Gaji Kepala Desa: Penghasilan Tetap, Sumber Dana, dan Dasar Hukumnya
Oleh Redaksi Karir Pintar21 September 2026Terakhir diperbarui
Sejak 27 Maret 2026 aturannya berganti. Pasal 90 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2026 tidak lagi menuliskan nominal rupiah, melainkan persentase: penghasilan tetap Kepala Desa 120 persen, sekretaris Desa 110 persen, dan Perangkat Desa lainnya 100 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a masa kerja 0 tahun. Angka yang dikalikan itu Rp2.184.000 menurut Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024, sehingga hasilnya Rp2.620.800, Rp2.402.400, dan Rp2.184.000 per bulan. Ketiga angka itu hitungan kami dari dua naskah, bukan nominal yang tertulis di satu peraturan.
Daftar isi
- Aturannya berganti pada 27 Maret 2026
- Rumusnya, dan angka yang dimasukkan ke dalam rumus itu
- Empat katup yang bisa menggeser angka itu di lapangan
- Uangnya dari Alokasi Dana Desa, bukan dari Dana Desa
- Selain penghasilan tetap: tunjangan, tanah bengkok, dan purnatugas
- Masa jabatan delapan tahun dan kaitannya dengan penghasilan
- Kenapa gaji kepala desa tidak bisa dibandingkan dengan gaji karyawan
Sebagian besar tulisan tentang gaji kepala desa yang beredar hari ini masih mengutip angka Rp2.426.640. Angka itu memang pernah tertulis apa adanya di dalam peraturan, tetapi peraturannya sudah dicabut pada 27 Maret 2026. Penggantinya memakai cara yang berbeda: nominalnya dihapus, diganti persentase yang menempel pada tabel gaji pokok pegawai negeri sipil. Konsekuensinya besar, karena angka penghasilan tetap sekarang ikut bergerak setiap kali tabel gaji pokok PNS berubah. Halaman ini menelusuri pasal mana yang menjadi sumber tiap angka, dan menandai dengan jelas angka mana yang tertulis di naskah dan angka mana yang hasil hitungan.
Aturannya berganti pada 27 Maret 2026
Selama tujuh tahun, rujukan yang benar adalah PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014. Pasal 81 ayat (2) peraturan itu menuliskan tiga nominal sekaligus, yaitu Rp2.426.640 untuk kepala Desa, Rp2.224.420 untuk sekretaris Desa, dan Rp2.022.200 untuk perangkat Desa lainnya, masing-masing dengan keterangan bahwa jumlah itu setara 120 persen, 110 persen, dan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Nominal itu mengunci diri pada tabel gaji pokok yang berlaku saat peraturannya dibuat, sehingga tidak ikut bergerak ketika gaji pokok PNS naik pada 2024.
Pasal 187 PP Nomor 16 Tahun 2026 menutup babak itu. Bunyinya menyatakan PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Basis data peraturan resmi mencatat perubahan status itu: halaman PP Nomor 11 Tahun 2019 kini berstatus Tidak Berlaku, sedangkan halaman PP Nomor 16 Tahun 2026 berstatus Berlaku dan mencantumkan PP Nomor 11 Tahun 2019 pada daftar peraturan yang dicabutnya.
| Jabatan | PP Nomor 11 Tahun 2019 (dicabut) | PP Nomor 16 Tahun 2026 (berlaku) |
|---|---|---|
| Kepala Desa | Rp2.426.640, tertulis sebagai nominal | 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun |
| Sekretaris Desa | Rp2.224.420, tertulis sebagai nominal | 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun |
| Perangkat Desa lainnya | Rp2.022.200, tertulis sebagai nominal | 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun |
Rumusnya, dan angka yang dimasukkan ke dalam rumus itu
Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa 120% (seratus dua puluh persen) dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a masa kerja 0 (nol) tahun.- Pasal 90 ayat (2) huruf a PP Nomor 16 Tahun 2026
Karena naskahnya tidak lagi memuat rupiah, pertanyaannya berpindah ke satu titik: berapa gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a dengan masa kerja golongan 0 tahun? Jawabannya ada di Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang berlaku terhitung 1 Januari 2024. Pada kolom Golongan II huruf a baris masa kerja golongan 0, angkanya Rp2.184.000. Tabel itu masih menjadi acuan pembayaran sampai artikel ini disusun, seperti kami rawat di halaman kenaikan gaji PNS 2026.
- Ambil gaji pokok PNS golongan ruang II/a masa kerja golongan 0 tahun, yaitu Rp2.184.000 menurut Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024.
- Kalikan 120 persen untuk Kepala Desa sesuai Pasal 90 ayat (2) huruf a PP Nomor 16 Tahun 2026, hasilnya Rp2.620.800 per bulan.
