UMR

UMR Bandung 2025 Rp4.482.914,09, Sekarang Sudah Rp4.737.678

Oleh Redaksi Karir Pintar30 Oktober 2026Terakhir diperbarui .Laporkan koreksi

Ilustrasi flat pabrik tekstil dengan gulungan kain dan alat tenun, bukit berkabut, slip gaji, dan kalender

Upah minimum Kota Bandung tahun 2025 adalah Rp4.482.914,09 per bulan, ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Angka itu sudah lewat masa pakainya. Sejak 1 Januari 2026 yang wajib dibayarkan adalah Rp4.737.678 per bulan berdasarkan Kepgub Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, selisih Rp254.763,91 atau sekitar 5,68 persen. Halaman ini menyajikan keduanya dan menjelaskan untuk apa angka 2025 masih berguna.

Kata kunci yang diketik orang masih memuat angka tahun 2025, tapi yang keluar dari rekening perusahaan setiap tanggal gajian sudah angka yang lain. Jaraknya bukan hal sepele: seperempat juta rupiah per bulan, dan kalau menumpuk satu tahun nilainya melebihi tiga juta rupiah. Halaman ini menaruh keduanya berdampingan, dibaca langsung dari naskah keputusan gubernurnya, lalu menjelaskan apa yang masih bisa kamu lakukan dengan angka lama itu.

Jawaban singkat. UMK Kota Bandung tahun 2025 adalah Rp4.482.914,09 per bulan, dari Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Untuk menghitung gaji hari ini, jangan pakai angka itu. Yang berlaku sejak 1 Januari 2026 adalah Rp4.737.678 per bulan dari Kepgub Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Kalau yang kamu maksud bukan Kota Bandung melainkan Cimahi, Kabupaten Bandung, atau Bandung Barat, pemisahan keempat daerah itu kami bahas terpisah di UMR Bandung.

Angka 2025 dan angka yang dibayarkan sekarang

Dua nominal ini berasal dari dua keputusan gubernur yang berbeda, dan perbedaannya tidak berhenti di angka. Penanda tangannya pun berbeda status: naskah 2025 diteken Penjabat Gubernur Jawa Barat, sedangkan naskah 2026 diteken Gubernur Jawa Barat. Tabel berikut menyandingkan seluruh keterangan yang menempel pada masing-masing angka.

Upah minimum Kota Bandung menurut naskah dua keputusan gubernur, tahun 2025 dibandingkan 2026
KeteranganTahun 2025Tahun 2026
Nilai di naskahRp4.482.914,09Rp4.737.678
Nomor keputusanKepgub Jawa Barat 561.7/Kep.798-Kesra/2024Kepgub Jawa Barat 561.7/Kep.862-Kesra/2025
Ditetapkan di Bandung17 Desember 202424 Desember 2025
Status penanda tanganPenjabat Gubernur Jawa BaratGubernur Jawa Barat
Nomor urut di tabel naskah1212
Mulai dibayarkan1 Januari 20251 Januari 2026
Dasar aturan pusatPermenaker Nomor 16 Tahun 2024PP Nomor 49 Tahun 2025
Cara nominal ditulisSampai dua angka di belakang komaRupiah bulat
Status untuk menghitung gaji hari iniSudah lewatBerlaku

Selisih kedua nominal itu Rp254.763,91 per bulan, atau sekitar 5,68 persen. Satu hal perlu ditegaskan sebelum angka persen itu dikutip ke mana-mana: persentase itu tidak ada di dalam naskah keputusan gubernurnya. Kepgub Jawa Barat hanya memuat kolom nominal, tanpa kolom persentase kenaikan sama sekali. Angka 5,68 persen di sini adalah hasil kami membagi selisih dengan nominal 2025, dan cara kami memperlakukan angka turunan seperti itu dijelaskan di metodologi.

Kenapa angka 2025 punya sen dan angka 2026 tidak

Ini detail kecil yang menjelaskan banyak kekacauan angka di internet. Kedua naskah memakai judul kolom yang sama persis, yaitu Besaran (Rp,00). Tapi isinya berbeda perlakuan. Di naskah 2025, seluruh 27 nominal kabupaten dan kota ditulis sampai dua angka di belakang koma, termasuk Kota Bandung yang berhenti di 09 sen. Di naskah 2026, seluruh 27 nominal ditulis bulat tanpa sen sama sekali. Jadi Rp4.482.914,09 memang bentuk aslinya, bukan hasil orang menambahkan koma sendiri.

