Panduan Kerja

Cuti Tahunan Karyawan: 12 Hari Kerja dan Hak yang Sering Disalahpahami

Oleh Redaksi Karir Pintar16 Oktober 2026Terakhir diperbarui .Laporkan koreksi

Ilustrasi flat koper, payung pantai, kacamata hitam, dan kalender dengan beberapa hari cuti disorot

Cuti tahunan karyawan adalah paling sedikit 12 hari kerja, dan haknya muncul setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus. Selama cuti, upah wajib dibayar penuh. Soal sisa cuti yang tidak diambil, jawabannya sering keliru: tidak ada pasal yang mewajibkan sisa cuti diuangkan selama kamu masih bekerja. Kewajiban itu baru muncul saat hubungan kerja berakhir, lewat uang penggantian hak. Dasarnya Pasal 79 UU Ketenagakerjaan hasil perubahan UU Cipta Kerja, dirinci PP Nomor 35 Tahun 2021.

Cuti tahunan adalah hak yang paling sering dibicarakan di kantor tetapi paling jarang dibaca dasarnya. Akibatnya beredar keyakinan yang terdengar meyakinkan tapi tidak ada di naskah peraturannya: sisa cuti otomatis dibayar tunai tiap akhir tahun, karyawan berhak cuti sejak hari pertama masuk, atau cuti bersama adalah libur tambahan dari pemerintah. Halaman ini menelusuri klaim-klaim itu langsung ke pasalnya, dan menyebut terang mana yang memang diatur undang-undang dan mana yang sebenarnya diserahkan ke dokumen internal perusahaanmu.

Jawaban singkat. Hak cuti tahunan adalah paling sedikit 12 hari kerja, muncul setelah 12 bulan bekerja terus-menerus, dan selama cuti upah dibayar penuh. Undang-undang tidak mewajibkan sisa cuti diuangkan selama hubungan kerja berjalan. Yang wajib dibayar hanya cuti yang belum diambil dan belum gugur saat hubungan kerja berakhir, sebagai bagian dari uang penggantian hak.

Berapa hari cuti tahunan dan kapan haknya muncul

Rumusan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang, hasil perubahan lewat Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023, memisahkan kewajiban pengusaha menjadi dua: memberi waktu istirahat, dan memberi cuti. Satu-satunya cuti yang disebut wajib adalah cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Dua kata di kalimat itu menentukan banyak hal. Paling sedikit berarti 12 hari adalah lantai, bukan jatah baku: perusahaan boleh memberi lebih, tidak boleh kurang. Terus-menerus berarti hitungannya masa kerja tanpa putus, bukan tahun kalender. Kalau kamu masuk bulan Mei, hakmu jatuh tempo Mei tahun berikutnya, bukan pada 1 Januari.

DATA RESMI Bunyi pasalnya. "Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus." Dari Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023.

Konsekuensinya jarang disebut: karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan belum punya hak cuti tahunan menurut undang-undang. Banyak perusahaan tetap memberi cuti proporsional sejak bulan ketiga atau keenam, dan itu bagus, tetapi dasarnya kebijakan perusahaan. Undang-undang juga tidak membedakan status kontrak di pasal ini, sehingga karyawan kontrak yang masa kerjanya menembus 12 bulan tanpa putus berada di posisi yang sama dengan karyawan tetap. Beda kedua status itu ada di perbedaan PKWT dan PKWTT.

Soal upah selama cuti, tidak ada ruang tafsir. Pasal 84 dalam rumusan terbarunya menyebut pekerja yang menggunakan hak istirahat mingguan, cuti tahunan, dan istirahat panjang berhak mendapat upah penuh. Memotong gaji karena kamu mengambil cuti tahunan bertentangan dengan pasal itu. Komponen mana yang boleh dan tidak boleh berkurang bisa kamu periksa di slip gaji.

