Hukum Ketenagakerjaan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: Syarat Sah, Isi Wajib, dan Pencatatannya

Oleh Redaksi Karir Pintar2 Oktober 2026Terakhir diperbarui Laporkan koreksi

Ilustrasi flat dokumen kontrak dengan pena, kalender bertanda awal dan akhir masa kerja, serta jam pasir

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Supaya sah, dokumennya harus memenuhi empat dasar pada Pasal 52 UU 13/2003, dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin, memuat sembilan hal yang diwajibkan Pasal 13 PP 35/2021, dan dicatatkan pengusaha ke kementerian ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 hari kerja sejak ditandatangani. Artikel ini membedah dokumennya butir per butir, bukan membandingkannya dengan jenis kontrak lain.

Kebanyakan orang menandatangani PKWT tanpa pernah memeriksa apakah dokumennya memenuhi syarat. Padahal isi minimum PKWT tidak diserahkan pada selera perusahaan, melainkan dikunci oleh peraturan, lengkap dengan akibat hukum kalau ada yang bolong. Halaman ini menelusuri dokumennya sendiri: apa yang membuatnya sah, apa saja yang wajib tercetak di dalamnya, siapa yang harus mencatatkannya, dan apa yang terjadi kalau syaratnya dilanggar.

Jawaban singkat. PKWT sah kalau memenuhi empat dasar pembuatan perjanjian kerja di Pasal 52 ayat (1) UU 13/2003, yaitu kesepakatan kedua pihak, kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan itu tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan. Bentuknya wajib tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin menurut Pasal 57 ayat (1) UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023. Isinya paling sedikit memuat sembilan hal menurut Pasal 13 PP 35/2021. Pengusaha wajib mencatatkannya secara daring paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan menurut Pasal 14 ayat (1) PP 35/2021.

Kalau yang kamu cari adalah perbandingan antara kontrak berjangka dan status karyawan tetap, termasuk soal pesangon dan masa percobaan, bacaannya ada di perbedaan PKWT dan PKWTT. Artikel ini sengaja berhenti di dokumen PKWT-nya saja.

Empat dasar yang membuat PKWT sah

Sebelum masuk ke isi dokumen, ada lapisan yang lebih dasar. Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 menyebut perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Empat hal ini berlaku untuk semua perjanjian kerja, termasuk PKWT.

Yang jarang dijelaskan adalah akibatnya, dan akibatnya tidak seragam. Pasal 52 ayat (2) menyatakan perjanjian yang bertentangan dengan huruf a dan b, yaitu soal kesepakatan dan kecakapan, dapat dibatalkan. Sementara Pasal 52 ayat (3) menyatakan perjanjian yang bertentangan dengan huruf c dan d, yaitu soal ada tidaknya pekerjaan dan kepatutan pekerjaannya, batal demi hukum. Bedanya nyata: yang pertama baru gugur kalau ada pihak yang memintanya dibatalkan, yang kedua dianggap tidak pernah ada sejak awal.

Biaya pembuatan bukan tanggungan pekerja. Pasal 53 UU 13/2003 menyatakan segala hal dan biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha. Jadi kalau ada perusahaan yang memotong gajimu untuk biaya materai, pengetikan, atau administrasi kontrak, itu bertentangan dengan pasal ini.

Sembilan hal yang wajib tercantum di dalam PKWT

Ini bagian inti dokumen. Pasal 13 PP Nomor 35 Tahun 2021 membuka dengan kalimat tegas, PKWT paling sedikit memuat sembilan hal berikut. Kata paling sedikit berarti perusahaan boleh menambah klausul lain, tetapi tidak boleh mengurangi satu pun dari daftar ini. Daftarnya sejajar huruf demi huruf, dari a sampai i, dengan Pasal 54 ayat (1) UU 13/2003 yang mengatur isi perjanjian kerja tertulis pada umumnya.

Isi minimum PKWT menurut Pasal 13 PP 35/2021, huruf a sampai i
ButirYang wajib tercantum
aNama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
bNama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
cJabatan atau jenis pekerjaan
dTempat pekerjaan
eBesaran dan cara pembayaran upah
fHak dan kewajiban pengusaha dan pekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan syarat kerja dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
gMulai dan jangka waktu berlakunya PKWT
hTempat dan tanggal PKWT dibuat
iTanda tangan para pihak dalam PKWT

Dua butir paling sering bermasalah. Butir e menuntut besaran upah, bukan sekadar janji upah akan ditentukan kemudian atau mengikuti kebijakan perusahaan. Butir g menuntut tanggal mulai sekaligus jangka waktunya, jadi kontrak yang hanya menyebut tanggal tanda tangan tanpa titik akhir belum memenuhi Pasal 13 huruf g. Untuk memastikan angka pada butir e tidak di bawah ketentuan, bandingkan dengan upah minimum di daerahmu.

