Panduan Gaji

Gaji Presiden RI: Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Dasar Hukum Tiap Angkanya

Oleh Redaksi Karir Pintar18 September 2026Terakhir diperbarui

Tunjangan jabatan Presiden Republik Indonesia adalah Rp32.500.000 per bulan, satu-satunya angka yang tertulis apa adanya di naskah peraturan, yaitu Pasal I Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Gaji pokoknya tidak ditulis sebagai angka melainkan sebagai rumus: Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1978 menetapkannya enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden, yang menurut PP Nomor 75 Tahun 2000 adalah Rp5.040.000, sehingga hasilnya Rp30.240.000. Jumlah keduanya Rp62.740.000, dan jumlah itu hitungan kami, bukan angka yang tertulis di satu naskah.

Gaji Presiden termasuk topik yang paling sering salah dikutip, dan penyebabnya bisa ditunjuk dengan jelas. Tidak ada satu pun peraturan yang menuliskan kalimat gaji Presiden adalah sekian rupiah. Yang ada adalah undang-undang yang memberi rumus, peraturan pemerintah yang memberi bilangan pengalinya, dan keputusan presiden yang memberi satu angka tunjangan. Ditambah lagi, sebagian besar yang beredar sebagai gaji sebenarnya adalah fasilitas jabatan yang memang dibiayai negara tetapi bukan uang yang masuk ke rekening pribadi. Halaman ini memisahkan ketiganya dan menunjukkan pasal mana yang menjadi sumber tiap angka.

Jawaban singkat. Ada dua komponen bulanan Presiden yang bisa ditelusuri sampai ke naskah peraturan. Tunjangan jabatan Rp32.500.000 tertulis apa adanya di Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Gaji pokok Rp30.240.000 tidak tertulis sebagai angka, melainkan hasil rumus enam kali Rp5.040.000 menurut UU Nomor 7 Tahun 1978 juncto PP Nomor 75 Tahun 2000. Jumlah keduanya Rp62.740.000. Untuk Wakil Presiden, rumusnya empat kali, sehingga gaji pokoknya Rp20.160.000, ditambah tunjangan jabatan Rp22.000.000, jumlahnya Rp42.160.000. Angka gaji pokok dan angka jumlah adalah hitungan kami, bukan nominal yang tertulis di satu naskah.

Gaji pokok Presiden ditulis sebagai rumus, bukan sebagai angka

Dasarnya adalah UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, yang disahkan dan diundangkan pada 18 Desember 1978. Undang-undang ini sengaja tidak mencantumkan nominal, supaya gaji Presiden bergerak otomatis mengikuti gaji pejabat negara lain tanpa perlu mengubah undang-undangnya.

Gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.- Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1978

Ayat (2) pasal yang sama memakai pengali empat untuk Wakil Presiden. Jadi pertanyaannya berpindah: berapa gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden? Jawabannya ada di dua peraturan pemerintah yang sama-sama terbit pada 2000 dan sama-sama berlaku surut sejak 1 April 2000. Pasal 1 huruf a PP Nomor 75 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp5.040.000 sebulan. Pasal 2 hasil perubahan PP Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok Menteri Negara pada angka yang persis sama, yaitu Rp5.040.000 sebulan. Tidak ada jabatan pejabat negara lain yang gaji pokoknya lebih tinggi dari itu.

  1. Cari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Rp5.040.000 (PP Nomor 75 Tahun 2000 dan PP Nomor 60 Tahun 2000).
  2. Kalikan enam untuk Presiden sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1978, hasilnya Rp30.240.000 per bulan.
  3. Kalikan empat untuk Wakil Presiden sesuai Pasal 2 ayat (2), hasilnya Rp20.160.000 per bulan.
  4. Tambahkan tunjangan jabatan yang ditetapkan terpisah lewat Keputusan Presiden.

Perlu ditegaskan, Rp30.240.000 dan Rp20.160.000 adalah hasil perkalian yang kami lakukan sendiri dari dua naskah. Tidak ada peraturan yang menuliskan kedua angka itu. Cara kami memperlakukan angka hasil hitungan seperti ini dijelaskan di halaman metodologi.