Sen itu jejak dari cara angkanya dilahirkan. Upah minimum 2025 dihitung dengan menambahkan persentase ke nominal tahun sebelumnya, dan persentase yang dikenakan pada bilangan rupiah hampir selalu meninggalkan pecahan. Akibatnya satu angka yang sama beredar dalam tiga versi di halaman rekap: ada yang menulis Rp4.482.914,09 apa adanya, ada yang memangkas menjadi Rp4.482.914, dan ada yang membulatkan ke atas menjadi Rp4.482.915. Ketiganya merujuk ke baris yang sama di naskah yang sama.

Kalau angkanya dipakai untuk berdebat, kutip yang bersen. Untuk keperluan sehari-hari, selisih sembilan sen jelas tidak berarti. Tapi begitu angkanya masuk surat keberatan ke HRD, perjanjian kerja, atau berkas pengaduan, tulis persis seperti di naskah: Rp4.482.914,09. Nominal yang sama persis dengan dokumen resmi menutup satu celah bantahan yang tidak perlu, dan menunjukkan kamu membaca sumbernya, bukan menyalin rekap.

Aturan yang melahirkan angka 2025 berbeda dari yang melahirkan angka 2026

Angka 2025 bukan hasil kelanjutan rumus lama. Ia lahir dari satu putaran penetapan yang berdiri sendiri, sesudah Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pada 4 Desember 2024. Peraturan menteri itu tidak menyerahkan besaran kenaikan kepada masing-masing daerah, melainkan mengunci angkanya di dalam pasal.

Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024.- Pasal 5 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024

Untuk tahun 2026 payungnya berganti lagi, kali ini ke Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dan Kepgub Jawa Barat yang menetapkan angka 2026 memang menyebut peraturan pemerintah itu di bagian Mengingat. Artinya membandingkan kenaikan 2025 dan 2026 bukan membandingkan dua putaran dari mesin yang sama, melainkan dua rezim penghitungan yang berbeda. Ini juga alasan kenapa kenaikan tahun 2025 seragam untuk semua daerah sementara kenaikan tahun 2026 berbeda-beda antardaerah.

Kenapa nominal 2024 tidak kami tampilkan. Dengan rumus di atas, nominal 2024 secara teori bisa dihitung mundur dari angka 2025. Kami sengaja tidak melakukannya. Naskah keputusan gubernur yang menetapkan upah minimum 2024 belum kami baca langsung, dan hasil bagi mundur tidak berhenti di rupiah bulat untuk semua daerah, sehingga menayangkannya berarti menebak pembulatan yang dipakai penyusun naskah. Untuk halaman yang dipakai orang menghitung upah, menebak bukan pilihan. Aturannya ada di kebijakan koreksi.
DATA RESMI Dari mana nominal ini dibaca. Angka 2025 dibaca dari tabel Diktum KESATU Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, dan angka 2026 dari tabel Diktum KESATU Kepgub Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Kedua berkas diunduh ulang, sidik jari sha256-nya dicocokkan ke catatan sumber kami, lalu tabelnya diekstrak dengan dua pembaca koordinat yang saling bebas dan hasilnya dibandingkan baris per baris. Kehati-hatian ini bukan berlebihan: pembacaan naif atas naskah ini pernah menggeser baris dan memberikan nilai milik daerah lain kepada Kota Bandung.

Yang masih berguna dari angka 2025: menghitung rapel

Angka lama tidak menjadi sampah begitu tahun berganti. Pemakaian paling konkretnya adalah menghitung kekurangan bayar. Kalau masa kerjamu belum genap satu tahun dan sampai hari ini slip gajimu masih menunjukkan nominal 2025, kekurangan itu terhitung sejak Januari 2026, bukan sejak kamu menyadarinya.

  1. Pastikan dulu daerah perusahaanmu, karena tiap daerah punya selisihnya sendiri dan angka Kota Bandung bukan angka Cimahi.
  2. Ambil selisih per bulan dari tabel di bawah, yaitu nominal 2026 dikurangi nominal 2025 untuk daerah itu.
  3. Hitung berapa bulan sejak Januari 2026 kamu dibayar dengan nominal lama.
  4. Kalikan selisih per bulan dengan jumlah bulan tersebut.
  5. Sertakan slip gaji tiap bulan yang bersangkutan sebagai lampiran, bukan sekadar menyebutkan angkanya.
Kekurangan bayar per bulan dan akumulasinya jika masih dibayar nominal 2025. Seluruh kolom adalah hitungan kami dari dua nominal bersumber, bukan angka yang tertulis di dalam keputusan gubernur
DaerahSelisih per bulanTiga bulanEnam bulanDua belas bulan
Kota BandungRp254.763,91Rp764.291,73Rp1.528.583,46Rp3.057.166,92
Kota CimahiRp226.876,00Rp680.628,00Rp1.361.256,00Rp2.722.512,00
Kabupaten Bandung BaratRp247.970,00Rp743.910,00Rp1.487.820,00Rp2.975.640,00
Kabupaten BandungRp214.917,14Rp644.751,42Rp1.289.502,84Rp2.579.005,68
Kabupaten SumedangRp217.767,98Rp653.303,94Rp1.306.607,88Rp2.613.215,76