Diagram empat tahap: mulai bekerja, menjalani 12 bulan masa kerja terus-menerus, hak cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja muncul, dan upah tetap dibayar penuh selama cuti
Perhatikan tahap ketiga: hak cuti jatuh tempo setelah 12 bulan masa kerja tanpa putus, jadi karyawan yang masuk bulan Mei baru berhak pada Mei tahun berikutnya, bukan pada 1 Januari

Peta jenis cuti dan mana yang benar-benar wajib

Kekeliruan umum berikutnya adalah menggabungkan semua bentuk absen berbayar ke dalam satu kata cuti, lalu menganggap semuanya diambil dari jatah 12 hari yang sama. Dasarnya berbeda-beda, dan sebagian bahkan bukan cuti dalam arti undang-undang.

Jenis cuti dan izin berbayar, dasar pasalnya, dan status kewajibannya
JenisDasar hukumLamaWajib?
Cuti tahunanPasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan hasil perubahan UU Cipta KerjaPaling sedikit 12 hari kerjaWajib, setelah 12 bulan kerja terus-menerus
Istirahat panjangPasal 79 ayat (5), dirinci Pasal 35 PP 35/2021Tidak ditetapkan peraturanTidak wajib, perusahaan tertentu dapat memberikan
Cuti melahirkanPasal 4 ayat (3) huruf a UU 4/2024Paling singkat 3 bulan, ditambah paling lama 3 bulan bila ada kondisi khusus dengan surat dokterWajib
Istirahat karena keguguranPasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, Pasal 4 ayat (3) huruf b UU 4/20241,5 bulan atau sesuai surat dokterWajib
Tidak wajib bekerja saat haidPasal 81 UU KetenagakerjaanHari pertama dan kedua masa haidWajib bila merasa sakit dan memberitahu pengusaha
Cuti pendampingan istriPasal 6 ayat (2) UU 4/20242 hari saat persalinan, dapat ditambah paling lama 3 hari, dan 2 hari saat keguguranWajib
Tidak masuk karena sakitPasal 93 ayat (2) huruf a dan ayat (3) UU KetenagakerjaanTidak dibatasi hari, upah menurun bertahap dari 100 persenBukan cuti tahunan, upah wajib tetap dibayar
Izin alasan penting seperti menikah atau keluarga meninggalPasal 93 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan1 sampai 3 hari tergantung keperluannyaBukan cuti tahunan, upah wajib tetap dibayar
Cuti bersamaKeputusan Bersama tiga menteri, bukan undang-undangDitetapkan tiap tahunBukan hak tambahan, memotong jatah cuti tahunan

Perhatikan dua baris terakhir sebelum cuti bersama. Keduanya biasa disebut cuti sakit dan cuti menikah, padahal Pasal 93 tidak menyebutnya cuti sama sekali. Pasal itu mengatur kapan pengusaha tetap wajib membayar upah walaupun pekerja tidak bekerja. Bedanya praktis: karena bukan cuti tahunan, hari-hari itu tidak dipotong dari jatah 12 harimu, kecuali perjanjian kerjamu mengatur sebaliknya dan kamu menyetujuinya.

Apakah sisa cuti tahunan wajib diuangkan

Ini pertanyaan yang paling sering dijawab keliru, jadi kami menelusuri ketiga naskahnya secara utuh: UU Nomor 13 Tahun 2003, perubahannya lewat UU Nomor 6 Tahun 2023, dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Hasilnya konsisten. Kata cuti hanya muncul di dua konteks, yaitu pengaturan haknya di Pasal 79 dan uang penggantian hak saat hubungan kerja berakhir. Tidak satu pun dari ketiga naskah itu memuat kewajiban mengonversi sisa cuti menjadi uang selama hubungan kerja masih berjalan.

Jawaban tegasnya: tidak, selama kamu masih bekerja. Tidak ada pasal yang mewajibkan perusahaan menguangkan sisa cuti tahunanmu selagi hubungan kerja berjalan. Kalau perusahaanmu melakukannya tiap akhir tahun, itu kebijakan yang bersumber dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kalau tidak melakukannya, itu juga bukan pelanggaran. Yang perlu kamu periksa bukan pasal undang-undangnya, melainkan dokumen internal tempatmu bekerja.

