Gaji Jaksa: Gaji Pokok, Tunjangan Fungsional, dan Dasar Hukumnya
Oleh Redaksi Karir Pintar13 Oktober 2026Terakhir diperbarui .Laporkan koreksi

Gaji jaksa tidak ditetapkan dalam satu peraturan tunggal, melainkan tersebar di tiga naskah yang berbeda tahun dan berbeda dasar hitungnya. Gaji pokoknya memakai tabel pegawai negeri sipil pada Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024, yaitu Rp2.785.700 sampai Rp6.373.200 per bulan untuk golongan III/a sampai IV/e. Tunjangan jabatan fungsionalnya Rp2.400.000 sampai Rp10.000.000 per bulan menurut Lampiran Perpres Nomor 117 Tahun 2014. Tunjangan kinerjanya Rp2.531.250 sampai Rp38.226.000 per bulan menurut Lampiran Perpres Nomor 29 Tahun 2020, dan yang menentukan besarannya adalah kelas jabatan, bukan pangkat.
Daftar isi
- Kenapa gaji jaksa dibaca dari tiga peraturan, bukan satu
- Gaji pokok jaksa memakai tabel pegawai negeri sipil
- Tunjangan jabatan fungsional jaksa menurut Perpres Nomor 117 Tahun 2014
- Tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan menurut Perpres Nomor 29 Tahun 2020
- Kenapa ketiga komponen tidak bisa langsung dijumlahkan
- Gaji Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung diatur terpisah
- Yang tidak kami tayangkan di halaman ini
- Cara memakai angka di halaman ini tanpa salah kaprah
Kebanyakan halaman yang menjawab pertanyaan ini menyebut satu angka bulat, misalnya sekian puluh juta sebulan, tanpa menyebut angka itu dibaca dari mana. Masalahnya, tidak ada satu naskah peraturan pun yang memuat angka total penghasilan seorang jaksa. Yang ada adalah tiga tabel terpisah di tiga peraturan berbeda, masing-masing dengan dasar hitung sendiri: gaji pokok memakai golongan dan masa kerja, tunjangan fungsional memakai jenjang jabatan, dan tunjangan kinerja memakai kelas jabatan. Halaman ini menyalin ketiga tabel itu apa adanya, menyebut peraturannya satu per satu, dan menjelaskan kenapa ketiganya tidak bisa begitu saja dijumlahkan.
Kenapa gaji jaksa dibaca dari tiga peraturan, bukan satu
Titik awalnya ada di definisi. Pasal 1 angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, serta kewenangannya berdasarkan undang-undang. Kalimat itu yang menentukan seluruh sisanya.
Konsekuensinya, jaksa tidak punya tabel gaji pokok sendiri seperti hakim, yang berstatus pejabat negara dan sejak 2024 memakai lampiran tersendiri. Bandingkan dengan uraian di gaji hakim. Jaksa memakai tabel gaji pokok pegawai negeri sipil, lalu di atasnya ditambahkan tunjangan jabatan fungsional karena jabatannya fungsional, dan tunjangan kinerja karena bekerja di Kejaksaan. Undang-undangnya sendiri tidak menyebut satu angka pun. Pasal 17 UU Nomor 16 Tahun 2004 dalam rumusan UU Nomor 11 Tahun 2021 hanya berbunyi bahwa setiap Jaksa memperoleh gaji, tunjangan, dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Gaji pokok, dasar hitungnya golongan ruang dan masa kerja golongan. Diatur Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah Lampiran II PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
- Tunjangan jabatan fungsional jaksa, dasar hitungnya jenjang jabatan fungsional. Diatur Lampiran Perpres Nomor 117 Tahun 2014.
- Tunjangan kinerja, dasar hitungnya kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan. Diatur Lampiran Perpres Nomor 29 Tahun 2020, dengan aturan pelaksana Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020.
