Struktur dan Skala Upah: Kewajiban Perusahaan yang Jadi Hakmu
Oleh Redaksi Karir Pintar13 September 2026Terakhir diperbarui
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi, lengkap dengan kisaran nominal untuk setiap golongan jabatan. Menyusun dan menerapkannya wajib bagi setiap pengusaha berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, dan hasilnya wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja secara perorangan. Kalau masa kerjamu sudah satu tahun atau lebih, dokumen inilah acuan upahmu, bukan lagi upah minimum.
Daftar isi
- Apa itu struktur dan skala upah
- Kenapa ini urusan karyawan, bukan cuma urusan HR
- Contoh struktur dan skala upah yang sederhana
- Tiga metode penyusunan menurut Permenaker Nomor 1 Tahun 2017
- Metode rangking sederhana
- Metode dua titik
- Metode poin faktor
- Kewajiban perusahaan, langkah demi langkah
- Sanksi kalau perusahaan tidak menyusunnya
- Cara meminta struktur upah di tempat kerjamu
Banyak karyawan baru mendengar istilah ini persis saat menanyakan kenaikan gaji dan dijawab bahwa angkanya sudah sesuai grade. Grade itu bagian dari struktur dan skala upah, dan dokumennya sebenarnya bukan rahasia perusahaan. Aturan pengupahan justru mewajibkan perusahaan memberitahukannya kepada kamu. Artikel ini menjelaskan isinya, dasar hukumnya, contoh tabel resminya, tiga metode penyusunannya, dan apa yang bisa dilakukan kalau tempatmu bekerja belum punya.
Apa itu struktur dan skala upah
Dua kata dalam istilah ini punya arti yang berbeda dan sering tertukar. Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 memisahkannya secara tegas di Pasal 1.
| Istilah | Definisi menurut peraturan |
|---|---|
| Struktur upah | Susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah. |
| Skala upah | Kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. |
| Golongan jabatan | Pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatan. |
Gampangnya, struktur adalah tangganya dan skala adalah lebar tiap anak tangga. Digabung, keduanya menjawab dua pertanyaan sekaligus: jabatanmu berada di golongan berapa, dan berapa rentang upah yang berlaku di golongan itu.
Satu hal yang sering disalahpahami: angka yang tercantum di dalam struktur dan skala upah adalah upah pokok, bukan total uang yang kamu terima. Ini ditegaskan Pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 1 Tahun 2017. Tunjangan, lembur, dan bonus berada di luar tabel ini. Untuk memperkirakan uang yang benar-benar masuk rekening, pakai kalkulator gaji bersih.
Kenapa ini urusan karyawan, bukan cuma urusan HR
Begitu masa kerjamu genap satu tahun, upah minimum berhenti menjadi acuanmu. Pasal 24 PP Nomor 36 Tahun 2021 memisahkannya dengan jelas: upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan, sedangkan upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Artinya, kalau kamu sudah bekerja dua tahun dan gajimu masih persis angka upah minimum daerahmu, pertanyaan yang tepat bukan kapan UMR naik lagi, melainkan saya ada di golongan berapa dan berapa rentang upah golongan itu.
Penyusunan struktur dan skala Upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan Upah sehingga terdapat kepastian Upah tiap Pekerja/Buruh serta mengurangi kesenjangan antara Upah terendah dan tertinggi di Perusahaan yang bersangkutan.- Penjelasan Pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023
Kewajiban pemberitahuannya juga tidak setengah-setengah. Empat poin berikut yang membuat dokumen ini menjadi hak kamu, bukan arsip internal HR:
- Wajib diberitahukan, bukan sekadar boleh diminta. Pasal 21 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja.
- Diberitahukan secara perorangan. Bukan lewat pengumuman umum di papan kantor. Ini bunyi Pasal 8 ayat (2) Permenaker Nomor 1 Tahun 2017.
- Sekurang-kurangnya golongan jabatanmu sendiri. Pasal 21 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak mewajibkan perusahaan membuka seluruh tabel, tapi golongan tempat jabatanmu berada wajib kamu ketahui.
- Berlaku bagi setiap pekerja yang punya hubungan kerja dengan perusahaan tersebut, menurut Pasal 7 ayat (1) Permenaker Nomor 1 Tahun 2017.
