Freelance vs Karyawan Tetap: Perbandingan Hak, BPJS, dan Pajak
Jawaban singkat
Karyawan tetap mendapat hak yang dijamin aturan: upah minimum di tahun pertama, THR 1 bulan upah, cuti tahunan paling sedikit 12 hari, iuran BPJS yang sebagian dibayar perusahaan, dan pesangon saat PHK. Freelancer dengan kontrak jasa tidak otomatis mendapat semua itu, jadi tarifnya perlu menutup iuran BPJS mandiri, pajak, hari libur tanpa bayaran, dan dana cadangan.
Diperbarui . Status peraturan dicek di JDIH BPK, iuran BPJS dibaca dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, dan aturan pajak dari DJP.
Delapan kriteria freelance dan karyawan tetap
Kolom karyawan tetap memakai ketentuan untuk PKWTT. Setiap angka tertaut ke dokumen resmi beserta tanggal datanya.
| Kriteria | Freelance | Karyawan tetap | Sumber dan tanggal data |
|---|---|---|---|
| Status hukum | Kontrak jasa per proyek. Umumnya bukan hubungan kerja karena tidak memuat unsur perintah dari pemberi kerja. | Hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dengan unsur pekerjaan, upah, dan perintah. | UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (berlaku 25 Maret 2003); PP Nomor 35 Tahun 2021 (PKWT, waktu kerja, PHK) (berlaku 2 Februari 2021, status berlaku per 7 Oktober 2026) |
| Masa percobaan | Tidak dikenal dalam aturan ketenagakerjaan. | Boleh paling lama 3 bulan, dan selama masa percobaan upah tidak boleh di bawah upah minimum. | UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (berlaku 25 Maret 2003) |
| Upah minimum | Tidak berlaku. Tarif ditentukan negosiasi dengan klien. | Berlaku untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, lalu mengikuti struktur dan skala upah. | UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), Pasal 81 (berlaku 31 Maret 2023) |
| THR keagamaan | Tidak wajib, kecuali disepakati dalam kontrak. | 1 bulan upah setelah masa kerja 12 bulan, proporsional untuk masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan. | JDIH BPK, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan (berlaku 8 Maret 2016, status berlaku per 7 Oktober 2026) |
| Cuti tahunan | Tidak ada. Hari libur berarti tidak ada pendapatan. | Paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan secara terus menerus. | UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), Pasal 81 (berlaku 31 Maret 2023) |
| BPJS Ketenagakerjaan | Daftar dan bayar sendiri sebagai peserta Bukan Penerima Upah. Iuran JKM Rp6.800 per bulan; keringanan 50 persen JKK dan JKM April sampai Desember 2026 di luar sektor transportasi. | Didaftarkan pemberi kerja. JHT 5,7 persen upah (2 persen pekerja, 3,7 persen perusahaan) dan Jaminan Pensiun 3 persen (1 persen pekerja, 2 persen perusahaan). | BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan Bukan Penerima Upah (dibaca 7 Oktober 2026); BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP peserta penerima upah (terbit 17 Desember 2025) |
| Pajak penghasilan | Honor dari perusahaan dipotong PPh 21 bukan pegawai: bruto x 50 persen x tarif Pasal 17, lalu dilaporkan sendiri di SPT Tahunan. | PPh 21 dipotong pemberi kerja setiap bulan memakai tarif efektif rata-rata (TER) bulanan. | DJP, materi PMK 168 Tahun 2023 tentang PPh Pasal 21 (berlaku 1 Januari 2024) |
| Uang pesangon saat hubungan berakhir | Tidak ada, kecuali diatur dalam kontrak. | Jika terjadi PHK, paling sedikit 1 bulan upah (masa kerja kurang dari 1 tahun) sampai 9 bulan upah (8 tahun atau lebih), ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. | UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), Pasal 81 (berlaku 31 Maret 2023); JDIH BPK, status UU 6/2023 dan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 (putusan MK 31 Oktober 2024, status dicek 7 Oktober 2026) |
Yang perlu dihitung sebelum memilih
Perbedaan terbesar bukan nominal per bulan, melainkan hak yang tidak ikut terbawa saat kamu keluar dari hubungan kerja.
Kuncinya ada di definisi hubungan kerja
Pasal 1 angka 15 UU 13/2003 mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hak seperti upah minimum, THR, cuti, dan pesangon melekat pada hubungan kerja itu. Kalau kontrak freelance sebenarnya memuat perintah harian, jam kerja tetap, dan upah bulanan, sebutan freelance di kontrak tidak mengubah sifat hubungannya. Penjelasan lebih lanjut ada di freelance adalah dan perbedaan PKWT dan PKWTT.
