Perusahaan Tidak Memberi Slip Gaji: Hak Kamu dan Langkah yang Bisa Ditempuh
Oleh Redaksi Karir Pintar24 September 2026Terakhir diperbarui
Perusahaan wajib memberikannya. Pasal 53 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah pada saat upah dibayarkan. Kewajiban itu punya sanksi yang benar-benar tertulis, karena Pasal 53 ayat (2) disebut namanya di pasal sanksi peraturan yang sama. Kalau permintaanmu tidak digubris, Pasal 52 ayat (2) memberimu hak meminta bantuan Pengawas Ketenagakerjaan. Yang menggerakkan semuanya satu hal: permintaan tertulis yang terdokumentasi.
Daftar isi
- Perusahaan memang wajib memberikannya, ini pasalnya
- Sanksinya benar-benar ada, tapi bentuknya bukan uang untuk kamu
- Kenapa rincian upah bukan sekadar formalitas
- Langkah bertahap kalau slip gaji tidak juga diberikan
- Contoh surat permintaan tertulis yang bisa disalin
- Ke mana pengaduan dikirim dan apa yang terjadi setelahnya
Rincian gaji sering dianggap kebaikan hati perusahaan, bukan kewajiban, sehingga banyak pekerja diam saja ketika uangnya masuk rekening tanpa satu lembar pun keterangan. Bentuk dan cara membuat slip gaji sudah dibahas di halaman slip gaji. Yang dibahas di sini tiga hal lain: apa dasar hukumnya, apa yang bisa kamu tuntut, dan apa yang terjadi setelah kamu mengadu.
Perusahaan memang wajib memberikannya, ini pasalnya
Kewajiban ini tidak ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami menelusuri naskah resmi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan kata bukti pembayaran, rincian upah, maupun slip tidak muncul sama sekali di dalamnya. Aturannya berada satu tingkat di bawahnya, di Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, dan bunyinya sangat pendek.
Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.- Pasal 53 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Tiga hal sering terlewat dari kalimat sependek itu, dan ketiganya menentukan kuat tidaknya posisimu saat menagih.
- Kata slip gaji tidak dipakai aturan. Kata slip nol kali muncul di seluruh naskah PP Nomor 36 Tahun 2021. Nama resminya bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah. Jadi kalau HRD berkilah bahwa perusahaan tidak menerbitkan slip, yang kamu tagih bukan bentuknya melainkan rinciannya. Surel, cetak, atau tampilan aplikasi payroll sama-sama sah.
- Waktunya ditentukan, yaitu pada saat upah dibayarkan. Bukan setahun sekali, bukan nanti waktu resign, bukan hanya kalau diminta. Praktik memberi rincian sebatas bila ada yang bertanya sudah menyimpang dari bunyi pasalnya.
- Cakupannya luas, tanpa pengecualian status. Pasal 1 angka 2 mendefinisikan pekerja atau buruh sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Karyawan kontrak, masa percobaan, dan perusahaan kecil tidak dikecualikan, dan perbedaan PKWT dan PKWTT tidak mengubahnya.
Sanksinya benar-benar ada, tapi bentuknya bukan uang untuk kamu
Bagian ini paling sering salah dikutip, dan salahnya ke dua arah. Sebagian tulisan menjanjikan denda atau ancaman pidana yang tidak ada naskahnya. Sebagian lain menyerah dan menyimpulkan tidak ada sanksinya sama sekali. Untuk kasus ini keduanya keliru: sanksinya ada, tertulis, dan menyebut Pasal 53 ayat (2) secara eksplisit.
Yang perlu dipahami, tidak semua kewajiban di PP Nomor 36 Tahun 2021 punya sanksi. Pasal 79 ayat (1) hanya menyebut enam ketentuan, dan rincian upah ada di dalamnya.
| Pasal | Isi kewajibannya |
|---|---|
| Pasal 9 ayat (1) | Tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan kepada pekerja. |
| Pasal 9 ayat (2) | Tunjangan hari raya wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya. |
| Pasal 13 ayat (2) | Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan kepada pekerja. |
| Pasal 21 ayat (1) | Wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. |
| Pasal 21 ayat (2) | Struktur dan skala upah wajib diberitahukan kepada tiap pekerja secara perorangan. |
| Pasal 53 ayat (2) | Wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah pada saat upah dibayarkan. |
Artinya, di mata peraturan ini, tidak memberikan rincian upah berdiri sejajar dengan tidak membayar tunjangan hari raya. Sanksinya berjenjang, dan Pasal 79 ayat (2) menegaskan pengenaannya dilakukan secara bertahap.
