Baca artikel
UMR

UMR Bekasi Sekarang Rp5.999.443, Asal Kantormu Memang di Kota Bekasi

UMR Bekasi resminya UMK: Rp5.999.443 untuk Kota Bekasi dan Rp5.938.885 untuk Kabupaten Bekasi, berlaku sejak 1 Januari 2026. Cek mana yang mengikatmu.

Baca artikel
UMR

UMR Tegal 2026: Dua Angka Berbeda untuk Kota dan Kabupaten

UMK Kota Tegal 2026 Rp2.526.510 dan Kabupaten Tegal Rp2.484.162 menurut Kepgub Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025, berlaku sejak 1 Januari 2026.

Baca artikel
UMR
Butuh bantuan lebih lanjut?

Masih ada yang mengganjal soal umr?

Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.

Tanya via WhatsApp
← Kembali ke semua artikel