Pesangon dan THR adalah tabungan yang tidak terlihat
Pasal 156 UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023 mengatur uang pesangon dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun sampai 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Sejak Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, angka itu dibaca sebagai paling sedikit. THR menurut Permenaker 6/2016 adalah 1 bulan upah setelah masa kerja 12 bulan. Freelancer yang ingin perlindungan setara perlu menyisihkannya sendiri dari tarif. Cara menyusun tarif dibahas di cara menentukan tarif freelance.
BPJS: karyawan berbagi iuran, freelancer menanggung sendiri
Untuk karyawan, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan iuran JHT 5,7 persen dibagi 2 persen pekerja dan 3,7 persen perusahaan, serta Jaminan Pensiun 3 persen dibagi 1 persen pekerja dan 2 persen perusahaan. Freelancer bisa mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah dan membayar iuran sendiri. Rincian potongan gaji karyawan ada di potongan gaji BPJS.
Pajak: dipotong klien atau dibayar sendiri
Menurut materi DJP tentang PMK 168/2023, PPh 21 bukan pegawai dihitung dari penghasilan bruto dikali 50 persen lalu dikali tarif Pasal 17. Untuk karyawan, pemberi kerja memotong PPh 21 setiap bulan dengan tarif efektif rata-rata. Freelancer tetap wajib melaporkan seluruh penghasilannya di SPT Tahunan, termasuk honor yang sudah dipotong klien. Contoh alur hitungnya ada di pajak freelancer.
Seberapa banyak pekerja yang berstatus karyawan?
Data Sakernas BPS Februari 2026 mencatat 36,99 persen penduduk bekerja berstatus buruh, karyawan, atau pegawai, kelompok status terbesar. Penduduk bekerja di kegiatan formal berjumlah 59,93 juta orang atau 40,58 persen; sisanya berada di kegiatan informal, termasuk pekerja bebas dan yang berusaha sendiri.
Bingung membedakan freelance dengan kerja paruh waktu? Baca perbedaan freelance dan part time, atau mulai dari panduan freelance.
Pertanyaan tentang freelance dan karyawan tetap
Apakah freelancer berhak atas THR dan pesangon?
Kewajiban THR (Permenaker 6/2016) dan pesangon (Pasal 156 UU Ketenagakerjaan) melekat pada hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Freelancer yang bekerja lewat kontrak jasa per proyek umumnya tidak berada dalam hubungan kerja, sehingga hak itu tidak otomatis ada kecuali disepakati di kontrak.
Bisakah freelancer ikut BPJS Ketenagakerjaan?
Bisa, sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang mendaftar dan membayar iuran sendiri. Iuran Jaminan Kematian peserta BPU Rp6.800 per bulan, dengan keringanan 50 persen untuk JKK dan JKM pada periode April sampai Desember 2026 di luar sektor transportasi, menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa pajak honor freelance yang dipotong klien perusahaan?
Honor yang dibayar perusahaan dipotong PPh Pasal 21 bukan pegawai dengan rumus penghasilan bruto dikali 50 persen dikali tarif Pasal 17, sesuai materi DJP tentang PMK 168/2023. Potongan itu lalu diperhitungkan saat kamu melaporkan SPT Tahunan.
Kapan pekerja kontrak dianggap karyawan tetap?
Karyawan tetap adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pekerja kontrak (PKWT) dibatasi paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan. Perbedaan keduanya dibahas di artikel PKWT dan PKWTT.
Dokumen resmi yang dipakai halaman ini
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tanggal data atau berlaku: berlaku 25 Maret 2003.
- UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), Pasal 81. Tanggal data atau berlaku: berlaku 31 Maret 2023.
- JDIH BPK, status UU 6/2023 dan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Tanggal data atau berlaku: putusan MK 31 Oktober 2024, status dicek 7 Oktober 2026.
- PP Nomor 35 Tahun 2021 (PKWT, waktu kerja, PHK). Tanggal data atau berlaku: berlaku 2 Februari 2021, status berlaku per 7 Oktober 2026.
- JDIH BPK, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Tanggal data atau berlaku: berlaku 8 Maret 2016, status berlaku per 7 Oktober 2026.
- BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP peserta penerima upah. Tanggal data atau berlaku: terbit 17 Desember 2025.
- BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan Bukan Penerima Upah. Tanggal data atau berlaku: dibaca 7 Oktober 2026.
- DJP, materi PMK 168 Tahun 2023 tentang PPh Pasal 21. Tanggal data atau berlaku: berlaku 1 Januari 2024.
- BPS, Berita Resmi Statistik No. 49/05/Th. XXIX (Sakernas Februari 2026). Tanggal data atau berlaku: data Februari 2026, rilis 5 Mei 2026.
Komparasi lain: gaji fresh graduate vs berpengalaman dan kerja remote vs onsite.