Gaji Prorata: Rumus, Pembagi 21 atau 25, dan Contoh Hitungannya
Oleh Redaksi Karir Pintar9 September 2026Terakhir diperbarui
Gaji prorata adalah upah yang dibayar sebanding dengan masa kerja yang benar-benar dijalani dalam satu periode gaji, bukan satu bulan penuh. Hitungannya bertumpu pada upah sehari: upah sebulan dibagi 21 di perusahaan dengan sistem lima hari kerja seminggu, atau dibagi 25 di perusahaan dengan enam hari kerja seminggu, lalu dikalikan jumlah hari kerja yang dijalani. Kedua angka pembagi itu tertulis di Pasal 17 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Daftar isi
- Apa itu gaji prorata dan kenapa boleh dipotong
- Rumus gaji prorata dan angka pembaginya
- Tiga skenario prorata yang paling sering muncul
- Contoh perhitungan bertahap
- Contoh 1: masuk di pertengahan bulan
- Contoh 2: resign di pertengahan bulan, sistem 6 hari kerja
- Contoh 3: cuti tanpa upah tiga hari
- Ketidakhadiran yang tidak boleh dipotong
- Kekeliruan umum dan cara memeriksa slip gajimu
Angka di slip gaji bulan pertama hampir selalu mengagetkan. Penyebabnya biasanya bukan pajak atau iuran, melainkan karena bulan itu tidak dijalani penuh. Hal yang sama terjadi saat resign di pertengahan bulan atau mengambil cuti tanpa upah. Masalahnya, banyak pekerja tidak tahu angka pembagi mana yang seharusnya dipakai.
Apa itu gaji prorata dan kenapa boleh dipotong
Prorata berarti dibagi secara sebanding. Dalam pengupahan, gaji prorata adalah upah yang dihitung menurut porsi waktu kerja yang benar-benar dijalani. Perlu diketahui sejak awal: istilah prorata sendiri tidak muncul di naskah PP Nomor 36 Tahun 2021. Yang ada di sana tiga ketentuan yang bila digabung menghasilkan praktik ini. Pilar pertama adalah kapan hak atas upah muncul dan berhenti, diatur Pasal 3 dengan rumusan sama persis seperti Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hasil sisipan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja.- Pasal 3 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Konsekuensinya jelas. Kalau hubungan kerjamu baru dimulai tanggal 16, kamu tidak punya hak atas upah untuk tanggal 1 sampai 15, dan sebaliknya saat resign. Pilar kedua adalah asas tidak bekerja berarti tidak dibayar: Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan, dan Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 mengulanginya dengan tambahan frasa tidak masuk bekerja. Pilar ketiga adalah cara mengubah upah bulanan menjadi upah harian.
Rumus gaji prorata dan angka pembaginya
Untuk memotong upah bulanan menjadi porsi harian, kamu butuh nilai upah sehari. Di sinilah banyak orang salah, karena membagi gaji dengan 30 atau dengan hari kalender bulan berjalan. Pembagi yang punya dasar peraturan hanya dua, dan keduanya ada di satu pasal.
Dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan Upah sehari sebagai berikut: a. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau b. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).- Pasal 17 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Yang menentukan pembagi bukan berapa hari kamu bekerja, melainkan sistem waktu kerja perusahaan. Pada gaji yang sama, selisihnya bisa ratusan ribu rupiah.
| Sistem waktu kerja | Pembagi (Pasal 17) | Upah sehari | Upah untuk 11 hari kerja |
|---|---|---|---|
| 6 hari dalam seminggu | 25 | Rp252.000 | Rp2.772.000 |
| 5 hari dalam seminggu | 21 | Rp300.000 | Rp3.300.000 |
Ada pembagi lain yang sering tertukar, yaitu 126. Angka itu untuk upah per jam pekerja paruh waktu, bukan prorata pekerja penuh waktu. Pasal 16 ayat (4) menetapkan upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126, dan penjelasan pasalnya menerangkan angka itu berasal dari 29 jam seminggu dikalikan 52 minggu lalu dibagi 12 bulan, serta mendefinisikan bekerja paruh waktu sebagai kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu.
Tiga skenario prorata yang paling sering muncul
Prorata dipicu tiga situasi. Dua soal batas hubungan kerja, satu soal ketidakhadiran di luar daftar pengecualian.
| Skenario | Dasar hitungannya | Hari kerja dibayar | Upah bulan itu |
|---|---|---|---|
| Masuk di pertengahan bulan | Hak atas upah baru timbul saat hubungan kerja dimulai (Pasal 3) | 11 | Rp3.300.000 |
| Resign di pertengahan bulan | Hak atas upah berakhir saat hubungan kerja putus (Pasal 3) | 8 | Rp2.400.000 |
| Cuti tanpa upah 3 hari kerja | Di luar pengecualian Pasal 40 ayat (2) | 18 | Rp5.400.000 |
Beda penting skenario ketiga: hubungan kerjamu tetap ada, yang hilang hanya upah untuk hari yang tidak dijalani, sehingga hak lain yang melekat pada hubungan kerja tidak ikut berhenti.