- Teguran tertulis, yaitu peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan pengusaha.
- Pembatasan kegiatan usaha, berupa pembatasan kapasitas produksi dalam waktu tertentu dan penundaan pemberian izin usaha di satu atau beberapa lokasi.
- Penghentian sementara alat produksi, sebagian atau seluruhnya, dalam waktu tertentu.
- Pembekuan kegiatan usaha, yaitu menghentikan seluruh proses produksi barang atau jasa dalam waktu tertentu.
Kenapa rincian upah bukan sekadar formalitas
Menagih selembar rincian terdengar sepele sampai kamu sadar rincian itulah satu-satunya cara memeriksa apakah potonganmu sah. PP Nomor 36 Tahun 2021 memasang beberapa pagar pengaman, dan semuanya cuma bisa diperiksa kalau angkanya kelihatan.
- Ada batas 50 persen. Pasal 65 menyatakan jumlah keseluruhan pemotongan upah paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.
- Daftar potongan yang boleh itu terbatas. Pasal 63 ayat (1) hanya mengizinkan pemotongan untuk denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah atau barang milik perusahaan, utang atau cicilan utang pekerja, dan kelebihan pembayaran upah.
- Potongan untuk pihak ketiga butuh surat kuasa. Pasal 64 ayat (1) mensyaratkan surat kuasa dari pekerja, dan ayat (2) menyatakan surat kuasa itu setiap saat dapat ditarik kembali. Pengecualiannya hanya kewajiban kepada negara dan iuran jaminan sosial.
- Gaji telat pun ada dendanya. Pasal 61 ayat (1) mengatur denda 5% per hari mulai hari keempat sampai kedelapan, lalu tambahan 1% per hari sesudahnya. Ayat (2) menegaskan denda itu tidak menghapus kewajiban membayar upahnya.
Rincian yang sama kamu butuhkan untuk memverifikasi hal lain: apakah upah lemburmu benar, apakah gaji prorata bulan pertamamu wajar, dan apakah posisimu sesuai struktur dan skala upah yang menurut Pasal 21 ayat (2) wajib diberitahukan secara perorangan. Untuk memeriksa angka bersihnya, pakai kalkulator gaji bersih.
Langkah bertahap kalau slip gaji tidak juga diberikan
Urutannya penting. Melompat langsung ke dinas tanpa jejak permintaan tertulis membuat posisimu lemah, karena Pasal 80 ayat (2) menyatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas, dan pemeriksaan itu berangkat dari pengaduan atau tindak lanjut pengawasan.
| Langkah | Dasar | Hasil yang diharapkan |
|---|---|---|
| 1. Tanyakan lisan ke HRD atau atasan langsung | Belum jalur formal. Banyak kasus ternyata cuma kebiasaan kantor yang tak pernah dipersoalkan. | Rincian mulai diberikan pada periode gaji berikutnya. |
| 2. Ajukan permintaan tertulis lewat surel kantor | Pasal 52 ayat (1): pekerja berhak meminta keterangan mengenai upah untuk dirinya, sepanjang keterangan itu hanya bisa diperoleh lewat dokumen perusahaan. | Perusahaan menjawab tertulis. Apa pun jawabannya, kamu punya jejak yang bisa dilampirkan nanti. |
| 3. Kirim ulang dengan tenggat baru dan tembusan ke pimpinan unit | Masih Pasal 52 ayat (1). Tujuannya membuktikan permintaanmu tidak berhasil. | Permintaan dipenuhi, atau ditolak dengan jelas. Keduanya berguna sebagai bukti. |
| 4. Minta bantuan Pengawas Ketenagakerjaan | Pasal 52 ayat (2): apabila permintaan keterangan tidak berhasil, pekerja atau kuasanya berhak meminta bantuan kepada Pengawas Ketenagakerjaan. | Pengawas menindaklanjuti ke perusahaan. Pasal 52 ayat (3) mewajibkan keterangan itu dirahasiakan. |
| 5. Sampaikan pengaduan resmi ke dinas ketenagakerjaan provinsi | Pasal 78 menempatkan pengawasan pada pengawas di kementerian dan dinas provinsi. Pasal 80 ayat (2) huruf a menyebut pengaduan sebagai pemicu pemeriksaan. | Pengawas memeriksa, hasilnya dituangkan dalam nota pemeriksaan sesuai Pasal 80 ayat (3). |
| 6. Nota pemeriksaan tidak dijalankan perusahaan | Pasal 80 ayat (4) dan (5): pengawas menyampaikan laporan ketidakpatuhan beserta nota pemeriksaan kepada direktur jenderal atau kepala dinas provinsi, yang lalu mengirim rekomendasi. | Sanksi Pasal 79 dijatuhkan oleh pejabat berwenang sesuai Pasal 80 ayat (1). |
Contoh surat permintaan tertulis yang bisa disalin
Draf berikut sengaja pendek dan tidak menuduh, karena tujuannya mendapatkan rincian, bukan memenangkan perdebatan. Ganti setiap bagian dalam kurung siku dengan data sebenarnya, kirim dari surel kantormu ke HRD, dan tembuskan ke atasan langsung.
