Gaji Hakim: Tunjangan Jabatan per Jenjang dan Dasar Hukum Tiap Angkanya
Oleh Redaksi Karir Pintar14 September 2026Terakhir diperbarui

Penghasilan hakim di bawah Mahkamah Agung diatur PP Nomor 44 Tahun 2024. Komponen terbesarnya adalah tunjangan jabatan, yang nominalnya tertulis di Lampiran II dan bisa dibaca per jenjang serta per kelas pengadilan, mulai Rp11.900.000 untuk Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II sampai Rp56.500.000 untuk Ketua Pengadilan Tinggi. Gaji pokoknya diatur di Lampiran I peraturan yang sama, tetapi berkas resminya berupa pindaian rusak sehingga angkanya tidak bisa dibaca dengan yakin, dan karena itu tidak kami tayangkan.
Daftar isi
- Sepuluh komponen hak keuangan hakim menurut peraturannya
- Tunjangan jabatan hakim tingkat banding
- Tunjangan jabatan hakim tingkat pertama
- Kenapa kami tidak menayangkan tabel gaji pokok hakim
- Seberapa besar kenaikannya dibanding aturan sebelumnya
- Hakim agung memakai aturan yang sama sekali berbeda
- Hakim konstitusi dan hakim ad hoc berada di luar cakupan ini
- Komponen yang tidak berbentuk uang bulanan
- Pajak penghasilan atas gaji dan tunjangannya ditanggung pemerintah
- Cara memakai angka di halaman ini tanpa salah kaprah
Pertanyaan tentang gaji hakim jarang bisa dijawab dengan satu angka, dan bukan karena informasinya dirahasiakan. Penyebabnya, penghasilan hakim terdiri atas sepuluh komponen yang diatur di pasal dan lampiran berbeda, dan komponen terbesarnya bukan gaji pokok melainkan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan itu pun berbeda menurut jenjang karier hakim, jenis pengadilan, dan kelas pengadilan tempatnya bertugas. Halaman ini memisahkan komponen mana yang nominalnya benar-benar tertulis di naskah peraturan dan bisa kamu periksa sendiri, dan komponen mana yang tidak, termasuk satu yang naskahnya ada tetapi tidak terbaca.
Sepuluh komponen hak keuangan hakim menurut peraturannya
Kerangkanya ditetapkan Pasal 2 PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Peraturan itu sudah tiga kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 44 Tahun 2024, tetapi daftar komponennya tidak pernah diubah. Perlu dicatat sejak awal, yang dimaksud Hakim dalam peraturan ini didefinisikan Pasal 1 angka 1 sebagai hakim pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yaitu lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Hakim agung dan hakim konstitusi tidak termasuk.
- Gaji pokok (Pasal 2 huruf a, besarannya di Lampiran I).
- Tunjangan jabatan (Pasal 2 huruf b, besarannya di Lampiran II).
- Rumah negara (Pasal 2 huruf c).
- Fasilitas transportasi (Pasal 2 huruf d).
- Jaminan kesehatan (Pasal 2 huruf e).
- Jaminan keamanan (Pasal 2 huruf f).
- Biaya perjalanan dinas (Pasal 2 huruf g).
- Kedudukan protokol (Pasal 2 huruf h).
- Penghasilan pensiun (Pasal 2 huruf i).
- Tunjangan lain berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan (Pasal 2 huruf j jo. Pasal 9).
Dari sepuluh komponen itu, hanya dua yang punya tabel nominal: gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sisanya berupa hak atas fasilitas atau mengikuti aturan lain, sehingga tidak bisa dijumlahkan menjadi satu angka rupiah. Alasan hakim mendapat perlakuan tersendiri disebut di Penjelasan PP Nomor 44 Tahun 2024, yang mengutip Pasal 19 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara, bukan pegawai negeri sipil biasa.