Ada satu syarat yang membatasi perhitungan di atas, dan syarat ini tertulis di kedua keputusan gubernur dengan rumusan yang sama. Diktum KETIGA menyatakan upah minimum kabupaten/kota hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kalau masa kerjamu sudah lewat satu tahun, acuanmu bukan lagi angka ini melainkan struktur dan skala upah yang wajib disusun perusahaan. Angka bersih yang benar-benar masuk rekening dari nominal berapa pun bisa kamu perkirakan lewat kalkulator gaji bersih.

Keputusan 2025 tidak pernah dicabut, ia hanya habis masa pakainya

Ini pertanyaan yang sering muncul di ruang HRD dan jawabannya agak berlawanan dengan dugaan. Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tidak memuat klausul pencabutan sama sekali. Ia tidak menyebut nomor keputusan tahun sebelumnya, tidak memakai kata mencabut, dan tidak menyatakan apa pun tidak berlaku. Diktumnya berhenti di KEDELAPAN yang hanya berbunyi bahwa keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Naskah 2025 pun disusun dengan pola yang sama.

Lalu kenapa angka 2025 berhenti mengikat? Karena cakupannya memang sudah terbatas sejak awal. Judul keputusannya menyebut Tahun 2025, dan Diktum KEDUA-nya menetapkan nominal itu mulai dibayarkan 1 Januari 2025. Keputusan berikutnya menetapkan nominal baru mulai dibayarkan 1 Januari 2026. Jadi peralihannya terjadi lewat batas waktu, bukan lewat pencabutan. Pola ini tidak seragam antarprovinsi: di DI Yogyakarta, keputusan gubernur untuk 2026 justru mencabut keputusan 2025 secara tersurat, seperti kami catat di UMR Jogja 2025.

Jangan pakai ketiadaan pencabutan sebagai argumen. Kalau ada yang berdalih angka 2025 masih sah karena keputusannya tidak pernah dicabut, dalil itu tidak berdiri. Yang mengikat pembayaran upah bulan ini adalah keputusan yang menetapkan nominal untuk tahun berjalan, dan larangan membayar di bawahnya ada di Diktum KEENAM keputusan yang berlaku sekarang. Diktum KETUJUH pada kedua naskah juga sama-sama melarang pengusaha yang sudah membayar di atas ketentuan untuk menurunkan upah pekerjanya.

Kalau dokumen kerjamu masih menyebut angka 2025

Angka lama paling sering bertahan bukan di kepala orang, melainkan di berkas: template perjanjian kerja yang tidak pernah diperbarui, iklan lowongan yang menyalin lowongan tahun lalu, dan lampiran penawaran kerja. Menemukannya di sana bukan berarti perusahaannya melanggar, tapi berarti dokumen itu perlu diperiksa sebelum kamu tanda tangani.

  1. Cek apakah dokumennya menyebut nominal atau menyebut istilah. Kalimat mengikuti upah minimum yang berlaku ikut naik sendiri, sedangkan kalimat yang mengunci nominal tidak.
  2. Cocokkan nominal di dokumen dengan nominal di naskah keputusan gubernur untuk tahun berjalan, bukan dengan hasil pencarian.
  3. Kalau dokumennya mengunci angka 2025 dan kamu belum tanda tangan, minta angkanya diperbarui sebelum penandatanganan, bukan sesudahnya.
  4. Kalau sudah telanjur tanda tangan, ketentuan upah minimum tetap menjadi batas bawah yang tidak bisa dikesampingkan lewat perjanjian.
  5. Simpan versi dokumen yang kamu terima beserta tanggalnya, karena tanggal itu yang menentukan naskah mana yang seharusnya dirujuk.