Sisi praktisnya, informasi ini mengubah cara kamu bernegosiasi. Menyebut angka sambil mengacu pada rentang golongan jauh lebih kuat daripada menyebut angka dari perasaan. Cara menyusun angkanya ada di gaji yang diharapkan, sedangkan gambaran perpindahan ke golongan berikutnya ada di jenjang karir.
Contoh struktur dan skala upah yang sederhana
Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 melampirkan contoh jadinya sendiri. Salah satunya untuk usaha kontraktor bangunan yang disusun dengan metode rangking sederhana. Tabel di bawah ini adalah bentuk akhirnya, setelah jabatan tukang batu dan tukang kayu digabung ke satu golongan karena tugas dan tanggung jawabnya dinilai relatif sama.
| Golongan jabatan | Jabatan | Upah terkecil | Upah terbesar |
|---|---|---|---|
| 1 | Pembantu tukang | Rp1.500.000 | Rp2.250.000 |
| 2 | Tukang batu dan tukang kayu | Rp2.000.000 | Rp3.200.000 |
| 3 | Mandor | Rp3.000.000 | Rp4.000.000 |
| 4 | Arsitek | Rp6.000.000 | Rp8.000.000 |
Cara membacanya begini. Kolom golongan menunjukkan posisi relatif sebuah jabatan di dalam perusahaan. Kolom upah terkecil dan terbesar menunjukkan rentang yang tersedia di golongan itu. Dua orang pada golongan yang sama bisa berbeda upahnya selama keduanya berada di dalam rentang tersebut, misalnya karena masa kerja atau hasil penilaian kinerja. Perhatikan juga bahwa rentang antargolongan boleh bertumpang tindih, seperti golongan 1 dan golongan 2 pada contoh di atas.
Rentang itu juga yang menjelaskan kenapa dua tawaran kerja dengan nama jabatan yang sama bisa berbeda jauh angkanya. Perbandingan antardaerah bisa kamu lihat di peta upah, dan acuan per profesi ada di halaman gaji.
Tiga metode penyusunan menurut Permenaker Nomor 1 Tahun 2017
Lampiran Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 menyebut tiga metode yang dapat dipakai pengusaha: metode rangking sederhana, metode dua titik, dan metode poin faktor. Ketiganya boleh dipilih sesuai kondisi perusahaan masing-masing, bahkan Pasal 6 mengizinkan perusahaan memakai metode lain di luar lampiran. Sebelum masuk ke metodenya, Pasal 4 ayat (1) menyebut tiga tahapan yang berlaku untuk semuanya: analisa jabatan, evaluasi jabatan, lalu penentuan struktur dan skala upah.
Metode rangking sederhana
Paling ringan, cocok untuk usaha kecil yang jabatannya sedikit. Jabatan diurutkan berdasarkan uraian tugasnya dari yang termudah sampai yang tersulit, lalu tiap jabatan diberi upah terkecil dan upah terbesar. Jabatan yang tugas dan tanggung jawabnya relatif sama boleh digabung ke dalam satu golongan. Contoh kontraktor bangunan di atas memakai metode ini.
Metode dua titik
Metode ini menghubungkan dua titik pada bidang koordinat, dengan sumbu X berisi golongan jabatan dan sumbu Y berisi upah, sehingga terbentuk garis lurus dengan persamaan Y = a + b(X). Garis itulah yang disebut garis kebijakan upah. Titik pertama diambil dari golongan jabatan terendah beserta upah terendahnya, titik kedua dari golongan tertinggi beserta upah tertingginya, lalu golongan di antaranya mengikuti garis tersebut. Lampirannya menyarankan jumlah golongan jabatan kurang dari 10.
Metode poin faktor
Paling rinci, dan biasanya dipakai perusahaan yang jabatannya banyak. Perusahaan membuat tabel poin faktor berisi faktor kompensasi beserta bobot atau poinnya, menilai setiap jabatan terhadap faktor-faktor itu, menjumlahkan poinnya menjadi total poin, lalu mengurutkan jabatan berdasarkan total poin tersebut. Golongan jabatan kemudian dibentuk dari interval total poin. Lampiran menyediakan dua versi, satu untuk perusahaan yang sudah beroperasi dan satu untuk perusahaan baru yang belum punya pekerja sehingga data upahnya perlu dicari dari luar.
Kewajiban perusahaan, langkah demi langkah
Bagian ini untuk pemilik usaha dan HR. Urutan berikut dirangkum dari PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017.
