Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: Syarat Sah, Isi Wajib, dan Pencatatannya
Oleh Redaksi Karir Pintar2 Oktober 2026Terakhir diperbarui Laporkan koreksi

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Supaya sah, dokumennya harus memenuhi empat dasar pada Pasal 52 UU 13/2003, dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin, memuat sembilan hal yang diwajibkan Pasal 13 PP 35/2021, dan dicatatkan pengusaha ke kementerian ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 hari kerja sejak ditandatangani. Artikel ini membedah dokumennya butir per butir, bukan membandingkannya dengan jenis kontrak lain.
Daftar isi
- Empat dasar yang membuat PKWT sah
- Sembilan hal yang wajib tercantum di dalam PKWT
- Bentuk tertulis dan bahasa: pasalnya sudah berubah
- Dua dasar PKWT dan pekerjaan yang boleh memakainya
- Pencatatan PKWT ke kementerian ketenagakerjaan
- Apa yang terjadi kalau syaratnya tidak dipenuhi
- Cara membaca draf PKWT sebelum tanda tangan
Kebanyakan orang menandatangani PKWT tanpa pernah memeriksa apakah dokumennya memenuhi syarat. Padahal isi minimum PKWT tidak diserahkan pada selera perusahaan, melainkan dikunci oleh peraturan, lengkap dengan akibat hukum kalau ada yang bolong. Halaman ini menelusuri dokumennya sendiri: apa yang membuatnya sah, apa saja yang wajib tercetak di dalamnya, siapa yang harus mencatatkannya, dan apa yang terjadi kalau syaratnya dilanggar.
Kalau yang kamu cari adalah perbandingan antara kontrak berjangka dan status karyawan tetap, termasuk soal pesangon dan masa percobaan, bacaannya ada di perbedaan PKWT dan PKWTT. Artikel ini sengaja berhenti di dokumen PKWT-nya saja.
Empat dasar yang membuat PKWT sah
Sebelum masuk ke isi dokumen, ada lapisan yang lebih dasar. Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 menyebut perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Empat hal ini berlaku untuk semua perjanjian kerja, termasuk PKWT.
Yang jarang dijelaskan adalah akibatnya, dan akibatnya tidak seragam. Pasal 52 ayat (2) menyatakan perjanjian yang bertentangan dengan huruf a dan b, yaitu soal kesepakatan dan kecakapan, dapat dibatalkan. Sementara Pasal 52 ayat (3) menyatakan perjanjian yang bertentangan dengan huruf c dan d, yaitu soal ada tidaknya pekerjaan dan kepatutan pekerjaannya, batal demi hukum. Bedanya nyata: yang pertama baru gugur kalau ada pihak yang memintanya dibatalkan, yang kedua dianggap tidak pernah ada sejak awal.
Sembilan hal yang wajib tercantum di dalam PKWT
Ini bagian inti dokumen. Pasal 13 PP Nomor 35 Tahun 2021 membuka dengan kalimat tegas, PKWT paling sedikit memuat sembilan hal berikut. Kata paling sedikit berarti perusahaan boleh menambah klausul lain, tetapi tidak boleh mengurangi satu pun dari daftar ini. Daftarnya sejajar huruf demi huruf, dari a sampai i, dengan Pasal 54 ayat (1) UU 13/2003 yang mengatur isi perjanjian kerja tertulis pada umumnya.
| Butir | Yang wajib tercantum |
|---|---|
| a | Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha |
| b | Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja |
| c | Jabatan atau jenis pekerjaan |
| d | Tempat pekerjaan |
| e | Besaran dan cara pembayaran upah |
| f | Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan syarat kerja dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama |
| g | Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT |
| h | Tempat dan tanggal PKWT dibuat |
| i | Tanda tangan para pihak dalam PKWT |
Dua butir paling sering bermasalah. Butir e menuntut besaran upah, bukan sekadar janji upah akan ditentukan kemudian atau mengikuti kebijakan perusahaan. Butir g menuntut tanggal mulai sekaligus jangka waktunya, jadi kontrak yang hanya menyebut tanggal tanda tangan tanpa titik akhir belum memenuhi Pasal 13 huruf g. Untuk memastikan angka pada butir e tidak di bawah ketentuan, bandingkan dengan upah minimum di daerahmu.