Dasarnya Pasal 79 ayat (4): pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Undang-undang menetapkan jumlah minimalnya, lalu menyerahkan tata caranya ke tiga dokumen itu. Karena itu aturan kapan cuti boleh diajukan, apakah sisanya bisa dibawa ke tahun berikutnya, kapan hangus, dan apakah dibayar tunai, semuanya ada di ranah dokumen internal.

Diagram percabangan aturan cuti tahunan: undang-undang menetapkan minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan, upah penuh, dan uang penggantian hak saat hubungan kerja berakhir, sedangkan tata cara pengajuan, sisa cuti, kapan hangus, dan penguangan diserahkan ke perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB
Pertanyaan soal sisa cuti, hangus, dan penguangan selama masih bekerja semuanya jatuh di cabang bawah, jadi jawabannya ada di dokumen internal perusahaanmu

Ada petunjuk halus yang memperkuat pembacaan ini. Rumusan uang penggantian hak menyebut cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Frasa belum gugur mengandaikan cuti memang bisa hangus, tetapi baik undang-undang maupun peraturan pemerintahnya tidak pernah menyebutkan kapan hangusnya. Satu-satunya tempat yang bisa mengaturnya adalah tiga dokumen yang disebut Pasal 79 ayat (4). Jadi kalau ingin tahu kapan sisa cutimu hangus, cari di peraturan perusahaanmu, bukan di undang-undang.

ESTIMASI PASAR Satu kalimat yang perlu kami tandai sebagai pembacaan. Menurut kami, membayar uang sebagai pengganti hari cuti yang tidak pernah diberikan tidak menghapus kewajiban memberikan cutinya, karena Pasal 79 ayat (1) dan ayat (3) berbunyi wajib memberi cuti, bukan wajib membayar. Perlu ditegaskan, itu pembacaan kami atas rumusan pasalnya, bukan kalimat yang tertulis di dalam peraturan. Cara kami memperlakukan kesimpulan turunan dijelaskan di metodologi.

Istirahat panjang: dulu wajib dua bulan, sekarang tidak lagi

Kalau kamu pernah membaca bahwa karyawan bermasa kerja enam tahun berhak istirahat panjang dua bulan, informasi itu memang pernah benar dan sekarang tidak berlaku. Naskah asli UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan, dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan, bagi pekerja yang telah bekerja 6 tahun terus-menerus pada perusahaan yang sama, dengan catatan pekerja itu tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan.

Rumusan itu diganti. Pasal 79 ayat (5) yang berlaku sekarang hanya menyatakan perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ayat (6) memerintahkan perusahaan tertentu itu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Peraturannya sudah terbit, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021, dan Pasal 35 di dalamnya praktis mengulang kalimat yang sama tanpa menyebut satu pun sektor atau kriteria.

Perusahaan tertentu merupakan Perusahaan yang dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.- Pasal 35 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021

Jadi katakan apa adanya: istirahat panjang sekarang tidak wajib, tidak punya durasi minimal, dan tidak ada daftar perusahaan yang diwajibkan memberikannya. Kalau perusahaanmu masih memberikannya, itu hak yang bersumber dari dokumen internal dan tetap mengikat selama tercantum di sana.

Dua kartu perbandingan istirahat panjang: aturan lama UU 13 Tahun 2003 mewajibkan sekurang-kurangnya 2 bulan setelah 6 tahun bekerja, aturan sekarang Pasal 79 ayat (5) dan Pasal 35 PP 35 Tahun 2021 hanya menyebut perusahaan tertentu dapat memberikannya tanpa durasi minimal
Kata kuncinya berpindah dari wajib menjadi dapat. Kalau informasi dua bulan setelah enam tahun masih kamu temui, itu merujuk aturan lama di kartu kiri

