Panduan Gaji

Gaji Bupati dan Wali Kota: Gaji Pokok, Tunjangan, dan Dasar Hukumnya

Oleh Redaksi Karir Pintar29 September 2026Terakhir diperbarui

Ilustrasi flat meja kerja kepala daerah dengan kursi kulit, map bersegel, siluet pendopo, dan koin

Gaji pokok Bupati dan Wali Kota adalah Rp2.100.000 per bulan menurut Pasal I PP Nomor 59 Tahun 2000, dan tunjangan jabatannya Rp3.780.000 per bulan menurut Pasal I Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Dua angka itu tertulis apa adanya di naskahnya masing-masing. Jumlah keduanya Rp5.880.000, dan jumlah itu hitungan kami, bukan angka yang tertulis di satu naskah. Angka besar yang sering disebut sebagai penghasilan bupati umumnya biaya penunjang operasional menurut PP Nomor 109 Tahun 2000, yaitu pos anggaran daerah, bukan uang yang masuk ke rekening pribadi.

Pertanyaan tentang gaji bupati hampir selalu dijawab dengan dua angka yang saling bertolak belakang. Satu kubu menyebut angka di bawah enam juta rupiah dan terdengar terlalu kecil untuk pemimpin daerah. Kubu lain menyebut angka ratusan juta rupiah dan terdengar terlalu besar untuk sebuah gaji. Keduanya bersumber pada naskah yang benar-benar ada, hanya saja yang dibicarakan bukan hal yang sama. Halaman ini memisahkan tiga lapis yang selalu tercampur, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan biaya operasional daerah, lalu menunjukkan pasal mana yang menjadi sumber tiap angka.

Jawaban singkat. Ada dua komponen bulanan yang nominalnya tertulis langsung di naskah peraturan. Gaji pokok Bupati dan Wali Kota Rp2.100.000 menurut PP Nomor 59 Tahun 2000, dan tunjangan jabatannya Rp3.780.000 menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Jumlah keduanya Rp5.880.000, dan jumlah itu hitungan kami. Untuk Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota, angkanya Rp1.800.000 dan Rp3.240.000, jumlahnya Rp5.040.000. Gubernur menerima Rp3.000.000 dan Rp5.400.000, jumlahnya Rp8.400.000. Di luar itu ada biaya penunjang operasional yang besarnya mengikuti Pendapatan Asli Daerah menurut PP Nomor 109 Tahun 2000. Pos itu dibelanjakan untuk tugas jabatan, bukan diterima sebagai penghasilan pribadi.

Gaji pokoknya belum berubah sejak tahun 2000

Dasarnya adalah PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya. Peraturan itu beberapa kali diubah, dan perubahan terakhir yang menyentuh angka gaji pokok adalah PP Nomor 59 Tahun 2000, yang ditetapkan pada 26 Juli 2000 dengan daya laku surut sejak 1 April 2000. Pasal I peraturan itu mengubah seluruh isi Pasal 4 PP Nomor 9 Tahun 1980.

Besarnya gaji pokok bagi: a. Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 3.000.000,00 sebulan; b. Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 2.400.000,00 sebulan; c. Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 2.100.000,00 sebulan; d. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 1.800.000,00 sebulan.- Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1980 hasil perubahan PP Nomor 59 Tahun 2000

Ayat (2) pasal yang sama menambahkan bahwa selain gaji pokok, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, kecuali ditentukan lain. Kalimat itulah yang mengalihkan penetapan besaran tunjangan jabatan ke instrumen terpisah, yaitu Keputusan Presiden. Sampai artikel ini disusun, angka pada ayat (1) belum pernah diganti peraturan pemerintah lain, dan halaman statusnya di basis data peraturan resmi masih menyatakan berlaku.

Tunjangan jabatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Besaran tunjangan jabatan kepala daerah pertama kali ditetapkan lewat Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu pada 4 Desember 2000, lalu diubah dengan Keppres Nomor 68 Tahun 2001 pada 18 Mei 2001, juga dengan daya laku surut sejak 1 April 2000. Pasal I Keppres Nomor 68 Tahun 2001 mengubah seluruh Pasal 1 keputusan sebelumnya, dan pada ayat (2) memuat daftar nominal per jabatan. Kepala daerah masuk dalam daftar itu karena Pasal 2 PP Nomor 109 Tahun 2000 menempatkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai Pejabat Negara.