Tunjangan jabatan, satu-satunya nominal yang tertulis langsung

Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1978 menyatakan selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden diberikan tunjangan jabatan serta tunjangan lain sesuai peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Besarannya diserahkan ke Keputusan Presiden. Pertama kali ditetapkan lewat Keppres Nomor 168 Tahun 2000 pada 4 Desember 2000 dengan angka Rp18.144.000 untuk Presiden, lalu diubah lewat Keppres Nomor 68 Tahun 2001 pada 18 Mei 2001 menjadi angka yang berlaku sampai sekarang.

Komponen bulanan Presiden dan Wakil Presiden beserta dasar hukum dan sifat tiap angkanya
KomponenPresidenWakil PresidenDasar hukumSifat angka
Gaji pokokRp30.240.000Rp20.160.000Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 1978 jo. PP Nomor 75 Tahun 2000Hitungan kami dari rumus
Tunjangan jabatanRp32.500.000Rp22.000.000Pasal I Keppres Nomor 68 Tahun 2001Tertulis di naskah
Jumlah keduanyaRp62.740.000Rp42.160.000Tidak ada. Ini penjumlahan dua baris di atasHitungan kami
DATA RESMI Dari mana nominal ini dibaca. Tunjangan jabatan dari Pasal I Keppres Nomor 68 Tahun 2001, yang mengubah Pasal 1 Keppres Nomor 168 Tahun 2000, ditetapkan di Jakarta pada 18 Mei 2001 dan berlaku surut sejak 1 April 2000. Bilangan pengali gaji pokok dari Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, yang dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128. Nilai yang dikalikan dari Pasal 1 huruf a PP Nomor 75 Tahun 2000, Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 150. Ketiganya berstatus berlaku pada basis data peraturan resmi, masing-masing UU Nomor 7 Tahun 1978, Keppres Nomor 68 Tahun 2001, dan PP Nomor 75 Tahun 2000.

Ada satu hal teknis yang layak disebut, karena kalau dilewatkan orang bisa mengira angka Rp32.500.000 sudah dicabut. Keppres Nomor 59 Tahun 2003 memang mencabut sebagian isi Keppres Nomor 168 Tahun 2000 juncto Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Namun Pasal 3 Keppres Nomor 59 Tahun 2003 membatasi pencabutan itu hanya pada ketentuan tunjangan jabatan bagi pejabat negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Presiden dan Wakil Presiden tidak termasuk kelompok itu, dan Pasal 1 Keppres Nomor 59 Tahun 2003 memang hanya menyebut Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua Muda Mahkamah Agung, serta Anggota Lembaga Tinggi Negara. Karena itulah Keppres Nomor 68 Tahun 2001 masih tercatat berlaku.

Fasilitas jabatan bukan gaji, dan di sinilah angka miliaran muncul

Bagian ini yang paling sering disalahpahami publik. UU Nomor 7 Tahun 1978 memang memberi Presiden lebih dari sekadar gaji dan tunjangan, tetapi bentuknya adalah pembiayaan dan fasilitas, bukan uang bulanan yang menjadi milik pribadi. Pasal 3 dan Pasal 5 menyebutnya secara berurutan:

  • Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya (Pasal 3 huruf a). Ini pos anggaran kegiatan kenegaraan, bukan penghasilan.
  • Seluruh biaya rumah tangganya (Pasal 3 huruf b), yaitu pembiayaan operasional kediaman jabatan.
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya (Pasal 3 huruf c).
  • Tempat kediaman jabatan Negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudinya (Pasal 5). Rumah dan kendaraan ini milik negara, bukan milik pejabatnya.

