Panduan Gaji

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Siapa yang Menetapkan dan Kapan Berlaku

Oleh Redaksi Karir Pintar30 September 2026Terakhir diperbarui

Ilustrasi flat tangan pensiunan memegang buku tabungan dengan kacamata baca, teh, kalender, dan koin dengan panah naik

Pensiun pokok pensiunan PNS tidak dinaikkan setiap tahun. Kenaikannya ditetapkan Presiden lewat Peraturan Pemerintah yang terbit berkala, dan penetapan terakhir yang masih berlaku adalah PP Nomor 8 Tahun 2024, ditetapkan 26 Januari 2024 dengan penyesuaian terhitung mulai 1 Januari 2024. Sampai artikel ini ditinjau pada Agustus 2026, belum ada Peraturan Pemerintah baru yang menggantikannya, jadi angka yang dibayarkan masih mengikuti daftar dalam lampiran PP itu.

Setiap awal tahun pertanyaan yang sama kembali muncul di kolom pencarian: apakah pensiunan PNS naik tahun ini. Pertanyaannya masuk akal, tetapi cara kerja pensiun PNS berbeda dari gaji karyawan swasta yang punya siklus penyesuaian tahunan. Pensiun pokok hanya berubah kalau Presiden menerbitkan satu Peraturan Pemerintah khusus untuk itu, dan peraturan semacam itu tidak terbit tiap tahun. Artikel ini menjelaskan mekanismenya: siapa yang menetapkan, lewat instrumen apa, apa pemicunya, dan bagaimana kamu memeriksa sendiri status tahun berjalan tanpa bergantung pada kabar yang beredar.

Jawaban singkat. Kenaikan pensiunan PNS ditetapkan Presiden lewat Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Peraturan itu terbit berkala, bukan tahunan. Penetapan terakhir yang masih berlaku adalah PP Nomor 8 Tahun 2024, ditetapkan sekaligus diundangkan pada 26 Januari 2024, dengan penyesuaian berlaku surut terhitung mulai 1 Januari 2024. Sepanjang 2025 dan 2026 belum ada Peraturan Pemerintah pengganti, jadi daftar pensiun pokok yang dipakai masih daftar yang sama. Untuk rumus dan batas persentasenya, lihat halaman gaji pensiunan PNS.

Siapa yang menetapkan kenaikan pensiunan PNS

Kenaikan pensiun pokok bukan keputusan instansi tempat seseorang dulu bekerja, bukan pula keputusan lembaga pembayar. Yang menetapkannya adalah Presiden, dan instrumen hukumnya selalu berbentuk Peraturan Pemerintah dengan judul yang nyaris tidak pernah berubah sejak puluhan tahun lalu: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Isinya bukan kalimat panjang, melainkan lampiran berisi daftar. Daftar itu memasangkan pensiun pokok lama di satu lajur dengan pensiun pokok baru di lajur sebelahnya, sehingga penyesuaian bisa dilakukan baris per baris.

Pemicunya hampir selalu sama, yaitu penyesuaian gaji pokok PNS aktif. Bagian Menimbang PP Nomor 8 Tahun 2024 menyebutnya secara eksplisit: karena ada penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024 sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, maka perlu ditetapkan pensiun pokok yang baru. Logikanya mengikuti UU Nomor 11 Tahun 1969, yang menjadikan gaji pokok terakhir sebagai dasar pensiun. Kalau tabel gaji pokok bergerak, tabel pensiun pokok perlu ikut disesuaikan supaya keduanya tetap sejalan.

Setelah Peraturan Pemerintah terbit, pelaksanaannya diserahkan ke lembaga pemerintah nonkementerian yang menangani manajemen kepegawaian, yaitu Badan Kepegawaian Negara. Pasal 5 dan Pasal 7 PP Nomor 8 Tahun 2024 menugaskan kepala lembaga itu menetapkan penyesuaian yang dipakai sebagai dasar pembayaran sekaligus mengatur petunjuk teknisnya. Petunjuk teknis itu benar-benar terbit dalam bentuk Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024, ditetapkan 12 Februari 2024. Jadi urutannya bertingkat: Presiden menetapkan angkanya, BKN menerjemahkannya menjadi prosedur, baru setelah itu nominalnya berubah di rekening penerima.

Kenaikan pensiun pokok tidak datang setiap tahun

Ini bagian yang paling sering keliru dipahami. Karena gaji ke-13 dan tunjangan hari raya memang diatur ulang tiap tahun, banyak orang menyimpulkan pensiun pokok juga begitu. Kenyataannya jarak antarpenerbitan Peraturan Pemerintah tentang pensiun pokok sangat tidak beraturan. Pernah ada periode ketika peraturannya terbit hampir tiap tahun, dan pernah pula ada jeda sampai lima tahun tanpa penetapan baru sama sekali.

Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS, semua tanggal dibaca dari basis data peraturan resmi
PeraturanDitetapkanJarak dari penetapan sebelumnya
PP Nomor 13 Tahun 200710 Januari 2007Awal rentang yang ditinjau
PP Nomor 14 Tahun 201116 Februari 20114 tahun
PP Nomor 18 Tahun 20126 Februari 20121 tahun
PP Nomor 25 Tahun 201311 April 20131 tahun
PP Nomor 37 Tahun 201421 Mei 20141 tahun
PP Nomor 33 Tahun 20154 Juni 20151 tahun
PP Nomor 18 Tahun 201913 Maret 20194 tahun
PP Nomor 8 Tahun 202426 Januari 20245 tahun

Pola itu menjelaskan kenapa pertanyaan tentang kenaikan pensiunan sering berakhir tanpa jawaban yang memuaskan. Pada tahun tanpa Peraturan Pemerintah baru, jawaban yang benar memang bahwa tidak ada kenaikan pensiun pokok, dan itu bukan kabar yang dibuat-buat melainkan konsekuensi langsung dari tidak adanya instrumen hukum yang mengubahnya. PP Nomor 18 Tahun 2019 sendiri bertahan hampir lima tahun sebelum akhirnya dicabut oleh PP Nomor 8 Tahun 2024 lewat Pasal 8.

DATA RESMI Status per tinjauan Agustus 2026: PP Nomor 8 Tahun 2024 masih tercatat berlaku di basis data peraturan resmi, dan belum ada Peraturan Pemerintah baru tentang penetapan pensiun pokok yang terbit sepanjang 2025 maupun 2026. Kalau nanti terbit peraturan pengganti, yang berubah adalah nomor dan tahunnya, sedangkan mekanisme di artikel ini tetap sama.

Apa yang sebenarnya diatur PP Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan ini ditetapkan sekaligus diundangkan pada 26 Januari 2024 dan dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 18. Ada dua tanggal berbeda yang penting dibedakan. Pasal 9 menyatakan peraturannya mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Januari 2024. Namun Pasal 2 menyatakan penyesuaian pensiun pokoknya terhitung mulai 1 Januari 2024. Artinya penyesuaiannya berlaku surut hampir satu bulan ke belakang, dan selisih pembayaran untuk periode itu tetap menjadi hak penerima pensiun.

Isinya sendiri dibagi menurut kelompok penerima. Lampiran I sampai IV dipakai untuk mereka yang dipensiunkan sesudah 1 Januari 2024, sedangkan Lampiran V sampai VIII dipakai untuk mereka yang sudah pensiun sampai dengan tanggal itu. Kelompoknya pun tidak hanya pensiunan PNS, melainkan mencakup pensiun janda atau duda PNS, pensiun janda atau duda dari PNS yang tewas, serta pensiun yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas. Masing-masing punya daftar sendiri.

Pasal 3 memperkenalkan istilah yang jarang dibicarakan, yaitu selisih pensiun pokok. Selisih ini muncul karena ada perbedaan besaran antara pensiunan yang penetapannya memakai lampiran lama dan yang memakai lampiran baru. Yang menarik, Pasal 3 ayat (3) menegaskan selisih itu ikut diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga, sehingga dampaknya merembet ke komponen lain, bukan berhenti di satu angka saja.

Angka 12 persen itu jaminan minimum, bukan kenaikan merata

Kalau kamu pernah membaca bahwa pensiunan PNS naik 12 persen, angka itu memang ada di dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, tetapi maknanya lebih sempit daripada yang biasa diberitakan. Angka 12 persen tidak muncul sebagai persentase kenaikan yang dikenakan merata ke semua pensiunan. Ia muncul di Pasal 4 sebagai jaring pengaman untuk kelompok tertentu.

Pasal 4 berlaku khusus bagi mereka yang dipensiunkan sebelum 1 Juli 2001. Untuk kelompok itu, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut peraturan ini, hasilnya dievaluasi. Kalau penghasilannya ternyata tidak naik atau justru turun, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunannya ditambah 12 persen dari penghasilan. Kalau kenaikannya ada tetapi kurang dari 12 persen, diberikan tambahan sehingga kenaikannya menjadi 12 persen. Pembandingnya bukan angka sembarangan, melainkan penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2023, tidak termasuk tunjangan pangan. Tambahan penghasilan ini berlaku sejak 1 Januari 2024.