Gaji pokok dan tunjangan jabatan kepala daerah per bulan beserta dasar hukum dan sifat tiap angka
JabatanGaji pokokTunjangan jabatanJumlah keduanya
GubernurRp3.000.000Rp5.400.000Rp8.400.000
Wakil GubernurRp2.400.000Rp4.320.000Rp6.720.000
Bupati dan Wali KotaRp2.100.000Rp3.780.000Rp5.880.000
Wakil Bupati dan Wakil Wali KotaRp1.800.000Rp3.240.000Rp5.040.000

Kolom gaji pokok bersumber dari Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1980 hasil perubahan PP Nomor 59 Tahun 2000, dan kolom tunjangan jabatan dari Pasal 1 ayat (2) huruf h sampai huruf k Keppres Nomor 168 Tahun 2000 hasil perubahan Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Kedua kolom itu tertulis apa adanya di naskahnya. Kolom paling kanan tidak punya naskah, karena tidak ada peraturan yang menjumlahkan keduanya. Itu penjumlahan yang kami lakukan sendiri, dan cara kami memperlakukan angka hasil hitungan dijelaskan di halaman metodologi.

DATA RESMI Dari mana nominal ini dibaca. Gaji pokok dari Pasal I PP Nomor 59 Tahun 2000, Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 121, yang mengubah Pasal 4 PP Nomor 9 Tahun 1980. Tunjangan jabatan dari Pasal I Keppres Nomor 68 Tahun 2001, yang mengubah Pasal 1 Keppres Nomor 168 Tahun 2000. Kerangka kedudukan keuangannya dari PP Nomor 109 Tahun 2000, Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210. Ketiganya berstatus berlaku pada basis data peraturan resmi, masing-masing PP Nomor 59 Tahun 2000, Keppres Nomor 68 Tahun 2001, dan PP Nomor 109 Tahun 2000.

Ada satu hal teknis yang perlu disebut, karena kalau dilewatkan orang bisa mengira angka tunjangan jabatan kepala daerah sudah dicabut. Keppres Nomor 59 Tahun 2003 memang menyatakan tidak berlaku sebagian isi Keppres Nomor 168 Tahun 2000 juncto Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Namun Pasal 3 Keppres Nomor 59 Tahun 2003 membatasi pencabutan itu hanya pada ketentuan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pasal 1 keputusan itu hanya menyebut Ketua serta Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Kepala daerah tidak termasuk kelompok itu, sehingga huruf h sampai huruf k pada Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tetap berdiri.

Biaya penunjang operasional, sumber angka ratusan juta itu

Di sinilah letak salah paham yang paling sering terjadi. Pasal 8 PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyediakan delapan pos biaya untuk pelaksanaan tugas, mulai biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, sampai biaya penunjang operasional. Pasal 1 angka 2 mendefinisikan biaya penunjang operasional sebagai biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Pasal 10 ayat (1) membebankan seluruh pos itu kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Hanya satu dari delapan pos itu yang punya angka di dalam peraturannya, yaitu biaya penunjang operasional. Pasal 9 ayat (2) mengatur besarannya untuk kepala daerah kabupaten dan kota berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah, dengan dua batas sekaligus, yaitu batas rupiah paling rendah dan batas persentase paling tinggi terhadap PAD.