Bentuk tertulis dan bahasa: pasalnya sudah berubah
Pasal 57 ayat (1) UU 13/2003 sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Ayat (2) menambahkan, kalau PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing sekaligus lalu muncul perbedaan penafsiran, yang berlaku adalah versi bahasa Indonesia. Kewajiban tertulis ini yang membedakan PKWT dari perjanjian kerja pada umumnya, karena Pasal 2 ayat (2) PP 35/2021 dan Pasal 51 ayat (1) UU 13/2003 membolehkan perjanjian kerja dibuat tertulis atau lisan.
Ada satu hal yang perlu diluruskan karena masih banyak beredar. Naskah asli Pasal 57 punya tiga ayat, dan ayat (2)-nya menyatakan PKWT yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Setelah Pasal 57 diubah, naskahnya tinggal dua ayat dan ketentuan itu tidak dibawa masuk ke rumusan yang baru. Perintah membuatnya tertulis tetap ada di ayat (1), tetapi kalimat yang dulu secara tegas mengubah PKWT lisan menjadi PKWTT sudah tidak berada di dalam Pasal 57.
Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.- Pasal 57 ayat (1) UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023
Dua dasar PKWT dan pekerjaan yang boleh memakainya
Pasal 4 ayat (1) PP 35/2021 menyebut PKWT hanya didasarkan atas dua hal, yaitu jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Ayat (2) menutupnya dengan larangan, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dokumen PKWT yang baik menyebutkan dengan jelas dasar mana yang dipakai, karena konsekuensi teknisnya berbeda.
- PKWT berdasarkan jangka waktu dipakai untuk pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan tidak terlalu lama, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan (Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021).
- PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu dipakai untuk pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya (Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021).
- Di luar keduanya, Pasal 5 ayat (3) membuka ruang bagi pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Untuk dasar yang pertama, Pasal 6 PP 35/2021 menetapkan bahwa pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dilaksanakan paling lama 5 tahun, dan Pasal 8 ayat (1) menegaskan PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun. Pasal 7 merinci pekerjaan musiman sebagai pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca, atau pada kondisi tertentu berupa pekerjaan tambahan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.
Untuk dasar yang kedua, Pasal 9 ayat (2) mewajibkan kesepakatan para pihak memuat ruang lingkup dan batasan kapan suatu pekerjaan dinyatakan selesai, serta lamanya waktu penyelesaian pekerjaan. Kalau pekerjaannya rampung lebih cepat, ayat (3) menyatakan PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Kalau belum selesai, ayat (4) memperbolehkan perpanjangan sampai pekerjaannya rampung.
Pencatatan PKWT ke kementerian ketenagakerjaan
Kewajiban ini melekat pada pengusaha, bukan pada pekerja, dan punya tenggat yang sangat spesifik. Pasal 14 ayat (1) PP 35/2021 menyatakan PKWT harus dicatatkan oleh pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Ada jalur cadangan yang jarang dikutip. Pasal 14 ayat (2) mengatur, dalam hal pencatatan secara daring belum tersedia, pencatatan dilakukan pengusaha secara tertulis di dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan PKWT. Jadi ada dua tenggat berbeda tergantung jalur yang dipakai.
| Jalur | Tempat pencatatan | Tenggat | Dasar |
|---|---|---|---|
| Daring | Kementerian yang mengurusi ketenagakerjaan | Paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan | Pasal 14 ayat (1) |
| Tertulis, bila daring belum tersedia | Dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota | Paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan | Pasal 14 ayat (2) |
Perlu dicatat secara jujur, Pasal 14 mewajibkan pencatatan tetapi tidak menyatakan PKWT menjadi batal atau berubah status kalau pencatatan itu tidak dilakukan. Nilainya buat kamu bersifat praktis: PKWT yang tercatat lebih mudah dijadikan rujukan kalau kelak ada perselisihan, terutama saat kamu mengurus paklaring atau menagih hak di akhir kontrak.
