Potongan Gaji BPJS Cuma 4 Persen, Sisanya Dibayar Perusahaan
Oleh Redaksi Karir Pintar23 September 2026Terakhir diperbarui
Yang benar-benar keluar dari gaji pekerja untuk BPJS adalah 4 persen dari upah, terdiri atas 1 persen BPJS Kesehatan, 2 persen Jaminan Hari Tua, dan 1 persen Jaminan Pensiun. Tiga program sisanya (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan) tidak mengambil sepeser pun dari gajimu karena seluruhnya ditanggung pemberi kerja dan Pemerintah Pusat. Angka 4 persen itu bisa menyusut kalau gajimu melewati batas atas upah masing-masing program.
Daftar isi
Baris potongan BPJS di slip gaji sering dibaca sebagai satu angka gelondongan, padahal di baliknya ada enam program dengan tarif, penanggung, dan dasar hukum yang berbeda-beda. Kebingungan yang paling sering muncul juga berasal dari situ: orang membaca berita bahwa iuran BPJS Kesehatan adalah 5 persen, lalu mengira 5 persen itu semuanya dipotong dari gajinya. Bukan begitu. Artikel ini memisahkan mana yang benar-benar keluar dari kantongmu dan mana yang menjadi kewajiban perusahaan, dengan setiap persentase dibaca dari naskah peraturannya.
Berapa persen gaji yang benar-benar dipotong untuk BPJS
Ada dua badan yang berbeda di balik kata BPJS. BPJS Kesehatan menjalankan satu program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menjalankan lima program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Keenamnya memungut iuran dengan aturan sendiri-sendiri, dan hanya tiga di antaranya yang menyentuh gaji pekerja.
Dasar perhitungan iuran juga bukan seluruh penghasilanmu. Untuk JHT dan Jaminan Pensiun, upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu tunjangan yang dibayarkan tanpa memperhitungkan kehadiran. Ketentuan yang sama berlaku untuk BPJS Kesehatan pekerja swasta. Jadi lembur, bonus, dan tunjangan kehadiran umumnya tidak masuk hitungan.
| Program | Total iuran | Beban pekerja | Beban pemberi kerja | Dasar hukum |
|---|---|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | 5% dari gaji atau upah | 1% | 4% | Perpres 82/2018 Pasal 30, diubah Perpres 64/2020 |
| Jaminan Hari Tua (JHT) | 5,7% dari upah | 2% | 3,7% | PP 46/2015 Pasal 16 ayat (1) |
| Jaminan Pensiun (JP) | 3% dari upah | 1% | 2% | PP 45/2015 Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) |
| Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 0,24% sampai 1,74% menurut tingkat risiko | Nol | Seluruhnya | PP 44/2015 Pasal 16 |
| Jaminan Kematian (JKM) | 0,30% dari upah sebulan | Nol | Seluruhnya | PP 44/2015 Pasal 18 |
| Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) | 0,36% dari upah sebulan | Nol | 0,14% rekomposisi JKK, sisanya 0,22% dibayar Pemerintah Pusat | PP 37/2021 Pasal 11, diubah PP 6/2025 |
| Total yang keluar dari gaji pekerja | 4% |
Perhatikan baris JKP. Iuran 0,36 persen itu tidak menambah beban siapa pun secara baru: 0,22 persen dibayar Pemerintah Pusat, dan 0,14 persen diambil dari iuran JKK yang sudah dibayar perusahaan. Karena itu, bagi pekerja yang terdaftar dalam program JKP, tarif JKK yang tercatat menjadi lebih rendah tanpa mengubah total yang disetor perusahaan.
