Hukum Ketenagakerjaan

Perusahaan Tidak Memberi Slip Gaji: Hak Kamu dan Langkah yang Bisa Ditempuh

Oleh Redaksi Karir Pintar24 September 2026Terakhir diperbarui

Perusahaan wajib memberikannya. Pasal 53 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah pada saat upah dibayarkan. Kewajiban itu punya sanksi yang benar-benar tertulis, karena Pasal 53 ayat (2) disebut namanya di pasal sanksi peraturan yang sama. Kalau permintaanmu tidak digubris, Pasal 52 ayat (2) memberimu hak meminta bantuan Pengawas Ketenagakerjaan. Yang menggerakkan semuanya satu hal: permintaan tertulis yang terdokumentasi.

Rincian gaji sering dianggap kebaikan hati perusahaan, bukan kewajiban, sehingga banyak pekerja diam saja ketika uangnya masuk rekening tanpa satu lembar pun keterangan. Bentuk dan cara membuat slip gaji sudah dibahas di halaman slip gaji. Yang dibahas di sini tiga hal lain: apa dasar hukumnya, apa yang bisa kamu tuntut, dan apa yang terjadi setelah kamu mengadu.

Jawaban singkat. Perusahaan wajib memberikannya. Pasal 53 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah pada saat upah dibayarkan. Pelanggarannya termasuk salah satu dari enam ketentuan yang disebut namanya di pasal sanksi peraturan itu, yaitu Pasal 79 ayat (1). Kalau permintaanmu buntu, Pasal 52 ayat (2) memberimu hak meminta bantuan Pengawas Ketenagakerjaan. Naskahnya bisa kamu baca di PP Nomor 36 Tahun 2021.

Perusahaan memang wajib memberikannya, ini pasalnya

Kewajiban ini tidak ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami menelusuri naskah resmi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan kata bukti pembayaran, rincian upah, maupun slip tidak muncul sama sekali di dalamnya. Aturannya berada satu tingkat di bawahnya, di Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, dan bunyinya sangat pendek.

Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.- Pasal 53 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Tiga hal sering terlewat dari kalimat sependek itu, dan ketiganya menentukan kuat tidaknya posisimu saat menagih.

  • Kata slip gaji tidak dipakai aturan. Kata slip nol kali muncul di seluruh naskah PP Nomor 36 Tahun 2021. Nama resminya bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah. Jadi kalau HRD berkilah bahwa perusahaan tidak menerbitkan slip, yang kamu tagih bukan bentuknya melainkan rinciannya. Surel, cetak, atau tampilan aplikasi payroll sama-sama sah.
  • Waktunya ditentukan, yaitu pada saat upah dibayarkan. Bukan setahun sekali, bukan nanti waktu resign, bukan hanya kalau diminta. Praktik memberi rincian sebatas bila ada yang bertanya sudah menyimpang dari bunyi pasalnya.
  • Cakupannya luas, tanpa pengecualian status. Pasal 1 angka 2 mendefinisikan pekerja atau buruh sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Karyawan kontrak, masa percobaan, dan perusahaan kecil tidak dikecualikan, dan perbedaan PKWT dan PKWTT tidak mengubahnya.
DATA RESMI Aturannya berlaku dan bagian ini belum pernah diubah. PP Nomor 36 Tahun 2021 berstatus Berlaku dan sampai sekarang hanya diubah satu kali, oleh PP Nomor 51 Tahun 2023. Kami memeriksa seluruh butir perubahannya dan tidak satu pun menyentuh Pasal 52, Pasal 53, maupun pasal sanksinya. Perubahannya berkutat di bab upah minimum, dewan pengupahan, dan upah minimum Ibu Kota Nusantara.

Sanksinya benar-benar ada, tapi bentuknya bukan uang untuk kamu

Bagian ini paling sering salah dikutip, dan salahnya ke dua arah. Sebagian tulisan menjanjikan denda atau ancaman pidana yang tidak ada naskahnya. Sebagian lain menyerah dan menyimpulkan tidak ada sanksinya sama sekali. Untuk kasus ini keduanya keliru: sanksinya ada, tertulis, dan menyebut Pasal 53 ayat (2) secara eksplisit.

Yang perlu dipahami, tidak semua kewajiban di PP Nomor 36 Tahun 2021 punya sanksi. Pasal 79 ayat (1) hanya menyebut enam ketentuan, dan rincian upah ada di dalamnya.

Enam ketentuan yang disebut Pasal 79 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai pelanggaran bersanksi
PasalIsi kewajibannya
Pasal 9 ayat (1)Tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan kepada pekerja.
Pasal 9 ayat (2)Tunjangan hari raya wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya.
Pasal 13 ayat (2)Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan kepada pekerja.
Pasal 21 ayat (1)Wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.
Pasal 21 ayat (2)Struktur dan skala upah wajib diberitahukan kepada tiap pekerja secara perorangan.
Pasal 53 ayat (2)Wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah pada saat upah dibayarkan.