Ketiganya ditetapkan pada tahun yang berbeda, yaitu 2024, 2014, dan 2020, dan tidak pernah dikonsolidasikan menjadi satu naskah. Itulah sebabnya rekap yang menjumlahkan ketiganya menjadi satu angka tunggal selalu keliru pada tingkat tertentu, dan alasannya dijelaskan di bagian tersendiri di bawah.
Gaji pokok jaksa memakai tabel pegawai negeri sipil
Peraturan yang berlaku sekarang adalah PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, ditetapkan dan diundangkan pada 26 Januari 2024, dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 15. Tabelnya berlaku surut sejak 1 Januari 2024, dan sampai halaman ini disusun belum ada Perubahan Kedua Puluh. Cara mengeceknya bisa kamu lakukan sendiri: buka halaman PP Nomor 7 Tahun 1977 di basis data peraturan, lalu lihat bagian Diubah Oleh. Selama peraturan pengubah terbaru yang tercatat masih PP Nomor 5 Tahun 2024, tabelnya belum berganti. Latar belakangnya diuraikan di kenaikan gaji PNS 2025.
Rentang golongan yang relevan untuk jaksa adalah III/a sampai IV/e, karena itulah rentang yang dipasangkan dengan jenjang jabatan fungsional jaksa di Lampiran Perpres Nomor 117 Tahun 2014. Golongan I dan II tidak masuk, sehingga tabel gaji pokok pegawai negeri sipil yang beredar lengkap dari I/a tidak seluruhnya relevan di sini.
| Golongan ruang | Pangkat | Gaji pokok terendah | Gaji pokok tertinggi |
|---|---|---|---|
| III/a | Penata Muda | Rp2.785.700 | Rp4.575.200 |
| III/b | Penata Muda Tingkat I | Rp2.903.600 | Rp4.768.800 |
| III/c | Penata | Rp3.026.400 | Rp4.970.500 |
| III/d | Penata Tingkat I | Rp3.154.400 | Rp5.180.700 |
| IV/a | Pembina | Rp3.287.800 | Rp5.399.900 |
| IV/b | Pembina Tingkat I | Rp3.426.900 | Rp5.628.300 |
| IV/c | Pembina Utama Muda | Rp3.571.900 | Rp5.866.400 |
| IV/d | Pembina Utama Madya | Rp3.723.000 | Rp6.114.500 |
| IV/e | Pembina Utama | Rp3.880.400 | Rp6.373.200 |
Tunjangan jabatan fungsional jaksa menurut Perpres Nomor 117 Tahun 2014
Ini komponen kedua, dan sumbernya Perpres Nomor 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, ditetapkan 17 September 2014 dan diundangkan 18 September 2014, dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 241. Pada basis data peraturan resmi, peraturan ini berstatus berlaku dan belum dicabut atau diubah. Pasal 2 menyatakan tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa, dan Pasal 3 menyerahkan besarannya ke Lampiran.
| Jenjang jabatan | Golongan ruang | Tunjangan per bulan |
|---|---|---|
| Jaksa Utama | IV/e | Rp10.000.000 |
| Jaksa Utama Madya | IV/d | Rp9.000.000 |
| Jaksa Utama Muda | IV/c | Rp8.000.000 |
| Jaksa Utama Pratama | IV/b | Rp7.000.000 |
| Jaksa Madya | IV/a | Rp6.000.000 |
| Jaksa Muda | III/d | Rp4.200.000 |
| Jaksa Pratama | III/c | Rp3.600.000 |
| Ajun Jaksa | III/b | Rp3.000.000 |
| Ajun Jaksa Madya | III/a | Rp2.400.000 |
Perhatikan urutan dua baris terakhir, karena namanya menyesatkan. Ajun Jaksa Madya adalah jenjang terendah, bukan yang lebih tinggi daripada Ajun Jaksa. Urutan itu bukan tafsir kami, melainkan mengikuti golongan ruang yang tertulis di lampirannya sendiri, yaitu III/a untuk Ajun Jaksa Madya dan III/b untuk Ajun Jaksa.