Tarif JKK berbeda menurut tingkat risiko perusahaan
Menyamaratakan JKK dengan satu angka adalah kesalahan yang sering muncul di kalkulator gaji buatan sendiri. PP 44/2015 membagi lingkungan kerja ke dalam lima kelompok tingkat risiko dengan tarif yang berbeda, dan BPJS Ketenagakerjaan yang menetapkan kelompok mana yang berlaku untuk sebuah perusahaan.
| Tingkat risiko | Tarif dasar PP 44/2015 Pasal 16 | Tarif setelah 0,14% dialihkan ke JKP | Beban pekerja |
|---|---|---|---|
| Sangat rendah | 0,24% | 0,10% | Nol |
| Rendah | 0,54% | 0,40% | Nol |
| Sedang | 0,89% | 0,75% | Nol |
| Tinggi | 1,27% | 1,13% | Nol |
| Sangat tinggi | 1,74% | 1,60% | Nol |
Kolom ketiga hanya berlaku bagi pekerja yang wajib dan sudah terdaftar sebagai peserta JKP. Untuk pekerja yang tidak terdaftar di JKP, tarif dasar di kolom kedua yang tetap dipakai. Dua-duanya sama saja dari sisi slip gaji: kolom beban pekerja selalu nol, karena PP 44/2015 Pasal 16 ayat (3) menyatakan iuran JKK wajib dibayar oleh pemberi kerja.
Batas upah yang membuat potongan tidak selalu 4 persen
Tiap program punya perlakuan sendiri terhadap upah tinggi. Sebagian memakai batas atas, sehingga iuran berhenti naik walaupun gajimu terus naik. Ini alasan kenapa pekerja bergaji besar justru membayar kurang dari 4 persen kalau dihitung terhadap gaji sebenarnya.
| Program | Batas atas upah | Batas bawah upah | Sumber |
|---|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | Rp12.000.000 | Upah minimum kabupaten/kota, atau upah minimum provinsi kalau UMK belum ditetapkan | Perpres 82/2018 Pasal 32, diubah Perpres 59/2024 |
| Jaminan Hari Tua | Tidak ditetapkan di PP 46/2015 | Tidak ditetapkan di PP 46/2015 | PP 46/2015 Pasal 17 |
| Jaminan Pensiun | Rp11.086.300 sejak Maret 2026 | Tidak ditetapkan di PP 45/2015 | PP 45/2015 Pasal 29 dan surat BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1226/022026 |
| JKK dan JKM | Tidak ditetapkan di PP 44/2015 | Tidak ditetapkan di PP 44/2015 | PP 44/2015 Pasal 16 dan Pasal 18 |
| Jaminan Kehilangan Pekerjaan | Rp5.000.000 | Tidak ditetapkan | PP 37/2021 Pasal 11 ayat (7), diubah PP 6/2025 |
Batas bawah BPJS Kesehatan juga perlu dicatat. Kalau upahmu berada di bawah upah minimum daerah tempat perusahaan berada, iuran tetap dihitung dari upah minimum itu, bukan dari upah yang lebih kecil. Perpres 59/2024 mengecualikan ketentuan batas bawah ini bagi pekerja di usaha mikro dan usaha kecil, dengan angka penggantinya menunggu kajian aktuaria bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS Kesehatan. Angka upah minimum daerahmu bisa kamu cek di halaman UMR per daerah.
Contoh perhitungan potongan dari gaji Rp8.000.000
Misalkan gaji pokok ditambah tunjangan tetap seorang karyawan adalah Rp8.000.000 sebulan. Angka ini berada di bawah semua batas atas, jadi tarifnya berlaku penuh. Langkahnya begini:
- Tentukan dasar perhitungannya. Upah pokok ditambah tunjangan tetap sebesar Rp8.000.000. Lembur dan bonus tidak ikut dihitung.
- BPJS Kesehatan porsi pekerja. 1 persen dikali Rp8.000.000 sama dengan Rp80.000. Perusahaan menambahkan 4 persen atau Rp320.000 dari kasnya sendiri.
- Jaminan Hari Tua porsi pekerja. 2 persen dikali Rp8.000.000 sama dengan Rp160.000. Porsi perusahaan 3,7 persen atau Rp296.000.
- Jaminan Pensiun porsi pekerja. 1 persen dikali Rp8.000.000 sama dengan Rp80.000, karena Rp8.000.000 masih di bawah batas atas Rp11.086.300. Porsi perusahaan 2 persen atau Rp160.000.
- JKK, JKM, dan JKP. Rp0 dari gaji pekerja. Ketiganya dibayar perusahaan dan Pemerintah Pusat.