Cara membaca angka 12 persen dengan benar. 12 persen adalah lantai kenaikan yang dijamin bagi pensiunan yang dipensiunkan sebelum 1 Juli 2001, bukan besaran kenaikan yang berlaku untuk semua orang. Pensiunan di luar kelompok itu mengikuti daftar di lampiran, dan selisihnya bisa berbeda dari 12 persen. Karena itu, mencocokkan slip pensiun sendiri dengan lampiran peraturannya jauh lebih dapat diandalkan daripada mengalikan angka lama dengan 12 persen.

Pensiun pokok, tunjangan, dan gaji ke-13 adalah tiga hal berbeda

Banyak kebingungan soal kenaikan pensiunan sebenarnya berasal dari tiga hal yang tercampur menjadi satu. Ketiganya punya dasar hukum yang berbeda, siklus yang berbeda, dan tidak otomatis bergerak bersamaan. Memisahkannya membuat kabar kenaikan jauh lebih mudah dinilai.

Tiga komponen berbeda yang sering dikira satu paket
KomponenDasar hukumSiklus perubahan
Pensiun pokokPP tentang Penetapan Pensiun Pokok, terakhir PP Nomor 8 Tahun 2024Berkala, tidak tiap tahun
Tunjangan keluarga dan tunjangan panganPasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024, mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PNSMengikuti aturan tunjangan PNS, terpisah dari pensiun pokok
THR dan gaji ke-13PP tersendiri yang terbit tiap tahun, untuk 2026 adalah PP Nomor 9 Tahun 2026Tahunan, selalu peraturan baru

Perbedaan siklus itu terlihat jelas kalau ketiga jenis peraturannya dijajarkan. Peraturan THR dan gaji ke-13 memang terbit rutin setiap tahun: PP Nomor 14 Tahun 2024 ditetapkan 13 Maret 2024, PP Nomor 11 Tahun 2025 ditetapkan 7 Maret 2025, dan PP Nomor 9 Tahun 2026 ditetapkan 3 Maret 2026. Sementara peraturan pensiun pokok berhenti di tahun 2024. Jadi terbitnya peraturan THR tahun berjalan sama sekali bukan pertanda pensiun pokok ikut naik.

Perlu dicatat juga bahwa besaran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan justru mengikuti pensiun yang sedang berjalan. Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun diberikan sebesar pensiun yang diterima dalam satu bulan. Konsekuensinya sederhana: kalau pensiun pokok tidak naik, THR dan gaji ke-13 pensiunan juga tidak ikut naik, karena keduanya dihitung dari angka bulanan yang sama. Rincian jadwal dan komponennya dibahas terpisah di artikel gaji ke-13.

Cara memeriksa sendiri apakah ada kenaikan tahun ini

Karena kabar kenaikan pensiunan mudah sekali menyebar tanpa dasar, cara paling aman adalah memeriksanya langsung ke sumber peraturan. Urutan berikut tidak bergantung pada tahun tertentu, jadi tetap bisa dipakai bertahun-tahun ke depan.

  1. Buka basis data peraturan resmi, lalu cari peraturan berjudul Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Judulnya konsisten dari tahun ke tahun, jadi bisa dipakai sebagai kata kunci tetap.
  2. Lihat peraturan dengan tahun terbaru yang muncul. Kalau yang paling baru masih PP Nomor 8 Tahun 2024, berarti belum ada penetapan baru sesudah itu.
  3. Periksa kolom status peraturan tersebut. Selama tertulis berlaku dan tidak ada keterangan dicabut, daftar di lampirannya masih menjadi acuan pembayaran.
  4. Kalau ada peraturan yang lebih baru, cek Pasal tentang mulai berlakunya dan Pasal tentang terhitung mulai tanggal berapa penyesuaiannya. Dua tanggal ini sering berbeda, seperti pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
  5. Cocokkan golongan dan pensiun pokok lamamu dengan lajur di lampiran peraturan, bukan dengan persentase yang beredar di pemberitaan.
  6. Untuk memastikan angka yang benar-benar dibayarkan, konfirmasikan ke PT Taspen atau bagian kepegawaian instansi asal, karena merekalah yang memegang data penetapan individualmu.
Satu pertanyaan penyaring. Sebelum mempercayai kabar kenaikan pensiunan, tanyakan satu hal: nomor dan tahun Peraturan Pemerintahnya berapa? Kabar yang benar selalu bisa menyebutkannya, dan nomor itu selalu bisa dibuka di basis data peraturan resmi. Kabar yang tidak bisa menyebutkan nomor peraturan biasanya masih berupa wacana, usulan anggaran, atau salah kutip dari peraturan tahun sebelumnya.

Terakhir, perlu dipisahkan juga antara kenaikan pensiunan dan kenaikan gaji PNS aktif. Keduanya memakai peraturan yang berbeda meski sering terbit berdekatan, dan status keduanya bisa berbeda pada tahun yang sama. Status gaji pokok PNS aktif dibahas di halaman kenaikan gaji PNS 2026 dan artikel kenaikan gaji PNS 2025.