Tunjangan jabatan hakim tingkat banding
Lampiran II PP Nomor 44 Tahun 2024 dibagi dua bagian. Bagian pertama untuk hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti). Kolomnya hanya satu, karena pengadilan tingkat banding tidak dibedakan menurut kelas.
| Jabatan | Tunjangan jabatan per bulan |
|---|---|
| Ketua atau Kepala | Rp56.500.000 |
| Wakil Ketua atau Wakil Kepala | Rp51.300.000 |
| Hakim Utama, Mayjen, Laksda, atau Marsda TNI | Rp46.800.000 |
| Hakim Utama Muda, Brigjen, Laksma, atau Marsma TNI | Rp43.700.000 |
| Hakim Madya Utama atau Kolonel | Rp40.900.000 |
| Hakim Madya Muda atau Letnan Kolonel | Rp38.200.000 |
Tunjangan jabatan hakim tingkat pertama
Bagian kedua Lampiran II mengatur pengadilan tingkat pertama, dan di sinilah kelas pengadilan menentukan besarannya. Ada empat kolom, dan selisih antara kolom paling kiri dan paling kanan cukup besar: pada jabatan yang sama, Ketua di Pengadilan Kelas IA Khusus menerima Rp37.900.000 sementara Ketua di Pengadilan Kelas II menerima Rp24.600.000. Karena itu, menjawab pertanyaan gaji hakim tanpa menyebut kelas pengadilannya hampir pasti keliru.
| Jabatan | Kelas IA Khusus | Kelas IA | Kelas IB dan Dilmil tipe B | Kelas II |
|---|---|---|---|---|
| Ketua | Rp37.900.000 | Rp32.900.000 | Rp28.400.000 | Rp24.600.000 |
| Wakil Ketua | Rp34.400.000 | Rp29.900.000 | Rp25.800.000 | Rp22.300.000 |
| Hakim Utama | Rp33.700.000 | Rp28.500.000 | Rp24.100.000 | Rp20.500.000 |
| Hakim Utama Muda | Rp31.500.000 | Rp26.700.000 | Rp22.600.000 | Rp19.100.000 |
| Hakim Madya Utama | Rp29.500.000 | Rp25.000.000 | Rp21.200.000 | Rp18.000.000 |
| Hakim Madya Muda | Rp27.500.000 | Rp23.300.000 | Rp19.800.000 | Rp16.700.000 |
| Hakim Madya Pratama | Rp25.700.000 | Rp21.800.000 | Rp18.400.000 | Rp15.600.000 |
| Hakim Pratama Utama | Rp24.000.000 | Rp20.300.000 | Rp17.300.000 | Rp14.600.000 |
| Hakim Pratama Madya | Rp22.500.000 | Rp18.900.000 | Rp16.100.000 | Rp13.600.000 |
| Hakim Pratama Muda | Rp20.900.000 | Rp17.800.000 | Rp15.000.000 | Rp12.700.000 |
| Hakim Pratama | Rp19.600.000 | Rp16.500.000 | Rp14.000.000 | Rp11.900.000 |

Kenapa kami tidak menayangkan tabel gaji pokok hakim
Ini bagian yang perlu dijelaskan terbuka, karena banyak halaman lain menayangkan angka gaji pokok hakim seolah bisa dibaca dengan mudah. PP Nomor 44 Tahun 2024 memang mengubah Pasal 3 sehingga gaji pokok hakim tidak lagi mengikuti tabel gaji pegawai negeri sipil, melainkan punya daftar sendiri di Lampiran I. Masalahnya ada pada berkasnya. Lampiran I di salinan resmi yang dipublikasikan berupa hasil pindaian tabel yang kualitasnya rusak berat: judul kolom golongan ruang tidak terbaca sama sekali, nomor baris masa kerja golongan tercecer, dan sebagian besar nominalnya keluar sebagai karakter campur aduk yang tidak bisa dipastikan angkanya.
Kami tidak menebak angka yang tidak bisa kami baca. Menyalin angka dari situs lain juga bukan jalan keluar, karena situs itu menghadapi berkas yang sama dan kami tidak punya cara memastikan tebakan mereka benar. Sesuai metodologi dan kebijakan koreksi kami, slot ini kami kosongkan dan kami sebutkan alasannya, bukan kami isi dengan angka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau kamu memang membutuhkan tabel itu, bukalah sendiri berkas resminya di peraturan.go.id, atau mintalah salinan yang terbaca ke unit kepegawaian Mahkamah Agung.