DATA RESMI Ada pengecualian untuk perjanjian kerja harian. PKWT untuk pekerjaan yang berubah-ubah waktu dan volumenya boleh berbentuk perjanjian kerja harian. Pasal 11 ayat (2) PP 35/2021 memperbolehkannya dibuat secara kolektif dengan isi minimum yang jauh lebih pendek, yaitu hanya empat hal: nama dan alamat perusahaan atau pemberi kerja, nama dan alamat pekerja, jenis pekerjaan yang dilakukan, dan besarnya upah. Syaratnya, menurut Pasal 10 ayat (3), pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.

Bentuk tertulis dan bahasa: pasalnya sudah berubah

Pasal 57 ayat (1) UU 13/2003 sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Ayat (2) menambahkan, kalau PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing sekaligus lalu muncul perbedaan penafsiran, yang berlaku adalah versi bahasa Indonesia. Kewajiban tertulis ini yang membedakan PKWT dari perjanjian kerja pada umumnya, karena Pasal 2 ayat (2) PP 35/2021 dan Pasal 51 ayat (1) UU 13/2003 membolehkan perjanjian kerja dibuat tertulis atau lisan.

Ada satu hal yang perlu diluruskan karena masih banyak beredar. Naskah asli Pasal 57 punya tiga ayat, dan ayat (2)-nya menyatakan PKWT yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Setelah Pasal 57 diubah, naskahnya tinggal dua ayat dan ketentuan itu tidak dibawa masuk ke rumusan yang baru. Perintah membuatnya tertulis tetap ada di ayat (1), tetapi kalimat yang dulu secara tegas mengubah PKWT lisan menjadi PKWTT sudah tidak berada di dalam Pasal 57.

Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.- Pasal 57 ayat (1) UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023
Yang sebaiknya kamu lakukan. Perubahan rumusan di atas bukan alasan untuk menerima kontrak lisan. Tanpa dokumen tertulis, kamu kehilangan bukti untuk hampir semua hal yang diatur Pasal 13, mulai dari besaran upah sampai tanggal berakhirnya kontrak. Mintalah salinan tertulis sejak awal, dan simpan sampai jauh setelah kontrak berakhir.

Dua dasar PKWT dan pekerjaan yang boleh memakainya

Pasal 4 ayat (1) PP 35/2021 menyebut PKWT hanya didasarkan atas dua hal, yaitu jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Ayat (2) menutupnya dengan larangan, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dokumen PKWT yang baik menyebutkan dengan jelas dasar mana yang dipakai, karena konsekuensi teknisnya berbeda.

  • PKWT berdasarkan jangka waktu dipakai untuk pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan tidak terlalu lama, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan (Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021).
  • PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu dipakai untuk pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya (Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021).
  • Di luar keduanya, Pasal 5 ayat (3) membuka ruang bagi pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Untuk dasar yang pertama, Pasal 6 PP 35/2021 menetapkan bahwa pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dilaksanakan paling lama 5 tahun, dan Pasal 8 ayat (1) menegaskan PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun. Pasal 7 merinci pekerjaan musiman sebagai pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca, atau pada kondisi tertentu berupa pekerjaan tambahan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.

Untuk dasar yang kedua, Pasal 9 ayat (2) mewajibkan kesepakatan para pihak memuat ruang lingkup dan batasan kapan suatu pekerjaan dinyatakan selesai, serta lamanya waktu penyelesaian pekerjaan. Kalau pekerjaannya rampung lebih cepat, ayat (3) menyatakan PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Kalau belum selesai, ayat (4) memperbolehkan perpanjangan sampai pekerjaannya rampung.

Pencatatan PKWT ke kementerian ketenagakerjaan

Kewajiban ini melekat pada pengusaha, bukan pada pekerja, dan punya tenggat yang sangat spesifik. Pasal 14 ayat (1) PP 35/2021 menyatakan PKWT harus dicatatkan oleh pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

Ada jalur cadangan yang jarang dikutip. Pasal 14 ayat (2) mengatur, dalam hal pencatatan secara daring belum tersedia, pencatatan dilakukan pengusaha secara tertulis di dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan PKWT. Jadi ada dua tenggat berbeda tergantung jalur yang dipakai.

