Gaji ke-13 2026: Dasar Hukum, Komponen, dan Jadwal Pencairannya
Oleh Redaksi Karir Pintar11 September 2026Terakhir diperbarui
Gaji ke-13 adalah pembayaran tambahan satu kali setahun untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, bukan bonus perusahaan dan bukan kenaikan gaji bulanan. Untuk tahun 2026 dasarnya adalah PP Nomor 9 Tahun 2026, ditetapkan dan diundangkan pada 3 Maret 2026. Menurut Pasal 15 peraturan itu, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026, dengan besaran mengikuti komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Aturannya terbit baru setiap tahun, jadi nomor PP tahun lalu tidak bisa dipakai untuk tahun berjalan.
Daftar isi
Menjelang pertengahan tahun, kata kunci gaji ke-13 kembali ramai dicari, dan setiap tahun pula beredar tangkapan layar aturan tahun sebelumnya yang dipakai seolah masih berlaku. Padahal gaji ke-13 punya sifat yang jarang dijelaskan: dasar hukumnya bukan aturan permanen, melainkan Peraturan Pemerintah yang diterbitkan ulang tiap tahun anggaran, lengkap dengan nomor, komponen, dan jadwal yang bisa berubah. Artikel ini membedah aturan yang benar-benar berlaku untuk 2026, apa yang ikut dihitung, siapa yang berhak, dan cara memeriksanya sendiri saat tahun berganti.
Dasar hukum gaji ke-13 tahun 2026
Gaji ke-13 bukan pengumuman pejabat. Ia selalu berbentuk Peraturan Pemerintah dengan judul berpola sama tiap tahun: Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, diikuti tahun anggarannya. Untuk 2026, nomornya 9.
| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Nomor peraturan | PP Nomor 9 Tahun 2026 |
| Ditetapkan di Jakarta | 3 Maret 2026, oleh Prabowo Subianto |
| Diundangkan | 3 Maret 2026 |
| Pengundangan | Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7162 |
| Mulai berlaku | Pada tanggal diundangkan (Pasal 21) |
| Status | Berlaku |
PP ini hanya mengatur pokoknya. Teknis pembayarannya diserahkan ke aturan turunan lewat Pasal 20: yang bersumber dari APBN diatur Peraturan Menteri Keuangan, yang bersumber dari APBD diatur Peraturan Kepala Daerah. Untuk sisi APBN, turunannya adalah PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayarannya, ditetapkan 4 Maret 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sehari setelah PP-nya.
Komponen gaji ke-13: yang ikut dihitung dan yang tidak
Ini bagian yang paling sering salah dipahami. Gaji ke-13 tidak berarti seluruh penghasilan satu bulan digandakan. Yang dibayarkan hanya komponen yang disebut Pasal 9 sampai Pasal 12, dan daftarnya berbeda antara pegawai yang dibiayai APBN dan APBD.
| Komponen | Sumber APBN | Sumber APBD | Dasar |
|---|---|---|---|
| Gaji pokok | Ikut, penuh | Ikut, penuh | Pasal 9 (1)a dan (2)a |
| Tunjangan keluarga | Ikut | Ikut | Pasal 9 (1)b dan (2)b |
| Tunjangan pangan | Ikut | Ikut | Pasal 9 (1)c dan (2)c |
| Tunjangan jabatan atau tunjangan umum | Ikut, sesuai kelas jabatan | Ikut, sesuai kelas jabatan | Pasal 9 (1)d dan (2)d |
| Tunjangan kinerja | Ikut, tanpa pemotongan persentase | Tidak disebut. Penggantinya tambahan penghasilan, paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan | Pasal 9 (1)e dan (2)e |
Tiga penyesuaian mudah terlewat. Pertama, Calon PNS tidak dihitung dari gaji pokok penuh, melainkan 80 persen dari gaji pokok PNS, sesuai Pasal 10. Kedua, guru dan dosen yang gaji pokoknya dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi satu bulan, menurut Pasal 9 ayat (3). Ketiga, gaji ke-13 Wakil Menteri dibatasi paling banyak 85 persen dari yang diberikan kepada Menteri, menurut Pasal 9 ayat (7). Di luar tiga angka itu ditambah 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri pada Pasal 9 ayat (6), tidak ada persentase pemotongan lain di dalam naskah ini.