Seberapa besar kenaikannya dibanding aturan sebelumnya
Sebelum PP Nomor 44 Tahun 2024, tunjangan jabatan hakim masih memakai Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 yang ditetapkan pada 2012. Dua perubahan di antaranya tidak menyentuh tabel itu. PP Nomor 74 Tahun 2016 hanya mengubah Pasal 3, mengubah Lampiran III, dan menyisipkan Pasal 11A sampai Pasal 11E. Sementara PP Nomor 40 Tahun 2022, menurut Penjelasan PP Nomor 44 Tahun 2024 sendiri, baru melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 P/HUM/2017 yang berkaitan dengan tunjangan panitera, bukan tunjangan hakim. Jadi besaran tunjangan jabatan hakim praktis diam selama dua belas tahun.
| Jabatan | PP 94/2012 | PP 44/2024 | Selisih |
|---|---|---|---|
| Ketua atau Kepala | Rp40.200.000 | Rp56.500.000 | Rp16.300.000 |
| Wakil Ketua atau Wakil Kepala | Rp36.500.000 | Rp51.300.000 | Rp14.800.000 |
| Hakim Utama | Rp33.300.000 | Rp46.800.000 | Rp13.500.000 |
| Hakim Utama Muda | Rp31.100.000 | Rp43.700.000 | Rp12.600.000 |
| Hakim Madya Utama | Rp29.100.000 | Rp40.900.000 | Rp11.800.000 |
| Hakim Madya Muda | Rp27.200.000 | Rp38.200.000 | Rp11.000.000 |
Kolom selisih adalah pengurangan yang kami lakukan sendiri, bukan angka yang tertulis di peraturan mana pun. Pola kenaikannya konsisten di seluruh baris dan seluruh kelas pengadilan, yaitu sekitar 40 persen. Persentase itu juga hitungan kami. Cara kami memperlakukan angka turunan seperti ini dijelaskan di halaman metodologi.
Hakim agung memakai aturan yang sama sekali berbeda
Ini sumber kekeliruan yang paling sering muncul. Hakim agung tidak tercakup PP Nomor 44 Tahun 2024, karena peraturan itu hanya mengatur hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Hakim agung justru diperlakukan sebagai anggota lembaga tinggi negara. Gaji pokoknya ditetapkan Pasal 1 PP Nomor 75 Tahun 2000, yang menyebut Hakim Anggota Mahkamah Agung secara eksplisit, dan tunjangan jabatannya ditetapkan Pasal 1 ayat (2) Keppres Nomor 59 Tahun 2003.
| Jabatan | Gaji pokok | Tunjangan jabatan | Jumlah keduanya |
|---|---|---|---|
| Ketua Mahkamah Agung | Rp5.040.000 | Rp18.900.000 | Rp23.940.000 |
| Wakil Ketua Mahkamah Agung | Rp4.620.000 | Rp15.600.000 | Rp20.220.000 |
| Ketua Muda Mahkamah Agung | Rp4.410.000 | Rp10.100.000 | Rp14.510.000 |
| Hakim Agung (Hakim Anggota MA) | Rp4.200.000 | Rp9.700.000 | Rp13.900.000 |
Kolom terakhir adalah penjumlahan yang kami lakukan, bukan angka yang tertulis di satu naskah. Perbandingannya membuat banyak orang terkejut: jumlah gaji pokok dan tunjangan jabatan seorang hakim agung, yaitu Rp13.900.000, lebih kecil daripada tunjangan jabatan seorang Ketua Pengadilan Tinggi yang Rp56.500.000, bahkan lebih kecil daripada tunjangan jabatan Hakim Pratama Utama di Pengadilan Kelas IA Khusus. Penyebabnya bukan kesalahan hitung, melainkan dua rezim aturan yang berjalan sendiri-sendiri: yang satu disesuaikan pada 2024, yang satu lagi terakhir disesuaikan pada 2000 dan 2003. Komponen penghasilan lain di lingkungan Mahkamah Agung diatur di luar kedua peraturan itu, dan karena naskahnya tidak kami buka, angkanya tidak kami tayangkan.

Hakim konstitusi dan hakim ad hoc berada di luar cakupan ini
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang dikutip dalam Penjelasan PP Nomor 44 Tahun 2024, menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang terpisah dari Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Karena definisi Hakim dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 dibatasi pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, hakim konstitusi tidak memakai tabel di halaman ini. Hal yang sama berlaku untuk hakim ad hoc, yang pengangkatan dan penghasilannya diatur peraturan tersendiri. Kami tidak menayangkan angkanya di sini karena belum kami periksa naskahnya, dan bukan karena angkanya tidak ada.