Ada satu pembatas penting. Pasal 4 Perpres Nomor 117 Tahun 2014 menyatakan pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa sekaligus merangkap jabatan struktural hanya diberikan satu tunjangan jabatan, yaitu yang menguntungkan bagi yang bersangkutan. Jadi jaksa yang naik ke kursi struktural tidak menerima dua tunjangan jabatan sekaligus. Pasal 5 menambahkan bahwa pemberian tunjangan ini dihentikan bila yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

Tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan menurut Perpres Nomor 29 Tahun 2020
Komponen ketiga ini yang nominalnya paling besar, dan justru komponen ini yang paling sering disalahsebut sebagai gaji. Dasarnya Perpres Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, ditetapkan 13 Februari 2020 dan diundangkan 17 Februari 2020, dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 43. Peraturan ini mencabut Perpres Nomor 88 Tahun 2018 dan berstatus berlaku pada basis data peraturan resmi, tanpa catatan pencabutan atau perubahan sesudahnya.
Yang menentukan besarannya bukan pangkat dan bukan jenjang jaksa, melainkan kelas jabatan. Dua orang dengan golongan ruang yang sama bisa menerima tunjangan kinerja berbeda kalau kelas jabatannya berbeda. Pasal 5 ayat (1) menyatakan tunjangan ini diberikan terhitung mulai bulan April 2019, dan ayat (2) menegaskan pemberiannya memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
| Kelas jabatan | Tunjangan kinerja per bulan |
|---|---|
| 18 (Non Grade) | Rp38.226.000 |
| 17 | Rp33.240.000 |
| 16 | Rp27.577.500 |
| 15 | Rp19.280.000 |
| 14 | Rp17.064.000 |
| 13 | Rp10.936.000 |
| 12 | Rp9.896.000 |
| 11 | Rp8.757.600 |
| 10 | Rp5.979.200 |
| 9 | Rp5.079.200 |
| 8 | Rp4.595.150 |
| 7 | Rp3.915.950 |
| 6 | Rp3.510.400 |
| 5 | Rp3.134.250 |
| 4 | Rp2.985.000 |
| 3 | Rp2.898.000 |
| 2 | Rp2.708.250 |
| 1 | Rp2.531.250 |

Beberapa ketentuan lain yang tertulis jelas di kedua naskah dan sering hilang dari rekap:
- Calon pegawai negeri sipil dibayar 80 persen. Pasal 11 ayat (2) Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020 menetapkan besaran tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil adalah 80 persen dari kelas jabatan pelaksana di unit kerjanya.
- Rangkap jabatan hanya dapat satu. Pasal 13 peraturan yang sama menyatakan pegawai yang menduduki jabatan fungsional Jaksa dan merangkap jabatan struktural hanya diberikan satu tunjangan kinerja yang menguntungkan.
- Pajaknya ditanggung negara. Pasal 7 Perpres Nomor 29 Tahun 2020 menyatakan pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Ada kondisi yang membuat tunjangan ini nol. Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 29 Tahun 2020 menyebut lima keadaan, di antaranya pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, dan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
- Kelas jabatan bisa berubah. Pasal 8 ayat (2) Perpres Nomor 29 Tahun 2020 mengatur perubahan kelas jabatan ditetapkan Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan menteri yang mengurusi aparatur negara, dan tambahan persetujuan menteri keuangan bila mengubah alokasi anggaran.
Kenapa ketiga komponen tidak bisa langsung dijumlahkan
Godaan terbesar saat membaca tiga tabel di atas adalah menarik satu baris dari masing-masing tabel lalu menjumlahkannya. Kami tidak melakukannya, dan ada empat alasan yang semuanya bisa kamu periksa sendiri di naskahnya.