Pasal 13 menegaskan sisi sebaliknya. Yang tidak ikut dibayarkan antara lain insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus bagi guru dan dosen, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS di daerah terpencil, serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan lewat peraturan internal instansi. Kalau di slip gajimu ada komponen bernama insentif, kemungkinan besar ia tidak masuk hitungan.
Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13
Pasal 2 menyebut empat kelompok penerima, lalu Pasal 3 sampai Pasal 6 merinci isi tiap kelompok. Cakupannya jauh lebih luas dari sekadar PNS aktif, dan itu sebabnya jumlah penerimanya besar.
| Kelompok | Termasuk siapa saja | Dasar pasal |
|---|---|---|
| Aparatur Negara | PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara | Pasal 3 ayat (1) |
| Aparatur Negara lainnya | Wakil Menteri, staf khusus, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, Hakim Ad Hoc, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan BLU dan BLUD, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah | Pasal 3 ayat (3) |
| Pensiunan | Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara. Besarannya sebesar pensiun satu bulan | Pasal 4 dan Pasal 11 |
| Penerima Pensiun | Janda, duda, anak, atau orang tua yang berhak dari aparatur negara maupun pensiunan yang meninggal dunia | Pasal 5 dan Pasal 11 |
| Penerima Tunjangan | Penerima tunjangan veteran, tunjangan perintis kemerdekaan, dan tunjangan cacat. Besarannya sebesar tunjangan satu bulan | Pasal 6 dan Pasal 12 |
| Tidak menerima | PNS, TNI, dan Polri yang cuti di luar tanggungan negara, atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar instansi penugasan | Pasal 8 |
Ada aturan khusus untuk PPPK yang masa kerjanya belum genap. Menurut pokok-pokok pengaturan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima gaji ke-13 secara proporsional, yaitu n dibagi 12 dikalikan penghasilan satu bulan, dengan n adalah lama bulan bekerja. PPPK yang masa kerjanya terhitung mulai 2 Mei 2026 atau setelahnya tidak menerima gaji ke-13 tahun itu, karena belum menggenapi satu bulan kalender sebelum Juni. Rincian penghasilan PPPK ada di halaman gaji PPPK dan gaji PPPK paruh waktu.
Kapan gaji ke-13 dibayarkan
Di sinilah naskah aslinya menolak dibaca sebagai janji tanggal pasti. Yang tertulis adalah batas paling cepat, bukan satu tanggal tunggal.
Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.- Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026
Ayat berikutnya memberi ruang: kalau belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026. Lalu ayat (3) menetapkan patokan besarannya, yaitu komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Artinya kenaikan pangkat atau perubahan tunjangan yang baru berlaku Juni tidak ikut terhitung.
| Titik waktu | Yang terjadi | Sumber |
|---|---|---|
| Bulan Mei 2026 | Menjadi patokan besaran komponen penghasilan | Pasal 15 ayat (3) |
| 22 Mei 2026 | SPM mulai dapat diajukan satuan kerja ke KPPN | Ditjen Perbendaharaan |
| 2 Juni 2026 | Tanggal paling cepat terbitnya SP2D | Ditjen Perbendaharaan |
| Bulan Juni 2026 | Batas paling cepat pembayaran | Pasal 15 ayat (1) |
| Setelah Juni 2026 | Masih sah, untuk yang belum terbayar | Pasal 15 ayat (2) |
Bahwa jadwal itu benar-benar berjalan bisa dilihat dari realisasinya. Menurut konten resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, per 5 Juni 2026 realisasi pembayaran gaji ke-13 telah mencapai Rp27,23 triliun. Untuk pensiunan, pembayarannya tidak lewat satuan kerja melainkan melalui PT Taspen atau PT Asabri, sesuai Pasal 10 PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Gaji ke-13 ASN berbeda dari THR karyawan swasta
Dua hal ini sering dicampur, padahal payung hukum, penerima, dan bentuk kewajibannya berbeda. Menyamakannya bisa membuat karyawan swasta menuntut sesuatu yang tidak diatur, atau sebaliknya melepas hak yang sebenarnya ada.