Satu perbedaan teks antara kedua keputusan layak diketahui kalau kamu bekerja di usaha kecil. Diktum KEENAM naskah 2025 mengecualikan pelaku usaha mikro dan kecil dari larangan membayar di bawah upah minimum, dengan tambahan syarat bahwa pengecualian itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di perusahaan. Naskah 2026 menyebut pengecualian yang sama tanpa mencantumkan frasa syarat kesepakatan itu. Perbedaan rumusan seperti ini jarang dibahas, padahal ia menyangkut siapa yang boleh menyimpang dari angka minimum dan dengan cara apa.

Terakhir, satu koreksi yang sering perlu diulang. Istilah UMR sudah lama tidak dipakai dalam aturan pengupahan, dan yang menggantinya adalah Keputusan Menakertrans Nomor KEP-226/MEN/2000, bukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 seperti yang banyak beredar. Latar belakang penggantian istilah itu kami uraikan di UMR Bandung, bersama pemisahan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat yang keempatnya punya angka sendiri. Untuk membandingkan dengan daerah lain yang juga sering dicari dengan angka tahun lama, ada UMR Jakarta 2025 dan UMR Bekasi 2025, sedangkan sebaran seluruh daerah bisa ditelusuri lewat Peta Upah.

Pertanyaan umum

FAQ

Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Berapa UMR Bandung 2025?

Yang disebut UMR Bandung secara resmi adalah UMK Kota Bandung. Nilainya pada 2025 adalah Rp4.482.914,09 per bulan, ditetapkan lewat Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 dan mulai dibayarkan 1 Januari 2025.

Apakah UMR Bandung 2025 masih berlaku sekarang?

Tidak untuk menghitung gaji hari ini. Sejak 1 Januari 2026 yang wajib dibayarkan di Kota Bandung adalah Rp4.737.678 per bulan berdasarkan Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

Naik berapa UMK Kota Bandung dari 2025 ke 2026?

Naik Rp254.763,91 per bulan, dari Rp4.482.914,09 menjadi Rp4.737.678, atau sekitar 5,68 persen. Persentase itu hitungan kami dari dua nominal di naskah, karena Kepgub Jawa Barat memang tidak memuat kolom persentase.

Kenapa angka UMR Bandung 2025 ada koma dan senya?

Karena begitulah bentuknya di naskah. Seluruh 27 nominal di lampiran keputusan tahun 2025 ditulis sampai dua angka di belakang koma, sedangkan seluruh nominal di keputusan tahun 2026 ditulis bulat. Jadi Rp4.482.914,09 bukan hasil penambahan koma oleh penyalin.

Saya masih dibayar angka 2025 di tahun 2026, berapa kekurangannya?

Untuk Kota Bandung, kekurangannya Rp254.763,91 per bulan, sehingga enam bulan menjadi Rp1.528.583,46 dan dua belas bulan menjadi Rp3.057.166,92. Perhitungan ini berlaku kalau masa kerjamu kurang dari satu tahun, sesuai Diktum KETIGA keputusan gubernurnya.

Apakah keputusan gubernur yang menetapkan UMK 2025 sudah dicabut?

Tidak ada klausul pencabutan di dalam keputusan tahun 2026. Keduanya hanya berbunyi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Angka 2025 berhenti mengikat karena cakupannya memang hanya Tahun 2025, dan nominal baru mulai dibayarkan 1 Januari 2026.

Terkait

Artikel lain yang mungkin berguna

Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.

UMR Adalah Istilah Lama, dan Penggantinya Bukan PP 78/2015

UMR adalah Upah Minimum Regional, istilah yang diganti sejak Kepmenakertrans KEP-226/MEN/2000, bukan PP 78/2015. Kini yang berlaku UMP, UMK, UMSP, dan UMSK.

Baca artikel
UMR

UMR Sidoarjo 2025 Rp4.870.511, Sekarang Sudah Rp5.191.541

UMR Sidoarjo 2025 resminya UMK Kabupaten Sidoarjo Rp4.870.511. Sejak 1 Januari 2026 yang berlaku Rp5.191.541, naik 6,59 persen menurut naskah Kepgub Jatim.

Baca artikel
UMR

UMR Tertinggi di Indonesia 2026: Kota Bekasi Rp5.999.443

UMK tertinggi di Indonesia 2026 adalah Kota Bekasi Rp5.999.443, melampaui UMP DKI Jakarta Rp5.729.876. Peringkat lengkap dari naskah keputusan gubernur.

Baca artikel
UMR
Butuh bantuan lebih lanjut?

Masih ada yang mengganjal soal umr?

Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.

Tanya via WhatsApp
← Kembali ke semua artikel