- Lakukan analisa jabatan, evaluasi jabatan, lalu tentukan struktur dan skala upahnya, sesuai Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 1 Tahun 2017.
- Perhatikan lima hal saat menyusunnya: golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Sejak PP Nomor 49 Tahun 2025, kelima hal ini masuk ke bunyi Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, tidak lagi hanya berada di Permenaker.
- Pastikan golongan terendah tidak berada di bawah upah minimum yang berlaku, sesuai Pasal 4 ayat (4) Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, karena Pasal 23 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021 melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
- Tetapkan hasilnya dalam bentuk surat keputusan pimpinan perusahaan, sesuai Pasal 5 Permenaker Nomor 1 Tahun 2017.
- Beritahukan kepada seluruh pekerja secara perorangan, sekurang-kurangnya untuk golongan jabatan yang bersangkutan, sesuai Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021.
- Lampirkan dokumennya saat mengajukan pengesahan atau pembaruan peraturan perusahaan, atau saat mendaftarkan, memperpanjang, dan memperbarui perjanjian kerja bersama, disertai surat pernyataan bahwa struktur dan skala upah sudah ditetapkan, sesuai Pasal 22 PP Nomor 36 Tahun 2021.
- Tinjau secara berkala. Pasal 10 Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 memperbolehkan peninjauan, dan hasilnya diberitahukan kepada pekerja yang golongan jabatannya berubah. Di tingkat undang-undang, Pasal 92A hasil perubahan UU Nomor 6 Tahun 2023 menyebut pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala.
Sanksi kalau perusahaan tidak menyusunnya
Pasal 12 ayat (1) Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 sudah menyebut adanya sanksi administratif, tapi rinciannya ada di Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021. Pelanggaran Pasal 21 ayat (1), yaitu tidak menyusun dan tidak menerapkan, serta Pasal 21 ayat (2), yaitu tidak memberitahukan, sama-sama masuk daftar yang dikenai sanksi. Pengenaannya dilakukan secara bertahap:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha, berupa pembatasan kapasitas produksi barang atau jasa dalam waktu tertentu, dan/atau penundaan pemberian izin usaha di sebagian lokasi.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi itu tidak muncul dengan sendirinya. Pasal 80 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 menyebut pengenaannya diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan/atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan. Jadi pengaduan pekerja adalah salah satu pemicu resminya.
Perlu diakui apa adanya: tingkat kepatuhan di lapangan tidak merata, dan artikel ini tidak memuat angka resmi berapa persen perusahaan di Indonesia yang sudah menyusunnya, karena kami belum menemukan datanya di kanal resmi. Yang bisa kami pastikan adalah dasar kewajiban dan sanksinya, persis seperti tertulis di naskah peraturannya. Cara kami memperlakukan klaim semacam ini dijelaskan di halaman metodologi.
Cara meminta struktur upah di tempat kerjamu
- Tanyakan langsung ke HRD dua hal saja: golongan jabatanmu, dan rentang upah golongan itu. Sebut dasarnya, yaitu Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021.
- Ajukan lewat tulisan, misalnya email, supaya ada jejaknya. Permintaan lisan mudah menguap.
- Kalau dijawab bahwa dokumennya rahasia, ingat bahwa yang wajib disampaikan minimal golongan jabatanmu sendiri, bukan seluruh tabel perusahaan.
- Simpan slip gaji dan perjanjian kerjamu. Kalau muncul sengketa, pihak yang dokumennya rapi hampir selalu berada di posisi lebih kuat.
- Kalau perusahaan mengaku belum menyusunnya sama sekali, sampaikan bahwa itu kewajiban yang punya sanksi administratif, lalu beri tenggat wajar untuk menindaklanjuti.
- Kalau tetap tidak ada perubahan, minta pendampingan serikat pekerja, lalu adukan ke dinas tenaga kerja tempat perusahaan berada atau lewat kanal bantuan Kemnaker.
Struktur dan skala upah bukan dokumen sakti yang otomatis menaikkan gaji. Fungsinya hanya membuat aturan mainnya terlihat. Tapi justru itu yang selama ini hilang dari banyak percakapan gaji di Indonesia: karyawan menebak, perusahaan menjawab dengan kalimat umum, dan tidak ada satu pun rujukan yang bisa dibuka bersama. Begitu tabelnya ada dan kamu tahu posisimu di dalamnya, pertanyaan kenapa gaji saya segini berubah menjadi pertanyaan yang bisa dijawab dengan data.