- Jumlahkan potongan pekerja. Rp80.000 ditambah Rp160.000 ditambah Rp80.000 sama dengan Rp320.000, atau tepat 4 persen dari Rp8.000.000.
Sekarang bandingkan dengan karyawan bergaji Rp15.000.000 yang sudah melewati dua batas atas sekaligus. Perhatikan bahwa persentase efektifnya justru turun.
| Komponen | Gaji Rp8.000.000 | Gaji Rp15.000.000 |
|---|---|---|
| Dasar BPJS Kesehatan | Rp8.000.000 | Rp12.000.000 (kena batas atas) |
| BPJS Kesehatan 1% | Rp80.000 | Rp120.000 |
| Dasar JHT | Rp8.000.000 | Rp15.000.000 (tanpa batas atas) |
| JHT 2% | Rp160.000 | Rp300.000 |
| Dasar Jaminan Pensiun | Rp8.000.000 | Rp11.086.300 (kena batas atas) |
| Jaminan Pensiun 1% | Rp80.000 | Rp110.863 |
| JKK, JKM, JKP | Rp0 | Rp0 |
| Total potongan pekerja | Rp320.000 | Rp530.863 |
| Setara berapa persen dari gaji | 4,00% | 3,54% |
Persentase efektif 3,54 persen pada kolom kedua adalah hasil bagi kami dari Rp530.863 terhadap Rp15.000.000, bukan angka yang tertulis di peraturan mana pun. Potongan BPJS ini juga belum termasuk PPh21, yang punya skema sendiri dan bisa dicoba di kalkulator PPh21.
Lima hal yang paling sering disalahpahami
- Iuran BPJS Kesehatan 5 persen bukan potongan gaji 5 persen. Perpres 82/2018 Pasal 30 sebagaimana diubah Perpres 64/2020 membagi 5 persen itu menjadi 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta. Yang muncul di slip gajimu hanya bagian 1 persen.
- JHT 5,7 persen juga bukan potongan gaji 5,7 persen. PP 46/2015 Pasal 16 membaginya menjadi 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung pemberi kerja.
- Mendaftarkan orang tua atau anak keempat menambah potongan. Perpres 82/2018 Pasal 36 mengatur iuran bagi anggota keluarga lain, yaitu anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1 persen dari gaji atau upah peserta per orang per bulan, dan iuran itu dibayar oleh peserta sendiri. Jadi potongan 4 persen bisa membengkak kalau kamu menambahkan tanggungan di luar pasangan dan tiga anak pertama.
- Tidak semua pekerja punya potongan Jaminan Pensiun. PP 6/2025 Pasal 4 ayat (3) membedakan skala usaha: pekerja di usaha besar dan menengah diikutsertakan pada JKK, JHT, JP, dan JKM, sedangkan pekerja di usaha mikro dan kecil sekurang-kurangnya pada JKK, JHT, dan JKM. Kalau JP tidak diikuti, potongan yang tersisa adalah 3 persen.
- JKP tidak memotong gaji, tapi ada syaratnya. PP 37/2021 sebagaimana diubah PP 6/2025 mensyaratkan peserta JKP adalah warga negara Indonesia, belum berusia 54 tahun saat mendaftar, dan punya hubungan kerja dengan pengusaha. Manfaatnya baru bisa diajukan setelah masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang 24 bulan kalender sebelum pemutusan hubungan kerja.
Cara memeriksa potongan BPJS di slip gajimu
Selisih beberapa puluh ribu rupiah per bulan terlihat kecil, tapi menumpuk menjadi jutaan dalam beberapa tahun, dan iuran yang kurang disetor akan terasa saat kamu mengklaim JHT atau pensiun. Periksa dengan urutan berikut:
- Ambil satu slip gaji dan cari baris potongan. Pastikan BPJS Kesehatan, JHT, dan JP tercatat terpisah, bukan digabung menjadi satu baris tanpa rincian. PP 36/2021 mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian, dan contohnya bisa kamu lihat di halaman slip gaji.