Perhatikan bahwa tidak satu pun dari empat pos itu diberi nominal di dalam undang-undangnya. Undang-undang memakai kata seluruh biaya, yang berarti besarnya ditentukan realisasi anggaran, bukan tarif tetap. Karena itu setiap angka rupiah yang beredar untuk pos-pos ini, termasuk yang sering disebut sebagai dana taktis atau dana operasional, tidak kami tayangkan. Bukan karena kami menganggapnya pasti salah, melainkan karena kami tidak menemukan naskah peraturan yang memuat angkanya sehingga tidak ada yang bisa diperiksa pembaca. Perlakuan yang sama kami terapkan pada komponen penghasilan pejabat lain yang dokumennya tidak dipublikasikan, sesuai kebijakan koreksi kami.

Cara cepat membedakan tiga lapis penghasilan Presiden. Gaji pokok adalah angka dasar yang dipakai menghitung pensiun. Tunjangan jabatan adalah tambahan tetap bulanan yang nominalnya ditetapkan Keputusan Presiden. Fasilitas jabatan adalah pembiayaan dan barang milik negara yang melekat pada jabatan, berhenti begitu jabatannya berakhir, dan tidak punya nominal di peraturan. Rekap yang menjumlahkan ketiganya menjadi satu angka penghasilan hampir selalu menyesatkan, karena mencampur uang yang diterima dengan anggaran yang dibelanjakan.

Angkanya tidak berubah sejak 2000 dan 2001

Sama seperti gaji pokok anggota lembaga tinggi negara, angka-angka ini sudah lama membeku. Nilai yang dikalikan, yaitu Rp5.040.000, ditetapkan PP Nomor 75 Tahun 2000 pada 4 September 2000 dengan daya laku surut sejak 1 April 2000, dan belum pernah diganti. Tunjangan jabatannya ditetapkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001 pada 18 Mei 2001, juga dengan daya laku surut sejak 1 April 2000, dan juga belum pernah diganti. Artinya gaji pokok Presiden secara nominal tidak bergerak selama lebih dari dua dasawarsa, berbeda dari gaji pokok aparatur sipil yang beberapa kali disesuaikan lewat Peraturan Pemerintah baru, seperti terlihat pada kenaikan gaji PNS 2025 dan kenaikan gaji PNS 2026.

Ada satu konsekuensi menarik dari rumus enam kali itu. Karena gaji pokok Presiden terikat pada gaji pokok pejabat negara lain, menaikkan gaji Presiden tidak bisa dilakukan sendirian. Yang harus diubah adalah peraturan tentang gaji pokok pejabat negara, dan begitu itu berubah, gaji pokok Presiden ikut berubah dengan sendirinya tanpa perlu menyentuh UU Nomor 7 Tahun 1978. Wacana kenaikan gaji pejabat yang muncul di pemberitaan sepanjang 2026 belum mengubah apa pun sampai peraturan penggantinya benar-benar terbit dan bisa dibuka naskahnya.

Pensiun bekas Presiden dihitung 100 persen dari gaji pokok terakhir

Bagian ini juga sering keliru dikutip, karena angka pensiun kerap dikira dihitung dari total penghasilan. Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1978 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun, dan ayat (2) menetapkan besarnya pensiun pokok adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir. Karena dasarnya gaji pokok, bukan gaji pokok ditambah tunjangan, hasilnya untuk Presiden adalah Rp30.240.000 per bulan dan untuk Wakil Presiden Rp20.160.000 per bulan. Kedua angka itu turunan dari rumus, bukan nominal yang tertulis di naskah.

  • Tunjangan dan biaya lanjutan: Pasal 7 memberi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden tunjangan sesuai peraturan pensiun Pegawai Negeri, biaya rumah tangga untuk pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya.
  • Rumah dan kendaraan: Pasal 8 memberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan menyediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
  • Staf: Pasal 11 menyatakan bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden berhak mempunyai staf yang terdiri dari Pegawai Negeri.
  • Penghentian pembayaran: Pasal 10 ayat (1) menghentikan pensiun bila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
  • Pensiun janda atau duda: Pasal 12 ayat (1) menetapkannya sebesar 50 persen dari pensiun terakhir yang diterima, dibayarkan mulai bulan ketujuh setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Pasal 14 menghentikannya bila janda atau duda itu meninggal dunia atau kawin lagi.
  • Pensiun anak: Pasal 15 ayat (1) memberikannya bila janda atau duda meninggal dunia atau kawin lagi, dengan besaran sama, dan ayat (2) membatasinya pada anak kandung yang belum berusia 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, atau belum pernah kawin.