Dua jalur pencatatan PKWT menurut Pasal 14 PP 35/2021
JalurTempat pencatatanTenggatDasar
DaringKementerian yang mengurusi ketenagakerjaanPaling lama 3 hari kerja sejak penandatangananPasal 14 ayat (1)
Tertulis, bila daring belum tersediaDinas ketenagakerjaan kabupaten atau kotaPaling lama 7 hari kerja sejak penandatangananPasal 14 ayat (2)

Perlu dicatat secara jujur, Pasal 14 mewajibkan pencatatan tetapi tidak menyatakan PKWT menjadi batal atau berubah status kalau pencatatan itu tidak dilakukan. Nilainya buat kamu bersifat praktis: PKWT yang tercatat lebih mudah dijadikan rujukan kalau kelak ada perselisihan, terutama saat kamu mengurus paklaring atau menagih hak di akhir kontrak.

Apa yang terjadi kalau syaratnya tidak dipenuhi

Akibat hukumnya tidak satu jenis. Peraturan memasangkan pelanggaran yang berbeda dengan konsekuensi yang berbeda, dan penting untuk tidak mencampuradukkannya.

Peta akibat hukum untuk masing-masing pelanggaran
Yang dilanggarAkibatDasar
Tidak ada kesepakatan, atau salah satu pihak tidak cakap hukumPerjanjian dapat dibatalkanPasal 52 ayat (2) UU 13/2003
Tidak ada pekerjaan yang diperjanjikan, atau pekerjaannya melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturanPerjanjian batal demi hukumPasal 52 ayat (3) UU 13/2003
PKWT dipakai untuk pekerjaan bersifat tetap atau di luar jenis pekerjaan yang diizinkanDemi hukum menjadi PKWTTPasal 59 ayat (3) UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023
Ada klausul masa percobaan di dalam PKWTKlausulnya batal demi hukum, masa kerja tetap dihitungPasal 12 PP 35/2021
Pekerja berperjanjian kerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turutPerjanjian harian tidak berlaku, hubungan kerja berubah menjadi PKWTTPasal 10 ayat (4) PP 35/2021

Perhatikan baris ketiga. Pasal 59 ayat (3) mengaitkan perubahan status menjadi PKWTT dengan tidak terpenuhinya ayat (1) dan ayat (2), yaitu soal jenis dan sifat pekerjaannya. Jadi pemicu otomatis yang tersisa di dalam Pasal 59 bertumpu pada jenis pekerjaan, bukan pada kelengkapan formal dokumen. Kekurangan pada butir Pasal 13 tetap merupakan pelanggaran terhadap isi minimum yang diwajibkan, dan itu yang menjadi dasar kamu meminta perbaikan sebelum menandatangani.

Cara membaca draf PKWT sebelum tanda tangan

Semua yang dibahas di atas bisa diperiksa dalam waktu singkat, asalkan kamu tahu urutan memeriksanya.

  1. Cocokkan isi draf dengan sembilan butir Pasal 13 PP 35/2021 satu per satu. Beri tanda pada butir yang belum ada, lalu mintakan perbaikannya.
  2. Pastikan butir e menyebut angka upah yang pasti, bukan rumusan yang menunda penentuan besarannya.
  3. Pastikan butir g menyebut tanggal mulai sekaligus jangka waktunya, bukan hanya tanggal penandatanganan.
  4. Periksa apakah draf menyatakan dasarnya, jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, sesuai Pasal 4 ayat (1) PP 35/2021. Kalau dasarnya selesainya pekerjaan, Pasal 9 ayat (2) menuntut adanya ruang lingkup dan batasan kapan pekerjaan dinyatakan selesai.
  5. Pastikan naskahnya tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin sesuai Pasal 57 ayat (1). Kalau ada versi bahasa asing, ingat bahwa versi bahasa Indonesia yang berlaku bila tafsirnya berbeda.
  6. Minta kontrak dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua sesuai Pasal 54 ayat (3) UU 13/2003, dan pastikan kamu benar-benar memegang satu eksemplar bertanda tangan basah atau elektronik.
  7. Tanyakan kapan pengusaha akan mencatatkan PKWT dan lewat jalur mana, mengacu pada tenggat 3 hari kerja atau 7 hari kerja di Pasal 14 PP 35/2021.
  8. Pastikan tidak ada biaya pembuatan kontrak yang dibebankan kepadamu, karena Pasal 53 UU 13/2003 menaruhnya pada pengusaha.

Setelah dokumennya beres, periksa juga angka yang mengikutinya. Ketentuan jam kerja karyawan tetap berlaku penuh untukmu selama masa kontrak, dan besaran yang tercantum pada butir e bisa kamu uji dengan kalkulator gaji bersih supaya tahu berapa yang benar-benar kamu bawa pulang tiap bulan.