Biaya penunjang operasional kepala daerah kabupaten dan kota menurut Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000
Klasifikasi Pendapatan Asli DaerahPaling rendahPaling tinggi
Sampai dengan Rp5 miliarRp125 juta3 persen dari PAD
Di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliarRp150 juta2 persen dari PAD
Di atas Rp10 miliar sampai Rp20 miliarRp200 juta1,50 persen dari PAD
Di atas Rp20 miliar sampai Rp50 miliarRp300 juta0,80 persen dari PAD
Di atas Rp50 miliar sampai Rp150 miliarRp400 juta0,40 persen dari PAD
Di atas Rp150 miliarRp600 juta0,15 persen dari PAD
Catatan pembacaan naskah. Pada baris kelima, naskah yang terbit menulis batas paling rendah sebagai Rp400 milyar, sedangkan seluruh baris lain memakai satuan juta dan nilainya menaik secara berurutan dari Rp125 juta sampai Rp600 juta. Kami membacanya sebagai Rp400 juta mengikuti pola barisnya, dan menandai perbedaan itu di sini supaya pembaca yang membuka PDF-nya tidak mengira kami salah kutip. Angka untuk kepala daerah provinsi diatur terpisah pada Pasal 9 ayat (1) dengan enam kelas PAD yang berbeda, mulai paling rendah Rp150 juta untuk PAD sampai Rp15 miliar sampai paling rendah Rp1,25 miliar untuk PAD di atas Rp500 miliar.

Perhatikan bahwa angka pada tabel itu adalah plafon anggaran per daerah, bukan penghasilan bulanan. Peruntukannya disebut Pasal 8 huruf h, yaitu koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas. Karena itu rekap yang menjumlahkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan biaya penunjang operasional menjadi satu angka penghasilan hampir selalu menyesatkan, sebab mencampur uang yang diterima dengan anggaran yang dibelanjakan. Perlakuan yang sama kami terapkan pada komponen lain yang tidak punya nominal di naskah, sesuai kebijakan koreksi kami.

Fasilitas jabatan yang melekat dan yang harus dikembalikan

  • Rumah jabatan (Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 109 Tahun 2000) disediakan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya. Ayat (2) mewajibkan rumah jabatan dan seluruh perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah ketika jabatannya berakhir, tanpa kewajiban apa pun dari Pemerintah Daerah.
  • Kendaraan dinas (Pasal 7) disediakan satu unit untuk masing-masing kepala daerah dan wakilnya, dan juga wajib dikembalikan dalam keadaan baik saat berhenti dari jabatan.
  • Pemeliharaan kesehatan (Pasal 8 huruf e) mencakup pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat, dan uang duka bagi kepala daerah beserta anggota keluarga.
  • Larangan penghasilan rangkap (Pasal 5) menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan atau fasilitas rangkap dari Negara.
  • Pengawasan anggaran daerah (Pasal 10 ayat (2)) menyatakan Peraturan Daerah yang mengatur penyediaan anggaran di luar yang ditetapkan peraturan pemerintah ini dapat dibatalkan, oleh Menteri Dalam Negeri untuk Perda provinsi dan oleh Gubernur untuk Perda kabupaten dan kota.

Pensiun bupati dihitung dari gaji pokok, bukan dari total penghasilan

Aturannya ada di PP Nomor 9 Tahun 1980, di bagian yang tidak diubah PP Nomor 59 Tahun 2000. Pasal 9 ayat (1) menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Pasal 10 ayat (1) menetapkan besarnya pensiun pokok sebesar 1 persen untuk tiap 1 bulan masa jabatan, dengan batas sedikit-dikitnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 60 persen dari dasar pensiun. Pasal 1 huruf c menegaskan dasar pensiun adalah gaji pokok, bukan gaji pokok ditambah tunjangan.

Karena Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 menetapkan masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun, satu periode penuh setara 60 bulan dan langsung menyentuh batas atas 60 persen. Dengan dasar pensiun Rp2.100.000, hasilnya Rp1.260.000 per bulan untuk bekas Bupati atau Wali Kota, dan dengan dasar pensiun Rp3.000.000 hasilnya Rp1.800.000 per bulan untuk bekas Gubernur. Kedua angka itu turunan dari rumus, bukan nominal yang tertulis di naskah. Ketentuan lain yang menyertainya adalah Pasal 12 ayat (1) yang menghentikan pembayaran pensiun bila penerimanya meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi kepala daerah, dan Pasal 13 ayat (1) yang memberi pensiun janda atau duda sebesar setengah dari pensiun terakhir.

