Hak Karyawan Resign: Yang Wajib Dibayar dan yang Memang Tidak Ada
Oleh Redaksi Karir Pintar4 Oktober 2026Terakhir diperbarui .Laporkan koreksi

Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak mendapat uang pesangon dan tidak mendapat uang penghargaan masa kerja. Yang tetap menjadi haknya ada dua, yaitu uang penggantian hak (sisa cuti tahunan yang belum gugur ditambah ongkos pulang) dan uang pisah yang besarannya diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dasarnya Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021. Resign juga menutup akses ke JKP, tetapi tidak menutup pencairan JHT.
Daftar isi
- Resign tetap dihitung sebagai PHK, tapi paketnya berbeda
- Uang penggantian hak, satu-satunya yang komponennya dipatok aturan
- Uang pisah, dan kenapa banyak artikel masih keliru soal ini
- Tiga syarat yang membuat pengunduran dirimu sah
- JHT tetap bisa cair, JKP tidak
- Kalau haknya tidak dibayar, apa yang sebenarnya bisa ditempuh
Pertanyaan soal hak karyawan resign hampir selalu tercampur dengan pertanyaan soal pesangon, padahal keduanya berdiri di pasal yang berbeda. Banyak panduan juga masih menyalin ketentuan yang naskah aslinya sudah dihapus sejak Undang-Undang Cipta Kerja. Halaman ini hanya memuat yang benar-benar tertulis di peraturan yang masih berlaku, lengkap dengan nomor pasalnya.
Resign tetap dihitung sebagai PHK, tapi paketnya berbeda
Banyak orang mengira resign berada di luar kerangka pemutusan hubungan kerja. Secara hukum justru sebaliknya. Pengunduran diri atas kemauan sendiri terdaftar sebagai alasan PHK di Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Nomor 13 Tahun 2003 versi UU Nomor 6 Tahun 2023, dan diulang persis di Pasal 36 huruf i PP Nomor 35 Tahun 2021.
Yang membedakan bukan status peristiwanya, melainkan kompensasi yang menempel pada alasan PHK tersebut. PP 35/2021 memberi satu pasal khusus untuk tiap alasan PHK, dari Pasal 41 sampai Pasal 57, dan tiap pasal menyebut sendiri hak yang timbul. Pasal 50 adalah pasal untuk pengunduran diri, dan isinya hanya dua huruf. Tidak ada baris tentang pesangon di sana.
| Komponen | Saat resign | Saat di-PHK perusahaan | Dasar hukum |
|---|---|---|---|
| Uang pesangon | Tidak ada | Ada, kelipatannya tergantung alasan PHK | Tidak disebut Pasal 50 PP 35/2021; besaran PHK di Pasal 40 ayat (2) |
| Uang penghargaan masa kerja | Tidak ada | Ada bila masa kerja 3 tahun ke atas | Tidak disebut Pasal 50; besaran PHK di Pasal 40 ayat (3) |
| Uang penggantian hak | Ada | Ada | Pasal 50 huruf a jo. Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 |
| Sisa cuti tahunan yang belum gugur | Ada, bagian uang penggantian hak | Ada, bagian uang penggantian hak | Pasal 40 ayat (4) huruf a PP 35/2021 |
| Ongkos pulang ke tempat diterima bekerja | Ada | Ada | Pasal 40 ayat (4) huruf b PP 35/2021 |
| Uang pisah | Ada, besaran diatur PK, PP, atau PKB | Hanya untuk alasan PHK tertentu | Pasal 50 huruf b; untuk PHK lihat Pasal 49, 51, 52 ayat (2), dan 54 |
| Manfaat JKP | Tidak bisa diklaim | Bisa, bila masa iur dan syarat lain terpenuhi | Pasal 20 ayat (1) huruf a PP 37/2021 |
| Pencairan saldo JHT | Bisa, setelah masa tunggu 1 bulan | Bisa, setelah masa tunggu 1 bulan | Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 Permenaker 4/2022 |
Uang penggantian hak, satu-satunya yang komponennya dipatok aturan
Uang penggantian hak adalah hak yang paling konkret bagi pekerja yang resign, karena isinya disebut satu per satu di Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 dan diulang di Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003 versi UU 6/2023. Ada tiga:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Hak cuti tahunan itu sendiri paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus menerus, menurut Pasal 79 ayat (3) UU 13/2003 versi UU 6/2023. Pelaksanaannya, termasuk kapan sisa cuti dianggap gugur, dikembalikan ke perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB lewat Pasal 79 ayat (4).
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja. Komponen ini sering dilupakan kedua belah pihak, padahal bunyinya tegas dan tidak bersyarat pada alasan PHK.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Di sinilah bonus prorata atau tunjangan tertunda bisa masuk, kalau memang tertulis.