- Perihal: Permohonan Bukti Pembayaran Upah beserta Rinciannya
- Kepada Yth. [nama atau jabatan penerima, misalnya HR Manager], [nama badan usaha lengkap]
- Dengan hormat, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: [nama lengkap sesuai data kepegawaian]
- Nomor Induk Karyawan: [nomor induk karyawan, kosongkan bila tidak ada]
- Jabatan: [jabatan] pada [departemen atau divisi]
- bermaksud memohon bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah untuk periode [sebutkan bulan dan tahunnya, misalnya Juli sampai September 2026].
- Permohonan ini mengacu pada Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah memuat rincian upah pada saat upah dibayarkan, serta Pasal 52 ayat (1) mengenai hak pekerja meminta keterangan mengenai upah untuk dirinya sendiri.
- Rincian dapat disampaikan dalam bentuk cetak maupun berkas digital ke alamat surel ini, paling lambat [sebutkan tanggal, beri jeda wajar 7 sampai 14 hari kerja].
- Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terima kasih.
- [nama kota], [tanggal surat dibuat]. Hormat saya, [nama lengkap dan tanda tangan]
Ke mana pengaduan dikirim dan apa yang terjadi setelahnya
Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan pegawai pengawas yang berkompetensi dan independen menurut Pasal 176 UU Nomor 13 Tahun 2003, dan ditempatkan pada unit kerja tersendiri di pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten atau kota menurut Pasal 178 ayat (1). Aturan yang lebih baru dan lebih spesifik untuk pengupahan, yaitu Pasal 78 PP Nomor 36 Tahun 2021, hanya menyebut dua tempat: kementerian ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan provinsi. Jadi mulailah dari dinas tingkat provinsi tempat perusahaanmu berada.
Untuk kanal nasional, Pusat Bantuan Kemnaker membuka tiga pintu yang peruntukannya berbeda dan sering tertukar. Salah pintu berarti laporanmu mengendap di antrean yang keliru.
| Kanal | Untuk apa | Cocok untuk kasus ini? |
|---|---|---|
| Helpdesk (buat tiket) | Kendala aplikasi ketenagakerjaan. | Tidak. Ini untuk masalah teknis aplikasi. |
| SP4N-LAPOR! | Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, kanal pengaduan nasional untuk instansi pemerintah. | Ya. Ini pintu yang tepat untuk mengadu secara daring. |
| WBS Online | Laporan indikasi pelanggaran aparatur sipil negara di lingkungan Kemnaker. | Tidak, kecuali yang dilaporkan perilaku pegawai Kemnaker. |
Selain jalur daring, Pusat Bantuan Kemnaker mencantumkan call center 1500630 dan telepon 021-5255733, dengan alamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta 12750. Pengaduan daring dikirim lewat SP4N-LAPOR, dan daftar kanalnya bisa dicek di Pusat Bantuan Kemnaker.
Satu catatan penutup. Selama masih bekerja, mintalah rinciannya rutin dan simpan sendiri, jangan menunggu sampai betul-betul butuh. Rincian upah dipakai saat mengajukan kredit, memverifikasi iuran jaminan sosial, dan memastikan dasar perhitungan pesangon. Kalau kamu sedang mengurus dokumen keluar, paklaring biasanya diminta bersamaan, dan menagih keduanya sekaligus lebih mudah daripada kembali dua kali.