Pajak penghasilan atas gaji dan tunjangannya ditanggung pemerintah

Presiden termasuk pejabat negara, sehingga penghasilan tetapnya masuk skema Pasal 2 PP Nomor 80 Tahun 2010. Ayat (1) menyatakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD. Ayat (2) huruf a menyebut Pejabat Negara sebagai salah satu penerimanya, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan. Perlu dicatat bahwa Pasal 2 ayat (3) yang mengatur cara menghitungnya telah dicabut oleh PP Nomor 58 Tahun 2023, sedangkan ayat (1) dan ayat (2) tetap berlaku.

Bagi pekerja pada umumnya keadaannya berbeda, karena pajak dipotong dari penghasilan sendiri. Kalau kamu ingin melihat selisih antara gaji bruto dan gaji yang benar-benar diterima, pakai kalkulator gaji bersih atau kalkulator PPh 21.

Kenapa gaji Presiden tidak bisa dibandingkan dengan gaji pekerjaan biasa

Penghasilan Presiden bukan upah dalam pengertian hubungan kerja, sehingga tidak terikat ketentuan upah minimum dan tidak muncul di statistik upah pekerja. Struktur komponennya juga berbeda: tidak ada tunjangan kinerja berbasis capaian seperti pada aparatur sipil, dan tidak ada komponen variabel seperti lembur atau komisi. Karena itu perbandingan yang lebih masuk akal adalah dengan sesama jabatan negara yang gajinya dipatok peraturan, misalnya gaji hakim yang tunjangan jabatannya disesuaikan pada 2024, atau gaji PNS beserta tunjangan kinerja PNS. Kalau yang kamu cari sebenarnya acuan gaji untuk pekerjaan pada umumnya, mulailah dari acuan gaji per profesi.

Yang perlu dipantau. Karena gaji pokok Presiden terikat rumus, perubahannya akan datang dari peraturan tentang gaji pokok pejabat negara, bukan dari perubahan UU Nomor 7 Tahun 1978. Tunjangan jabatannya bisa berubah lebih cepat, karena cukup lewat Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden baru. Sebelum memakai angka di halaman ini untuk keperluan yang serius, periksa tanggal peninjauannya dan bandingkan dengan naskah di peraturan.go.id. Kabar kenaikan gaji pejabat yang beredar di media belum menjadi aturan yang berlaku sampai nomor peraturannya ada dan naskahnya bisa dibuka.

Sumber

Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 18 Desember 1978
  2. Halaman status Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 - Database Peraturan BPK, 18 Desember 1978
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 4 September 2000
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara (memuat gaji pokok Menteri Negara Rp5.040.000) - Database Peraturan BPK, 26 Juli 2000
  5. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 18 Mei 2001
  6. Halaman status Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 - Database Peraturan BPK, 18 Mei 2001
  7. Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 4 Desember 2000
  8. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Pasal 3 membatasi ruang lingkup pencabutannya) - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 31 Juli 2003
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 20 Desember 2010
  10. Halaman status Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 (mencatat Pasal 2 ayat (3) dicabut oleh PP Nomor 58 Tahun 2023) - Database Peraturan BPK, 20 Desember 2010
Pertanyaan umum

FAQ

Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Berapa gaji Presiden RI per bulan?

Gaji pokoknya Rp30.240.000 per bulan dan tunjangan jabatannya Rp32.500.000 per bulan, sehingga jumlahnya Rp62.740.000. Tunjangan jabatan adalah angka yang tertulis apa adanya di Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Gaji pokok dan angka jumlah adalah hitungan kami, karena UU Nomor 7 Tahun 1978 hanya menetapkan rumusnya, yaitu enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Kenapa gaji pokok Presiden tidak ditulis sebagai angka di peraturan?