- Kalikan 110 persen untuk sekretaris Desa sesuai huruf b, hasilnya Rp2.402.400 per bulan.
- Kalikan 100 persen untuk Perangkat Desa lainnya sesuai huruf c, hasilnya Rp2.184.000 per bulan.
- Cocokkan hasilnya dengan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota di daerahmu, karena pasal yang sama menyerahkan penetapan nominalnya ke sana.
| Jabatan | Persentase di naskah | Hasil per bulan | Sifat angka |
|---|---|---|---|
| Kepala Desa | 120 persen | Rp2.620.800 | Hitungan kami dari rumus |
| Sekretaris Desa | 110 persen | Rp2.402.400 | Hitungan kami dari rumus |
| Perangkat Desa lainnya | 100 persen | Rp2.184.000 | Sama dengan angka di Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024 |
Empat katup yang bisa menggeser angka itu di lapangan
Hasil perkalian di atas adalah titik acuan, bukan angka yang otomatis diterima setiap kepala desa. Pasal 90 sampai Pasal 92 PP Nomor 16 Tahun 2026 memasang beberapa katup yang membuat nominal riil bisa berbeda antardaerah, dan bahkan berbeda antarwaktu di daerah yang sama.
- Penyesuaian saat gaji PNS naik bersifat pilihan. Pasal 90 ayat (3) menyatakan dalam hal terdapat kenaikan gaji pokok PNS golongan ruang II/a, Bupati atau Wali Kota dapat melakukan penyesuaian. Kata dapat berarti penyesuaian itu tidak otomatis dan tidak seketika.
- Boleh lebih rendah kalau uangnya memang tidak ada. Pasal 90 ayat (5) mengizinkan Bupati atau Wali Kota menetapkan penghasilan tetap di bawah besaran pada ayat (2) apabila Alokasi Dana Desa dan sumber lain dalam APB Desa tidak mencukupi. Ini ketentuan baru yang tidak ada di peraturan lama.
- Ada kenaikan berkala. Pasal 91 memberi hak kenaikan penghasilan tetap secara berkala, dan ayat (2) menetapkan pelaksanaannya setiap 2 tahun sebesar 2 persen. Kalau pola itu diterapkan pada Rp2.620.800, hasil dua tahun pertama menjadi Rp2.673.216, dan angka itu hitungan kami sebagai ilustrasi, bukan nominal yang tertulis di naskah.
- Tabelnya ditetapkan daerah. Pasal 92 menyerahkan besaran dan tabel kenaikan berkala kepada Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota. Jadi dokumen yang benar-benar menentukan angka di slip penghasilan adalah Perbup atau Perwali, bukan peraturan pemerintah.
Satu ketentuan lagi layak disebut karena sering ditanyakan saat pergantian pejabat. Pasal 90 ayat (6) menyatakan dalam hal terdapat penggantian Kepala Desa, sekretaris Desa, atau Perangkat Desa lainnya, penghasilan tetap yang diberikan sama dengan penerimaan pejabat sebelumnya. Artinya penghasilan tetap melekat pada jabatan, bukan pada masa kerja orangnya.
Uangnya dari Alokasi Dana Desa, bukan dari Dana Desa
Ini pembeda yang paling sering tertukar di pemberitaan. Pasal 90 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026 menyatakan penghasilan tetap dibayarkan setiap bulan dan dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD, yaitu Alokasi Dana Desa. Pasal 1 angka 12 peraturan yang sama mendefinisikan ADD sebagai pendapatan Desa yang bersumber dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten atau kota. Dana Desa adalah pos yang berbeda, bersumber dari transfer ke daerah dalam APBN, dan Pasal 90 ayat (4) secara tegas mengecualikannya sebagai penambal ketika ADD kurang.
- Besaran ADD. Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2026 mewajibkan pemerintah daerah kabupaten atau kota menganggarkan ADD paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterimanya. Ketentuan senada ada di Pasal 72 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2014 hasil perubahan UU Nomor 3 Tahun 2024.
- Prioritas penggunaannya. Pasal 72 ayat (5) undang-undang yang sama menyatakan besaran 10 persen dari dana alokasi umum itu diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap, yang diteruskan dari rekening Pemerintah ke rekening Desa.
- Cara membaginya antardesa. Pasal 115 ayat (5) memerintahkan pembagian ADD mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan pembayaran penghasilan tetap lebih dulu, baru jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
- Pagu belanjanya. Pasal 121 ayat (1) huruf b membatasi belanja untuk penghasilan tetap, tunjangan, Tunjangan Purnatugas, dan jaminan sosial aparat desa beserta pos BPD pada paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja Desa. Ayat (3) mengizinkan batas itu terlampaui hanya jika ada program strategis nasional dan disetujui Bupati atau Wali Kota.