- Cek dasar perhitungannya. Kalikan upah pokok ditambah tunjangan tetap dengan 1 persen, 2 persen, dan 1 persen. Kalau hasilnya tidak cocok, kemungkinan besar perusahaan memakai dasar upah yang berbeda dari yang kamu kira.
- Bandingkan dengan batas atas. Untuk gaji di atas Rp12.000.000, iuran BPJS Kesehatanmu semestinya berhenti di Rp120.000. Untuk gaji di atas Rp11.086.300, potongan JP semestinya berhenti di Rp110.863 selama batas itu masih berlaku.
- Masuk ke aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan dan Mobile JKN milik BPJS Kesehatan, lalu cocokkan riwayat iuran yang tercatat di sana dengan potongan di slip gajimu. Potongan yang muncul di slip tapi tidak muncul di riwayat iuran adalah tanda bahaya.
- Kalau ada selisih, tanyakan tertulis ke HRD dan sebutkan angka serta bulannya. Simpan slip gaji lamamu, karena dokumen inilah yang menjadi bukti kalau perkaranya berlanjut. Dokumen lain yang wajib kamu simpan saat berhenti bekerja kami bahas di paklaring.
Terakhir, ingat bahwa potongan BPJS bukan biaya yang hilang. JHT dan Jaminan Pensiun adalah tabunganmu sendiri yang dititipkan, sedangkan BPJS Kesehatan, JKK, JKM, dan JKP adalah perlindungan yang baru terasa nilainya saat kamu membutuhkannya. Yang perlu kamu jaga adalah angkanya benar dan setorannya jalan. Kalau kamu sedang menimbang tawaran kerja, hitung dulu bersihnya sebelum membandingkan dua angka bruto, dan pahami bahwa perbedaan status kerja juga berpengaruh pada kepesertaan, seperti yang kami uraikan di perbedaan PKWT dan PKWTT.
Baca juga
Sumber
Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 30 iuran PPU 5 persen, Pasal 32 batas upah, Pasal 36 iuran anggota keluarga lain 1 persen) - Database Peraturan JDIHN, 17 September 2018
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 (Pasal 30 baru: 5 persen dibagi 4 persen pemberi kerja dan 1 persen peserta, batas atas Rp12.000.000) - Database Peraturan JDIHN, 5 Mei 2020
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018 (Pasal 32: batas atas Rp12.000.000, batas bawah UMP atau UMK, pengecualian usaha mikro dan kecil) - Database Peraturan JDIHN, 8 Mei 2024
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Pasal 16: iuran 5,7 persen, 2 persen pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja; Pasal 17 dasar upah) - Database Peraturan JDIHN, 30 Juni 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 46/2015 (hanya mengubah Pasal 26 soal pembayaran manfaat JHT, tidak mengubah besaran iuran) - Database Peraturan JDIHN, 12 Agustus 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Pasal 28: iuran 3 persen, 2 persen pemberi kerja dan 1 persen peserta; Pasal 29: batas atas upah dan mekanisme penyesuaian tahunan) - Database Peraturan JDIHN, 30 Juni 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM (Pasal 16: lima tingkat risiko 0,24 sampai 1,74 persen dibayar pemberi kerja; Pasal 18: JKM 0,30 persen dibayar pemberi kerja) - Database Peraturan JDIHN, 30 Juni 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP 44/2015 (menyisipkan Pasal 16A: tarif JKK setelah rekomposisi menjadi 0,10 sampai 1,60 persen bagi peserta JKP) - Database Peraturan JDIHN, 6 Oktober 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Pasal 11: iuran JKP, sumber pendanaan, dan batas atas upah Rp5.000.000) - Database Peraturan JDIHN, 2 Februari 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37/2021 (Pasal 4 syarat peserta JKP; Pasal 11: iuran JKP turun menjadi 0,36 persen, 0,22 persen Pemerintah Pusat dan 0,14 persen rekomposisi JKK) - Database Peraturan JDIHN, 7 Februari 2025
- Surat BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1226/022026 tentang Ketentuan Batas Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2026 (batas upah tertinggi JP Rp11.086.300 mulai Maret 2026, dari Rp10.547.400 dikali 1 ditambah pertumbuhan PDB 5,11 persen) - BPJS Ketenagakerjaan, 25 Februari 2026
- BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan batasan upah Jaminan Pensiun (konfirmasi batas upah Rp11.086.300 mulai Maret 2026) - ANTARA News Jawa Tengah, 17 Maret 2026
- Berapa Besaran Iuran JHT, JKK, JKM, JP dan JKP - BPJS Ketenagakerjaan
- Pemerintah Optimalkan Perlindungan Pekerja Lewat PP JKP dan JKK (iuran JKP 0,36 persen dan penghapusan rekomposisi dari JKM) - BPJS Ketenagakerjaan
FAQ
Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Berapa persen gaji dipotong untuk BPJS?