Uang pisah, dan kenapa banyak artikel masih keliru soal ini
Ini bagian yang paling sering salah dikutip. Pasal 50 PP 35/2021 berbunyi ringkas:
Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas: a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.- Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021
Pasal itu tidak membatasi uang pisah hanya untuk pekerja tertentu. Pembatasan yang sering beredar, yaitu bahwa uang pisah hanya untuk pekerja yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, berasal dari Pasal 162 ayat (2) UU 13/2003. Pasal 162 sudah dihapus seluruhnya oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 pada angka 54 perubahan klaster ketenagakerjaan, jadi kalimat itu mengutip pasal yang sudah tidak ada.
Tiga syarat yang membuat pengunduran dirimu sah
Pasal 50 tidak berdiri sendiri. Ia mensyaratkan pekerja memenuhi ketentuan Pasal 36 huruf i lebih dulu. Bunyi syaratnya sama persis dengan Pasal 154A ayat (1) huruf i UU 13/2003 versi UU 6/2023, dan hanya ada tiga:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Tertulis, bukan lisan, dan bukan pesan singkat tanpa jejak. Simpan bukti tanda terimanya.
- Tidak terikat dalam ikatan dinas. Kalau kamu pernah dibiayai pelatihan atau pendidikan dengan perjanjian ikatan dinas yang masih berjalan, ketentuan perjanjian itu ikut berlaku.
- Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri. Menghilang di masa 30 hari itu berisiko mengubah kasusnya menjadi mangkir, yang diatur terpisah di Pasal 36 huruf j dan Pasal 51.
Tenggat 30 hari itu batas minimum. Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan boleh mengatur pemberitahuan yang lebih panjang, dan itu lazim di posisi manajerial. Sisi wawancara untuk perusahaan berikutnya dibahas terpisah di alasan resign saat interview.
JHT tetap bisa cair, JKP tidak
Dua program BPJS Ketenagakerjaan ini berlawanan perlakuannya untuk kasus resign, dan menyamakannya adalah kesalahan yang mahal.
- JHT bisa dicairkan. Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (2) huruf a memasukkan peserta yang mengundurkan diri ke kategori peserta yang berhenti bekerja. Pasal 8 menyebut manfaatnya dibayarkan tunai dan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak diterbitkannya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Perhatikan titik hitungnya, karena untuk kasus PHK Pasal 10 menghitungnya dari tanggal PHK.
- JKP tidak bisa diklaim. Pasal 20 ayat (1) huruf a PP Nomor 37 Tahun 2021 mengecualikan PHK karena mengundurkan diri dari manfaat JKP. Pengecualian itu masih utuh setelah PP tersebut diubah PP Nomor 6 Tahun 2025, yang hanya mengubah ayat (3). Halaman BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan pengecualian yang sama.
Kalau haknya tidak dibayar, apa yang sebenarnya bisa ditempuh
Di sini banyak panduan terlalu berani menjanjikan konsekuensi. Sanksi administratif dan sanksi pidana perlu dipisahkan, karena daftar pasalnya berbeda dan tidak semuanya memuat pasal yang orang kira.
- Sanksi administratif PP 35/2021 tidak mencakup Pasal 50. Pasal 61 ayat (1) menyebut daftar tertutup, yaitu Pasal 15 ayat (1), Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 29 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 53, dan Pasal 59. Pasal 50 tidak ada di daftar itu, jadi jangan menjanjikan pembekuan kegiatan usaha atas dasar pasal ini.
- Sanksi pidana justru ada, lewat jalur lain. Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023 memasukkan Pasal 156 ayat (1) ke daftar pasal berpidana, dengan ancaman penjara 1 sampai 4 tahun dan/atau denda Rp100.000.000 sampai Rp400.000.000, dan dikualifikasi sebagai tindak pidana kejahatan. Pasal 156 ayat (1) adalah kewajiban membayar uang penggantian hak saat terjadi PHK, dan resign termasuk PHK.