Sumber

Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya - Database Peraturan JDIH Nasional, 26 Januari 2024
  2. Salinan lengkap PP Nomor 8 Tahun 2024 (PDF, Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 18) - Database Peraturan JDIH Nasional, 26 Januari 2024
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dicabut oleh PP Nomor 8 Tahun 2024 - Database Peraturan JDIH Nasional, 13 Maret 2019
  4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya - Badan Kepegawaian Negara, 12 Februari 2024
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil - Database Peraturan JDIH Nasional, 26 Januari 2024
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai - Database Peraturan JDIH Nasional
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 - Database Peraturan JDIH Nasional, 3 Maret 2026
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 - Database Peraturan JDIH Nasional, 7 Maret 2025
  9. Metadata dan status berlaku PP Nomor 8 Tahun 2024 (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 18, 7 halaman) - JDIH Badan Pemeriksa Keuangan, 26 Januari 2024
Pertanyaan umum

FAQ

Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apakah pensiunan PNS naik setiap tahun?

Tidak. Pensiun pokok hanya berubah kalau Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dan peraturan itu terbit berkala, bukan tahunan. Jaraknya pernah satu tahun, tetapi pernah pula empat sampai lima tahun. Penetapan terakhir adalah PP Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan apa yang dipakai untuk pensiun pokok saat ini?

PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, ditetapkan dan diundangkan pada 26 Januari 2024. Peraturan itu mencabut PP Nomor 18 Tahun 2019 lewat Pasal 8, dan sampai ditinjau pada Agustus 2026 statusnya masih berlaku.

Benarkah pensiunan PNS naik 12 persen?

Angka 12 persen ada di Pasal 4 PP Nomor 8 Tahun 2024, tetapi bukan sebagai kenaikan merata. Pasal itu menjamin bahwa pensiunan yang dipensiunkan sebelum 1 Juli 2001 mendapat tambahan penghasilan sehingga kenaikannya minimal 12 persen dibanding penghasilan bulan Desember 2023, di luar tunjangan pangan. Pensiunan lain mengikuti daftar di lampiran, dan selisihnya bisa berbeda.

Kalau peraturannya terbit 26 Januari, apakah kenaikannya baru berlaku sejak tanggal itu?

Tidak. Pasal 9 PP Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan peraturannya mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Januari 2024, tetapi Pasal 2 menyatakan penyesuaian pensiun pokoknya terhitung mulai 1 Januari 2024. Jadi penyesuaiannya berlaku surut dan selisih untuk periode itu tetap menjadi hak penerima pensiun.

Apakah THR dan gaji ke-13 pensiunan ikut naik kalau pensiun pokok naik?

Ya, karena besarannya dihitung dari pensiun bulanan. Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun diberikan sebesar pensiun yang diterima dalam satu bulan. Sebaliknya, kalau pensiun pokok tidak naik, keduanya juga tidak ikut naik meski peraturan THR-nya terbit baru setiap tahun.

Siapa yang mengeksekusi kenaikan setelah Peraturan Pemerintah terbit?

Badan Kepegawaian Negara. Pasal 5 dan Pasal 7 PP Nomor 8 Tahun 2024 menugaskan kepala lembaga pemerintah nonkementerian di bidang manajemen kepegawaian untuk menetapkan penyesuaian yang dipakai sebagai dasar pembayaran sekaligus mengatur petunjuk teknisnya. Petunjuk teknis itu terbit sebagai Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 pada 12 Februari 2024.

Terkait

Artikel lain yang mungkin berguna

Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.

Gaji Bupati dan Wali Kota: Gaji Pokok, Tunjangan, dan Dasar Hukumnya

Gaji pokok bupati dan wali kota Rp2.100.000 (PP 59/2000) plus tunjangan jabatan Rp3.780.000 (Keppres 68/2001), terpisah dari biaya penunjang operasional.

Baca artikel
Panduan Gaji

Cara Menghitung THR: Rumus Masa Kerja Dibagi 12 dan Contohnya

THR dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah, sesuai Pasal 3 Permenaker 6/2016. Lengkap dengan tabel skenario dan contoh hitungannya.

Baca artikel
Panduan Gaji

Potongan Gaji BPJS Cuma 4 Persen, Sisanya Dibayar Perusahaan

Potongan BPJS dari gaji pekerja 4 persen: Kesehatan 1 persen, JHT 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen. JKK, JKM, dan JKP dibayar penuh perusahaan.

Baca artikel
Panduan Gaji
Butuh bantuan lebih lanjut?

Masih ada yang mengganjal soal panduan gaji?

Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.

Tanya via WhatsApp
← Kembali ke semua artikel