Baca juga
Sumber
Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (naskah Lembaran Negara), memuat Pasal 20 sampai Pasal 24 tentang struktur dan skala upah, Pasal 79 dan Pasal 80 tentang sanksi administratif, serta Pasal 84 dan Pasal 85 - peraturan.go.id, 2 Februari 2021
- Halaman katalog PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, memuat status perubahan oleh PP 51/2023 dan PP 49/2025 - JDIH BPK RI, 2 Februari 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 (naskah), memuat perubahan Pasal 21 ayat (1) yang menambahkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi - JDIH BPK RI, 17 Desember 2025
- Halaman katalog PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Pengupahan - JDIH BPK RI, 17 Desember 2025
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (naskah lengkap beserta Lampiran), memuat Pasal 1 sampai Pasal 14 dan contoh Tabel I.5 usaha kontraktor bangunan - JDIH BPK RI, 21 Maret 2017
- Halaman katalog Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, mencatat status peraturan Berlaku - JDIH BPK RI, 21 Maret 2017
- Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 di portal dokumentasi hukum Kementerian Ketenagakerjaan - JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, 21 Maret 2017
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, memuat perubahan Pasal 92, Pasal 92A, dan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan beserta penjelasannya - JDIH BPK RI, 31 Maret 2023
FAQ
Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Apa itu struktur dan skala upah?
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi, yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Definisi ini ada di Pasal 1 Permenaker Nomor 1 Tahun 2017.
Apakah perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah?
Wajib. Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, sebagaimana diubah PP Nomor 49 Tahun 2025, mewajibkan pengusaha menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Kewajiban ini juga ada di tingkat undang-undang, yaitu Pasal 92 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023.
Apakah karyawan berhak tahu struktur dan skala upah perusahaannya?
Berhak. Pasal 21 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 mewajibkan struktur dan skala upah diberitahukan kepada seluruh pekerja secara perorangan. Ayat (3) menyebut yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala upah pada golongan jabatan sesuai jabatan pekerja yang bersangkutan, jadi perusahaan tidak wajib membuka seluruh tabel, tapi wajib membuka golongan tempatmu berada.
Apa sanksi kalau perusahaan tidak menyusun struktur dan skala upah?
Sanksi administratif bertahap menurut Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, lalu pembekuan kegiatan usaha. Pengenaannya berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan yang bisa berawal dari pengaduan pekerja.
Apakah Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 masih berlaku?
Masih. Katalog JDIH BPK mencatat statusnya Berlaku. Peraturan ini memang lahir dari PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sudah dicabut, tapi Pasal 84 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan semua peraturan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan yang mengatur pengupahan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, dan Pasal 22 ayat (6) tetap mendelegasikan aturan teknis struktur dan skala upah ke peraturan menteri.
Apakah angka di struktur dan skala upah sudah termasuk tunjangan?
Belum. Pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 menyebut upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah merupakan upah pokok. Tunjangan, lembur, dan bonus dihitung di luar tabel itu. Sebagai pembanding, Pasal 94 UU Ketenagakerjaan hasil perubahan UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Artikel lain yang mungkin berguna
Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.
Gaji ke-13 2026: Dasar Hukum, Komponen, dan Jadwal Pencairannya
Gaji ke-13 tahun 2026 diatur PP Nomor 9 Tahun 2026, dibayarkan paling cepat Juni 2026 memakai komponen penghasilan bulan Mei. Cek rincian dan siapa berhak.
Baca artikelGaji Prorata: Rumus, Pembagi 21 atau 25, dan Contoh Hitungannya
Gaji prorata adalah upah sesuai hari kerja yang dijalani. Rumusnya upah sebulan dibagi 21 atau 25 sesuai Pasal 17 PP 36/2021, lalu dikali hari kerja.
Baca artikelKenaikan Gaji PNS 2025: Gaji Pokok Tidak Naik, Ini Dasar Aturannya
Gaji pokok PNS tidak naik pada 2025. Tidak ada PP baru tahun itu, tabel PP Nomor 5 Tahun 2024 tetap dipakai. Cek bukti aturan dan status terkininya.
Baca artikelMasih ada yang mengganjal soal panduan gaji?
Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.
Tanya via WhatsApp