Apa yang terjadi kalau syaratnya tidak dipenuhi
Akibat hukumnya tidak satu jenis. Peraturan memasangkan pelanggaran yang berbeda dengan konsekuensi yang berbeda, dan penting untuk tidak mencampuradukkannya.
| Yang dilanggar | Akibat | Dasar |
|---|---|---|
| Tidak ada kesepakatan, atau salah satu pihak tidak cakap hukum | Perjanjian dapat dibatalkan | Pasal 52 ayat (2) UU 13/2003 |
| Tidak ada pekerjaan yang diperjanjikan, atau pekerjaannya melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan | Perjanjian batal demi hukum | Pasal 52 ayat (3) UU 13/2003 |
| PKWT dipakai untuk pekerjaan bersifat tetap atau di luar jenis pekerjaan yang diizinkan | Demi hukum menjadi PKWTT | Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023 |
| Ada klausul masa percobaan di dalam PKWT | Klausulnya batal demi hukum, masa kerja tetap dihitung | Pasal 12 PP 35/2021 |
| Pekerja berperjanjian kerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut | Perjanjian harian tidak berlaku, hubungan kerja berubah menjadi PKWTT | Pasal 10 ayat (4) PP 35/2021 |
Perhatikan baris ketiga. Pasal 59 ayat (3) mengaitkan perubahan status menjadi PKWTT dengan tidak terpenuhinya ayat (1) dan ayat (2), yaitu soal jenis dan sifat pekerjaannya. Jadi pemicu otomatis yang tersisa di dalam Pasal 59 bertumpu pada jenis pekerjaan, bukan pada kelengkapan formal dokumen. Kekurangan pada butir Pasal 13 tetap merupakan pelanggaran terhadap isi minimum yang diwajibkan, dan itu yang menjadi dasar kamu meminta perbaikan sebelum menandatangani.
Cara membaca draf PKWT sebelum tanda tangan
Semua yang dibahas di atas bisa diperiksa dalam waktu singkat, asalkan kamu tahu urutan memeriksanya.
- Cocokkan isi draf dengan sembilan butir Pasal 13 PP 35/2021 satu per satu. Beri tanda pada butir yang belum ada, lalu mintakan perbaikannya.
- Pastikan butir e menyebut angka upah yang pasti, bukan rumusan yang menunda penentuan besarannya.
- Pastikan butir g menyebut tanggal mulai sekaligus jangka waktunya, bukan hanya tanggal penandatanganan.
- Periksa apakah draf menyatakan dasarnya, jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, sesuai Pasal 4 ayat (1) PP 35/2021. Kalau dasarnya selesainya pekerjaan, Pasal 9 ayat (2) menuntut adanya ruang lingkup dan batasan kapan pekerjaan dinyatakan selesai.
- Pastikan naskahnya tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin sesuai Pasal 57 ayat (1). Kalau ada versi bahasa asing, ingat bahwa versi bahasa Indonesia yang berlaku bila tafsirnya berbeda.
- Minta kontrak dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua sesuai Pasal 54 ayat (3) UU 13/2003, dan pastikan kamu benar-benar memegang satu eksemplar bertanda tangan basah atau elektronik.
- Tanyakan kapan pengusaha akan mencatatkan PKWT dan lewat jalur mana, mengacu pada tenggat 3 hari kerja atau 7 hari kerja di Pasal 14 PP 35/2021.
- Pastikan tidak ada biaya pembuatan kontrak yang dibebankan kepadamu, karena Pasal 53 UU 13/2003 menaruhnya pada pengusaha.
Setelah dokumennya beres, periksa juga angka yang mengikutinya. Ketentuan jam kerja karyawan tetap berlaku penuh untukmu selama masa kontrak, dan besaran yang tercantum pada butir e bisa kamu uji dengan kalkulator gaji bersih supaya tahu berapa yang benar-benar kamu bawa pulang tiap bulan.
Baca juga
Sumber
Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (naskah batang tubuh, memuat Pasal 1 angka 10, Pasal 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14) - Database Peraturan JDIHN, peraturan.go.id, 2 Februari 2021
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (naskah asli, memuat Pasal 51, 52, 53, dan 54 yang masih berlaku, serta rumusan asli Pasal 57 yang sudah diubah) - JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, 25 Maret 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (klaster ketenagakerjaan, memuat rumusan baru Pasal 57, 58, 59, dan 61 UU 13/2003) - Database Peraturan JDIHN, peraturan.go.id, 31 Maret 2023
- Halaman peraturan PP Nomor 35 Tahun 2021 (status berlaku, LN 2021 Nomor 45, TLN Nomor 6647) - Database Peraturan BPK, 2 Februari 2021
FAQ
Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Apa saja yang wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu?