Pertanyaan umum

FAQ

Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apa saja yang wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu?

Pasal 13 PP 35/2021 mewajibkan PKWT paling sedikit memuat sembilan hal, yaitu nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja; jabatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besaran dan cara pembayaran upah; hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja; mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT; tempat dan tanggal PKWT dibuat; serta tanda tangan para pihak. Karena rumusannya paling sedikit, perusahaan boleh menambah klausul tetapi tidak boleh mengurangi.

Apakah PKWT menjadi tidak sah kalau tidak dicatatkan ke kementerian ketenagakerjaan?

Pasal 14 PP 35/2021 mewajibkan pengusaha mencatatkan PKWT secara daring paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan, atau secara tertulis di dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota paling lama 7 hari kerja bila jalur daring belum tersedia. Pasal itu menetapkan kewajiban dan tenggatnya, tetapi tidak menyatakan PKWT batal atau berubah status apabila pencatatan tidak dilakukan. Kewajibannya berada di pengusaha, bukan di pekerja.

Bolehkah PKWT dibuat dalam bahasa Inggris?

Pasal 57 ayat (1) UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023 mewajibkan PKWT dibuat tertulis serta menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Versi bahasa asing boleh ada berdampingan, tetapi menurut ayat (2), bila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku adalah PKWT yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Berapa rangkap PKWT harus dibuat dan siapa yang menanggung biayanya?

Pasal 54 ayat (3) UU 13/2003 mewajibkan perjanjian kerja tertulis dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua dengan kekuatan hukum yang sama, dan pekerja serta pengusaha masing-masing mendapat satu. Biayanya ditanggung pengusaha, karena Pasal 53 menyatakan segala hal dan biaya untuk pembuatan perjanjian kerja menjadi tanggung jawab pengusaha.

Apa bedanya dapat dibatalkan dan batal demi hukum dalam perjanjian kerja?

Pasal 52 ayat (2) UU 13/2003 menyatakan perjanjian yang melanggar syarat kesepakatan atau kecakapan hukum dapat dibatalkan, artinya perjanjiannya berjalan sampai ada pihak yang menuntut pembatalan. Pasal 52 ayat (3) menyatakan perjanjian yang melanggar syarat adanya pekerjaan yang diperjanjikan atau kepatutan pekerjaannya batal demi hukum, artinya dianggap tidak pernah ada sejak awal tanpa perlu ada yang menuntut.

Apakah perjanjian kerja harian punya isi wajib yang sama dengan PKWT biasa?

Tidak. Pasal 11 ayat (2) PP 35/2021 memperbolehkan perjanjian kerja harian dibuat secara kolektif dengan isi minimum hanya empat hal, yaitu nama dan alamat perusahaan atau pemberi kerja, nama dan alamat pekerja, jenis pekerjaan yang dilakukan, dan besarnya upah. Syaratnya menurut Pasal 10 ayat (3) pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan, dan Pasal 11 ayat (3) tetap mewajibkan pengusaha memenuhi hak pekerja termasuk jaminan sosial.

Terkait

Artikel lain yang mungkin berguna

Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.

Masa Percobaan Kerja: Maksimal 3 Bulan dan Upahnya Tidak Boleh di Bawah Upah Minimum

Masa percobaan kerja maksimal 3 bulan (Pasal 60 UU 13/2003), hanya untuk karyawan tetap, dan upahnya dilarang di bawah upah minimum. PKWT tidak boleh pakai probation.

Baca artikel
Hukum Ketenagakerjaan

Perusahaan Tidak Memberi Slip Gaji: Hak Kamu dan Langkah yang Bisa Ditempuh

Perusahaan wajib memberi bukti pembayaran upah berisi rincian menurut PP 36/2021 Pasal 53 ayat (2). Ini sanksinya dan langkah menagihnya.

Baca artikel
Hukum Ketenagakerjaan

Perbedaan PKWT dan PKWTT: Batas Waktu, Hak, dan Status Kerjamu

PKWT dibatasi waktu, wajib tertulis, tanpa masa percobaan, dan dapat uang kompensasi. PKWTT bersifat tetap dan dapat pesangon. Batas PKWT kini 5 tahun.

Baca artikel
Hukum Ketenagakerjaan
Butuh bantuan lebih lanjut?

Masih ada yang mengganjal soal hukum ketenagakerjaan?

Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.

Tanya via WhatsApp
← Kembali ke semua artikel