- Ketiga tabel tidak memakai sumbu yang sama. Gaji pokok memakai golongan ruang dan masa kerja, tunjangan fungsional memakai jenjang jabatan, tunjangan kinerja memakai kelas jabatan. Tidak ada pasal yang memetakan kelas jabatan ke golongan ruang secara tetap, sehingga memasangkan baris dari tabel yang satu ke tabel yang lain adalah tebakan.
- Hubungan antara tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja tidak dinyatakan tegas. Pasal 9 ayat (1) Perpres Nomor 29 Tahun 2020 mengatur bahwa pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi menerima tunjangan kinerja sebesar selisihnya saja. Naskah itu memakai istilah tunjangan profesi, sedangkan Perpres Nomor 117 Tahun 2014 memakai istilah tunjangan jabatan fungsional. Karena kedua naskah tidak memakai istilah yang sama, kami tidak menyatakan keduanya pasti diterima utuh secara bersamaan, dan juga tidak menyatakan sebaliknya.
- Tunjangan kinerja tidak selalu dibayar penuh. Besarannya memperhitungkan capaian kinerja bulanan, dan Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020 memuat bab tersendiri tentang pengurangan tunjangan kinerja.
- Masih ada komponen yang tidak kami buka naskahnya. Tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang makan, tunjangan hari raya, dan gaji ketiga belas berlaku bagi pegawai negeri sipil termasuk jaksa, tetapi masing-masing punya peraturan sendiri yang tidak kami periksa untuk halaman ini. Yang bisa kamu baca sekarang ada di gaji ke-13.
Gaji Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung diatur terpisah
Jaksa Agung tidak memakai satu pun dari tiga tabel di atas untuk gaji pokok dan tunjangan jabatannya, karena kedudukannya disetarakan dengan Menteri Negara. Dasarnya PP Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan atau Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan dengan Menteri Negara, ditetapkan 4 September 2000 dan berstatus berlaku. Pasal 1 menyamakan hak keuangannya dengan Menteri Negara, dan Pasal 3 menyebut angkanya secara eksplisit.
| Komponen | Besaran per bulan | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Gaji pokok Jaksa Agung | Rp5.040.000 | Pasal 3 PP Nomor 76 Tahun 2000 |
| Tunjangan jabatan Jaksa Agung | Rp13.608.000 | Pasal I huruf e Keppres Nomor 68 Tahun 2001 |
| Tunjangan kinerja Jaksa Agung | 150 persen dari kelas jabatan 17 | Pasal 6 ayat (1) Perpres Nomor 29 Tahun 2020 |
| Tunjangan kinerja Wakil Jaksa Agung | Rp38.226.000 (kelas jabatan 18) | Pasal 14 ayat (2) Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020 |
Baris ketiga sengaja kami tulis sebagai persentase, bukan rupiah, karena peraturannya memang menuliskannya begitu. Kalau persentase itu dikalikan sendiri dengan nominal kelas jabatan 17 yang Rp33.240.000, hasilnya Rp49.860.000. Perkalian itu hitungan kami, bukan angka yang tercetak di naskah mana pun, dan cara kami memperlakukan angka turunan seperti ini dijelaskan di metodologi.

Yang tidak kami tayangkan di halaman ini
Beberapa hal sengaja dikosongkan, dan alasannya kami sebutkan supaya kamu tahu apa yang belum terjawab, bukan mengira kami lupa.
- Pemetaan jenjang jaksa ke kelas jabatan. Tanpa peta ini, pertanyaan berapa tunjangan kinerja seorang Jaksa Muda tidak bisa dijawab dari naskah yang kami buka. Kelas jabatan ditetapkan per jabatan oleh Jaksa Agung, dan dokumen penetapannya bukan bagian dari Perpres Nomor 29 Tahun 2020.
- Angka total take home pay jaksa. Tidak ada satu naskah pun yang memuatnya, jadi angka apa pun yang beredar sebagai total adalah hasil penjumlahan orang lain, bukan kutipan peraturan.
- Tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan uang makan jaksa. Ada peraturannya, tetapi naskahnya belum kami periksa untuk halaman ini.
- Penghasilan jaksa di luar Kejaksaan. Jaksa yang ditugaskan pada instansi lain memakai ketentuan penugasan tersendiri yang tidak dibahas di sini.
Kalau kamu menemukan naskah resmi yang memuat salah satu di antaranya, kirimkan tautannya lewat kanal pada halaman kebijakan koreksi. Kami mengoreksi halaman berdasarkan naskah, bukan berdasarkan rekap situs lain.
Cara memakai angka di halaman ini tanpa salah kaprah
Tiga kekeliruan yang paling sering terjadi. Pertama, menyebut angka tunjangan kinerja kelas jabatan tertinggi sebagai gaji jaksa. Nominal Rp38.226.000 itu adalah tunjangan kinerja pada kelas jabatan 18, dan kelas jabatan setinggi itu bukan posisi yang diduduki jaksa pada umumnya. Kedua, memakai nominal Jaksa Agung sebagai gambaran penghasilan jaksa, padahal Jaksa Agung memakai rezim aturan yang berbeda sejak gaji pokoknya. Ketiga, menyandingkan angka di sini dengan upah minimum. Penghasilan jaksa bukan upah dalam hubungan kerja, sehingga tidak terikat ketentuan upah minimum yang bisa kamu baca di halaman UMR.
Kalau yang kamu cari sebenarnya gambaran penghasilan profesi hukum di sektor swasta, mulailah dari gaji pengacara atau acuan gaji per profesi. Kalau kamu sedang membandingkan jalur aparatur, lihat gaji PNS dan tunjangan kinerja PNS, karena pola tiga komponennya mirip meskipun nominalnya berbeda per instansi.
Baca juga
Sumber
Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 2 definisi Jaksa, Pasal 17 hak atas gaji dan tunjangan) - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 31 Desember 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil - Database Peraturan BPK, 26 Januari 2024
- Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa (halaman status, berkas batang tubuh, dan berkas lampiran) - Database Peraturan BPK, 17 September 2014
- Lampiran Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 (tabel tunjangan jabatan fungsional jaksa per jenjang) - Database Peraturan BPK, 17 September 2014
- Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa (dicabut oleh Perpres Nomor 117 Tahun 2014, dipakai sebagai pembanding struktur jenjang) - Database Peraturan BPK, 10 November 2000
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (halaman status dan naskah lengkap beserta Lampiran) - Database Peraturan BPK, 13 Februari 2020
- Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, dan Lampiran I) - Database Peraturan BPK (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 273), 13 Maret 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan atau Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan dengan Menteri Negara (Pasal 3 gaji pokok Rp5.040.000) - Database Peraturan BPK, 4 September 2000
- Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu (huruf e memuat Jaksa Agung Rp13.608.000) - Database Peraturan BPK, 18 Mei 2001
- Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu (halaman status yang mencatat pencabutan sebagian oleh Keppres Nomor 59 Tahun 2003) - Database Peraturan BPK, 4 Desember 2000
FAQ
Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Berapa gaji jaksa per bulan?
Tidak ada satu angka tunggal di peraturan mana pun. Yang ada tiga komponen terpisah: gaji pokok Rp2.785.700 sampai Rp6.373.200 per bulan untuk golongan III/a sampai IV/e menurut Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024, tunjangan jabatan fungsional Rp2.400.000 sampai Rp10.000.000 per bulan menurut Lampiran Perpres Nomor 117 Tahun 2014, dan tunjangan kinerja Rp2.531.250 sampai Rp38.226.000 per bulan menurut Lampiran Perpres Nomor 29 Tahun 2020. Ketiganya memakai dasar hitung berbeda sehingga tidak bisa langsung dijumlahkan.