Batas 30 persen inilah yang menjelaskan kenapa desa dengan APB Desa kecil kadang tidak sanggup membayar sesuai rumus. Pagu belanja aparat dihitung dari total belanja desa, sehingga desa yang anggarannya tipis punya ruang rupiah yang tipis pula, dan di situlah katup Pasal 90 ayat (5) dipakai.
Selain penghasilan tetap: tunjangan, tanah bengkok, dan purnatugas
Pasal 26 ayat (3) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 hasil perubahan UU Nomor 3 Tahun 2024 memberi Kepala Desa hak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Huruf d menambahkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan. Perangkat Desa mendapat hak sepadan lewat Pasal 50A yang disisipkan undang-undang yang sama. Pasal 93 PP Nomor 16 Tahun 2026 kemudian merincinya.
- Tunjangan (Pasal 93 ayat (2)) meliputi tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis.
- Penerimaan lain yang sah (ayat (3)) dapat bersumber dari APB Desa dan sumber lain selain Dana Desa.
- Tunjangan Purnatugas (ayat (4)) diberikan satu kali di akhir masa jabatan, sesuai kemampuan keuangan Desa, bersumber dari APB Desa selain Dana Desa, dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota.
- Jaminan sosial (ayat (5)) di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tanah bengkok (Pasal 121 ayat (4) sampai ayat (6)) berada di luar perhitungan belanja Desa, dan hasil pengelolaannya dapat dipakai sebagai tambahan tunjangan di luar penghasilan tetap, dengan tata caranya diatur Perbup atau Perwali.
Tidak satu pun dari lima pos itu diberi nominal nasional. Semuanya bergantung pada kemampuan keuangan desa dan peraturan kepala daerah setempat, dan hasil tanah bengkok bahkan bergantung pada luas serta produktivitas tanahnya. Karena itu kami tidak menayangkan angka rupiah untuk pos-pos ini. Bukan karena angka yang beredar pasti keliru, melainkan karena tidak ada naskah nasional yang bisa diperiksa pembaca. Perlakuan yang sama kami terapkan pada komponen penghasilan lain yang dokumennya tidak dipublikasikan, sesuai kebijakan koreksi kami.
Masa jabatan delapan tahun dan kaitannya dengan penghasilan
UU Nomor 3 Tahun 2024 angka 9 mengubah Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 sehingga Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, berturut-turut maupun tidak. Pasal 50 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengulang ketentuan itu dan menambahkan pada ayat (3) bahwa periodisasi mencakup masa jabatan antarwaktu yang dipilih lewat Musyawarah Desa, serta pada ayat (4) bahwa kepala desa yang berhenti dianggap telah menjabat satu periode.
Panjang masa jabatan itu berpengaruh pada dua hal yang berhubungan dengan uang. Pertama, tunjangan purnatugas adalah hak yang baru diperkenalkan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan hanya cair sekali di akhir masa jabatan, jadi jaraknya delapan tahun. Kedua, kenaikan berkala 2 persen setiap 2 tahun berjalan di dalam masa jabatan sepanjang itu, sehingga tabel kenaikan berkala yang disusun kepala daerah menjadi dokumen yang perlu dibaca kalau ingin tahu penghasilan pada tahun keenam atau kedelapan.
Kenapa gaji kepala desa tidak bisa dibandingkan dengan gaji karyawan
Kepala desa bukan pegawai negeri sipil, bukan pejabat negara, dan bukan pekerja dalam hubungan kerja. Karena itu penghasilannya tidak tunduk pada ketentuan upah minimum, tidak muncul dalam statistik upah pekerja, dan tidak punya komponen seperti lembur atau uang pengganti hak. Yang membuatnya terasa mirip PNS hanyalah titik tumpunya, yaitu tabel gaji pokok golongan II/a, dan kemiripan itu berhenti di situ. Perbandingan yang lebih masuk akal adalah dengan jabatan lain yang penghasilannya dipatok peraturan, misalnya gaji hakim atau gaji Presiden yang sama-sama memakai pola rumus, dan dengan gaji PNS beserta tunjangan kinerja PNS. Kalau yang kamu cari sebenarnya acuan gaji untuk pekerjaan pada umumnya, mulailah dari acuan gaji per profesi atau UMP dan UMK per daerah.
Baca juga
Sumber
Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 187) - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 27 Maret 2026
- Halaman status Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 (berlaku, mencabut PP Nomor 11 Tahun 2019) - Database Peraturan BPK, 27 Maret 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lampiran, Golongan II ruang a masa kerja 0 tahun) - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 26 Januari 2024
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 ayat (3), Pasal 39, Pasal 50A, dan Pasal 72) - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 25 April 2024
- Halaman status Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 - Database Peraturan BPK, 25 April 2024
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (memuat nominal lama Rp2.426.640, Rp2.224.420, dan Rp2.022.200 di Pasal 81) - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 28 Februari 2019
- Halaman status Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (tercatat Tidak Berlaku) - Database Peraturan BPK, 28 Februari 2019
FAQ
Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Berapa gaji kepala desa per bulan pada 2026?