Cuti bersama memotong jatahmu, bukan menambahnya

Cuti bersama kerap dianggap bonus libur dari pemerintah. Sumbernya bukan undang-undang, melainkan keputusan bersama tiga menteri yang terbit tiap tahun. Untuk 2026, dasarnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, ditetapkan 19 September 2025, yang menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.- Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Jadi tiap hari cuti bersama yang kamu ikuti memotong sisa 12 hari yang sama. Dua catatan penting. Pertama, hari libur nasional berbeda dan tidak memotong jatah cutimu sama sekali. Kedua, untuk swasta, keputusan bersama itu menyerahkan pelaksanaannya kepada pimpinan masing-masing, sehingga perusahaan yang operasionalnya harus berjalan boleh tidak meliburkan karyawan pada tanggal cuti bersama, dan jatah cutimu memang tidak terpotong. Kalau kamu diminta masuk pada hari libur resmi, ketentuan upah lemburnya ada di jam kerja karyawan.

Tiga kartu: 17 hari libur nasional 2026 yang tidak memotong cuti, 8 hari cuti bersama 2026 yang mengurangi hak cuti tahunan, dan sisa 4 hari dari jatah minimal 12 hari bila seluruh cuti bersama diikuti
Kartu ketiga adalah hitungan kami untuk karyawan yang jatahnya tepat 12 hari dan ikut libur di seluruh tanggal cuti bersama. Kalau perusahaanmu memberi jatah lebih atau tidak meliburkan cuti bersama, sisanya berbeda

Cuti tahunan saat resign dan PHK

Di titik inilah sisa cuti akhirnya berubah menjadi uang, dan kali ini memang diperintahkan peraturan. Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan hasil perubahan UU Cipta Kerja, yang diulang persis di Pasal 40 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021, menyebut uang penggantian hak meliputi tiga hal, dan yang pertama adalah cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Dua lainnya adalah biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat ia diterima bekerja, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sisa cuti tahunan pada beberapa skenario berakhirnya hubungan kerja menurut PP Nomor 35 Tahun 2021
SkenarioDasar pasalSisa cuti dibayar?
Mengundurkan diri atas kemauan sendiriPasal 50Ya, ditambah uang pisah
PHK karena efisiensi perusahaanPasal 43Ya, ditambah pesangon dan penghargaan masa kerja
PHK karena memasuki usia pensiunPasal 56Ya, ditambah pesangon dan penghargaan masa kerja
PHK setelah surat peringatan pertama sampai ketigaPasal 52 ayat (1)Ya, ditambah pesangon dan penghargaan masa kerja
PHK karena mangkir 5 hari kerja berturut-turutPasal 51Ya, ditambah uang pisah
Pekerja meninggal duniaPasal 57Ya, dibayarkan kepada ahli waris

Perhatikan baris resign dan mangkir. Keduanya tidak melahirkan pesangon, tetapi uang penggantian hak tetap wajib dibayar, dan inilah yang sering hilang saat perhitungan akhir dibuat terburu-buru. Batasnya tetap sama: yang dibayar hanya cuti yang belum diambil dan belum gugur. Untuk menghitung hak akhir masa kerja secara utuh, rinciannya ada di cara menghitung pesangon, dan bukti masa kerjanya sebaiknya kamu amankan lewat paklaring.

Kalau hak cutimu ditahan

Menahan hak cuti tahunan bukan sekadar perkara internal. Pasal 187 UU Ketenagakerjaan, dalam rumusan hasil perubahan UU Cipta Kerja, memasukkan pelanggaran atas Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) sebagai tindak pidana pelanggaran dengan ancaman kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000. Ayat (3) itu persis ayat yang mengatur cuti tahunan. Meski begitu, jalur pidana hampir tidak pernah menjadi langkah pertama yang masuk akal. Urutan berikut biasanya lebih cepat menyelesaikan masalah:

  1. Buka perjanjian kerja dan peraturan perusahaanmu, cari bagian cuti tahunan. Catat berapa jatahnya, bagaimana cara mengajukannya, dan kapan sisanya dinyatakan hangus.
  2. Bandingkan jatah itu dengan angka 12 hari kerja. Kalau lebih rendah, kamu sudah menemukan pelanggaran yang jelas dan mudah ditunjukkan.
  3. Kumpulkan bukti: rekap sisa cuti dari sistem kehadiran, riwayat pengajuan yang ditolak, dan pesan digital penolakannya.
  4. Ajukan keberatan tertulis ke HRD dengan menyebut pasalnya secara spesifik, bukan sekadar menyampaikan bahwa cuti sulit diambil.
  5. Kalau tidak ada perubahan, minta pendampingan serikat pekerja, lalu adukan ke dinas tenaga kerja kabupaten atau kota tempat perusahaan berada.
  6. Kanal daring tersedia lewat layanan bantuan Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.
Tanyakan tiga hal ini sebelum tanda tangan. Karena hampir semua tata cara cuti diserahkan ke dokumen internal, waktu terbaik memeriksanya adalah sebelum kontrak ditandatangani. Tanyakan berapa hari jatahnya, apakah sisa cuti bisa dibawa ke tahun berikutnya dan sampai kapan, serta apakah tanggal cuti bersama dipotong dari jatah itu. Minta jawabannya ditunjukkan di peraturan perusahaan, bukan disampaikan lisan. Cara membicarakan hal sensitif saat rekrutmen ada di gaji yang diharapkan.
Ilustrasi map dokumen perjanjian kerja terbuka di samping buku catatan berisi daftar tanda centang
Periksa dokumen internalmu dengan tiga pertanyaan di atas: berapa jatahnya, apakah sisa cuti bisa dibawa ke tahun berikutnya, dan apakah cuti bersama dipotong dari jatah itu

Kesimpulannya, undang-undang hanya memasang satu angka keras, yaitu 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus, lalu menyerahkan hampir semua hal lain ke perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Membaca dokumen internal tempatmu bekerja karena itu bukan pelengkap, melainkan bagian utama dari memahami hakmu. Kalau ada pasal atau angka di halaman ini yang menurutmu keliru, kami memang ingin dikoreksi, caranya ada di kebijakan koreksi.

Sumber

Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (naskah asli Pasal 79 istirahat panjang 2 bulan, Pasal 81 haid, Pasal 82 melahirkan dan keguguran, Pasal 84 upah penuh, Pasal 93 upah saat tidak bekerja) - Database Peraturan JDIH BPK RI, 25 Maret 2003
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 81 angka 25 mengubah Pasal 79 cuti tahunan dan istirahat panjang, angka 26 mengubah Pasal 84, angka 47 mengubah Pasal 156 uang penggantian hak, angka 68 mengubah Pasal 187 sanksi pidana) - Database Peraturan JDIH BPK RI, 31 Maret 2023
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, naskah lengkap (Pasal 35 istirahat panjang, Pasal 40 ayat (4) uang penggantian hak, Pasal 43 sampai Pasal 57 hak per skenario pemutusan hubungan kerja, Pasal 50 pengunduran diri) - JDIH Sekretariat Kabinet, peraturan.go.id, 2 Februari 2021
  4. Halaman katalog PP Nomor 35 Tahun 2021 di Database Peraturan JDIH BPK RI - Database Peraturan JDIH BPK RI, 2 Februari 2021
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (Pasal 4 ayat (3) cuti melahirkan, Pasal 5 upah selama cuti melahirkan, Pasal 6 cuti pendampingan istri) - Database Peraturan JDIH BPK RI, 2 Juli 2024
  6. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 (17 hari libur nasional, 8 hari cuti bersama, klausul cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan) - Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 19 September 2025
Pertanyaan umum

FAQ

Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Berapa hari cuti tahunan karyawan menurut undang-undang?

Paling sedikit 12 hari kerja setahun, menurut Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan hasil perubahan UU Cipta Kerja. Itu batas minimal, sehingga perusahaan boleh memberi lebih tetapi tidak boleh kurang.

Apakah karyawan baru langsung berhak cuti tahunan?