Contoh perhitungan bertahap
Contoh 1: masuk di pertengahan bulan
- Upah sebulan menurut perjanjian kerja: Rp6.300.000.
- Sistem waktu kerja 5 hari seminggu, jadi pembaginya 21 sesuai Pasal 17 huruf b.
- Upah sehari: Rp6.300.000 dibagi 21 sama dengan Rp300.000.
- Hari kerja sejak tanggal mulai hubungan kerja: 11 hari.
- Rp300.000 dikali 11 sama dengan Rp3.300.000, upah bruto sebelum iuran dan pajak.
Contoh 2: resign di pertengahan bulan, sistem 6 hari kerja
- Upah sebulan: Rp5.000.000, pembagi 25 sesuai Pasal 17 huruf a.
- Upah sehari: Rp5.000.000 dibagi 25 sama dengan Rp200.000.
- Hitung hari kerja sampai tanggal berakhirnya hubungan kerja, bukan sampai surat pengunduran diri dikirim: 14 hari.
- Rp200.000 dikali 14 sama dengan Rp2.800.000.
- Hak lain yang jatuh tempo saat hubungan kerja berakhir adalah pos terpisah.
Contoh 3: cuti tanpa upah tiga hari
- Upah sebulan Rp6.300.000, sistem 5 hari kerja, upah sehari Rp300.000.
- Pastikan dulu ketidakhadiranmu tidak masuk pengecualian Pasal 40 ayat (2) sampai ayat (5). Kalau masuk, upahmu tidak boleh dipotong sama sekali.
- Potongannya: Rp300.000 dikali 3 hari sama dengan Rp900.000.
- Rp6.300.000 dikurangi Rp900.000 sama dengan Rp5.400.000.
Setelah dapat angka bruto prorata, barulah iuran jaminan sosial dan pajak dihitung di atasnya lewat kalkulator gaji bersih atau kalkulator PPh 21.
Ketidakhadiran yang tidak boleh dipotong
Asas tidak bekerja berarti tidak dibayar punya daftar pengecualian, dan daftarnya wajib bagi pengusaha, bukan pilihan. Pasal 40 ayat (2) menyebut empat kelompok alasan, lalu Pasal 41 sampai Pasal 46 mengatur besaran upahnya.
| Alasan tidak masuk kerja | Upah yang wajib dibayar | Pasal |
|---|---|---|
| Sakit sehingga tidak dapat bekerja | 4 bulan pertama 100 persen, 4 bulan kedua 75 persen, 4 bulan ketiga 50 persen, bulan berikutnya 25 persen | Pasal 41 ayat (1) |
| Perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid | Sesuai jumlah hari sakitnya, paling lama 2 hari | Pasal 41 ayat (2) |
| Menikah | 3 hari | Pasal 41 ayat (3) huruf a |
| Menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anak, serta istri melahirkan atau keguguran | 2 hari masing-masing | Pasal 41 ayat (3) huruf b sampai e |
| Kematian suami, istri, orang tua, mertua, anak, atau menantu | 2 hari, dan 1 hari untuk anggota keluarga lain yang tinggal serumah | Pasal 41 ayat (3) huruf f dan g |
| Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya | Sebesar upah yang diterima, sekali selama bekerja di perusahaan itu | Pasal 43 |
| Istirahat mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat melahirkan, dan istirahat karena keguguran | Sebesar upah yang biasa diterima | Pasal 46 |
Satu pengecualian sering dilupakan dan justru penting saat pekerjaan sepi. Pasal 40 ayat (2) huruf d menyatakan upah tetap wajib dibayar kalau pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari. Jadi kalau kamu diminta tidak masuk karena alasan di sisi perusahaan, itu bukan dasar memotong upahmu.
Kekeliruan umum dan cara memeriksa slip gajimu
- Membagi gaji dengan 30. Angka 30 tidak ada di Pasal 17. Pada gaji Rp6.300.000, membagi dengan 30 menghasilkan Rp210.000 per hari, jauh di bawah Rp300.000 yang seharusnya dipakai di sistem 5 hari kerja.
- Mengira pembagi 21 adalah jumlah hari kerja bulan itu. Keduanya angka acuan tetap. Jumlah hari kerja sebenarnya bisa lebih atau kurang, jadi hasil prorata tidak selalu persis sebanding dengan porsi kalender.
- Memotong hari yang seharusnya dibayar, misalnya cuti tahunan atau cuti melahirkan yang ada di tabel sebelumnya.
- Menganggap tunjangan hari raya ikut rumus yang sama. Pasal 8 ayat (1) menggolongkannya sebagai pendapatan non-upah, dan Pasal 9 ayat (3) menyerahkan tata caranya ke peraturan menteri tersendiri. Hitungannya ada di kalkulator THR.
Memeriksa sendiri jauh lebih mudah daripada memperdebatkannya. Empat langkah ini cukup dilakukan sekali.
- Buka perjanjian kerjamu dan cari nominal upah sebulan beserta cara pembayarannya. Pasal 54 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mewajibkan perjanjian kerja tertulis memuat keduanya.