Kenapa angkanya tidak pernah naik selama lebih dari dua dasawarsa

PP Nomor 109 Tahun 2000 dibentuk untuk melaksanakan Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan undang-undang itu sendiri sudah dua kali diganti, terakhir oleh UU Nomor 23 Tahun 2014. Yang membuat peraturan turunannya tetap hidup adalah Pasal 408 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut. Karena sampai sekarang belum ada peraturan pengganti, PP Nomor 9 Tahun 1980 juncto PP Nomor 59 Tahun 2000 dan PP Nomor 109 Tahun 2000 masih menjadi rujukan, dan ketiganya tercatat berlaku pada basis data peraturan resmi.

Akibatnya, gaji pokok kepala daerah secara nominal membeku di angka tahun 2000, berbeda dari gaji pokok aparatur sipil yang beberapa kali disesuaikan lewat Peraturan Pemerintah baru seperti terlihat pada kenaikan gaji PNS 2026. Pola membeku seperti ini bukan hal khusus kepala daerah. Gaji pokok Presiden juga terikat peraturan tahun 2000 dan tunjangan jabatannya pada keputusan tahun 2001, seperti kami telusuri di gaji Presiden. Sebaliknya, penghasilan tetap aparat desa justru baru saja dipindahkan ke rumus yang mengikuti tabel gaji PNS, seperti dibahas di gaji kepala desa.

Yang perlu dipantau. Perubahan angka pada halaman ini akan datang dari dua arah. Gaji pokok bisa berubah kalau terbit Peraturan Pemerintah baru yang mengubah Pasal 4 PP Nomor 9 Tahun 1980, dan tunjangan jabatan bisa berubah lebih cepat karena cukup lewat Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden baru. Selain itu, tiap daerah menuangkan biaya penunjang operasional dalam APBD-nya sendiri, jadi angka pastinya dibaca dari dokumen anggaran daerah yang bersangkutan, bukan dari peraturan pusat. Sebelum memakai angka di halaman ini untuk keperluan serius, periksa tanggal peninjauannya dan bandingkan dengan naskah di peraturan.go.id.

Sumber

Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (memuat gaji pokok Rp3.000.000, Rp2.400.000, Rp2.100.000, dan Rp1.800.000) - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 26 Juli 2000
  2. Halaman status Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 - Database Peraturan BPK, 26 Juli 2000
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Pasal 1 huruf c, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 tentang pensiun) - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 13 Maret 1980
  4. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu (memuat tunjangan jabatan kepala daerah pada Pasal 1 ayat (2) huruf h sampai huruf k) - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 18 Mei 2001
  5. Halaman status Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 - Database Peraturan BPK, 18 Mei 2001
  6. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Pasal 1 dan Pasal 3 membatasi ruang lingkup pencabutannya) - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 31 Juli 2003
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pasal 2, Pasal 5 sampai Pasal 10) - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 30 November 2000
  8. Halaman status Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 - Database Peraturan BPK, 30 November 2000
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 60 tentang masa jabatan kepala daerah dan Pasal 408 tentang tetap berlakunya peraturan pelaksanaan) - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 30 September 2014
Pertanyaan umum

FAQ

Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Berapa gaji bupati per bulan?

Gaji pokoknya Rp2.100.000 per bulan menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c PP Nomor 9 Tahun 1980 hasil perubahan PP Nomor 59 Tahun 2000, dan tunjangan jabatannya Rp3.780.000 per bulan menurut Pasal 1 ayat (2) huruf j Keppres Nomor 168 Tahun 2000 hasil perubahan Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Jumlah keduanya Rp5.880.000, dan jumlah itu hitungan kami karena tidak ada naskah yang menjumlahkannya.

Apakah gaji wali kota sama dengan gaji bupati?

Sama. Kedua peraturan yang menjadi sumbernya memakai satu istilah yang mencakup keduanya, yaitu Kepala Daerah Kabupaten/Kota, sehingga gaji pokok Rp2.100.000 dan tunjangan jabatan Rp3.780.000 berlaku untuk Bupati maupun Wali Kota. Wakilnya menerima Rp1.800.000 dan Rp3.240.000.