Artinya, di mata peraturan ini, tidak memberikan rincian upah berdiri sejajar dengan tidak membayar tunjangan hari raya. Sanksinya berjenjang, dan Pasal 79 ayat (2) menegaskan pengenaannya dilakukan secara bertahap.

  1. Teguran tertulis, yaitu peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan pengusaha.
  2. Pembatasan kegiatan usaha, berupa pembatasan kapasitas produksi dalam waktu tertentu dan penundaan pemberian izin usaha di satu atau beberapa lokasi.
  3. Penghentian sementara alat produksi, sebagian atau seluruhnya, dalam waktu tertentu.
  4. Pembekuan kegiatan usaha, yaitu menghentikan seluruh proses produksi barang atau jasa dalam waktu tertentu.
Yang tidak dijanjikan aturan ini. Empat sanksi di atas dijatuhkan kepada perusahaan, bukan diberikan kepadamu. Kami tidak menemukan ketentuan denda uang, ganti rugi, atau pidana untuk pelanggaran Pasal 53 ayat (2), baik di PP Nomor 36 Tahun 2021 maupun di UU Nomor 13 Tahun 2003. Jadi mengadu tidak membuat uang mengalir ke rekeningmu. Yang kamu peroleh adalah tekanan resmi supaya rinciannya keluar. Upah yang kurang bayar adalah perkara berbeda dengan jalur yang berbeda pula.

Kenapa rincian upah bukan sekadar formalitas

Menagih selembar rincian terdengar sepele sampai kamu sadar rincian itulah satu-satunya cara memeriksa apakah potonganmu sah. PP Nomor 36 Tahun 2021 memasang beberapa pagar pengaman, dan semuanya cuma bisa diperiksa kalau angkanya kelihatan.

  • Ada batas 50 persen. Pasal 65 menyatakan jumlah keseluruhan pemotongan upah paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.
  • Daftar potongan yang boleh itu terbatas. Pasal 63 ayat (1) hanya mengizinkan pemotongan untuk denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah atau barang milik perusahaan, utang atau cicilan utang pekerja, dan kelebihan pembayaran upah.
  • Potongan untuk pihak ketiga butuh surat kuasa. Pasal 64 ayat (1) mensyaratkan surat kuasa dari pekerja, dan ayat (2) menyatakan surat kuasa itu setiap saat dapat ditarik kembali. Pengecualiannya hanya kewajiban kepada negara dan iuran jaminan sosial.
  • Gaji telat pun ada dendanya. Pasal 61 ayat (1) mengatur denda 5% per hari mulai hari keempat sampai kedelapan, lalu tambahan 1% per hari sesudahnya. Ayat (2) menegaskan denda itu tidak menghapus kewajiban membayar upahnya.

Rincian yang sama kamu butuhkan untuk memverifikasi hal lain: apakah upah lemburmu benar, apakah gaji prorata bulan pertamamu wajar, dan apakah posisimu sesuai struktur dan skala upah yang menurut Pasal 21 ayat (2) wajib diberitahukan secara perorangan. Untuk memeriksa angka bersihnya, pakai kalkulator gaji bersih.

Langkah bertahap kalau slip gaji tidak juga diberikan

Urutannya penting. Melompat langsung ke dinas tanpa jejak permintaan tertulis membuat posisimu lemah, karena Pasal 80 ayat (2) menyatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas, dan pemeriksaan itu berangkat dari pengaduan atau tindak lanjut pengawasan.