Pasal 90 ayat (2) huruf a PP Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan penghasilan tetap Kepala Desa sebesar 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a masa kerja 0 tahun. Karena gaji pokok itu Rp2.184.000 menurut Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024, hasilnya Rp2.620.800 per bulan. Angka rupiah itu hitungan kami, karena naskah peraturannya hanya memuat persentase. Nominal yang benar-benar dibayarkan ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota.
Apakah angka Rp2.426.640 masih berlaku?
Tidak. Angka itu berasal dari Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019, yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 187 PP Nomor 16 Tahun 2026 sejak 27 Maret 2026. Basis data peraturan resmi juga sudah mengubah statusnya menjadi Tidak Berlaku. Rujukan yang benar sekarang adalah persentase pada Pasal 90 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2026.
Berapa gaji sekretaris desa dan perangkat desa lainnya?
Menurut Pasal 90 ayat (2) huruf b dan huruf c PP Nomor 16 Tahun 2026, sekretaris Desa mendapat 110 persen dan Perangkat Desa lainnya 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a masa kerja 0 tahun. Dengan gaji pokok Rp2.184.000, hasilnya Rp2.402.400 untuk sekretaris Desa dan Rp2.184.000 untuk perangkat Desa lainnya. Dua angka pertama adalah hitungan kami.
Gaji kepala desa diambil dari Dana Desa?
Bukan. Pasal 90 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026 menyatakan penghasilan tetap dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, yaitu bagian dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten atau kota. Bahkan ketika ADD kurang, Pasal 90 ayat (4) hanya mengizinkan penambalan dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.
Apakah penghasilan kepala desa bisa lebih rendah dari rumus itu?
Bisa. Pasal 90 ayat (5) PP Nomor 16 Tahun 2026 mengizinkan Bupati atau Wali Kota menetapkan penghasilan tetap di bawah besaran pada ayat (2) apabila Alokasi Dana Desa dan sumber lain dalam APB Desa tidak mencukupi. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan sebelumnya.
Apakah ada kenaikan gaji berkala untuk aparat desa?
Ada. Pasal 91 PP Nomor 16 Tahun 2026 menyatakan penghasilan tetap dapat diberikan kenaikan secara berkala, dan ayat (2) menetapkan pelaksanaannya setiap 2 tahun sebesar 2 persen. Pasal 92 menyerahkan tabel kenaikan berkalanya kepada Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota, jadi jadwal dan nominal pastinya dibaca dari peraturan daerah masing-masing.
Apa itu tunjangan purnatugas kepala desa dan berapa besarnya?
Tunjangan purnatugas adalah hak yang diberikan satu kali di akhir masa jabatan menurut Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Nomor 6 Tahun 2014 hasil perubahan UU Nomor 3 Tahun 2024. Pasal 93 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan besarannya menyesuaikan kemampuan keuangan Desa, bersumber dari APB Desa selain Dana Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota. Tidak ada nominal nasional, jadi kami tidak menayangkan angkanya.
Berapa lama masa jabatan kepala desa sekarang?
Delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan paling banyak 2 kali masa jabatan, berturut-turut maupun tidak. Dasarnya Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 hasil perubahan UU Nomor 3 Tahun 2024, yang diulang di Pasal 50 PP Nomor 16 Tahun 2026.
Artikel lain yang mungkin berguna
Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.
Gaji Presiden RI: Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Dasar Hukum Tiap Angkanya
Gaji pokok Presiden RI Rp30.240.000 (rumus UU 7/1978 jo. PP 75/2000) dan tunjangan jabatan Rp32.500.000 (Keppres 68/2001), dipisahkan dari fasilitas jabatan.
Baca artikelGaji Hakim: Tunjangan Jabatan per Jenjang dan Dasar Hukum Tiap Angkanya
Tunjangan jabatan hakim menurut PP 44/2024: Rp11.900.000 sampai Rp56.500.000 per bulan menurut jenjang dan kelas pengadilan, lengkap dengan dasar hukum tiap baris.
Baca artikelStruktur dan Skala Upah: Kewajiban Perusahaan yang Jadi Hakmu
Struktur dan skala upah wajib disusun setiap perusahaan dan wajib diberitahukan ke tiap pekerja secara perorangan. Ini dasar hukum, contoh tabel, dan sanksinya.
Baca artikelMasih ada yang mengganjal soal panduan gaji?
Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.
Tanya via WhatsApp