Total 4 persen dari upah bagi pekerja yang terdaftar di seluruh program: BPJS Kesehatan 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, dan Jaminan Pensiun 1 persen. Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak dipotong dari gaji pekerja.
Kenapa iuran BPJS Kesehatan disebut 5 persen tapi yang dipotong cuma 1 persen?
Karena 5 persen itu adalah total iurannya, bukan potongan gaji. Perpres 82/2018 Pasal 30 sebagaimana diubah Perpres 64/2020 membagi 5 persen menjadi 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
Berapa batas atas upah untuk potongan Jaminan Pensiun sekarang?
Rp11.086.300 per bulan sejak Maret 2026, sehingga potongan JP porsi pekerja berhenti di Rp110.863. Batas ini disesuaikan tiap tahun oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pertumbuhan PDB tahun sebelumnya sesuai PP 45/2015 Pasal 29, jadi periksa pengumuman terbaru sebelum memakainya di tahun berikutnya.
Apakah gaji besar berarti potongan BPJS-nya lebih dari 4 persen?
Tidak. Justru sebaliknya. BPJS Kesehatan berhenti menghitung di upah Rp12.000.000 dan Jaminan Pensiun berhenti di Rp11.086.300, sedangkan JHT tidak punya batas atas di PP 46/2015. Untuk gaji Rp15.000.000, total potongan pekerja menjadi Rp530.863 atau sekitar 3,54 persen dari gaji.
Apakah potongan JKK berbeda-beda tiap perusahaan?
Iuran JKK memang berbeda menurut lima kelompok tingkat risiko, yaitu 0,24 persen, 0,54 persen, 0,89 persen, 1,27 persen, dan 1,74 persen dari upah sebulan. Namun perbedaan itu tidak menyentuh slip gaji pekerja, karena PP 44/2015 Pasal 16 ayat (3) mewajibkan seluruh iuran JKK dibayar oleh pemberi kerja.
Apakah mendaftarkan orang tua ke BPJS Kesehatan menambah potongan gaji?
Ya. Perpres 82/2018 Pasal 36 menetapkan iuran bagi anggota keluarga lain, yaitu anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1 persen dari gaji atau upah peserta per orang per bulan, dan iuran itu dibayar oleh peserta sendiri.
Artikel lain yang mungkin berguna
Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.
Gaji Kepala Desa: Penghasilan Tetap, Sumber Dana, dan Dasar Hukumnya
Penghasilan tetap kepala desa 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a menurut PP 16/2026, setara Rp2.620.800 per bulan, lengkap dengan sumber dana dan pasalnya.
Baca artikelGaji Presiden RI: Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Dasar Hukum Tiap Angkanya
Gaji pokok Presiden RI Rp30.240.000 (rumus UU 7/1978 jo. PP 75/2000) dan tunjangan jabatan Rp32.500.000 (Keppres 68/2001), dipisahkan dari fasilitas jabatan.
Baca artikelGaji Hakim: Tunjangan Jabatan per Jenjang dan Dasar Hukum Tiap Angkanya
Tunjangan jabatan hakim menurut PP 44/2024: Rp11.900.000 sampai Rp56.500.000 per bulan menurut jenjang dan kelas pengadilan, lengkap dengan dasar hukum tiap baris.
Baca artikelMasih ada yang mengganjal soal panduan gaji?
Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.
Tanya via WhatsApp