Langkah menagih rincian upah, dasar hukumnya, dan hasil yang wajar diharapkan
LangkahDasarHasil yang diharapkan
1. Tanyakan lisan ke HRD atau atasan langsungBelum jalur formal. Banyak kasus ternyata cuma kebiasaan kantor yang tak pernah dipersoalkan.Rincian mulai diberikan pada periode gaji berikutnya.
2. Ajukan permintaan tertulis lewat surel kantorPasal 52 ayat (1): pekerja berhak meminta keterangan mengenai upah untuk dirinya, sepanjang keterangan itu hanya bisa diperoleh lewat dokumen perusahaan.Perusahaan menjawab tertulis. Apa pun jawabannya, kamu punya jejak yang bisa dilampirkan nanti.
3. Kirim ulang dengan tenggat baru dan tembusan ke pimpinan unitMasih Pasal 52 ayat (1). Tujuannya membuktikan permintaanmu tidak berhasil.Permintaan dipenuhi, atau ditolak dengan jelas. Keduanya berguna sebagai bukti.
4. Minta bantuan Pengawas KetenagakerjaanPasal 52 ayat (2): apabila permintaan keterangan tidak berhasil, pekerja atau kuasanya berhak meminta bantuan kepada Pengawas Ketenagakerjaan.Pengawas menindaklanjuti ke perusahaan. Pasal 52 ayat (3) mewajibkan keterangan itu dirahasiakan.
5. Sampaikan pengaduan resmi ke dinas ketenagakerjaan provinsiPasal 78 menempatkan pengawasan pada pengawas di kementerian dan dinas provinsi. Pasal 80 ayat (2) huruf a menyebut pengaduan sebagai pemicu pemeriksaan.Pengawas memeriksa, hasilnya dituangkan dalam nota pemeriksaan sesuai Pasal 80 ayat (3).
6. Nota pemeriksaan tidak dijalankan perusahaanPasal 80 ayat (4) dan (5): pengawas menyampaikan laporan ketidakpatuhan beserta nota pemeriksaan kepada direktur jenderal atau kepala dinas provinsi, yang lalu mengirim rekomendasi.Sanksi Pasal 79 dijatuhkan oleh pejabat berwenang sesuai Pasal 80 ayat (1).
Tiga hal yang membuat pengaduanmu berbobot. Pertama, permintaan harus tertulis lewat kanal resmi kantor, bukan pesan pribadi yang gampang hilang. Kedua, sebutkan periode gaji yang kamu minta rinciannya, jangan permintaan umum tanpa batas waktu. Ketiga, simpan mutasi rekening yang menunjukkan upah masuk, karena itu bukti pembayaran memang terjadi. Peraturan tidak menetapkan berapa lama pengawas harus merespons, jadi catat sendiri tanggal setiap langkahmu.

Contoh surat permintaan tertulis yang bisa disalin

Draf berikut sengaja pendek dan tidak menuduh, karena tujuannya mendapatkan rincian, bukan memenangkan perdebatan. Ganti setiap bagian dalam kurung siku dengan data sebenarnya, kirim dari surel kantormu ke HRD, dan tembuskan ke atasan langsung.

  • Perihal: Permohonan Bukti Pembayaran Upah beserta Rinciannya
  • Kepada Yth. [nama atau jabatan penerima, misalnya HR Manager], [nama badan usaha lengkap]
  • Dengan hormat, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
  • Nama: [nama lengkap sesuai data kepegawaian]
  • Nomor Induk Karyawan: [nomor induk karyawan, kosongkan bila tidak ada]
  • Jabatan: [jabatan] pada [departemen atau divisi]
  • bermaksud memohon bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah untuk periode [sebutkan bulan dan tahunnya, misalnya Juli sampai September 2026].
  • Permohonan ini mengacu pada Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah memuat rincian upah pada saat upah dibayarkan, serta Pasal 52 ayat (1) mengenai hak pekerja meminta keterangan mengenai upah untuk dirinya sendiri.
  • Rincian dapat disampaikan dalam bentuk cetak maupun berkas digital ke alamat surel ini, paling lambat [sebutkan tanggal, beri jeda wajar 7 sampai 14 hari kerja].
  • Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terima kasih.
  • [nama kota], [tanggal surat dibuat]. Hormat saya, [nama lengkap dan tanda tangan]
Simpan jawabannya, apa pun isinya. Kalau rinciannya diberikan, urusanmu selesai. Kalau perusahaan menjawab tapi menolak, jawaban itu justru bukti terkuat bahwa permintaanmu tidak berhasil, dan itu persis syarat Pasal 52 ayat (2) untuk meminta bantuan pengawas. Kalau tidak dijawab sama sekali, kirim ulang satu kali dengan tenggat baru, lalu naikkan ke langkah berikutnya.

Ke mana pengaduan dikirim dan apa yang terjadi setelahnya

Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan pegawai pengawas yang berkompetensi dan independen menurut Pasal 176 UU Nomor 13 Tahun 2003, dan ditempatkan pada unit kerja tersendiri di pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten atau kota menurut Pasal 178 ayat (1). Aturan yang lebih baru dan lebih spesifik untuk pengupahan, yaitu Pasal 78 PP Nomor 36 Tahun 2021, hanya menyebut dua tempat: kementerian ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan provinsi. Jadi mulailah dari dinas tingkat provinsi tempat perusahaanmu berada.

Untuk kanal nasional, Pusat Bantuan Kemnaker membuka tiga pintu yang peruntukannya berbeda dan sering tertukar. Salah pintu berarti laporanmu mengendap di antrean yang keliru.