Apakah jaksa punya tabel gaji pokok sendiri seperti hakim?
Tidak. Pasal 1 angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2021 menyatakan Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional, sehingga gaji pokoknya memakai tabel gaji pegawai negeri sipil pada Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024. Hakim berstatus pejabat negara dan sejak PP Nomor 44 Tahun 2024 memakai lampiran gaji pokok tersendiri, perbedaan yang diuraikan di halaman gaji hakim.
Berapa tunjangan jabatan fungsional jaksa yang paling rendah dan paling tinggi?
Paling rendah Rp2.400.000 per bulan untuk Ajun Jaksa Madya pada golongan III/a, dan paling tinggi Rp10.000.000 per bulan untuk Jaksa Utama pada golongan IV/e. Keduanya tertulis di Lampiran Perpres Nomor 117 Tahun 2014, yang berstatus berlaku dan mencabut Keppres Nomor 158 Tahun 2000.
Apa dasar hukum tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan?
Perpres Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, ditetapkan 13 Februari 2020, diundangkan 17 Februari 2020, dan dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 43. Peraturan itu mencabut Perpres Nomor 88 Tahun 2018 dan aturan pelaksananya adalah Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020. Tunjangannya diberikan terhitung mulai bulan April 2019 menurut Pasal 5 ayat (1).
Berapa gaji Jaksa Agung?
Gaji pokoknya Rp5.040.000 per bulan menurut Pasal 3 PP Nomor 76 Tahun 2000, yang menyetarakan hak keuangannya dengan Menteri Negara. Tunjangan jabatannya Rp13.608.000 per bulan menurut Pasal I huruf e Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan kinerjanya ditetapkan Pasal 6 ayat (1) Perpres Nomor 29 Tahun 2020 sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, dan peraturannya menuliskannya sebagai persentase, bukan rupiah.
Kenapa angka gaji jaksa di berbagai situs berbeda-beda?
Karena angka totalnya tidak pernah tertulis di satu naskah, sehingga setiap penulis menjumlahkan sendiri komponen yang dipilihnya. Perbedaan muncul dari komponen mana yang diambil, baris mana yang dipasangkan, dan apakah tunjangan kinerja dianggap dibayar penuh. Selain itu, lampiran ketiga peraturan berupa pindaian yang mudah salah baris ketika dibaca otomatis, sehingga nominal bisa tertukar antarjenjang.
Apakah calon jaksa yang masih berstatus CPNS menerima tunjangan kinerja penuh?
Tidak. Pasal 11 ayat (2) Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020 menetapkan besaran tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil sebesar 80 persen dari kelas jabatan pelaksana di unit kerjanya. Selain itu, tunjangan jabatan fungsional jaksa baru diberikan setelah yang bersangkutan diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa, sesuai Pasal 2 Perpres Nomor 117 Tahun 2014.
Artikel lain yang mungkin berguna
Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.
Gaji 2 Digit Itu Berapa? Arti Istilah dan Cara Membacanya
Gaji 2 digit artinya Rp10 juta sampai Rp99 juta per bulan. Ini cara membacanya, pembandingnya dengan data BPS dan UMP, plus jebakan bruto versus bersih.
Baca artikelGaji Marshaller: Tidak Ada Angka Resminya, Ini yang Bisa Dipastikan
Gaji marshaller tidak punya sumber resmi, jadi angkanya tidak kami karang. Yang pasti: upah minimum di daerah bandara dan syarat sertifikat PM 37/2021.
Baca artikelKenaikan Gaji Pensiunan PNS: Siapa yang Menetapkan dan Kapan Berlaku
Pensiun pokok PNS tidak naik tiap tahun. Penetapan terakhir yang berlaku adalah PP Nomor 8 Tahun 2024, terhitung mulai 1 Januari 2024. Ini mekanismenya.
Baca artikelMasih ada yang mengganjal soal panduan gaji?
Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.
Tanya via WhatsApp