Komponen yang tidak berbentuk uang bulanan
Enam komponen sisanya tidak punya tabel nominal, dan justru di sinilah rekap yang beredar sering menambahkan angka karangan. Berikut yang benar-benar tertulis di naskahnya:
- Rumah negara dan fasilitas transportasi: Pasal 5 ayat (1) memberi hakim hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama bertugas. Ayat (2) menyatakan bila rumah negara atau sarana transportasi belum tersedia, hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai kemampuan keuangan negara. Peraturan ini tidak menyebut nominalnya.
- Jaminan keamanan: Pasal 7 mengatur pengawalan dan perlindungan terhadap keluarga, yang diperoleh dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau petugas keamanan lain.
- Biaya perjalanan dinas: Pasal 8 ayat (4) menegaskan biayanya dibayarkan sesuai pengeluaran riil berdasarkan bukti pengeluaran yang sah, jadi bukan tunjangan tetap bulanan.
- Tunjangan keluarga: Pasal 9 ayat (2) menetapkan tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dan tunjangan anak sebesar 2 persen untuk paling banyak dua orang anak, keduanya dihitung dari gaji pokok.
- Tunjangan beras: Pasal 9 ayat (3) menetapkan 10 kilogram untuk masing-masing anggota keluarga, yaitu suami, istri, dan paling banyak dua orang anak. Ayat (3a) yang disisipkan PP Nomor 44 Tahun 2024 membuka kemungkinan pemberiannya dalam bentuk uang, yang besarannya diatur peraturan menteri keuangan.
- Tunjangan kemahalan: Pasal 9 ayat (4) menyerahkan besarannya ke Lampiran III, yang tarifnya berbeda antarwilayah.
Satu pengecualian penting: Pasal 11A hasil perubahan PP Nomor 44 Tahun 2024 menyatakan ketentuan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan penghasilan pensiun dikecualikan bagi hakim di lingkungan peradilan militer, yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Tunjangan jabatannya sendiri tetap memakai Lampiran II, karena judul lampiran itu menyebut peradilan militer secara eksplisit.
Pajak penghasilan atas gaji dan tunjangannya ditanggung pemerintah
Karena hakim berstatus pejabat negara, penghasilan tetapnya masuk ke skema Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 80 Tahun 2010. Pasal itu menyatakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah, dan ayat (2) huruf a menyebut Pejabat Negara sebagai penerimanya, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan. Perlu dicatat, Pasal 2 ayat (3) peraturan itu yang mengatur cara menghitungnya telah dicabut oleh PP Nomor 58 Tahun 2023, sedangkan ayat (1) dan ayat (2) tetap berlaku.
Konsekuensinya berbeda dari pekerja swasta. Pada pekerja swasta, gaji bruto dan gaji bersih terpisah oleh potongan pajak yang ditanggung sendiri, dan selisihnya bisa kamu perkirakan lewat kalkulator gaji bersih atau kalkulator PPh 21. Pada penghasilan tetap pejabat negara, pajaknya dibayar dari anggaran negara. Pola serupa berlaku untuk aparatur sipil, dan bisa kamu bandingkan dengan gaji PNS, tunjangan kinerja PNS, serta kenaikan gaji PNS 2025.
Cara memakai angka di halaman ini tanpa salah kaprah
Tiga hal yang membuat pembanding jadi keliru. Pertama, tunjangan jabatan bukan gaji pokok, jadi menyebut Rp56.500.000 sebagai gaji Ketua Pengadilan Tinggi tidak tepat. Kedua, jenjang jabatan hakim tidak sama dengan golongan kepegawaian, sehingga tidak bisa langsung disandingkan dengan tabel golongan pegawai negeri sipil. Ketiga, penghasilan hakim bukan upah dalam hubungan kerja, sehingga tidak terikat ketentuan upah minimum. Kalau yang kamu cari sebenarnya acuan gaji untuk pekerjaan pada umumnya, mulailah dari acuan gaji per profesi, atau lihat profesi hukum lain di gaji pengacara.
Baca juga
Sumber
Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (naskah lengkap beserta Lampiran I dan II) - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 18 Oktober 2024
- Halaman status Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 - Database Peraturan BPK, 18 Oktober 2024
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (batang tubuh) - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 29 Oktober 2012
- Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (tabel tunjangan jabatan hakim sebelum perubahan 2024) - Database Peraturan BPK, 29 Oktober 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 30 Desember 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 4 September 2000
- Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 31 Juli 2003
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 29 Oktober 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 20 Desember 2010
- Halaman status Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 (mencatat Pasal 2 ayat (3) dicabut oleh PP Nomor 58 Tahun 2023) - Database Peraturan BPK, 20 Desember 2010
FAQ
Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Berapa gaji hakim per bulan?