Baca juga
Sumber
Setiap angka di artikel ini dapat Anda telusuri ke sumber resmi berikut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 1 angka 2, Pasal 52, Pasal 53 ayat (2), Pasal 61, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 80) - JDIH Nasional (peraturan.go.id), 2 Februari 2021
- Naskah lengkap PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam berkas PDF, dipakai memeriksa bunyi tiap pasal yang dikutip di artikel ini - JDIH Nasional (peraturan.go.id)
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021, satu-satunya perubahan sampai saat ini dan tidak menyentuh Pasal 52, Pasal 53, maupun Pasal 79 - JDIH Nasional (peraturan.go.id), 10 November 2023
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 176 dan Pasal 178 mengenai pengawasan ketenagakerjaan) - JDIH Nasional (peraturan.go.id), 25 Maret 2003
- Pusat Bantuan Kementerian Ketenagakerjaan, memuat tiga kanal resmi (Helpdesk, SP4N-LAPOR, WBS Online), call center 1500630, dan telepon 021-5255733 - Kementerian Ketenagakerjaan
- SP4N-LAPOR, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat - Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI
FAQ
Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Apakah perusahaan wajib memberikan slip gaji?
Wajib. Pasal 53 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah pada saat upah dibayarkan. Istilah slip gaji tidak dipakai peraturan itu, jadi bentuknya boleh cetak, surel, atau aplikasi payroll.
Apa sanksi kalau perusahaan tidak memberi slip gaji?
Sanksi administratif berjenjang: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Dasarnya Pasal 79 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut Pasal 53 ayat (2) secara eksplisit. Sanksi ini mengenai perusahaan, bukan berupa uang untuk pekerja.
Apakah perusahaannya bisa dipidana?
Kami tidak menemukan ketentuan pidana untuk pelanggaran ini. Kata bukti pembayaran, rincian upah, dan slip tidak muncul sama sekali di naskah UU Nomor 13 Tahun 2003, sedangkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya menyediakan sanksi administratif untuk Pasal 53 ayat (2).
Ke mana melapor kalau perusahaan tetap menolak?
Ke Pengawas Ketenagakerjaan. Pasal 52 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 memberi hak meminta bantuan pengawas ketika permintaan keterangan upah tidak berhasil, dan Pasal 78 menempatkan pengawas itu pada kementerian ketenagakerjaan dan dinas provinsi. Untuk kanal daring, gunakan SP4N-LAPOR, bukan helpdesk aplikasi.
Apakah karyawan kontrak juga berhak menerimanya?
Berhak. Pasal 1 angka 2 PP Nomor 36 Tahun 2021 mendefinisikan pekerja atau buruh sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, tanpa membedakan status. Perbedaan PKWT dan PKWTT tidak mengubah kewajiban pada Pasal 53 ayat (2).
Berapa lama perusahaan harus merespons permintaan tertulis?
Peraturan tidak menetapkan tenggat untuk merespons permintaan. Yang ditetapkan adalah waktu pemberian rinciannya, yaitu pada saat upah dibayarkan, sesuai Pasal 53 ayat (2). Karena tidak ada tenggat baku, cantumkan sendiri tenggat wajar di suratmu, misalnya 7 sampai 14 hari kerja.
Artikel lain yang mungkin berguna
Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.
Perbedaan PKWT dan PKWTT: Batas Waktu, Hak, dan Status Kerjamu
PKWT dibatasi waktu, wajib tertulis, tanpa masa percobaan, dan dapat uang kompensasi. PKWTT bersifat tetap dan dapat pesangon. Batas PKWT kini 5 tahun.
Baca artikelPotongan Gaji BPJS Cuma 4 Persen, Sisanya Dibayar Perusahaan
Potongan BPJS dari gaji pekerja 4 persen: Kesehatan 1 persen, JHT 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen. JKK, JKM, dan JKP dibayar penuh perusahaan.
Baca artikelUMR Jogja 2026 Rp2.827.593, yang Cair ke Rekening Rp2.714.489
UMR Jogja 2026 atau UMK Kota Yogyakarta Rp2.827.593 per bulan. Setelah potongan wajib 4 persen, yang cair Rp2.714.489, dan PPh 21 nya nol rupiah.
Baca artikelMasih ada yang mengganjal soal hukum ketenagakerjaan?
Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.
Tanya via WhatsApp