Pasal 13 PP 35/2021 mewajibkan PKWT paling sedikit memuat sembilan hal, yaitu nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja; jabatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besaran dan cara pembayaran upah; hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja; mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT; tempat dan tanggal PKWT dibuat; serta tanda tangan para pihak. Karena rumusannya paling sedikit, perusahaan boleh menambah klausul tetapi tidak boleh mengurangi.
Apakah PKWT menjadi tidak sah kalau tidak dicatatkan ke kementerian ketenagakerjaan?
Pasal 14 PP 35/2021 mewajibkan pengusaha mencatatkan PKWT secara daring paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan, atau secara tertulis di dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota paling lama 7 hari kerja bila jalur daring belum tersedia. Pasal itu menetapkan kewajiban dan tenggatnya, tetapi tidak menyatakan PKWT batal atau berubah status apabila pencatatan tidak dilakukan. Kewajibannya berada di pengusaha, bukan di pekerja.
Bolehkah PKWT dibuat dalam bahasa Inggris?
Pasal 57 ayat (1) UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023 mewajibkan PKWT dibuat tertulis serta menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Versi bahasa asing boleh ada berdampingan, tetapi menurut ayat (2), bila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku adalah PKWT yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Berapa rangkap PKWT harus dibuat dan siapa yang menanggung biayanya?
Pasal 54 ayat (3) UU 13/2003 mewajibkan perjanjian kerja tertulis dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua dengan kekuatan hukum yang sama, dan pekerja serta pengusaha masing-masing mendapat satu. Biayanya ditanggung pengusaha, karena Pasal 53 menyatakan segala hal dan biaya untuk pembuatan perjanjian kerja menjadi tanggung jawab pengusaha.
Apa bedanya dapat dibatalkan dan batal demi hukum dalam perjanjian kerja?
Pasal 52 ayat (2) UU 13/2003 menyatakan perjanjian yang melanggar syarat kesepakatan atau kecakapan hukum dapat dibatalkan, artinya perjanjiannya berjalan sampai ada pihak yang menuntut pembatalan. Pasal 52 ayat (3) menyatakan perjanjian yang melanggar syarat adanya pekerjaan yang diperjanjikan atau kepatutan pekerjaannya batal demi hukum, artinya dianggap tidak pernah ada sejak awal tanpa perlu ada yang menuntut.
Apakah perjanjian kerja harian punya isi wajib yang sama dengan PKWT biasa?
Tidak. Pasal 11 ayat (2) PP 35/2021 memperbolehkan perjanjian kerja harian dibuat secara kolektif dengan isi minimum hanya empat hal, yaitu nama dan alamat perusahaan atau pemberi kerja, nama dan alamat pekerja, jenis pekerjaan yang dilakukan, dan besarnya upah. Syaratnya menurut Pasal 10 ayat (3) pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan, dan Pasal 11 ayat (3) tetap mewajibkan pengusaha memenuhi hak pekerja termasuk jaminan sosial.
Artikel lain yang mungkin berguna
Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.
Masa Percobaan Kerja: Maksimal 3 Bulan dan Upahnya Tidak Boleh di Bawah Upah Minimum
Masa percobaan kerja maksimal 3 bulan (Pasal 60 UU 13/2003), hanya untuk karyawan tetap, dan upahnya dilarang di bawah upah minimum. PKWT tidak boleh pakai probation.
Baca artikelPerusahaan Tidak Memberi Slip Gaji: Hak Kamu dan Langkah yang Bisa Ditempuh
Perusahaan wajib memberi bukti pembayaran upah berisi rincian menurut PP 36/2021 Pasal 53 ayat (2). Ini sanksinya dan langkah menagihnya.
Baca artikelPerbedaan PKWT dan PKWTT: Batas Waktu, Hak, dan Status Kerjamu
PKWT dibatasi waktu, wajib tertulis, tanpa masa percobaan, dan dapat uang kompensasi. PKWTT bersifat tetap dan dapat pesangon. Batas PKWT kini 5 tahun.
Baca artikelMasih ada yang mengganjal soal hukum ketenagakerjaan?
Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.
Tanya via WhatsApp