Komponen terbesarnya adalah tunjangan jabatan, yang menurut Lampiran II PP Nomor 44 Tahun 2024 berkisar antara Rp11.900.000 per bulan untuk Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II sampai Rp56.500.000 per bulan untuk Ketua Pengadilan Tinggi. Gaji pokoknya diatur di Lampiran I peraturan yang sama, tetapi berkas resminya berupa pindaian rusak sehingga angkanya tidak bisa dibaca dengan yakin dan tidak kami tayangkan.
Apa dasar hukum gaji hakim yang berlaku sekarang?
PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Peraturan itu ditetapkan dan diundangkan pada 18 Oktober 2024, dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 239, dan pada basis data peraturan resmi berstatus berlaku.
Kenapa tabel gaji pokok hakim tidak ditampilkan di halaman ini?
Karena Lampiran I PP Nomor 44 Tahun 2024 di salinan resmi yang dipublikasikan berupa pindaian yang rusak. Judul kolom golongan ruangnya hilang, nomor baris masa kerjanya tercecer, dan sebagian besar nominalnya keluar sebagai karakter yang tidak bisa dipastikan angkanya. Kami memilih mengosongkan slot itu dan menyebutkan alasannya daripada menebak atau menyalin tebakan situs lain.
Berapa gaji hakim agung?
Hakim agung tidak memakai PP Nomor 44 Tahun 2024. Gaji pokok Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Rp4.200.000 per bulan menurut Pasal 1 huruf d PP Nomor 75 Tahun 2000, ditambah tunjangan jabatan Rp9.700.000 per bulan menurut Pasal 1 ayat (2) huruf d Keppres Nomor 59 Tahun 2003. Jumlah keduanya Rp13.900.000, dan jumlah itu hitungan kami, bukan angka yang tertulis di satu naskah.
Kenapa tunjangan hakim di pengadilan yang berbeda tidak sama?
Karena Pasal 4 PP Nomor 94 Tahun 2012 menetapkan tunjangan jabatan hakim diberikan berdasarkan jenjang karier, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan. Lampiran II membagi pengadilan tingkat pertama menjadi empat kelompok, yaitu Kelas IA Khusus, Kelas IA, Kelas IB bersama Dilmil tipe B, dan Kelas II, dengan besaran yang menurun mengikuti urutan itu.
Berapa kenaikan tunjangan jabatan hakim pada 2024?
Untuk Ketua Pengadilan Tinggi, besarannya naik dari Rp40.200.000 pada Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 menjadi Rp56.500.000 pada Lampiran II PP Nomor 44 Tahun 2024, atau selisih Rp16.300.000. Pola kenaikan sekitar 40 persen itu konsisten di seluruh baris dan seluruh kelas pengadilan. Selisih dan persentasenya adalah hitungan kami dari dua naskah peraturan, bukan angka yang tertulis di dalamnya.
Apakah hakim konstitusi memakai tabel yang sama?
Tidak. Pasal 1 angka 1 PP Nomor 94 Tahun 2012 membatasi pengertian Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Mahkamah Konstitusi berada di luar itu, sebagaimana pembagian pada Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang dikutip dalam Penjelasan PP Nomor 44 Tahun 2024.
Artikel lain yang mungkin berguna
Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.
Struktur dan Skala Upah: Kewajiban Perusahaan yang Jadi Hakmu
Struktur dan skala upah wajib disusun setiap perusahaan dan wajib diberitahukan ke tiap pekerja secara perorangan. Ini dasar hukum, contoh tabel, dan sanksinya.
Baca artikelGaji ke-13 2026: Dasar Hukum, Komponen, dan Jadwal Pencairannya
Gaji ke-13 tahun 2026 diatur PP Nomor 9 Tahun 2026, dibayarkan paling cepat Juni 2026 memakai komponen penghasilan bulan Mei. Cek rincian dan siapa berhak.
Baca artikelGaji Prorata: Rumus, Pembagi 21 atau 25, dan Contoh Hitungannya
Gaji prorata adalah upah sesuai hari kerja yang dijalani. Rumusnya upah sebulan dibagi 21 atau 25 sesuai Pasal 17 PP 36/2021, lalu dikali hari kerja.
Baca artikelMasih ada yang mengganjal soal panduan gaji?
Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.
Tanya via WhatsApp