Berapa gaji gubernur dibandingkan gaji bupati?

Gaji pokok Gubernur Rp3.000.000 dan tunjangan jabatannya Rp5.400.000, sehingga jumlahnya Rp8.400.000 per bulan menurut hitungan kami. Wakil Gubernur menerima Rp2.400.000 dan Rp4.320.000, jumlahnya Rp6.720.000. Sumbernya sama, yaitu PP Nomor 59 Tahun 2000 untuk gaji pokok dan Keppres Nomor 68 Tahun 2001 untuk tunjangan jabatan.

Benarkah penghasilan bupati mencapai ratusan juta rupiah per bulan?

Angka besar yang beredar umumnya berasal dari biaya penunjang operasional pada Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000, yang besarnya mengikuti klasifikasi Pendapatan Asli Daerah, dengan batas paling rendah mulai Rp125 juta sampai Rp600 juta. Pasal 8 huruf h menyebut peruntukannya untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus pendukung tugas, dan Pasal 10 ayat (1) membebankannya pada APBD. Itu pos anggaran yang dibelanjakan, bukan penghasilan pribadi.

Kenapa gaji bupati kecil padahal tanggung jawabnya besar?

Karena angka nominalnya terakhir ditetapkan pada tahun 2000 dan 2001 dan belum pernah diganti. PP Nomor 59 Tahun 2000 ditetapkan 26 Juli 2000 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2001 ditetapkan 18 Mei 2001, keduanya dengan daya laku surut sejak 1 April 2000. Sampai artikel ini disusun tidak ada peraturan pengganti, sehingga nominalnya membeku sementara harga bergerak.

Berapa pensiun mantan bupati?

Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1980 menetapkan pensiun pokok sebesar 1 persen untuk tiap 1 bulan masa jabatan, paling sedikit 6 persen dan paling banyak 60 persen dari dasar pensiun, sedangkan Pasal 1 huruf c menyatakan dasar pensiun adalah gaji pokok. Satu masa jabatan penuh 5 tahun setara 60 bulan sehingga mencapai batas atas, dan dengan gaji pokok Rp2.100.000 hasilnya Rp1.260.000 per bulan. Angka itu turunan dari rumus, bukan nominal yang tertulis di naskah.

Apakah bupati masih menerima rumah dan mobil setelah tidak menjabat?

Tidak. Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000 mewajibkan rumah jabatan beserta seluruh perlengkapannya dan kendaraan dinas diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah dalam keadaan baik ketika kepala daerah berhenti dari jabatannya, tanpa kewajiban apa pun dari Pemerintah Daerah.

Kenapa peraturan tahun 2000 masih dipakai padahal undang-undangnya sudah diganti?

Karena Pasal 408 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan undang-undang itu. Selama peraturan penggantinya belum terbit, PP Nomor 59 Tahun 2000 dan PP Nomor 109 Tahun 2000 tetap menjadi rujukan, dan keduanya masih tercatat berstatus berlaku.

Terkait

Artikel lain yang mungkin berguna

Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.

Cara Menghitung THR: Rumus Masa Kerja Dibagi 12 dan Contohnya

THR dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah, sesuai Pasal 3 Permenaker 6/2016. Lengkap dengan tabel skenario dan contoh hitungannya.

Baca artikel
Panduan Gaji

Potongan Gaji BPJS Cuma 4 Persen, Sisanya Dibayar Perusahaan

Potongan BPJS dari gaji pekerja 4 persen: Kesehatan 1 persen, JHT 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen. JKK, JKM, dan JKP dibayar penuh perusahaan.

Baca artikel
Panduan Gaji

Gaji Kepala Desa: Penghasilan Tetap, Sumber Dana, dan Dasar Hukumnya

Penghasilan tetap kepala desa 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a menurut PP 16/2026, setara Rp2.620.800 per bulan, lengkap dengan sumber dana dan pasalnya.

Baca artikel
Panduan Gaji
Butuh bantuan lebih lanjut?

Masih ada yang mengganjal soal panduan gaji?

Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.

Tanya via WhatsApp
← Kembali ke semua artikel