- Uang pisah tidak ikut ke jalur pidana itu. Pasal 156 ayat (1) hanya menyebut uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Sengketa uang pisah bertumpu pada isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
- Jalur penyelesaiannya perselisihan hak. UU Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 1 angka 2 menyebut perselisihan hak sebagai perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak. Pasal 3 mewajibkan perundingan bipartit lebih dulu dengan batas 30 hari kerja. Kalau gagal, perkara dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan untuk mediasi, lalu berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Baca juga
Sumber
Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (Pasal 36 huruf i syarat pengunduran diri, Pasal 40 ayat (4) komponen uang penggantian hak, Pasal 50 hak pekerja yang mengundurkan diri, Pasal 61 ayat (1) daftar pasal bersanksi administratif) - JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, 2 Februari 2021
- Halaman katalog Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 berstatus Berlaku di portal peraturan.go.id - Kementerian Sekretariat Negara, 2 Februari 2021
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Pasal 154A ayat (1) huruf i alasan PHK pengunduran diri, Pasal 156 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 79 ayat (3) cuti tahunan, angka 54 yang menghapus Pasal 162, Pasal 185 ayat (1) daftar pasal berpidana) - JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, 31 Maret 2023
- Naskah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 162 versi asli, sebelum dihapus) - Kementerian Sekretariat Negara, 25 Maret 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Pasal 19 syarat penerima, Pasal 20 ayat (1) huruf a pengecualian mengundurkan diri) - Kementerian Sekretariat Negara, 2 Februari 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 (hanya mengubah ayat (3) Pasal 20, pengecualian mengundurkan diri tetap berlaku) - Kementerian Sekretariat Negara, 7 Februari 2025
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 (Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 8 masa tunggu 1 bulan sejak keterangan pengunduran diri terbit, Pasal 9 dokumen klaim, Pasal 10 masa tunggu untuk kasus PHK) - Kementerian Sekretariat Negara, 26 April 2022
- Prosedur Klaim JHT, JK, JKK, JP, dan JKP (kriteria pengajuan klaim JHT mencakup mengundurkan diri; kriteria JKP mengecualikan mengundurkan diri) - BPJS Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pasal 1 angka 2 definisi perselisihan hak, Pasal 3 kewajiban perundingan bipartit) - Kementerian Sekretariat Negara, 14 Januari 2004
FAQ
Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Apakah karyawan resign dapat pesangon?
Tidak. Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 hanya menyebut uang penggantian hak dan uang pisah untuk pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak disebut sama sekali di pasal itu. Rumus pesangon untuk kasus PHK ada di cara menghitung pesangon.
Siapa yang berhak atas uang pisah saat resign?
Setiap pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi tiga syarat Pasal 36 huruf i, tanpa penyaring jabatan apa pun. Pembatasan lama untuk pekerja yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung ada di Pasal 162 ayat (2) UU 13/2003, dan pasal itu sudah dihapus oleh UU Nomor 6 Tahun 2023. Besarannya sendiri bergantung penuh pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Sisa cuti tahunan yang belum diambil apakah dibayar saat resign?
Ya, sepanjang cutinya belum gugur. Pasal 40 ayat (4) huruf a PP 35/2021 menempatkan cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur sebagai komponen uang penggantian hak. Aturan kapan cuti dianggap gugur dikembalikan ke perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB lewat Pasal 79 ayat (4) UU 13/2003 versi UU 6/2023.
Berapa lama saldo JHT bisa dicairkan setelah resign?
Setelah masa tunggu 1 bulan yang dihitung sejak diterbitkannya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, sesuai Pasal 8 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Dokumen yang dilampirkan diatur di Pasal 9, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, dan keterangan pengunduran diri tersebut.
Apakah karyawan resign bisa mendapat JKP?
Tidak bisa. Pasal 20 ayat (1) huruf a PP Nomor 37 Tahun 2021 mengecualikan PHK karena mengundurkan diri dari manfaat JKP, dan pengecualian itu tetap berlaku setelah perubahan lewat PP Nomor 6 Tahun 2025. Syarat JKP memang berbeda dari syarat JHT, jadi keduanya tidak bisa disamakan.
Kalau perusahaan tidak membayar hak resign, ke mana mengadu?
Mulai dari perundingan bipartit yang diwajibkan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004, dengan batas 30 hari kerja. Kalau gagal, perkara dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan untuk mediasi, lalu bisa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Khusus uang penggantian hak, kewajiban membayarnya ada di Pasal 156 ayat (1) UU 13/2003 yang masuk daftar pasal berpidana pada Pasal 185 ayat (1) versi UU Nomor 6 Tahun 2023.
Artikel lain yang mungkin berguna
Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.
Paklaring: Isi, Cara Meminta, dan Kapan Benar-benar Dibutuhkan
Paklaring adalah surat keterangan dari perusahaan lama yang membuktikan kamu pernah bekerja di sana. Ini isi, cara meminta, dan kapan ia benar dipakai.
Baca artikelJam Kerja Karyawan: Aturan 40 Jam Seminggu dan Batas Lemburnya
Jam kerja karyawan dibatasi 40 jam seminggu: 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam untuk 5 hari. Lebih dari itu lembur, maksimal 4 jam sehari.
Baca artikelInterview Online: Cara Persiapan, Etika, dan Mengatasi Kendala Teknis
Interview online adalah wawancara kerja lewat video call atau rekaman. Panduan persiapan alat, etika di depan kamera, dan cara menangani kendala teknis.
Baca artikelMasih ada yang mengganjal soal panduan kerja?
Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.
Tanya via WhatsApp