| Aspek | Gaji ke-13 aparatur negara | THR keagamaan pekerja swasta |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Peraturan Pemerintah, terbit baru tiap tahun. Untuk 2026: PP Nomor 9 Tahun 2026 | Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan |
| Ditetapkan | 3 Maret 2026 oleh Presiden | 8 Maret 2016 oleh Menteri Ketenagakerjaan, berlaku terus tanpa terbit ulang |
| Penerima | Aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan | Pekerja atau buruh pada perusahaan |
| Sumber dana | APBN atau APBD sesuai kewenangan instansi | Kas perusahaan |
| Mengatur gaji ke-13? | Ya, berdampingan dengan THR | Tidak, hanya tunjangan hari raya keagamaan |
Kesimpulan praktisnya: kalau kamu bekerja di perusahaan swasta, gaji ke-13 bukan hak yang bisa dituntut berdasarkan peraturan tersebut. Kalau perusahaanmu memberikannya, itu kebijakan internal atau isi perjanjian kerja, dan posisinya bergantung pada dokumen yang kamu tanda tangani. Yang wajib berdasarkan aturan ketenagakerjaan adalah tunjangan hari raya keagamaan, dan perkiraannya bisa kamu hitung lewat kalkulator THR.
PP gaji ke-13 terbit baru setiap tahun
Karena aturannya tidak permanen, mengutip nomor PP tahun lalu untuk tahun berjalan adalah kesalahan mahal, apalagi kalau dipakai bendahara atau dipakai menuntut hak. Empat tahun terakhir memperlihatkan polanya cukup konsisten: peraturannya terbit pada bulan Maret dan tidak pernah dipakai ulang untuk tahun berikutnya.
| Tahun anggaran | Nomor peraturan | Ditetapkan | Ditandatangani |
|---|---|---|---|
| 2023 | PP Nomor 15 Tahun 2023 | 29 Maret 2023 | Joko Widodo |
| 2024 | PP Nomor 14 Tahun 2024 | 13 Maret 2024 | Joko Widodo |
| 2025 | PP Nomor 11 Tahun 2025 | 7 Maret 2025 | Prabowo Subianto |
| 2026 | PP Nomor 9 Tahun 2026 | 3 Maret 2026 | Prabowo Subianto |
Tanggalnya juga makin awal dari tahun ke tahun, dari akhir Maret 2023 menjadi awal Maret 2026. Tapi ini pola, bukan jaminan. Selama PP tahun berjalan belum terbit, tidak ada dasar untuk memastikan komponen maupun tanggalnya, dan kabar yang beredar sebelum itu sebaiknya diperlakukan sebagai perkiraan.
Cara memeriksa sendiri aturan gaji ke-13 tahun berjalan
Karena aturannya berganti tiap tahun, kemampuan mengecek sendiri lebih berguna daripada menghafal satu nomor PP. Lima langkah berikut cukup, dan semuanya bisa dilakukan tanpa akses khusus.
- Cari peraturannya, bukan beritanya. Buka peraturan.go.id, telusuri Peraturan Pemerintah pada tahun berjalan, lalu cari judul yang memuat frasa tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas. Kalau tidak ada, PP tahun itu memang belum terbit.
- Periksa tahun di judulnya. Judul PP gaji ke-13 selalu menyebut tahun anggaran di bagian akhir. Yang mengikat adalah tahun itu, bukan sekadar tahun nomor peraturannya.
- Pastikan statusnya Berlaku. Halaman katalog menampilkan tanggal penetapan, tanggal pengundangan, dan status. Tanpa tanggal pengundangan, peraturannya belum bisa dijalankan bendahara.
- Buka pasal komponen dan pasal waktu. Di PP 2026, komponennya ada di Pasal 9 sampai Pasal 12, pengecualiannya di Pasal 13, jadwal THR di Pasal 14, dan jadwal gaji ke-13 di Pasal 15. Struktur ini berulang tiap tahun meski nomor pasalnya bisa bergeser.
- Cari aturan turunannya. Untuk pegawai yang dibiayai APBN, Peraturan Menteri Keuangan memuat petunjuk teknis pembayarannya. Untuk pegawai daerah, yang berlaku adalah Peraturan Kepala Daerah di instansimu.