Tiga kanal yang tercantum di Pusat Bantuan Kemnaker dan peruntukannya
KanalUntuk apaCocok untuk kasus ini?
Helpdesk (buat tiket)Kendala aplikasi ketenagakerjaan.Tidak. Ini untuk masalah teknis aplikasi.
SP4N-LAPOR!Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, kanal pengaduan nasional untuk instansi pemerintah.Ya. Ini pintu yang tepat untuk mengadu secara daring.
WBS OnlineLaporan indikasi pelanggaran aparatur sipil negara di lingkungan Kemnaker.Tidak, kecuali yang dilaporkan perilaku pegawai Kemnaker.

Selain jalur daring, Pusat Bantuan Kemnaker mencantumkan call center 1500630 dan telepon 021-5255733, dengan alamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta 12750. Pengaduan daring dikirim lewat SP4N-LAPOR, dan daftar kanalnya bisa dicek di Pusat Bantuan Kemnaker.

Satu catatan penutup. Selama masih bekerja, mintalah rinciannya rutin dan simpan sendiri, jangan menunggu sampai betul-betul butuh. Rincian upah dipakai saat mengajukan kredit, memverifikasi iuran jaminan sosial, dan memastikan dasar perhitungan pesangon. Kalau kamu sedang mengurus dokumen keluar, paklaring biasanya diminta bersamaan, dan menagih keduanya sekaligus lebih mudah daripada kembali dua kali.

Pertanyaan umum

FAQ

Jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apakah perusahaan wajib memberikan slip gaji?

Wajib. Pasal 53 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah pada saat upah dibayarkan. Istilah slip gaji tidak dipakai peraturan itu, jadi bentuknya boleh cetak, surel, atau aplikasi payroll.

Apa sanksi kalau perusahaan tidak memberi slip gaji?

Sanksi administratif berjenjang: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Dasarnya Pasal 79 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut Pasal 53 ayat (2) secara eksplisit. Sanksi ini mengenai perusahaan, bukan berupa uang untuk pekerja.

Apakah perusahaannya bisa dipidana?

Kami tidak menemukan ketentuan pidana untuk pelanggaran ini. Kata bukti pembayaran, rincian upah, dan slip tidak muncul sama sekali di naskah UU Nomor 13 Tahun 2003, sedangkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya menyediakan sanksi administratif untuk Pasal 53 ayat (2).

Ke mana melapor kalau perusahaan tetap menolak?

Ke Pengawas Ketenagakerjaan. Pasal 52 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 memberi hak meminta bantuan pengawas ketika permintaan keterangan upah tidak berhasil, dan Pasal 78 menempatkan pengawas itu pada kementerian ketenagakerjaan dan dinas provinsi. Untuk kanal daring, gunakan SP4N-LAPOR, bukan helpdesk aplikasi.

Apakah karyawan kontrak juga berhak menerimanya?

Berhak. Pasal 1 angka 2 PP Nomor 36 Tahun 2021 mendefinisikan pekerja atau buruh sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, tanpa membedakan status. Perbedaan PKWT dan PKWTT tidak mengubah kewajiban pada Pasal 53 ayat (2).

Berapa lama perusahaan harus merespons permintaan tertulis?

Peraturan tidak menetapkan tenggat untuk merespons permintaan. Yang ditetapkan adalah waktu pemberian rinciannya, yaitu pada saat upah dibayarkan, sesuai Pasal 53 ayat (2). Karena tidak ada tenggat baku, cantumkan sendiri tenggat wajar di suratmu, misalnya 7 sampai 14 hari kerja.

Terkait

Artikel lain yang mungkin berguna

Lanjutkan membaca topik yang berdekatan.

Perbedaan PKWT dan PKWTT: Batas Waktu, Hak, dan Status Kerjamu

PKWT dibatasi waktu, wajib tertulis, tanpa masa percobaan, dan dapat uang kompensasi. PKWTT bersifat tetap dan dapat pesangon. Batas PKWT kini 5 tahun.

Baca artikel
Hukum Ketenagakerjaan

Potongan Gaji BPJS Cuma 4 Persen, Sisanya Dibayar Perusahaan

Potongan BPJS dari gaji pekerja 4 persen: Kesehatan 1 persen, JHT 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen. JKK, JKM, dan JKP dibayar penuh perusahaan.

Baca artikel
Panduan Gaji

UMR Jogja 2026 Rp2.827.593, yang Cair ke Rekening Rp2.714.489

UMR Jogja 2026 atau UMK Kota Yogyakarta Rp2.827.593 per bulan. Setelah potongan wajib 4 persen, yang cair Rp2.714.489, dan PPh 21 nya nol rupiah.

Baca artikel
UMR
Butuh bantuan lebih lanjut?

Masih ada yang mengganjal soal hukum ketenagakerjaan?

Kirim pertanyaan Anda. Kami bantu jawab dengan acuan data resmi, bukan tebakan.

Tanya via WhatsApp
← Kembali ke semua artikel