Tidak menurut undang-undang. Haknya muncul setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus. Banyak perusahaan memberi cuti proporsional lebih awal, tetapi dasarnya kebijakan yang tertulis di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, bukan kewajiban pasal.

Apakah sisa cuti tahunan yang tidak diambil wajib diuangkan?

Tidak, selama hubungan kerja masih berjalan. UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tidak memuat kewajiban mengonversi sisa cuti menjadi uang bagi karyawan yang masih aktif. Kewajiban membayar baru muncul saat hubungan kerja berakhir, lewat uang penggantian hak, dan hanya untuk cuti yang belum diambil dan belum gugur. Kalau perusahaanmu menguangkan sisa cuti tiap akhir tahun, dasarnya perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Aturan kapan cuti hangus juga berada di dokumen yang sama, karena peraturannya sendiri tidak pernah menyebut tanggal hangusnya.

Apakah cuti bersama menambah jatah cuti tahunan?

Tidak. Keputusan Bersama tiga menteri menyatakan pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja. Untuk perusahaan swasta, pelaksanaannya diserahkan kepada pimpinan masing-masing. Hari libur nasional berbeda dan tidak memotong jatah cuti tahunan.

Apakah karyawan resign tetap mendapat sisa cutinya?

Ya. Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak atas uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4) beserta uang pisah. Uang penggantian hak itu mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, meskipun resign tidak melahirkan hak pesangon.

Apakah istirahat panjang 2 bulan masih berlaku?

Tidak lagi sebagai kewajiban. Ketentuan lama di UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan pada tahun ketujuh dan kedelapan, tetapi rumusan itu diubah. Pasal 79 ayat (5) yang berlaku sekarang hanya menyebut perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang, dan Pasal 35 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyerahkan pelaksanaannya ke perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tanpa menetapkan durasi minimal.

Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak memberi cuti tahunan?

Pasal 187 UU Ketenagakerjaan dalam rumusan hasil perubahan UU Cipta Kerja memasukkan pelanggaran Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) sebagai tindak pidana pelanggaran, dengan ancaman kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000. Ayat (3) adalah ayat yang mengatur cuti tahunan. Dalam praktik, langkah pertama yang lebih cepat biasanya keberatan tertulis ke HRD, lalu pengaduan ke dinas tenaga kerja setempat.

Apakah izin sakit atau izin menikah memotong jatah cuti tahunan?

Tidak menurut undang-undang. Tidak masuk karena sakit dan izin karena alasan penting seperti menikah atau keluarga meninggal diatur Pasal 93 UU Ketenagakerjaan sebagai keadaan ketika upah tetap wajib dibayar walaupun pekerja tidak bekerja, bukan sebagai cuti tahunan. Karena itu hari-hari tersebut tidak diambil dari jatah 12 harimu, kecuali perjanjian kerjamu mengatur sebaliknya dan kamu menyetujuinya.

Terkait

Artikel lain yang mungkin berguna

Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.

Hak Karyawan Resign: Yang Wajib Dibayar dan yang Memang Tidak Ada

Karyawan resign tidak dapat pesangon, tapi berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah menurut Pasal 50 PP 35/2021. Termasuk nasib JHT dan JKP.

Baca artikel
Panduan Kerja

Paklaring: Isi, Cara Meminta, dan Kapan Benar-benar Dibutuhkan

Paklaring adalah surat keterangan dari perusahaan lama yang membuktikan kamu pernah bekerja di sana. Ini isi, cara meminta, dan kapan ia benar dipakai.

Baca artikel
Panduan Kerja

Jam Kerja Karyawan: Aturan 40 Jam Seminggu dan Batas Lemburnya

Jam kerja karyawan dibatasi 40 jam seminggu: 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam untuk 5 hari. Lebih dari itu lembur, maksimal 4 jam sehari.

Baca artikel
Panduan Kerja
Butuh bantuan lebih lanjut?

Masih ada yang mengganjal soal panduan kerja?

Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.

Tanya via WhatsApp
← Kembali ke semua artikel