Terakhir, jangan berhenti pada nominal gaji ke-13 saat menilai penghasilanmu. Ia hanya satu kali setahun, sementara yang menentukan kondisi bulananmu adalah gaji pokok dan tunjangan kinerja. Untuk membandingkannya, buka tabel gaji PNS per golongan, tunjangan kinerja PNS, atau simulasi take home pay PNS. Kalau ada angka di halaman ini yang tidak lagi cocok dengan naskah resminya, beri tahu kami lewat kebijakan koreksi.
Baca juga
Sumber
Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.
- PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 3 Maret 2026
- Naskah lengkap PP Nomor 9 Tahun 2026 (PDF) - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 3 Maret 2026
- Metadata dan status PP Nomor 9 Tahun 2026 di Database Peraturan BPK - Badan Pemeriksa Keuangan, 3 Maret 2026
- PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN - JDIH Kementerian Keuangan, 4 Maret 2026
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (APBN) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
- Gaji ke-13: Dukungan untuk Kesejahteraan ASN dan Daya Beli Masyarakat - Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, 30 Juni 2026
- PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 7 Maret 2025
- PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 13 Maret 2024
- PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 29 Maret 2023
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 8 Maret 2016
FAQ
Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Gaji ke-13 2026 diatur peraturan apa?
PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Peraturan itu ditetapkan dan diundangkan pada 3 Maret 2026, dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 20, dan berstatus berlaku.
Kapan gaji ke-13 2026 cair?
Menurut Pasal 15 ayat (1), gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026, dan Pasal 15 ayat (2) membolehkannya dibayarkan setelah Juni kalau belum dapat diproses tepat waktu. Untuk satuan kerja yang dibiayai APBN, SPM mulai dapat diajukan ke KPPN pada 22 Mei 2026 dengan SP2D paling cepat jatuh pada 2 Juni 2026.
Apa saja komponen gaji ke-13?
Untuk pegawai yang dibiayai APBN: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Untuk PNS dan PPPK daerah yang dibiayai APBD, empat komponen pertama sama, tetapi tunjangan kinerja diganti tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Berapa besar gaji ke-13 untuk CPNS dan pensiunan?
Calon PNS menerima 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, menurut Pasal 10. Pensiunan dan penerima pensiun menerima sebesar pensiun yang diterima dalam satu bulan, menurut Pasal 11.
Apakah gaji ke-13 dipotong pajak dan iuran?
Pasal 16 ayat (1) menyatakan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain. Pajak penghasilannya tetap dikenakan sesuai ketentuan, tetapi menurut ayat (2) ditanggung pemerintah.
Apakah karyawan swasta berhak atas gaji ke-13?
Tidak berdasarkan aturan ini. PP Nomor 9 Tahun 2026 hanya mencakup aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Di sektor swasta, yang diatur adalah tunjangan hari raya keagamaan lewat Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dan aturan itu tidak mengatur gaji ke-13. Kalau perusahaan memberikannya, itu kebijakan internal atau isi perjanjian kerja.
Artikel lain yang mungkin berguna
Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.
Gaji Prorata: Rumus, Pembagi 21 atau 25, dan Contoh Hitungannya
Gaji prorata adalah upah sesuai hari kerja yang dijalani. Rumusnya upah sebulan dibagi 21 atau 25 sesuai Pasal 17 PP 36/2021, lalu dikali hari kerja.
Baca artikelKenaikan Gaji PNS 2025: Gaji Pokok Tidak Naik, Ini Dasar Aturannya
Gaji pokok PNS tidak naik pada 2025. Tidak ada PP baru tahun itu, tabel PP Nomor 5 Tahun 2024 tetap dipakai. Cek bukti aturan dan status terkininya.
Baca artikelCara Menghitung Pesangon: Rumus, Tabel, dan Contoh Hitungannya
Cara menghitung pesangon sesuai PP 35/2021: tabel uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pengali tiap alasan PHK, plus contoh hitungan bertahap.
Baca artikelMasih ada yang mengganjal soal panduan gaji?
Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.
Tanya via WhatsApp