- Pastikan sistem waktu kerja perusahaanmu 5 hari atau 6 hari seminggu, lalu tentukan pembagi 21 atau 25.
- Hitung upah sehari dan hari kerja yang kamu jalani, lalu bandingkan dengan slip gaji. Kalau berbeda, minta rincian tertulis dari HRD, khususnya angka pembagi dan jumlah hari kerja yang mereka pakai.
- Kalau perusahaan memakai metode lain, minta ditunjukkan pasalnya di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Kesepakatan pengupahan tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan, dan bila lebih rendah, Pasal 88A ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakannya batal demi hukum.
Terakhir, satu hal yang berguna saat menerima tawaran kerja. Kalau tanggal mulai bisa dinegosiasikan, memulai di awal bulan membuat slip pertamamu utuh. Kalau tidak bisa, tanyakan sejak awal berapa perkiraan gaji bulan pertama. Untuk menyusun angka permintaan yang bisa dipertanggungjawabkan, lihat cara menjawab gaji yang diharapkan dan acuan gaji per profesi.
Baca juga
Sumber
Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (naskah batang tubuh): Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14 sampai Pasal 19, dan Pasal 40 sampai Pasal 46 - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 2 Februari 2021
- Penjelasan PP Nomor 36 Tahun 2021: asal angka penyebut 126 dan definisi bekerja paruh waktu pada Pasal 16 - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 2 Februari 2021
- Halaman katalog PP Nomor 36 Tahun 2021: status berlaku dan daftar peraturan yang mengubahnya - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 2 Februari 2021
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 54 ayat (1) huruf e dan Pasal 93 ayat (1) - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 25 Maret 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: penyisipan Pasal 88A ke dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, termasuk ayat (1) dan ayat (5) - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 31 Maret 2023
- PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 10 November 2023
- PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 17 Desember 2025
FAQ
Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Apa itu gaji prorata?
Upah yang dibayar sebanding dengan masa kerja yang benar-benar dijalani pada satu periode gaji, bukan satu bulan penuh. Dasarnya Pasal 3 PP Nomor 36 Tahun 2021: hak atas upah timbul saat hubungan kerja terjadi dan berakhir saat hubungan kerja putus.
Bagaimana rumus menghitung gaji prorata?
Dua langkah. Cari upah sehari dengan membagi upah sebulan dengan 21 (sistem 5 hari kerja seminggu) atau 25 (sistem 6 hari kerja seminggu) sesuai Pasal 17 PP Nomor 36 Tahun 2021, lalu kalikan dengan jumlah hari kerja yang kamu jalani.
Kenapa pembaginya 21 atau 25, bukan 30?
Karena hanya 21 dan 25 yang tertulis di Pasal 17 PP Nomor 36 Tahun 2021, dan yang menentukan bukan jumlah hari kalender melainkan sistem waktu kerja perusahaan. Angka 126 juga ada di peraturan yang sama, tetapi khusus untuk upah per jam pekerja paruh waktu di Pasal 16 ayat (4).
Apakah gaji karyawan yang resign di pertengahan bulan dipotong prorata?
Ya. Hak atas upah berakhir pada saat putusnya hubungan kerja menurut Pasal 3 PP Nomor 36 Tahun 2021, jadi upah dihitung sampai tanggal itu. Hak lain yang jatuh tempo saat berakhirnya hubungan kerja adalah pos terpisah.
Cuti apa saja yang tidak boleh memotong gaji?
Istirahat mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat melahirkan, dan istirahat karena keguguran wajib dibayar penuh menurut Pasal 46 PP Nomor 36 Tahun 2021. Sakit, menikah, kedukaan keluarga, dan ibadah yang diperintahkan agama punya ketentuan sendiri di Pasal 41 dan Pasal 43.
Apakah THR juga dihitung prorata dengan rumus yang sama?
Tidak. Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 menggolongkan tunjangan hari raya keagamaan sebagai pendapatan non-upah, dan Pasal 9 ayat (3) menyerahkan tata caranya ke peraturan menteri tersendiri. Perkiraannya ada di kalkulator THR.
Artikel lain yang mungkin berguna
Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.
Kenaikan Gaji PNS 2025: Gaji Pokok Tidak Naik, Ini Dasar Aturannya
Gaji pokok PNS tidak naik pada 2025. Tidak ada PP baru tahun itu, tabel PP Nomor 5 Tahun 2024 tetap dipakai. Cek bukti aturan dan status terkininya.
Baca artikelCara Menghitung Pesangon: Rumus, Tabel, dan Contoh Hitungannya
Cara menghitung pesangon sesuai PP 35/2021: tabel uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pengali tiap alasan PHK, plus contoh hitungan bertahap.
Baca artikelCara Menghitung Upah Lembur: Rumus 1/173 dan Tabel Pengalinya
Upah lembur dihitung dari upah sejam, yaitu 1/173 kali upah sebulan, lalu dikali 1,5 sampai 4 sesuai Pasal 31 PP 35/2021. Lengkap dengan tabel dan contohnya.
Baca artikelMasih ada yang mengganjal soal panduan gaji?
Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.
Tanya via WhatsApp