Karena Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1978 memakai rumus, bukan nominal. Dengan cara itu gaji Presiden bergerak otomatis mengikuti gaji pejabat negara lain tanpa perlu mengubah undang-undangnya. Nilai yang dikalikan saat ini adalah Rp5.040.000, yaitu gaji pokok Ketua lembaga tertinggi dan tinggi negara menurut PP Nomor 75 Tahun 2000, yang besarnya sama dengan gaji pokok Menteri Negara menurut PP Nomor 60 Tahun 2000.

Berapa gaji Wakil Presiden?

Gaji pokoknya Rp20.160.000 per bulan, hasil rumus empat kali Rp5.040.000 menurut Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1978. Tunjangan jabatannya Rp22.000.000 per bulan menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Jumlah keduanya Rp42.160.000, dan jumlah itu hitungan kami.

Apakah benar penghasilan Presiden mencapai miliaran rupiah per bulan?

Angka besar yang beredar umumnya mencampur gaji dan tunjangan dengan fasilitas jabatan. Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 1978 memang menanggung seluruh biaya pelaksanaan tugas, seluruh biaya rumah tangga, seluruh biaya perawatan kesehatan, serta menyediakan kediaman jabatan dan kendaraan dinas, tetapi tidak satu pun diberi nominal di dalam naskahnya. Itu pos anggaran yang dibelanjakan, bukan uang yang diterima pribadi, sehingga kami tidak menayangkan angkanya.

Berapa pensiun mantan Presiden?

Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1978 menetapkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Karena dasarnya gaji pokok dan bukan total penghasilan, hasilnya Rp30.240.000 per bulan untuk bekas Presiden dan Rp20.160.000 per bulan untuk bekas Wakil Presiden. Kedua angka itu turunan dari rumus, bukan nominal yang tertulis di naskah.

Kapan terakhir kali gaji Presiden dinaikkan?

Nilai yang dikalikan terakhir ditetapkan PP Nomor 75 Tahun 2000 pada 4 September 2000, dan tunjangan jabatannya terakhir ditetapkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001 pada 18 Mei 2001. Keduanya berlaku surut sejak 1 April 2000 dan sampai sekarang belum diganti peraturan lain.

Apakah gaji Presiden dipotong pajak?

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PP Nomor 80 Tahun 2010 menyatakan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur pejabat negara yang menjadi beban APBN ditanggung oleh Pemerintah. Ayat (3) peraturan itu, yang mengatur cara menghitungnya, telah dicabut oleh PP Nomor 58 Tahun 2023, sedangkan ketentuan ditanggung pemerintah pada ayat (1) dan ayat (2) tetap berlaku.

Terkait

Artikel lain yang mungkin berguna

Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.

Gaji Hakim: Tunjangan Jabatan per Jenjang dan Dasar Hukum Tiap Angkanya

Tunjangan jabatan hakim menurut PP 44/2024: Rp11.900.000 sampai Rp56.500.000 per bulan menurut jenjang dan kelas pengadilan, lengkap dengan dasar hukum tiap baris.

Baca artikel
Panduan Gaji

Struktur dan Skala Upah: Kewajiban Perusahaan yang Jadi Hakmu

Struktur dan skala upah wajib disusun setiap perusahaan dan wajib diberitahukan ke tiap pekerja secara perorangan. Ini dasar hukum, contoh tabel, dan sanksinya.

Baca artikel
Panduan Gaji

Gaji ke-13 2026: Dasar Hukum, Komponen, dan Jadwal Pencairannya

Gaji ke-13 tahun 2026 diatur PP Nomor 9 Tahun 2026, dibayarkan paling cepat Juni 2026 memakai komponen penghasilan bulan Mei. Cek rincian dan siapa berhak.

Baca artikel
Panduan Gaji
Butuh bantuan lebih lanjut?

Masih ada yang mengganjal soal panduan gaji?

Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.

Tanya via WhatsApp
← Kembali ke semua artikel